Presidential Regulation No. 83 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management and development of botanical gardens (Kebun Raya) in Indonesia. It aims to enhance the conservation of plant diversity through organized and coordinated efforts involving various stakeholders including government ministries, local governments, businesses, and educational institutions.
The regulation affects various entities including government agencies (Badan), ministries, local governments (provincial and district/city), businesses (Badan Usaha), and higher education institutions (perguruan tinggi) involved in the establishment and management of botanical gardens.
- Article 2 outlines the scope of botanical garden management, which includes planning, development, management, and supervision. - Article 3 specifies the functions of botanical gardens, including conservation, research, education, tourism, and environmental services. - Article 13 mandates that the establishment of a botanical garden must meet specific criteria, such as having designated land, accessibility, and documented plant collections. - Article 21 details the management activities required for botanical gardens, including maintenance of the area, plant collections, and supporting infrastructure. - Article 41 requires existing botanical gardens to align with this regulation within two years of its enactment.
- Kebun Raya (Botanical Garden): A conservation area for plants with documented collections organized by taxonomy, bioregion, or thematic patterns. - Pembangunan Kebun Raya (Development of Botanical Gardens): Activities to establish new botanical gardens or revitalize existing ones. - Pengelolaan Kebun Raya (Management of Botanical Gardens): Activities related to the maintenance and utilization of botanical gardens.
This regulation is effective as of December 27, 2023, and replaces Presidential Regulation No. 93 of 2011 concerning Botanical Gardens. Existing botanical gardens must comply with the new provisions within two years.
The regulation references the need for compliance with other relevant laws and regulations, particularly those concerning land use and environmental management. It also emphasizes the integration of data management systems for botanical gardens with existing databases managed by relevant authorities.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the management of botanical gardens includes planning, development, management, and supervision, ensuring a comprehensive approach to their establishment and operation.
Pasal 3 outlines the five key functions of botanical gardens: conservation, research, education, tourism, and environmental services, emphasizing their role in biodiversity preservation.
As per Pasal 13, the establishment of a botanical garden must meet criteria such as designated land, accessibility for the public, and documented plant collections to ensure proper management.
Pasal 21 details the required management activities, including maintenance of the botanical garden area, plant collections, and supporting infrastructure to ensure operational effectiveness.
Pasal 41 mandates that existing botanical gardens must align with the new regulations within two years of the regulation's enactment, ensuring a smooth transition to the new framework.
Full text extracted from the official PDF (24K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83 TAHUN 2023
TENTANq
PEI{YELENGGARAAN KEBUN RAYA
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi
tumbuhan secara ex sifu berperan untuk mengurangi
laju degradasi keanekaragaman tumbuhan sehingga
perlu ditingkatkan pembangunan dan
pengelolaannya;
b. bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan
pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara
terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan
usaha, dan perguruan tinggi;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2Ol1
tentang Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu untuk diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang
Penyelenggaraan Kebun Raya;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN
KEBUN RAYA.
SK No 059905 A
BABI...
-- 1 of 21 --
PRESIDEN
EUK INDONES]A
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan
secara er situ yang memiliki koleksi tumbuhan
terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola
klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.
2. Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan
mendirikan Kebun Raya baru dan/ atau merevitalisasi
Kebun Raya yang sudah ada.
3. Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan
pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
4. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki
kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa
asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang
menggambarkan integritas sistem alam dan
lingkungan hidup.
5. Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ adalah upaya
pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan
secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat
alaminya.
6. Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang
merupakan penunjang terselenggaranya fungsi
Kebun Raya.
7. Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan dan
penyelenggaraan keantariks€ran yang terintegrasi.
SK No 059906 A
8. Badan . . .
-- 2 of 21 --
8
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya
disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang
penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi
yang terintegrasi di daerah.
9. Badan Usaha adalah badan hukum yang
menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus
menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
pen5rusun€rn rencana pengembangan Kebun Raya;
Kebun Raya;
Pengelolaan Kebun Raya; dan
pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1) Fungsi Kebun Raya terdiri atas:
a. konservasi;
b. penelitian;
c. pendidikan;
d. wisata; dan
e. jasa lingkungan.
(21 F\rngsi konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a ditqiukan untuk mengurangi jumlah
tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan
secara signifikan dan mengeluarkannya dari status
terancam.
(3) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya
Konservasi T\rmbuhan Secara Ex Situ dan mendorong
pemanfaatan tumbuhan Indonesia secara
berkelanjutan.
a.
b.
c.
d.
SK No 059907 A
(4) Fungsi . . .
-- 3 of 21 --
FRESIDEN
REFI.TBIJK INDONESIA
(4) Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun
pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat
terkait manfaat pentingnya keanekaragaman
tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya
strategis nasional dan kebutuhan untuk
(5) Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada
konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan
perkebunrayaan.
(6) Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis
Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga
kualitas lingkungan.
BAB II
JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Pasal 4
Jenis Kebun Raya terdiri atas:
a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga;
c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi;
d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah kabupaten/ kota;
e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha;
dan
f. Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguman
tinggr.
Pasal 5...
SK No 059908 A
-- 4 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONES
Pasal 5
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
a. Kebun Raya kelas A;
b. Kebun Raya kelas B; dan
c. Kebun Raya kelas C.
Pasal 6
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c. memiliki infrastruktur minimal pada znna penerima,
zona pengelola, dan z,ona koleksi;
d. memiliki lembaga pengelola yang definitif;
e. memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara
berkala;
f. memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang
terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang
dibangun oleh Badan; dan
g. melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan
hidup secara mandiri.
Pasal 7
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah
diresmikan dan memenuhi kriteria:
SK No 059909 A
a. memiliki . . .
-- 5 of 21 --
a.
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c. memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima,
zona pengelola, dan znna koleksi; dan
d. memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.
Pasal 8
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi
kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun
Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak
dialihfungsikan; dan
b. masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan
huruf d.
Pasal 9
(l) Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B
dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau
huruf g.
(21 Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun
Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
a. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
b. memiliki infrastruktur minimal pada zona
penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; atau
c. memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 1O. . .
SK No059910A
-- 6 of 21 --
BAB III
PEI{YUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN KEBUN RAYA
PRESIDEN
BUK INDONESIA
Pasal 10
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur
penelitian.
Pasal 11
Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan
berdasarkan hasil pengawasan.
Pasal 12
(1) Rencana pengembangan Kebun Raya berisi
penetapan lokasi prioritas Kebun Raya yang disusun
sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi
dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di
Indonesia.
(21 Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;
b. jenis tumbuhan prioritas yang perlu
dikon servasi secara ex sifu;
c. tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
d. kesesuaian dengan rencana tata ruang;
e. kelayakan calon lokasi; dan
f. kesiapan serta komitmen pihak pengusul.
(3)Tipe...
SK No 059911 A
-- 7 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
(3) Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah
administratif.
(4) Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
melibatkan pihak terkait.
(5) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu
5 (lima) tahun.
(6) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat ditinjau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(7) Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala
Badan.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Bagran Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai
Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa
serta tidak dialihfungsikan;
b. dapat diakses oleh masyarakat;
c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d. memiliki koleksi tumbuhan yang ditata
berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi,
bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola
tersebut.
SK No 059912 A
(2) Lahan. . .
-- 8 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat berupa:
a. kawasan hutan; dan/atau
b. bukan kawasan hutan.
(3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan
hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha,
atau perguruan tinggi.
(5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi
tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan
terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Pasal 14
Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Bagian Kedua
Perencanaan
Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. usulan Pembangunan Kebun Raya yang
disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala
daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan
perguruan tinggi kepada Kepala Badan;
SK No 059913 A b. kajian . . .
-- 9 of 21 --
PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
_10_
b. kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian
dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan
rencana tata ruang;
c. kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas
status lahan, kesesuaian lahan, penentuan
lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang,
dan aksesibilitas lokasi; dan
d. penJrusunErn rencana induk meliputi kegiatan
inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada,
inventarisasi kebutuhan Infrastruktur
Pendukung, analisis data, dan konsep
perencanaan.
(21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d paling sedikit memuat:
a. kondisi saat ini;
b. analisisbiogeofisik;
c. analisis sosial dan budaya;
d. zonasi Kebun Raya;
e. rencana tapak dan rencana utilitas;
f. pentahapan pembangunan; dan
g. rencana pembiayaan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan
tinggr.
(41 Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau
perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan
teknis dari Badan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Badan.
SK No 059914 A
Bagian
-- 10 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONES
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 16
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b meliputi:
a. penataan kawasan Kebun Raya;
b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c. pembangunan Infrastruktur Pendukung.
Pasal 17
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui
penentuan zona.
(21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
a. zona penerima;
b. zona pengelola; dan
c. zona koleksi.
(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a memiliki infrastruktur minimal yang
meliputi:
a. gerbang utama;
b. loket;
c. pusat informasi; dan
d. fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
a. kantor pengelola;
b. pembibitan; dan
c. sarana penelitian minimal.
(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi
petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan
pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau
kombinasi dari pola tersebut.
SK No 059915 A
(6) Penataan . . .
-- 11 of 21 --
FRESTDEN
REPUEUK INDONES
-L2-
(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan,
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha,
atau perguruan tinggi.
Pasal 18
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:
a. pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi
tumbuhan; dan
b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi
tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. eksplorasi;
b. pertukaran spesimen; dan
c. sumbangan material tumbuhan.
(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
b. kelengkapan dan akurasi data koleksi
tumbuhan.
14) Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling
sedikit meliputi:
a. asal-usul koleksi yang terdiri atas:
1. tanggal koleksi;
2. nomor kolektor;
3. habitat asal;
4. lokasi asal;
5. kondisi populasi alami; dan
6. data pendukungnya;
b. nomor akses;
SK No 059916 A
c. tanggal ...
-- 12 of 21 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
_13_
c. tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
d. nama jenis.
(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh
Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan
Usaha, atau perguruan tinggi.
Pasal 19
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c
dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas
serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan
lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika,
daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan.
(21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber
daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air
bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau
Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.
Pasal 20
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan
tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan
pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
yang menjadi kewenangan Badan kepada
kementerian yang urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
rakyat sesuai dengan rencana
pengembangan Kebun Raya.
(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun
dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No059917A
(4) Pembangunan . . .
-- 13 of 21 --
PRESIDEN
BLIK INDONES
(41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB V
PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 21
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
koleksi tumbuhan;
Infrastruktur Pendukung;
pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
pemanfaatan Infrastruktur Pendukung.
(21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan
koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur
Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun
Raya.
Pasal22
Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
Pasal 23
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2I ayat (l) huruf b dilaksanakan melalui
kegiatan perbanyakan, perawatan, dan
pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Pasal24 . . .
SK No 059918 A
-- 14 of 21 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 24
Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 25
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan
melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Pasal 26
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui
kegiatan:
a. konservasi tumbuhan;
b. penelitian;
c. pendidikan;
d. wisata; dan
e. jasa lingkungan.
Pasal 27
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kebun Raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan
Peraturan Badan.
SK No 059919 A
BABVI ...
-- 15 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
Badan melakukan pembinaan dan pengawasan
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
Pasal 30
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pendampingan dan bimbingan teknis; dan
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan
Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan
pemangku kepentingan.
Pasal 31
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan untuk menjamin kualitas
Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun
Raya.
(21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penilaian.
Pasa-l 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
diatur dengan Peraturan Badan.
ditujukan untuk
BABVII ...
SK No 059920 A
-- 16 of 21 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-t7-
BAB VII
PENYELENGGARA KEBUN RAYA
Pasal 33
(1) Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
diselenggarakan oleh unit keda Badan.
(21 Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/
lembaga diselenggarakan oleh unit ke{a
kementerian/ lembaga.
(3) Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah
daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/
kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat
daerah yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan
daerah kabupaten/ kota di bidang penelitian dan
pengembangan.
(41 Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha
diselenggarakan oleh Badan Usaha.
(5) Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan
tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
DAN PANGKAI,AN DATA KOLEKSI KEBUN RAYA
Pasal 34
Badan menggunakan dan mengembangkan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun
Raya secara terintegrasi dan terpusat.
Pasal 35
(1) Sistem informasi elektronik dan pangkalan data
koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:
SK No 059921A
a. Kebun . . .
-- 17 of 21 --
PRESIDEN
EUK INDONES
a. Kebun Raya yang menjadi kewenangan
kementerian/lembaga;
b. Kebun Raya yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah provinsi;
c. Kebun Raya yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan
Usaha; atau
e. Kebun Raya yang menjadi kewenangan
perguruan tinggi.
(21 Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan
pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem
informasi elektronik dan pangkalan data koleksi
Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 36
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37...
SK No 059922 A
-- 18 of 21 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan Usaha bersumber dari anggaran
Badan Usaha.
Pasal 38
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan perguruan tinggi bersumber dari anggaran
perguruan tinggi.
Pasal 39
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan Badan dan kementerian/lembaga
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 4O
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan
sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus
disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini paling larna 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
SK No 059923 A
Pasal 42. ..
-- 19 of 21 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasai 42
Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan
Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang
urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup.
BABxI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 93
Tahun 2O11 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2O11 tentang Kebun Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 059924 A
Agar
-- 20 of 21 --
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONES]A
-2L-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plh. Perundang-undangan
istrasi Hukum,
3
ttd
ttd
SK No 059925 A
ihwati Lestari
-- 21 of 21 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
tentang KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 83/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation emphasizes the need for compliance with other relevant laws, particularly those related to land use and environmental management, ensuring a cohesive regulatory framework.