No. 89 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Allowance for Environmental Supervisors, aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of civil servants appointed to this role. It replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013, which was deemed outdated.
The regulation primarily affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Environmental Supervisors (Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup). This includes those working in both central and regional government institutions.
- According to Pasal 1, the allowance is specifically for civil servants in the Environmental Supervisor role. - As stated in Pasal 2, these civil servants will receive the allowance monthly. - The amount of the allowance is detailed in the annex of the regulation (Pasal 3). - Pasal 4 outlines that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while for regional employees, it comes from the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - The allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional role, as per Pasal 5. - Payment procedures are governed by existing laws (Pasal 6). - This regulation supersedes Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 as stated in Pasal 7.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Functional Allowance for Environmental Supervisors): The allowance provided to civil servants in the Environmental Supervisor role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servant): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
The regulation came into effect on June 1, 2022, and it replaces Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013, which is now revoked as per Pasal 7.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 regarding Civil Servants and various government regulations concerning civil servant management and salary structures. These interactions ensure that the allowance aligns with broader civil service regulations and budgetary frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Civil servants in the Environmental Supervisor role will receive a monthly allowance as stated in Pasal 2.
The specific amounts for the allowance are detailed in the annex of the regulation, as per Pasal 3.
The allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it is sourced from the Regional Budget, as outlined in Pasal 4.
The allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural position or another functional role, according to Pasal 5.
The procedures for the payment and cessation of the allowance are governed by existing laws, as stated in Pasal 6.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); a. bahwa untuk Mengingat 3. Peraturan . . . SK No 133872A -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan G4ii Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peratrrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O17 Nomor 63, 'Iambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O37) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor l 1 Tahun 20 17 tenta.ng Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 5. Keputusan Presiden }iomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atats Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tcntang Rumpun Jabatan Fungsrional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); SK No 144578 A MEMUTUSKAN -- 2 of 6 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INOONES MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\mjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengawas Lingkungan Hidup adalah tunjanganjabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perrgawas Lingkungan Hidup diberikan T\rnjangan Pengawas Lingkungan Hidup setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang rnerupakan bagian tida.k terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup bagi: a. Pegau'ai Neged Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 ... SK No 144659A -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Pengawas Li an Hidup dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Lingkungan Hidup dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 1214660 A -- 4 of 6 -- EEIrFTf.TlIl ELIK INDO Agar setiap orang memerintahkan penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Ju.ni 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal I Jtuni2022 MENTEzu HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHVN 2022 NOMOR I39 Salinan sesuai dengan aslinya KEMEMERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan ttd SK No 133877A Djaman -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK NOMOR 89 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS LINGKUNGAN HIDUP PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGIC RA REPUBLIK INDONESIA Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian l. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama Rp2.025.000,00 2 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Rp1.380.00O,00 3 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Rp1.1OO.OOO,0O 4 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Rp540.00O,OO SK No 133878 A Djamanq -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 89/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation revokes Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2013, as mentioned in Pasal 7.