Presidential Regulation No. 84 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation updates the Government Work Plan for 2024, ensuring alignment with the National Budget Law and previous regulations regarding planning and budgeting processes. It establishes a framework for the development priorities and strategic projects that will guide government actions in the upcoming year.
The regulation primarily affects government ministries, agencies, and local governments involved in the planning and execution of national and regional development projects. It is relevant for any entity engaged in public sector projects that require alignment with the national development agenda.
- Pasal 1 states that the updated Government Work Plan for 2024 is part of the broader framework established by Presidential Regulation No. 52 of 2023. - Pasal 2 outlines the contents of the update, which includes a narrative, development matrices detailing national priorities, and strategic projects with funding allocations. - Pasal 3 specifies that the updated document will be used by the Minister of National Development Planning, other ministers, and local governments to guide their respective work plans for 2024. - Pasal 4 indicates that this regulation takes effect upon its promulgation.
- Rencana Kerja Pemerintah (Government Work Plan): A document outlining the government's strategic priorities and projects for a specific year. - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (National Budget): The law governing the national budget for the fiscal year.
This regulation is effective from December 29, 2023, the date of its promulgation. It updates and replaces aspects of previous regulations regarding the Government Work Plan for 2024.
The regulation references and builds upon several existing laws and regulations, including the National Budget Law (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023) and Government Regulation No. 17 of 2017 concerning the synchronization of planning and budgeting processes. It is also linked to Presidential Regulation No. 52 of 2023, which initially established the framework for the 2024 Government Work Plan.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the updated Government Work Plan for 2024 is part of the framework set by Presidential Regulation No. 52 of 2023.
Pasal 2 outlines that the update includes a narrative, development matrices with national priorities, and strategic projects, detailing targets and funding allocations.
Pasal 3 states that the updated document will be utilized by the Minister of National Development Planning and other relevant ministries and local governments for their work plans.
Pasal 4 specifies that this regulation is effective from the date of its promulgation, December 29, 2023.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2023 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; b. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hunrf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024; Mengingat: . . . SK No 190263 A -- 1 of 4 -- Mengingat Menetapkan REPUELIK INDONESIA 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14O, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O56); 4. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 11 1); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024. Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Pasal 2 (1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat pemutakhiran: a. Narasi; b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan c.Matriks... SK No 190259A -- 2 of 4 -- PRESIDEN REPTJBLIK INDONESIA c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor hoject pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. (2) Ketentuan mengenai pemutakhiran Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (4) Ketentuan mengenai pemutakhiran Matriks Proyek Prioritas Strategis /Major hoject sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional; b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024; dalrr c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2024. l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 190258 A -- 3 of 4 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 173 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA dan Hukum, - ttd ttd. SK No 190252 A Djaman -- 4 of 4 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2023 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 84/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.