No. 81 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the spatial planning framework for the Raja Ampat Biodiversity Conservation Area, aiming to protect its unique ecosystems while promoting sustainable development and tourism. It aligns with national spatial planning laws and emphasizes the importance of biodiversity conservation in the region.
The regulation impacts various stakeholders, including local governments (Kabupaten Raja Ampat and Kota Sorong), businesses involved in tourism and fisheries, and community members engaged in conservation efforts. It particularly affects sectors related to environmental management, tourism, and fisheries.
- Article 2 outlines the geographical scope of the Raja Ampat Conservation Area, which includes specific districts in Papua Barat Daya and Maluku Utara. - Article 3 states that the spatial plan serves as an operational tool for national and regional development plans. - Article 4 mandates the establishment of guidelines for development, investment, and resource management within the conservation area. - Article 5 emphasizes the goal of maintaining the conservation area as a critical habitat for biodiversity and a sustainable tourism destination. - Article 6 and Article 7 detail policies for protecting marine biodiversity and promoting sustainable tourism, respectively. - Article 8 outlines strategies for conservation, including research and community engagement.
- Kawasan Konservasi (Conservation Area): A designated region aimed at preserving biodiversity and ecosystems. - Keanekaragaman Hayati (Biodiversity): The variety of life in a particular habitat or ecosystem. - Ruang (Space): Refers to land, sea, and air areas designated for specific uses. - Penataan Ruang (Spatial Planning): The process of planning land use and development.
The regulation is effective immediately upon its issuance. It does not explicitly state transitional provisions or amendments to previous regulations.
This regulation interacts with several laws, including Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, Law No. 32 of 2014 on Maritime Affairs, and Government Regulation No. 26 of 2008 on National Spatial Planning. It aims to harmonize local development efforts with national policies on environmental conservation and sustainable development.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 defines the geographical boundaries of the Raja Ampat Conservation Area, which includes specific districts in Papua Barat Daya and Maluku Utara.
Article 3 states that the spatial plan serves as an operational tool for implementing national and regional development plans.
Article 4 mandates the establishment of guidelines for development, investment, and resource management within the conservation area.
Article 5 emphasizes the goal of maintaining the conservation area as a critical habitat for biodiversity and a sustainable tourism destination.
Article 6 outlines policies for protecting marine biodiversity, while Article 7 promotes sustainable tourism development.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pasal 43
ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
Pasal 82 ayat (1) dan Pasal L23 ayat (41 Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
serta Pasal 46 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1
SK No 191463 A
2.Undang-Undang...
-- 1 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725l. sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6356);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol7 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6Oa2l;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63aS);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI
KEANEI(ARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT.
BABI...
Menetapkan
SK No 177430A
-- 2 of 138 --
PRESIDEN
NEPUBLTK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
3. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
Ruang.
4. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
5. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
6. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang Penataan
Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap
kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau
lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai situs warisan dunia.
8.Keanekaragaman...
SK No 177431 A
-- 3 of 138 --
PRESIDEN
REFUALIK INDONESIA
8. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di
antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk
diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik
lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan
bagian dari keanekaragamannya mencakup
keanekaragaman di dalam spesies, antara spesies dan
ekosistem.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daYa buatan.
11. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
t2. Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme lain
serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
13. Surnber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbahami yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
L4. Kawasan Suaka Alarn adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta Ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai
wilayah sistem penyangga kehidupan.
15. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.
SK No 188562A
16.Kawasan...
-- 4 of 138 --
PRESIDEN
EEPUBUK INDONESTA
16. Kawasan Konservasi di Laut adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
17. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perrrndang-undangan dan hukum
internasional.
18. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, danfatau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
19. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
20. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
2I. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
22.Daerah. . .
SK No 177432A
-- 5 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampuog, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke Laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di Laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung da:r luas tanah
perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagr pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah
dengan bandar udara pengumpul dengan skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan Pelabuhan
internasional/ nasional.
28.Jaringan...
SK No 188560A
-- 6 of 138 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
28. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29. Jaringan Jalan Strategis Nasional adalah jaringan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan strategis nasional dalam satu
kawasan perbatasan negara, antara pusat kegiatan
strategis nasional dan pusat kegiatan lainnya, dan
pusat kegiatan nasional, dan/atau pusat kegiatan
wilayah dengan KSN.
30. Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal 10O (seratus) meter dari
titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surr-t air
Laut.
32. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
33. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
34. Ekowisata adalah kegiatan wisata alam di daerah yang
bertanggungjawab dengan memperhatikan unsur
pendidikan, pemahaman, dan dukungan terhadap
usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta
peningkatan pendapatan masyarakat lokal.
35. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
36. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Penataan Ruang.
37. Pemerintah. . .
SK No 188559A
-- 7 of 138 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
37. Pemerintah Rrsat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
38. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintah daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urus€u1 pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
40. Gubernur adalah Gubernur Papua Barat Daya dan
Gubernur Maluku Utara.
4L. Bupati atau Wali Kota adalah Bupati Raja Ampat,
Bupati Sorong, Wali Kota Sorong, dan Bupati
Halmahera Tengah.
42. Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan
adalah wilayah keda kepala distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten/ kota.
Pasal 2
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi
dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup
sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan
sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.
(21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. Perairan Pesisir dengan batas:
1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari
Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat
131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang
Utara ke arah barat hingga perairan
Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32'
BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan
Waigeo Barat;
2. sebelah. . .
SK No 188558A
-- 8 of 138 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
b.
2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari
Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada
koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22'
Lintang Utara ke arah selatan hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang
Selatan perairan Misool Barat;
3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari
Garis Pantai perairan Laut Seram pada
koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42*
Lintang Selatan ke arah timur hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang
Selatan perairan Misool Selatan; dan
4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari
Garis Pantai perairan Laut Seram pada
koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o'
Lintang Selatan ke arah barat hingga
perairan Laut Seram pada koordinat
131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang
Selatan perairan Kota Sorong;
24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja
Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta
Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan
Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik
Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar,
Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat,
Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur,
Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah,
Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan,
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi;
9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang
meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik
Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen,
Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
Salawati Tengah, dan Distrik Seget;
d. 10 (sePuluh) . . .
c
SK No 188557A
-- 9 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. 1O (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi
Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong
Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur,
dan Distrik Sorong Utara; dan
e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera
Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. pen5rusunan rencana pembangunan di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
b. penetapan. . .
SK No 188556A
-- 10 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi,
kegiatan bernitai penting dan strategis nasional di
Kawasan Konservasi Keanekaragam€rn Hayati Raja
Ampat;
c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
serta pemberian arahan Pola Ruang di seb'gian
Perairan Pesisir dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Papua Barat di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja AmPat;
d. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat dengan kawasan sekitarnya; dan
e. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
BAB TII
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI
Bagian Kesatu
T\rjuan
Pasal 5
Penataan Ruang Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan konservasi sebagai jantung segitiga temmbu
karang yang dikembangkan untuk pelindungan
Keanekaragaman HaYati [.a.ut; dan
b. Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat sebagai destinasi Pariwisata dengan
pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang berdaya
saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraa.n Masyarakat.
Bagian . . .
SK No 188555 A
-- 11 of 138 --
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
a.
Bagian Kedua
Kebijakan
Pasal 6
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai
jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan
untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan
konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu
karang dunia; dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan
pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagai destinasi
Pariwisata dengan pengelolaan Sumber Daya Kelautan yang
berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf b meliputi:
a. pengembangan kawasan Pariwisata berskala dunia
dan perikanan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan
dan berbasis mitigasi bencana;
b. pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting
dan strategis nasional yang mendukung peningkatan
ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
c. sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting
dan strategis nasional.
b
SK No 180383 A
Bagian
-- 12 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Strategi
Pasal 8
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan
kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai
upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang
dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan penelitian
dan konservasi;
b. mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk
fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam
kawasan konsenrasi;
c. menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati
beserta Ekosistemnya;
d. melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis
kawasan konservasi;
e. mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi
perlindungan tetap terjaga; dan
f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana yang
ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan
konservasi Keanekaragaman Hayati.
Pasal 9
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya
pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan
dengan:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak
Ekosistem;
b. mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan
dan pesisir;
c. mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri
untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan;
dan
d.meningkatkan...
SK No 188553 A
-- 13 of 138 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
d. meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
Pasal 1O
Strategi untuk pengembangan kawasan Pariwisata berskala
dunia dan perika.nan dengan memperhatikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan dan
berbasis mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan Pariwisata
berbasis mitigasi bencanal
b. mengembangkan kegiatan Ekowisata berupa wisata
alam dan wisata budaya berbasis Masyaraka!
c. mempertahankan karakter dan keunikan daerah
sebagai daya tarik wisata;
d. mengembangkan aksesibilitas, amenitas, dan atraksi
wisata yang ramah lingkungan;
e. mengembangkan sentra perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
f. mengembangkan kegiatan usaha perikanan berbasis
Masyarakat; dan
g. pelestarian budaya dan pemberdayaan Masyarakat
untuk mendukung pengembangan Wisata Bahari dan
kesejahteraan Masyarakat.
Pasal 1 1
Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana
bernilai penting dan strategis nasional yang mendukung
peningkatan ekonomi berbasis Pariwisata dan ekonomi
kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
a. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif yang ramah
lingkungan;
b.mengembangkan...
SK No 1885524
-- 14 of 138 --
REPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan sistem prasarana dan sarana dasar
kegiatan perikanan yang ramah lingkungan;
c. mendukung pengembangan proyek strategis nasional
dan obyek vital nasional;
d. mengembangkan dan mengatur jaringan transportasi
Laut, ketenagalistrikan, Alur Pelayaran umum dan
perlintasan, dan pipa dan latau kabel bawah Laut;
e. melindungi dan menjamin akses Masyarakat lokal
dalam pengusahaan kegiatan ekonomi; dan
f. mengalokasikan wilayah perairan untuk
pengembangan prasarana dan sarana bernilai penting
dan strategis nasional.
Pasal 12
Strategi untuk sinkronisasi pengembangan antarsektor dan
antarkawasan untuk kegiatan yang bernilai penting dan
strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan dengan:
a. melakukan pengelolaan terpadu untuk kegiatan
Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya di wilayah
perairan dan daratan;
b. menyelaraskan program kegiatan pembangunan
dalam kawasan dan/atau ?'onra antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan nilai tambah dan investasi untuk
kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif, pelindungan
lingkungan, dan kegiatan terkait lainnya; dan
d. meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku
usaha kelautan dan perikanan sebagai pengguna
Ruang Laut di Kawasan Konservasi KeanekaragamErn
Hayati Raja Ampat.
SK No 188551 A
BAB IV. . .
-- 15 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan untuk mengembangkan dan
meningkatkan fungsi dan jangkauan pusat
permukiman dan jaringan prasarana yang mendukung
kawasan sebagai kawasan konservasi
Keanekaragaman Hayati, perikanan dan kawasan
Pariwisata skala dunia.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem h,rsat Permukiman
Pasal 14
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pusat pelayanan kegiatan; dan
b. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Pelayanan Kegiatan
Pasal 15
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. pusat. . .
SK No 188550A
-- 16 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. pusat pelayanan kegiatan penelitian dan
konservasi; dan
b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata.
(21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja
Ampat.
(3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi:
a. Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten
Raja Ampat;
b. Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten
Raja Ampat; dan
c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi pada Kota
Sorong.
Paragraf 2
Rrsat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 16
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong
Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada
Kabupaten Sorong; dan
c. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya Misool di Distrik Misool
Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat...
SK No 188549A
-- 17 of 138 --
REPUBLIK TNDONESTA
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana
pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim
pada Kota Sorong.
Pasal 17
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. penyiapanpembangunanPelabuhanPerikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c. penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
perikanan;
d. peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar
kepelabuhanan perikanan;
e. penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan
dan nilai tambah; dan
f. pengembangan industri perikanan terintegrasi
dan berdaya saing global.
Pasal 18
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyiapan
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf a, Pelabuhan
Perikanan untuk tahap penyediaan fasilitas dasar
Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf b, Pelabuhan Perikanan untuk tahap
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
huruf c, dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang.
Pasal 19. . .
SK No 180384A
-- 18 of 138 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan
penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan
perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT
ayat (21huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka,
Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten
Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan;
c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di
Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara
Barat; dan
d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten
Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan
industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21
huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten
Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di
Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi
Selatan; dan
c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di
Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi
Selatan.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan
ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi
Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan
perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan
Nasional.
SK No 177433 A
Bagian
-- 19 of 138 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 2O
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 2 1
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
permukiman, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi dari pemanfaatan kegiatan Pariwisata dan
ekonomi kreatif, perikanan dan pengembangan
kegiatan lainnya.
(21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi Laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
Pasd 22
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan sungai dan penyeberangan.
(2) Sistem...
SK No 188546 A
-- 20 of 138 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
-2t-
(21 Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Sistem jaringan sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri
atas:
a. jaringan transportasi penyeberangan; dan
b. jaringan transportasi sungai.
(4) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(5) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. Pelabuhan sungai; dan
b. lintas angkutan sungai.
Pasal 23
Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur Pelayaran di Laut.
Pasal 24
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
SK No 188544A
Pasal25...
-- 21 of 138 --
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
Pasal 25
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat
permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan,
dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman
dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan
permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang
menghubungkan:
a. Jalan Yos Sudarso (Sorong);
b. Jalan A. Yani (Sorong);
c. Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
d. Batas Kota Sorong - Aimas (KM.23) - Klamono;
dan
e. Klamono - Batas Kab. Sorong Selatan.
(41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
a. Aimas (KM 23) - Pel. Arar (Sorong);
b. Sorong - Makbon; dan
c. Waisai - Bandara.
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan
yang menghubungkan:
a. Waisai - Warsambin;
b. Kabare - Kapadiri - Wayai;
c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Kabare;
d. Lenmalas - Bandara Misool;
e. Folley - Bandara Misool; dan
f. Waigama - Bandara Misool.
Pasal26...
SK No 1774344
-- 22 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 26
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b
terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B
yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk
angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota
dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan
bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan
intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Fasilitas...
SK No 188542A
-- 23 of 138 --
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal27
(U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam
rangka menunjang aksesibilitas antarpusat
permukiman yang terintegrasi dengan moda
transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan
prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
Pelabuhan penyeberangan kelas I;
Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan
Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada
Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada
Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan
pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi
pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di
Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada
Kabupaten Raja Ampat.
Pasal28...
a.
b.
c.
SK No 188541 A
-- 24 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2t
(1)
(3)
(4)
Pasal 28
Lintas penyeberangan sebagaimana dirnaksud dalam
Pasal 22 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan
wilayah terisolasi.
Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarprovinsi;
b. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
c. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi lintas
penyeberangan yang menghubungkan:
a. Fakfak di Kabupaten Fakfak - Sorong di Kota
Sorong;
b. Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat - hrlau Gebe
di Kabupaten Halmahera Tengah;
c. Sorong di Kota Sorong - Babo di Kabupaten Teluk
Bintuni; dan
d. Pulau Waigama di Kabupaten Raja Ampat - Pulau
Wahai di Kabupaten Maluku Tengah.
Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Sorong di Kota Sorong - Arefi di Kabupaten Raja
Ampat;
b. Sorong di Kota Sorong - Dulbatan di Kabupaten
Raja Ampat;
c. Sorong di Kota Sorong - Folley di Kabupaten Raja
Ampat;
d. Sorong di Kota Sorong - Pulau Gag di Kabupaten
Raja Ampat;
e. Sorong di Kota Sorong - Kabare di Kabupaten Raja
Ampat;
f. Sorong di Kota Sorong - Kalobo di Kabupaten Raja
Ampat;
g. Sorong. . .
SK No 188540A
-- 25 of 138 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
g. Sorong di Kota Sorong - Linmalas di Kabupaten
Raja Ampat;
h. Sorong di Kota Sorong - Makbon di Kabupaten
Sorong;
i. Sorong di Kota Sorong - Saonek di Kabupaten
Raja Ampat;
j. Sorong di Kota Sorong - Saosofor di Kabupaten
Tambraw;
k. Sorong di Kota Sorong - Sarpele di Kabupaten
Raja Ampat;
1. Sorong di Kota Sorong Terminabuan di
Kabupaten Sorong Selatan;
m. Sorong di Kota Sorong - Waigama di Kabupaten
Raja Ampat;
n. Sorong di Kota Sorong - Waisai di Kabupaten Raja
Ampat;
o. Sorong di Kota Sorong - Wejim di Kabupaten Raja
Ampat; dan
p. Sorong di Kota Sorong - Yefman di Kabupaten
Raja Ampat.
(5) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi
lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Arefi - Paam;
b. Harapan Jaya - Folley;
c. Kabare - Pulau Fani;
d. Linmalas - Waigama;
e. Paam - Pulau G"g;
f. Saonek - Waisai - Kabare; dan
g. Wejim - Kofiau.
Pasal 29
(1) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keterbukaan aksesibilitas antarwilayah
serta mendukung kegiatan sosial ekonomi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(2) Pelabuhan...
SK No 177435 A
-- 26 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 meliputi Pelabuhan Sorong di Distrik Sorong
Manoi pada Kota Sorong.
Pasal 30
(1) Lintas angkutan sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
(2) Alur Pelayaran untuk kegiatan lintas angkutan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi Pelabuhan Laut sebagai
tempat alih muat penumpang, tempat alih barang,
pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan
perdagangan dan jasa, Pariwisata, dan perikanan.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan Laut yang
meliputi:
a. Pelabuhan utama;
b. Pelabuhan pengumpan regional; dan
c. Pelabuhan pengumpan lokal.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Sorong di
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong dalam satu
sistem dengan Terminal Umum Arar di Distrik
Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigama di Distrik Misool Utara pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Waisai di Distrik Waisai Kota pada
Kabupaten Raja Ampat' (5) pelabuhan . . .
SK No 177436A
-- 27 of 138 --
REPUEL|K INDONESIA
(5) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf c terdiri atas:
a. Pelabuhan Abidon, Pelabuhan Aferi, Pelabuhan
Arborek, Pelabuhan Fafanlap, Pelabuhan Fani,
Pelabuhan Frewen, Pelabuhan G"g, Pelabuhan
Harapan Jaya (Pulau Misol), Pelabuhan Jefman,
Pelabuhan Kabare, Pelabuhan Kabilol, Pelabuhan
Kalobo, Pelabuhan Kapadiri, Pelabuhan Kofiau,
Pelabuhan Lenmalas, Pelabuhan Manyaifun,
Pelabuhan Meosmengkara, Pelabuhan Mneir,
Pelabuhan Muarana, Pelabuhan Mutus,
Pelabuhan P. A5ru, Pelabuhan P. Reni, Pelabuhan
Pam, Pelabuhan Pawi, Pelabuhan Sailolof,
Pelabuhan Salawati, Pelabuhan Saonek,
Pelabuhan Selfele, Pelabuhan Urbinasopen,
Pelabuhan Waifoi, Pelabuhan Waigeo, Pelabuhan
Wailebet, Pelabuhan Waisilip, Pelabuhan
Wersamben, Pelabuhan Yebekaki, Pelabuhan
Yellu, Pelabuhan Yembeser, dan Pelabuhan
Yembekwan pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Saoka dan Pelabuhan Tanjung Kasuari
pada Kota Sorong.
Pasal 32
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
{21 Pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan di Kota Sorong.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal33...
SK No 188537A
-- 28 of 138 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di
Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja
Ampat.
(2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf a ditetapkan dalam rangka
melaksanakan peran bandar udara sebagai simpul
dalam jaringan transportasi sesuai dengan
hierarkinya, tempat kegiatan alih moda transportasi,
pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah
perbatasan, dan penanganan bencana, prasarana
memperkukuh wawas€rn nusantara dan kedaulatan
negara, pendorong dan penunjang kegiatan industri
dan/atau perdagangan, serta pintu gerbang kegiatan
perekonomian di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara umum di daratan; dan
b. bandar udara umum di perairan.
(4) Bandar. . .
SK No 177437 A
-- 29 of 138 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(4) Bandar udara umum di daratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki hierarki yang
terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara pengumpan.
(5) Bandar udara umum di perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a ditetapkan di:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
sekunder di Domine Eduard Osok di Distrik
Sorong Manoi pada Kota Sorong; dan
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier di Marinda di Distrik Waigeo Selatan pada
Kabupaten Raja Ampat.
(71 Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi Bandar Udara Dorekar
di Distrik Kepulauan Ayau, Bandar Udara Kabare di
Distrik Waigeo Utara, Bandar Udara Misool di Distrik
Misool Timur, dan Bandar Udara Reni di Distrik Ayau
pada Kabupaten Raja Ampat.
(8) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam
pada ayat (21 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan Ruang
yang terletak di atas Ruang daratan dan/atau di atas
perairan Indonesia dimana Indonesia memiliki
kedaulatan yang telah diakui berdasarkan hukum
internasional yang ditetapkan dalam rangka kegiatan
operasi penerbangan untuk menjamin keselamatan
penerbangan di Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
(2) Ruang...
SK No 1885354
-- 30 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Al Ruang udara unhrk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
(3)
a. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
b. jalur penerbangan.
Kawasan keselamatan operasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
merupakan wilayah daratan dan/atau perairan
beserta Ruang udara di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam
rangka menjamin keselamatan penerbangan, terdiri
atas:
a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaanhotwontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar.
Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2ilhuruf b bertujuan untuk mengatur arus lalu
lintas penerbangan.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 36
(U Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi masa datang dalam jumlah yang
memadai dan dalam upaya meningkatkan kuantitas
dan kualitas pelayanan prasarana energi listrik bagi
Masyarakat. (2) Sistem. . .
(s)
(6)
SK No 188586 A
-- 31 of 138 --
PRESIDEN
REPL'BLIK INDONESIA
l2l Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri
atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi berupa
fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi benrpa pipa bawah
Laut minyak dan gas bumi.
(4) Fasilitas penyimpanan minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan di Kabupaten Sorong.
(5) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian
perairan sekitar Kota Sorong.
(6) Pipa bawah Laut minyak dan gas bumi selain
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan
sarana pendukung; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik
dan sarana pendukung.
(8) Infrastrr.rktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (71
huruf a terdiri atas:
a. pembangkit tenaga listrik untuk melayani pusat
permukiman di Kawasan Konservasi
Keanekarag€rman Hayati Raja Ampat meliputi:
1. pembangkit listrik tenaga uap Sorong 3 di
Kabupaten Sorong;
2.pembangkit...
SK No 188585 A
-- 32 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 pembangkit listrik tenaga diesel, meliputi:
a) pembangkit listrik tenaga diesel Arborek
pada Kabupaten Raja Ampat;
b) pembangkit listrik tenaga diesel Kabare
pada Kabupaten Raja Ampat;
c) pembangkit listrik tenaga diesel Kalobo
pada Kabupaten Raja Ampat;
d) pembangkit listrik tenaga diesel Raja
Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
e) pembangkit listrik tenaga diesel Sailolof
pada Kabupaten Sorong;
0 pembangkit listrik tenaga diesel Samate
pada Kabupaten Raja Ampat;
g) pernbangkit listrik tenaga diesel Saonek
pada Kabupaten Raja Ampat;
h) pembangkit listrik tenaga diesel
Waigama pada Kabupaten Raja AmPat;
i) pembangkit listrik tenaga diesel Doom
pada Kota Sorong;
j) pembangkit listrik tenaga diesel
Klademak pada Kota Sorong;
k) pembangkit listrik tenaga diesel
Klasamen pada Kota Sorong;
1) pembangkit listrik tenaga diesel Seget
pada Kabupaten Sorong; dan
m) pembangkit listrik tenaga diesel Sorong
pada Kota Sorong;
pembangkit listrik tenaga gas/mesin gas/gas
uap meliputi:
a) pembangkit listrik tenaga mesin gas
Raja Ampat pada Kabupaten Raja
Ampat;
b) pembangkit listrik tenaga mesin gas
Sorong pada Kabupaten Sorong;
c) pembangkit listrik tenaga mesin gas
Sorong 2 pada Kabupaten Sorong; dan
d) pembangkit listrik tenaga gas/mesin
gas Sorong pada Kabupaten Sorong.
b.pembangkit...
3
SK No 188584A
-- 33 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. pembangkit tenaga listrik energi baru dan
terbarukan meliputi pembangkit listrik tenaga
surya, pembangkit listrik tenaga mikrohidro,
dan/atau pembangkit listrik tenaga minihidro
dapat dikembangkan di seluruh pusat
permukiman dan/atau kawasan permukiman
pada Kawasan Konservasi Keanekaragaman
Hayati Raja Ampat.
(9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan pipa dan/atau kabel bawah Laut
penyaluran tenaga listrik berupa kabel bawah
Laut untuk ketenagalistrikan; dan
c. gardu listrik berupa gardu induk.
(10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa
saluran udara tegangan tinggi meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - PLTMG
Sorong 2;
b. jaringan transmisi tenaga listrik Aimas - Sorong;
c. jaringan transmisi tenaga listrik GI Sorong - GI
Rufey; dan
d. jaringan transmisi tenaga listrik PLTG/MG Sorong
(Town Feedefl - Aimas.
(11) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) hurrrf b
ditetapkan di sebagian perairan sekitar Kota Sorong
dan Kabupaten Raja Ampat.
(l2l Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c ditetapkan di:
a. Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
b. Rufey dan Sorong pada Kota Sorong.
(13) Jaringan kabel bawah Laut untuk ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan
dan dapat dikembangkan sesuai dengan rencana
usaha penyediaan tenaga listrik.
(14) Dalam...
SK No 191054A
-- 34 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(14) Dalam hal terdapat perubahan dalam rencana usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (13) dilaksanakan sesuai dengan per-ubahan
dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik
tersebut.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 37
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. jaringan kabel; dan
b. kabel bawah Laut untuk telekomunikasi.
(4) Jaringan kabel sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a meliputi kabel darat Sorong - Manokwari yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kabel bawah Laut untuk telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di sebagian
perairan sekitar Kota Sorong dan Kabupaten Raja
Ampat.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(7) Jaringan...
SK No 177438A
-- 35 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dapat dilayani oleh menara base transceiuer
station telekomunikasi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 38
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
121 Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Pasal 39
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(21 Sumber air berupa air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sumber air
permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 meliputi sungai pada wilayah
sungai strategis nasional.
(4) Sungai...
SK No 188581 A
-- 36 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
(4) Sungai pada wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi sungai
pada DAS Kawe, DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai,
DAS Mulu Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur,
DAS Batangpele, DAS G"g, DAS penemu,
DAS Pambemuk, DAS Wakre, DAS Efforobi, DAS Deer,
DAS Batanta, DAS Waibani, DAS Waidjang,
DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji, DAS Misool,
DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. CAT dalam kabupaten/kota; dan
b. CAT lintas kabupaten/kota.
(6) CAT dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. CAT Atkari pada Kabupaten Raja Ampat;
b. CAT Batanta pada Kabupaten Raja Ampat;
c. CAT Bokpapo pada Kabupaten Raja Ampat;
d. CAT Waigeo pada Kabupaten Raja Ampat;
e. CAT Wairemah pada Kabupaten Raja Ampat; dan
f. CAT Zaag pada Kabupaten Raja Ampat.
(7) CAT lintas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. CAT Salawati pada Kabupaten Raja Ampat dan
Kabupaten Sorong; dan
CAT Teminabuan-Bintuni
Sorong dan Kota Sorong.
pada Kabupaten
Pasal 40
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem...
b
SK No 177439 A
-- 37 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan di Daerah Irigasi Aimas
pada Kabupaten Sorong.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan melalui
pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi
di dalam DAS.
(41 Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di sungai pada DAS Kawe,
DAS Kebare, DAS Wairemuk, DAS Wai, DAS Mulu
Bajong, DAS Yanggelo, DAS Mansur, DAS Batangpele,
DAS Gag, DAS Penemu, DAS Pambemuk, DAS Wakre,
DAS Efforobi, DAS Deer, DAS Batanta, DAS Waibani,
DAS Waidjang, DAS Maralol, DAS Waitebi, DAS Waidji,
DAS Misool, DAS Wawolokmai, dan DAS Remu.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Permukiman
Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(21 Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem penyediaan air minum;
b. sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
c. sistempengelolaanpersampahan.
Pasal42...
SK No 177440 A
-- 38 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
Pasal42
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dipadukan
dengan jaringan sumber daya air untuk menjamin
ketersediaan air baku minimal.
(21 Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan PerPiPaan.
(3) Sistem penyediaan air minum berrrpa jaringan
perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. unit air baku yang bersumber dari bangunan
pengolahan air minum dapat dikembangkan di
seluruh pusat permukiman danf atau kawasan
permukiman pada Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
b. unit produksi air minum berupa bangunan
pengolahan dan perlengkapannya, perangkat
operasional, alat pengukuran dan peralatan
pemantauan, dan bangunan penampung air
minum dikembangkan di:
1) Distrik Waigeo Utara, Distrik Supnin, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Tiplol Mayalibit,
Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik Misool
Barat pada KabuPaten Raja AmPat;
2) Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
3) Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
c. unit distribusi berupa jaringan distribusi,
bangunan penampung dan alat ukur pengukuran
dan/atau peralatan pemantauan dapat
dikembangkan di seluruh pusat permukiman
dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
d.unit...
SK No 177441 A
-- 39 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. unit pelayanan berupa sambungan langsung,
hidran umum danlatau hidran kebakaran dan
unit pengelolaan dapat dikembangkan di seluruh
pusat permukiman dan/atau kawasan
permukiman pada Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
(41 Sistem penyediaan air minum bukan jaringan
perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa, bak
penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan
penangkap mata air yang berada di Distrik Waigeo
Barat dan Distrik Waigeo Timur pada Kabupaten Raja
Ampat, dan Distrik Sorong Timur pada Kota Sorong.
(5) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan
terisolasi yang tidak terdapat sumber air baku atau
mempakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat
diupayakan melalui rekayasa pengelolaan air baku.
(6) Pengelolaan sistem penyediaan air minum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 43
(U Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4L ayat (2) huruf b ditetapkan
dalam rangka pengelolaan air limbah yang efektif,
efisien, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem pengelolaan air limbah domestik setempat;
dan
b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dilakukan secara individual melalui pengolahan dan
pembuangan air timbah setempat serta dikembangkan
pada kawasan yang belum memiliki sistem
pembuangan air limbah terPusat.
(4) Sistem...
SK No 188577A
-- 40 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
dikembangkan di seluruh sistem pusat permukiman
dan/atau kawasan permukiman pada Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang
dilakukan secara kolektif melalui jaringan
pengumpulan air limbah, pengolahan, serta
pembuangan air limbah secara terpusat.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan
sosial budaya Masyarakat setempat.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b meliputi:
a. instalasi pengolahan air limbah (IPAL); dan
b. instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT).
(71 Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di:
a. IPAL Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat;
dan
b. IPAL Kota Sorong pada Kota Sorong.
(8) Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di:
a. IPLT Raja Ampat Kabupaten Raja Ampat;
b. IPLT Kota Sorong pada Kota Sorong; dan
c. IPLT Sorong pada Kabupaten Sorong.
(9) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal44...
SK No 188576 A
-- 41 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 44
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf c ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesejahteraan kesehatan Masyarakat dan kualitas
lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya.
(21 Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tempat penampungan sementara;
b. tempat pengolahan sampah dengan prinsip
mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang;
c. tempat pengolahan sampah terpadu; dan
d. tempat pemrosesan akhir.
(3) Lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah, dan tempat pengolahan sampah
terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a,
huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah.
(41 Lokasi tempat pemrosesan akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf d di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan di:
a. TPA Raja Ampat pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. TPA Makbon pada Kabupaten Sorong.
(5) Pengelolaan sampah di Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 45
Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sampai dengan Pasal 44 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 tercantum dalam
Lampiran IIA serta rincian koordinat Alur Pelayaran di Laut,
pipa dan/atau kabel bawah Laut tercantum dalam
Lampiran IIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
BABV...
SK No 191057 A
-- 42 of 138 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
BAB V
RENCANA POLA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 46
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat ditetapkan
dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan Ruang
sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan
Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan serta tetap
menjaga fungsi konservasi.
(21 Rencana Pola Ruang Kawasan Konservasi
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l memperhatikan mitigasi bencana sebagai
upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
Pasal 47
Rencana peruntukan Kawasan Lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. zorta Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. zorra 12 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
c. zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
d.znrna...
SK No 188574A
-- 43 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
d. zorta L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya;
dan
e. zorLa C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 48
(1) Zona Ll yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi;
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan Yang
bersangkutan.
(21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. zor.la L1.1 yang merupakan kawasan hutan
lindung;
b. zor1aLl.2 yangmerupakan kawasan gambut; dan
c. zorla L1.3 yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 49
(1) Zona L1.1 yang mentpakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
b.kawasan...
SK No 177M2 A
-- 44 of 138 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
40% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.OOOm (dua ribu meter) atau lebih di atas
permukaan Laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas Persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; danlatau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(21 Zona L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara,
Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau,
Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati
Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo
Selatan, dan Distrik Wawarbomi pada Kabupaten
Raja Ampat;
b. Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan
Distrik Seget pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik
Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong
Barat, Distrik Sorong Kepulauan, dan Distrik
Sorong Utara Pada Kota Sorong.
Pasal 50
Zona L7.2 yang merupakan kawasan gambut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut
3m (tiga meter) atau lebih yang terdapat di hulu sungai
atau rawa.
(21 Zona Ll.2 . . .
SK No 177443 A
(1)
-- 45 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona Ll .2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Aimas dan Distrik Salawati
Selatan pada Kabupaten Sorong.
Pasal 51
(1) Zona L1.3 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (21
huruf c meliputi kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan
sebagai pengontrol tata air permukaan.
(21 Zona L1.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Batanta Selatan,
Distrik Meosmansar, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Misool Timur, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Barat, Distrik Salawati
Tengah, Distrik Supmin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Toplol Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan,
Distrik Waigeo Barat, dan Distrik Waigeo Timur
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota, dan
Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(1)
(2t
Pasal 52
Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai,
sungai, danau/waduk, dan mata air dari kegiatan budi
daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
Zona L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas
a.
b.
c
ZonaL2.l yang merupakan sempadan pantai;
Zona L2.2 yang merupakan sempadan sungai;
dan
Zona L2.3 yang mertrpakan kawasan sekitar
danau atau waduk.
Pasal 53. . .
SK No 177444 A
-- 46 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 53
(1) Zona L2.l yang merupakan sempadan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian Laut dengan jarak
paling sedikit 100m (seratus meter) dari titik
pasang air Laut tertinggi ke arah darat;
b. daratan sepanjang tepian Laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan
jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi
fisik pantai; atau
c. sesuai dengan karakteristik topografi, biofisik,
hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi
dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-
undangan.
(2) Zona L2.l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Ayau, Distrik Batanta Utara, Distrik
Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan,
Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos
Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik
Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik
Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik
Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol
Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo
Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong;
c. Distrik Maladum Mes, Distrik Sorong Barat,
Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota,
Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur
pada Kota Sorong; dan
d. Kecamatan Gebe pada Kabupaten Halmahera
Tengah.
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan pantai
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 54. . .
SK No 191059 A
-- 47 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 54
(1) Tana L2.2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan sepanjang tepian sungai bertanggul
dengan lebar paling sedikit 5m (lima meter) dari
kaki tanggul sebelah luar;
b. daratan sepanjang tepian sungai besar tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit lOOm (seratus meter) dari tepi
sungai; atau
c. daratan sepanjang tepian anak sungai tidak
bertanggul di luar kawasan permukiman dengan
lebar paling sedikit SOm (lima puluh meter) dari
tepi sungai.
(21 Zona L2.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Kota Waisai, Distrik
Misool (Misool Utara), Distrik Misool Timur,
Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah,
Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik
Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik
Waigeo Barat, Distrik Waigeo Selatan, Distrik
Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik
Wawarbomi pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat,
Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik
Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik
Salawati Tengah, dan Distrik Seget pada
Kabupaten Sorong;
c. Distrik Klaumng, Distrik Maladum Mes, Distrik
Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kota,
Distrik Sorong Manoi, dan Distrik Sorong Timur
pada Kota Sorong; dan
(3) Ketentuan mengenai batas sempadan sungai diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 188569A
Pasal 55. . .
-- 48 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 55
(1) 7.ona L2.3 yang merupakan kawasan sekitar danau
atau waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat l2l huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. daratan dengan jarak SOm (lima puluh meter)
sampai dengan lOOm (seratus meter) dari titik
pasang air waduk tertinggi; atau
b. daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang
lebarnya proporsional terhadap bentuk dan
kondisi fisik danau atau waduk.
(21 Zona L2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau,
Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara),
Distrik Misool Barat, Distrik Salawati Barat, Distrik
Salawati Tengah, Distrik Waigeo Selatan, dan Distrik
Waigeo Timur pada Kabupaten Raja Ampat.
(3) Ketentuan mengenai batas kawasan sekitar danau
atau waduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Zona I3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c
ditetapkan dalam rangka:
a. melindungi keanekaragaman biota, tipe
Ekosistem, gejala dan keunikan alam bagi
kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan,
dan pembangunan pada umumnya di Kawasan
Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat;
dan
b. melindungi kekayaan alam dan budaya bangsa
berupa keragaman keunikan geologi dan
peninggalan sejarah yang berguna untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dari €rncaman
kepunahan yang disebabkan oleh kegiatan alam
maupun manusia.
(217.ona L3. . .
SK No 188568A
-- 49 of 138 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(21 Zona L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona L3.1 yang merupakan Kawasan Suaka Alam
meliputi:
1. zorLal3.1.1 yang merupakan cagar alam; dan
2. zorLa L3.1.2 yang merrrpakan suaka
margasatwa.
b. Zona L3.2 yang merupakan Kawasan Pelestarian
Alam berupa zonaL3.2.3 yang merupakan taman
wisata alam; dan
c. ZonaL3.4 yangmerupakan Kawasan Suaka Alam
atau Kawasan Pelestarian Alam.
Pasal 57
(1) Zona L3.1.1 yang merupakan kawasan cagar alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a angka 1 ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu
tipe Ekosistem;
b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa
beserta Ekosistemnya yang langka dan/atau
keberadaannya terancam Punah;
d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis
secara alami; atau
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat
merupakan contoh Ekosistem Yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
SK No 1774/,5 A
(21Zona
-- 50 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara,
Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Misool
(Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool
Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati
Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit,
Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat,
Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur,
Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Wawarbomi
pada Kabupaten Raja AmPat; dan
b. Distrik Salawati Selatan pada Kabupaten Sorong'
(3) Ketentuan mengenai zona L3.1.1 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih rinci sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Zona L3.1.2 yang merupakan suaka margasatwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf a angka 2 ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan tempat hidup dan berkembang biak
satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau
hampir punah;
b. memiliki keanekaragaman dan populasi satwa
yang tinggi;
c. merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis
satwa migrasi tertentu; atau
d. mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis
satwa.
Zona L3.L.2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Kota Waisai, Distrik Waigeo
Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, dan Distrik
Waigeo Selatan pada Kabupaten Raja Ampat.
Ketentuan mengenai zona L3.1.2 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59. . .
(21
SK No 1774r',6 A
(3)
-- 51 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 59
(1) Zona L3.2.3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau bentang alam, gejala alam, serta
formasi geologi yang unik;
b. memiliki luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi Pariwisata dan rekreasi alam;
atau
c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan Pariwisata alam.
(21 Zona L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
a. Distrik Aimas dan Distrik Klamono pada
Kabupaten Sorong; dan
b. Distrik Klaurung pada Kota Sorong.
(3) Ketentuan mengenai zona L3.2.3 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pasal 60
Zona L3.4 yang merupakan Kawasan Suaka Alam atau
Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan
kriteria:
a. kawasan yang memiliki keanekaragamErn biota,
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
khas baik di darat maupun di perairan; atau
b. mempunyai fungsi utama sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman jenis biota,
Ekosistem, serta gejala dan keunikan alam yang
terdapat di dalamnya.
Zona L3.4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Distrik Waigeo Barat pada Kabupaten
Raja Ampat. Pasal6L...
SK No 17747 A
(2)
-- 52 of 138 --
FRESIDEN
BUK INDONESIA
(1)
(21
(3)
Pasal 61
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d
ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan yang
memiliki Ekosistem unik atau proses penunjang
kehidupan.
Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
kawasan Ekosistem mangrove ditetapkan di:
a. Distrik Batanta Utara, Distrik Misool (Misool
Utara), Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati
Utara, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplo1
Mayalibit, dan Distrik Waigeo Utara pada
Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Distrik Seget pada Kabupaten Sorong.
Ketentuan mengenai zona L5 yang merupakan
kawasan Ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur lebih rinci sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
Zona C yang merupakan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal47 huruf e terdiri atas:
a. zorLa C1 yang merupakan taman;
b. zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut; dan
c. zorLa C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya.
Pasal 63
(1) Zona C 1 yang merupakan taman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
a. memiliki luas perairan yang mendukung
keberlangsungan proses ekologis secara alami
dan dapat dikelola secara berkelanjutan;
b. berpotensi sebagai warisan dunia alami;
c.memiliki...
SK No 177M8 A
-- 53 of 138 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. memiliki Keanekaragaman Hayati perairan,
keunikan fenomena alam dan/atau kearifan lokat
yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta
berpeluang besar untuk menunjang
pengembangan Pariwisata alam perairan yang
berkelanjutan;
d. mempunyai luas wilayah pesisir dan/atau Pulau
Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian
potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau
kecil;
e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung
upaya pengembangan Pariwisata alam perairan,
perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan
tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah
lingkungan; atau
f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di wilayah
pesisir yang masih asli dan/atau alami.
(21 Zona C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat pada
sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat;
b. taman di perairan Kepulauan Waigeo sebelah
barat dan Laut sekitarnya pada sebagian perairan
sekitar Kabupaten Raja Ampat dan Kabupaten
Halmahera Tengah;
c. taman di perairan Kepulauan Raja Ampat dan
Laut sekitarnya pada sebagian perairan sekitar
Kabupaten Raja Ampat.
Pasal 64
(1) Zona C4 yang merupakan pencadangan/indikasi
Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 huruf b merupakan znna yang belum
mendapatkan penetapan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan sebagai kawasan konservasi.
(2) Zona C4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sekitar Kabupaten Raja Ampat.
SK No 191060 A
Pasal 65. . .
-- 54 of 138 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 65
(U Zona C5 yang merupakan kawasan konservasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c berupa
kawasan konservasi yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan pada wilayah perairan [,aut.
(21 7.ona C5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Cagar Alam Laut Kofiau.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
Pasal 66
Rencana peruntukan Kawasan Budi Daya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. zona B 1 yang merupakan ?.ona permukiman
perkotaan;
b. zona 82 yang merupakan zorta permukiman
perdesaan;
c. ?,ona 83 yang menrpakan ?.ona pertanian;
d. zona 84 yang merupakan zona hutan produksi; dan
e. zona Ul yang menrpakan ?,ona Pariwisata;
f. zor:a U3 yang merupakaf,L zorua Pelabuhan Laut;
g. zottaU4 yang mempakan z.ona Pelabuhan Perikanan;
h. ?.ona U14 yang merupakarl zona. perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
i. ?.ona G yang merupakan arahan Pola Ruang Perairan
Pesisir untuk Rencana Tata Ruang wilayah provinsi di
Kawasan Konservasi Keanekaraga.man Hayati Raja
Ampat.
Pasal 67 .. .
SK No 188602A
-- 55 ofFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat
tentang LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 81/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 8 details strategies for conservation, including research initiatives and community engagement.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.