No. 87 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan as a state Islamic university in Indonesia, transitioning from the previous Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. It aims to enhance the quality of human resources by integrating Islamic studies with other fields of knowledge.
The regulation primarily affects the educational sector, specifically institutions involved in higher education in Islamic studies. It pertains to the ministry responsible for religious affairs and the ministry overseeing education.
- Pasal 1 defines the university's responsibilities under the ministry of religious affairs. - Pasal 2 establishes the university as a transformation from the previous institute. - Pasal 3 outlines the university's duty to provide higher education programs in Islamic studies and potentially other fields to support these programs. - Pasal 4 details the transition of assets, employees, rights, and obligations from the previous institute to the new university. - Pasal 5 assigns the responsibility for organizational restructuring to the relevant government ministers. - Pasal 6 states that existing regulations related to the previous institute remain valid unless they conflict with this new regulation. - Pasal 7 repeals the previous regulation concerning the institute. - Pasal 8 indicates the regulation's effective date upon its promulgation.
- Universitas Islam Negeri (State Islamic University): A higher education institution focusing on Islamic studies under the ministry of religious affairs.
The regulation came into effect on June 8, 2022, and it replaces the previous regulation (Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013) regarding the transformation of the institute.
The regulation maintains the validity of existing laws and regulations that do not conflict with its provisions, specifically those related to the previous institute's operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan as a transformation from the Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan.
Pasal 3 outlines that the university is tasked with providing higher education programs in Islamic studies and may also offer other educational programs to support Islamic studies.
Pasal 4 states that all assets, employees, rights, and obligations from the previous institute will be transferred to the new university.
Pasal 5 assigns the responsibility for the organizational restructuring to the relevant government ministers.
Pasal 7 repeals the previous regulation (Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013) concerning the institute.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR A7 TAHUN 2022 TENTANG UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu Peraturan Presiden tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OL2 tentang Pendidikan Tinggi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2OL9 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362); 1. 2. 3. SK No 146182A MEMUTUSKAN: ... -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG UNIVERSITAS ISI.AM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Universitas Islam Negeri Syekh AIi Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan. Pasal 3 (1) Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. (21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. SK No 146183 A (3) Pembinaan . . . -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urLlsan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan tinggi ilmu lain dilakukan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hal<, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan. Pasal 5 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. SK No 146184A Pasal 6. . . -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Padangsidempuan menjadi Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 146185 A -- 4 of 5 -- PRESIDEN ELIK INDONES Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I Jluni2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanegal 8 Juni2Q22 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 137 Salinan scsuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd ttd. SK No 147241A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
tentang PENDIDIKAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 87/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 indicates that this regulation is effective as of June 8, 2022.