Presidential Regulation No. 83 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Legal Analysts (Tunjangan Analis Hukum) for Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed and assigned to this role. It aims to enhance the quality, performance, and productivity of these employees by providing a financial incentive that reflects their workload and responsibilities.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) working in the Functional Position of Legal Analysts across both central and regional government institutions. It applies to those who are fully appointed to this position and are engaged in legal analysis tasks.
- According to Pasal 1, the allowance is defined as a monthly payment to Civil Servants in the Functional Position of Legal Analysts. - Pasal 2 states that these Civil Servants will receive the allowance monthly. - Pasal 3 outlines that the specific amounts of the allowance are detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 specifies that the allowance for Civil Servants in central institutions is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while those in regional institutions are funded by the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - Pasal 5 indicates that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as stipulated by law. - Pasal 6 mandates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws. - Pasal 7 states that this regulation comes into effect on the date of its promulgation.
- Tunjangan Analis Hukum (Functional Position Allowance for Legal Analysts): A financial allowance provided to Civil Servants in the role of Legal Analysts. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the state who are appointed to carry out government duties.
The regulation is effective from May 31, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader legal framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Legal Analysts as a monthly payment for Civil Servants fully appointed to this role.
Pasal 2 states that Civil Servants in the Functional Position of Legal Analysts will receive the allowance each month.
Pasal 4 specifies that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it is from the Regional Budget.
Pasal 5 indicates that the allowance will stop if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position.
Pasal 6 mandates that the procedures for the payment and cessation of the allowance must comply with existing laws.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat Menimbang : a. bahwa untuk mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum, perlu diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 144786A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 lentarlg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2... SK No 144787A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum diberikan Tunjangan Analis Hukum setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Hukum bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Analis Hukum dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam'jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran 'I\rnjangan Analis Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 144788A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3l Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3l Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I31 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRI,'TARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd ttd SK No 144777A na Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN BLIK INDONES LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN 1 Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Hukum Ahli Utama Rp2.025.000,0o Analis Hukum Ahli Madya Rp1.380.000,00 2 3 Analis Hukum Ahli Muda Rp1.100.000,00 4 Analis Hukum Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukum, * SK No 144778A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 83/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that this regulation is effective from May 31, 2022.