No. 80 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for Indonesia's active participation in the management and utilization of mineral resources in the International Seabed Area (KDLI), ensuring compliance with international law and promoting sustainable practices. It aims to enhance Indonesia's role as a coastal state and a responsible steward of shared marine resources.
The regulation affects various entities including the Indonesian government, state-owned enterprises (BUMN), private companies (Badan Usaha), and foreign companies (Badan Usaha Asing) involved in marine mineral exploration and exploitation activities. It also impacts research institutions engaged in marine scientific research.
- **Article 2** outlines the objectives of activities in KDLI, including sustainable management of minerals and scientific research. - **Article 5** mandates that mineral management must be approved by the Otoritas (International Seabed Authority). - **Article 6** emphasizes the need for environmental protection during prospecting activities. - **Article 31** ensures that entities with a Sertifikat Dukungan (Support Certificate) can proceed with exploitation activities after meeting specified conditions. - **Article 37** highlights the principle of common heritage of mankind, ensuring that no state can claim sovereignty over KDLI. - **Article 56** requires all activities to adhere to environmental protection principles. - **Article 65** provides a mechanism for dispute resolution related to contracts and agreements.
- **KDLI (Kawasan Dasar Laut Internasional)**: International Seabed Area. - **Otoritas**: The International Seabed Authority responsible for managing mineral resources in KDLI. - **Sertifikat Dukungan**: A certificate issued to entities authorized to conduct exploration and exploitation activities in KDLI.
This regulation is effective immediately upon its issuance. It does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws regarding marine and mineral resource management.
The regulation interacts with the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) and other national laws regarding marine and mineral resource management, ensuring that Indonesia's activities in KDLI align with international standards and obligations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 2 outlines the objectives of activities in KDLI, focusing on sustainable management of minerals and marine scientific research.
Article 5 mandates that all mineral management activities must receive approval from the Otoritas.
Article 6 emphasizes the necessity of adhering to environmental protection standards during prospecting activities.
Article 31 states that entities with a Sertifikat Dukungan can proceed with exploitation activities after fulfilling specified requirements.
Article 37 highlights the principle of common heritage of mankind, ensuring that no state can claim sovereignty over KDLI.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (65K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2023
TENTANG
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mencapai tujuan nasional dalam
pemanfaatan kawasan dasar laut internasional dan
sumber daya alam di dalamnya sebagai warisan
bersama umat manusia diperlukan peran aktif
Indonesia di kawasan dasar laut internasional;
b. bahwa Indonesia telah mengesahkan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Tahun 1982 melalui Undang-Undang Nomor L7
Tahun 1985 tentang Pengesahan United /Vations
Conuention on The Law of fiE Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Tahun 19821 dan Persetujuan Pelaksanaan BAB XI
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Tahun 1982 melalui Keputusan Presiden Nomor
178 Tahun 1999 tentang Pengesahan Agreement
Relating to the Implementation of Part XI of the tJnited
Nations Conuention on The Laut of The Sea of lO
Deember 1982;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diperlukan
pengaturan mengenai peran aktif Indonesia di kawasan
dasar laut internasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurtrf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Peran Aktif
Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional;
Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
I
SK No 188883 A
2. Undang-Undang...
-- 1 of 44 --
l':tTEF-tr.TiN
REPUELIK TNDOHESIA
2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Conuention on Tle Law of
TIE Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Agreement Relating to tle Implementation
of Part XI of Tle United Nattons Conuention on Th.e Laut
of Tle Sea of 70 December 1982 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 23Ol;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERAN AKTIF
INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Dasar Laut Internasional yang selanjutnya
disingkat KDLI adalah dasar laut serta tanah di
bawahnya yang terletak di luar batas wilayah
yurisdiksi Indonesia.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di
alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta
susunan kristal teratur atau gabungannya yang
membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau
padu.
3. Konvensi. . .
3
4
Menetapkan
SK No 188884 A
-- 2 of 44 --
3
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Konvensi adalah United Nations Conuention on TTe Law
of Tle Sea Tahun 1982 sebagaimana telah diratifikasi
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Conuention on The
Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut).
Persetujuan Pelaksanaan adalah Agreement Relating to
tlrc Implementation of Part XI of Tlw United Nations
Conuention on The Law of The Sea of 10 December 1982
sebagaimana telah diratifikasi dengan Keputusan
Presiden Nomor 178 Tahun 1999 tentang Pengesahan
Agreement Relating to The Implementation of Part XI of
The United Nations Conuention on The Laut of Tle Sea of
7O December 1982.
Otoritas Dasar Laut Internasional yang selanjutnya
disebut Otoritas adalah lembaga internasional yang
dibentuk oleh Konvensi dan mempunyai mandat
melakukan pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI
demi kepentingan seluruh umat manusia sesuai
dengan ketentuan dalam Konvensi dan Persetujuan
Pelaksanaan.
Regulasi Otoritas adalah seluruh aturan dan ketentuan
Otoritas yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan
Mineral, dan perlindungan KDLI untuk kemaslahatan
umat manusia sesuai dengan Konvensi dan
Persetujuan Pelaksanaan.
Riset Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan usaha untuk mengungkap
fenomena alam laut serta mengumpulkan data dan
informasi di bidang kelautan yang dilakukan untuk
tujuan damai dan demi kepentingan umat manusia.
Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan untuk
mengetahui kondisi geologi umum dan indikasi adanya
mineralisasi, termasuk komposisi, estimasi besar
sumber daya Mineral, area distribusi sumber daya
Mineral, dan nilai ekonomi sumber daya Mineral di
KDLI tanpa adanya hak eksklusif.
4
5
6
7
8
SK No 188885 A
9. Eksplorasi
-- 3 of 44 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
g. Eksplorasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang
selanjutnya disebut Eksplorasi adalah kegiatan
menindaklanjuti hasil Prospeksi dalam rangka
mengumpulkan data secara lebih terfokus dan
terperinci tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran,
kualitas dan potensi sumber daya dari bahan galian,
serta informaii mengenai lingkungan laut dengan hak
eksklusif di KDLI.
10. Eksploitasi Kawasan Dasar Laut Internasional yang
selanjutnya disebut Eksploitasi adalah kegiatan
menindaklanjuti hasit Eksplorasi pada sebagian atau
seluruh lokasi yang telah ditentukan menjadi target
pengambilan sumber daya atau cadangan Mineral yang
meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan,
pemurnian, pengangkutan dan/atau penjualan, serta
pengendalian dampak lingkungan di KDLI.
11. Sertifikat Dukungan adalah sertifikat yang diterbitkan
kepada badan usaha milik negara yang ditugaskan,
badan usaha, dan badan usaha asing yang
mendapatkan dukungan dan dalam kontrol efektif
negara Republik Indonesia untuk melaksanakan
kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi di KDLI'
12. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang
bergerak di bidang pertambangan yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
13. Badan Usaha Asing adalah setiap Badan usaha yang
didirikan dan berbadan hukum di negara yang telah
menjadi anggota Konvensi di luar wilayah Negara
Kesatuan RePublik Indonesia.
14. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Calon Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau
Badan usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat
Dukungan dan belum mendapatkan kontrak dengan
Otoritas.
16. Kontraktor adalah Badan Usaha, BUMN, atau Badan
Usaha Asing yang telah mendapatkan sertifikat
Dukungan dan kontrak dengan Otoritas.
17. Tim. . .
SK No 188886A
-- 4 of 44 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
t7. Tim Koordinasi Peningkatan Peran Aktif Indonesia di
KDLI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah
tim yang bertugas melakukan percepatan
penyelenggaraan aktivitas Indonesia di KDLI.
18. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
BAB II
PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 2
Penyelenggaraan aktivitas di KDLI dilaksanakan sesuai
dengan kepentingan nasional yang bertujuan untuk:
a. meningkatkan peran aktif Indonesia dalam melakukan
pengelolaan dan pemanfaatan Mineral serta Riset Ilmiah
Kelautan sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan Regulasi Otoritas secara berkelanjutan ;
b. memastikan terpenuhinya kewajiban Indonesia dalam
melakukan pengelolaan Mineral di KDLI;
c. menjaga kepentingan nasional sebagai produsen Mineral;
d. menjaga kepentingan Indonesia sebagai negara pantai
dari aktivitas yang menimbulkan dampak negatif di KDLI;
e. mengembangkan dan meningkatkan kemampuan
irasional untuk melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan di
KDLI;
f. memastikan pengelolaan Mineral di KDLI dan melakukan
pelindungan lingkungan laut dari dampak aktivitas
pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. memastikan kendali efektif Indonesia sebagai negara
sponsor terhadap Kontraktor yang melaksanakan
pengelolaan Mineral di KDLI.
Pasal3...
SK No 188887A
-- 5 of 44 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelaksanaan:
a. Riset Ilmiah Kelautan;
b. pengelolaan Mineral; dan
c. pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi.
(21 Untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
aktivitas di KDLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat:
a. berpartisipasi aktif di Otoritas; dan
b. membuat kebijakan, menetapkan mekanisme, dan
melakukan kerja sama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
BAB III
RISET ILMIAH KELAUTAN
Pasal 4
(1) Riset Ilmiah Kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
berdasarkan kebijakan yang disusun untuk
peningkatan pelaksanaan penelitian ilmiah kelautan.
(21 Pen5rusunan kebijakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
melalui koordinasi dengan Tim Koordinasi.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan
inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan
penyelenggaraan keantariksaan.
(4lDalam...
SK No 188888A
-- 6 of 44 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
dapat melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi,
Badan Usaha, Badan Usaha Asing, dan/atau pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan melalui:
a. keikutsertaan dalam program kerja sama
internasional di bidang Riset Ilmiah Kelautan;
b. diseminasi hasil riset melalui:
1. Otoritas; atau
2. jalur internasional lain jika diperlukan; dan
c. pengembangan kapasitas sumber daya manusia
dan peningkatan kapabilitas riset.
(6) Riset llmiah Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
BAB IV
PENGELOLAAN MINERAL
DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
(1) Pengelolaan Mineral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
persetujuan Otoritas.
(21 Pelaksanaan pengelolaan Mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. Prospeksi;
b. Eksplorasi; dan
c. Eksploitasi.
(3) Persetujuan...
SK No 188921 A
-- 7 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDOHESIA
(3) Persetujuan Otoritas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kegiatan Prospeksi
Pasal 6
Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21 huruf a dilaksanakan dengan menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian, pelestarian dan perlindungan
lingkungan laut sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
Pasal 7
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a tidak dapat dilaksanakan pada
area:
a. kontrak Eksplorasi dan Eksploitasi yang telah
disetujui Otoritas;
b. cadangan (reserued areal; dan
c. yang ditetapkan oleh Otoritas sebagai area yang
dilarang karena adanya risiko serius dan
berbahaya terhadap lingkungan akibat aktivitas di
KDLI.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilaksanakan secara
simultan oleh pihak lain pada suatu area yang sama
berdasarkan persetujuan Otoritas.
Pasal 8
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan selama jangka waktu yang
dimohonkan dan yang disetujui Otoritas.
SK No 188890 A
(3) Dalam
-- 8 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam melaksanakan kegiatan Prospeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, pelaksana
kegiatan Prospeksi berhak mendapatkan Mineral yang
tergali dalam jumlah yang wajar untuk keperluan
pengambilan contoh berdasarkan persetujuan Otoritas.
(4) Pelaksana kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mendapatkan hak komersial atas
Mineral yang tergali.
Pasal 9
Menteri dalam melakukan kegiatan Prospeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri;
b. menugaskan BUMN;
c. bekerja sama dengan badan yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan; atau
d. bekerja sama baik secara bilateral maupun multilateral
dengan negara lain yang telah meratifikasi Konvensi.
Pasal 10
(1) Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi
secara sendiri atau bekerja sarna dengan badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dan
huruf c, pendanaan kegiatan Prospeksi menggunakan
anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 188891 A
(2lDalam...
-- 9 of 44 --
hfrl-#[il-{Il
(21 Dalam hal Menteri melakukan kegiatan Prospeksi
dengan menugaskan BUMN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b, pendanaan kegiatan Prospeksi
berasal dari BUMN yang ditugaskan.
(3) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21tidak disertai penyertaan modal dari negara.
Pasal 1 1
(1) Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t harus didahului dengan pengajuan notifikasi
kepada Otoritas.
(21 Pengajuan notifikasi kepada Otoritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri.
(3) Dalam pengajuan notifikasi kepada Otoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau
Badan Usaha harus melampirkan kelengkapan
administratif dan dokumen pendukung sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas.
(41 Kegiatan Prospeksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah notifikasi yang diajukan
telah tercatat oleh Otoritas dan diterima oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri
atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, Menteri
menyampaikan permohonan pengajuan notifikasi
dengan disertai kelengkapan administratif dan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(21 Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan
notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal 13. . .
SK No 188892A
-- 10 of 44 --
REPUELIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b,
pengajuan notifikasi kepada Otoritas harus
disampaikan oleh Badan Usaha atau BUMN yang
ditugaskan melalui Menteri dengan disertai
kelengkapan administratif dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(21 Menteri melakukan evaluasi kelengkapan administratif
dan dokumen pendukung atas permohonan pengajuan
notifikasi yang disampaikan oleh Badan Usaha atau
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Menteri dapat menolak permohonan pengajuan
notifikasi dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, Badan
Usaha atau BUMN yang ditugaskan tidak memenuhi
kelengkapan administratif dan dokumen pendukung
sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan latau Regulasi Otoritas.
(41 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disampaikan kepada Badan Usaha atau BUMN yang
ditugaskan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima.
(5) Dalam hal kelengkapan administratif dan dokumen
pendukung telah sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Menteri meneruskan permohonan
pengajuan notifikasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan
notifikasi kepada sekretaris jenderal Otoritas.
Pasal14...
SK No 188893 A
-- 11 of 44 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_12_
Pasal 14
(1) Terhadap permohonan pengajuan notifikasi yang
disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21 dan
Pasal 13 ayat (6), dilakukan evaluasi oleh sekretaris
jenderal Otoritas.
(21 Dalam hal setelah dilakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretaris jenderal Otoritas
menyatakan bahwa notifikasi:
a. belum sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan maka pengajuan
notifikasi dikembalikan untuk dapat dilakukan
perbaikan dan pengajuan kembali; atau
b. telah sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan maka dilakukan
pencatatan terhadap pengajuan notifikasi.
(3) Pengembalian notifikasi atau penyampaian notifikasi
dari sekretaris jenderal Otoritas yang menyatakan
pengajuan notifikasi telah tercatat sesuai dengan
Regulasi Otoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 15
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang luar negeri menyampaikan pengembalian notifikasi
atau penyampaian notifikasi yang telah dinyatakan tercatat
dari sekretaris jenderal Otoritas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Menteri paling lama 5 (lima)
hari kerja sejak notilikasi diterima.
Pasal 16
Dalam hal pengajuan notifikasi berasal dari Badan Usaha
atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
Pasal 13 ayat (1), Menteri menyampaikan pengembalian
notifikasi atau penyampaian notifikasi yang telah
dinyatakan tercatat dari sekretaris jenderal Otoritas kepada
Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak notifikasi diterima.
Pasal 17 ...
SK No 188894A
-- 12 of 44 --
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Terhadap pengembalian notifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 untuk kegiatan
Prospeksi yang dilakukan:
a. secara sendiri atau bekerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf a, huruf c, dan
huruf d, Menteri melakukan perbaikan dan
pengajuan kembali; dan
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf b atau BUMN yang
ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b, Menteri menyampaikan pengembalian
notifikasi kepada Badan Usaha atau BUMN yang
ditugaskan untuk dilakukan perbaikan dan
pengajuan kembali.
(21 Ketentuan mengenai pengajuan notifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan
kembali atas notifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 18
(1) Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan secara sendiri
atau bekerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a, huruf c, dan huruf d, kegiatan
Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah Menteri
menerima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan
notifikasi telah tercatat sesuai dengan ketentuan
Regulasi Otoritas dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(21 Dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh:
a. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) hurufb; atau
b. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b,
kegiatan Prospeksi dapat mulai dilakukan setelah
diterima pemberitahuan yang menyatakan pengajuan
notifikasi telah tercatat sesuai dengan Regulasi
Otoritas dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16.
SK No 188895A
(3) Badan...
-- 13 of 44 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t4-
(3) Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah
menerima pemberitahuan notifikasi harus
memberitahukan pelaksanaan kegiatan Prospeksi
kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Pelaksana kegiatan Prospeksi dalam melakukan
kegiatan Prospeksi harus menyerahkan laporan
tahunan terkait status pelaksanaan kegiatan Prospeksi
kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(2) Dalam hal pelaksanaan kegiatan Prospeksi dilakukan
oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan,
laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. deskripsi umum terkait status pelaksanaan
kegiatan Prospeksi dan hasil yang diperoleh; dan
b. informasi terkait kepatuhan dan ketaatan
terhadap Regulasi Otoritas.
Pasal 20
(1) Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan
dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib melakukan
seluruh tindakan yang diperlukan untuk mencegah,
mengurangi, dan mengontrol polusi atau zatberbahaya
lain bagi lingkungan laut yang timbul selama
pelaksanaan kegiatan Prospeksi.
(21 Menteri, Badan Usaha, atau BUMN yang ditugaskan
dalam melakukan kegiatan Prospeksi wajib
berkoordinasi dengan Otoritas untuk mengevaluasi
akibat potensial dari pelaksanaan kegiatan Prospeksi
terhadap lingkungan laut dan melaporkan kepada
sekretaris jenderal Otoritas jika terjadi dampak
lingkungan.
SK No 188896 A
(3) Dalam...
-- 14 of 44 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Dalam hal kegiatan Prospeksi menimbulkan dampak
berbahaya bagi lingkungan laut, Menteri, Badan
Usaha, atau BUMN yang ditugaskan melaksanakan
kegiatan Prospeksi wajib menyampaikan notifikasi
kepada sekretaris jenderal Otoritas.
(41 Penyampaian notifikasi kepada sekretaris jenderal
Otoritas dalam hal kegiatan Prospeksi dilakukan oleh
Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditembuskan
kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Prospeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi
Pasal 22
(1) Kegiatan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha.
(21 Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21
huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi
anggota Konvensi melalui perjanjian kerja sama.
(2lDalam...
SK No 188897A
-- 15 of 44 --
BLIK TNDONESIA
(21 Dalam hal Menteri bekerja sElma dengan negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), kegiatan
Eksplorasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak
lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal 25
Kegiatan Eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (21; atau
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (21,
memiliki rencana kerja Eksplorasi di KDLI yang tercantum
dalam kontrak Eksplorasi yang disetujui Otoritas.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampar
dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Kegiatan Eksploitasi
Pasal27
Kebijakan Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kegiatan
Eksploitasi didasarkan atas hasil kegiatan Eksplorasi.
SK No 188898A
Pasal 28
-- 16 of 44 --
REPUELIK TNDONESIA
-t7-
Pasal 28
(1) Kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan oleh:
a. Menteri; atau
b. Badan Usaha,
sesuai dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan.
(2) Menteri dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat:
a. melakukan secara sendiri; atau
b. menugaskan BUMN.
Pasal 29
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksploitasi secara
sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21
huruf a, Menteri dapat bekerja sama dengan Badan
Usaha atau dengan negara lain yang telah menjadi
anggota Konvensi melalui pedanjian kerja sama.
(21 Dalam hal Menteri bekerja sama dengan negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan
Eksploitasi dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha atau
Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama.
(3) Badan Usaha Asing yang ditunjuk secara bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib tunduk
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b dapat bekerja sama dengan pihak
lain berdasarkan persetujuan Menteri.
Pasal 31
(1) Pemerintah Pusat menjamin BUMN, Badan Usaha,
atau Badan Usaha Asing yang telah mendapatkan
Sertifikat Dukungan dalam kegiatan dan telah
melakukan kegiatan Eksplorasi di kawasan untuk
mendapatkan Sertifikat Dukungan dalam kegiatan
Eksploitasi setelah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
SK No 188899A
(2lDalam...
-- 17 of 44 --
EJ-d{rENt
K TNDONESIA
(21 Dalam hal BUMN, Badan Usaha, atau Badan Usaha
Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyatakan tidak berminat atau tidak memenuhi
persyaratan untuk melaksanakan kegiatan Eksploitasi,
Menteri dapat:
a. menugaskan BUMN lain;
b. menunjuk Badan Usaha lain; atau
c. menunjuk Badan Usaha dan Badan Usaha Asing
lain secara bersama.
Pasal 32
Pelaksanaan kegiatan Eksploitasi hanya dapat dilakukan
setelah:
a. Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf a;
b. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) huruf b;
c. BUMN yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b;
d. Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (21;
e. Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2); atau
f. BUMN lain yang ditugaskan, Badan Usaha lain yang
ditunjuk, Badan Usaha dan Badan Usaha Asing lain
secara bersama yang ditunjuk oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21,
memiliki kontrak Eksploitasi di KDLI yang tercantum dalam
kontrak Eksploitasi yang disetujui Otoritas.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sarnpai
dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Menteri.
BABV..
SK No 188900A
-- 18 of 44 --
REPUBUK INDONESIA
BAB V
PEMANFAATAN MINERAL HASIL KEGIATAN EKSPLOITASI
Pasal 34
(1) Pemanfaatan Mineral dari hasil kegiatan Eksploitasi
digunakan untuk kepentingan nasional dalam rangka
sebesar-besar kemakmuran ralryat.
(2) Untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan
pengutamaan pemanfaatan Mineral hasil kegiatan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk kepentingan dalam negeri; dan
b. bekerja sama melakukan pemanfaatan Mineral
dari hasil Eksploitasi dengan Kontraktor lain yang
mendapatkan sponsor dari negara yang menjadi
anggota Konvensi.
(3) Pen5rusunan kebijakan untuk pengutamaan
pemanfaatan Mineral dan kerja sama pemanfaatan
Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikonsultasikan dengan Tim Koordinasi.
(41 Kerja sama pemanfaatan Mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memperhatikan
kepentingan dan kebutuhan industri strategis
nasional.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VI
PARTISIPASI AKTIF INDONESIA DI OTORITAS
Pasal 36
(1) Pemerintah Pusat berpartisipasi aktif dalam setiap
proses pembentukan kebijakan dan regulasi di
Otoritas.
SK No 188928A
(21 Partisipasi...
-- 19 of 44 --
BAB VII
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERINTAH PUSAT
DALAM PENYELENGGARAAN AKTIVITAS
DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kewajiban Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Aktivitas
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Paragraf 1
Kewajiban Berpedoman pada
Prinsip Warisan Bersama Umat Manusia
Pasal 37
INDONES]A
20-
(2) Partisipasi aktif Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
pada kepentingan nasional melalui:
a. penyampaian tanggapan dan/atau masukan
dalam mekanisme pembentukan
kebijakan/ regulasi di Otoritas;
b. keterwakilan Pemerintah Pusat pada forum
Otoritas; dan
c. penempatan warga negara Indonesia di dalam
struktur organisasi Otoritas.
(3) Pelaksanaan partisipasi aktif Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Pendanaan terhadap pelaksanaan kegiatan dalam
rangka partisipasi aktif Pemerintah Pusat di Otoritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(1) Dalam menyelenggarakan aktivitas di KDLI Pemerintah
Pusat berpedoman pada prinsip warisan bersama umat
manusia yang meliputi:
a. tidak ada negara yang berhak mengklaim
kedaulatan dan hak berdaulat di KDLI dan setiap
klaim maupun tindakan atas dasar klaim tersebut
tidak akan diakui;
b. hak...
SK No 188902A
-- 20 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
b. hak atas sumber daya Mineral di KDLI merupakan
hak seluruh umat manusia yang mandat
pengelolaan dan pemanfaatannya diwakilkan
kepada Otoritas;
c. hak atas Mineral dan wewenang pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya Mineral dari KDLI
hanya dapat diperoleh melalui Otoritas sesuai
dengan ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan;
d. pengaturan pengelolaan KDLI dilaksanakan oleh
Otoritas berdasarkan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan;
e. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan untuk
kepentingan damai dan menjunjung tinggi
keselamatan dan kemaslahatan masyarakat
Indonesia dan seluruh umat manusia;
f. segala aktivitas di KDLI memerhatikan hak dan
kepentingan yang sah dari negara pantai yang
berseberangan dengan area pelaksanaan aktivitas
di KDLI;
g. segala aktivitas di KDLI mengedepankan
pemeliharaan terhadap kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta pencegahan dan
penanggulangan atas pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup;
h. pengelolaan Mineral di KDLI dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip komersial dan
dampaknya terhadap ekonomi nasional;
i. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan dengan
menerapkan pendekatan pencegahan
sebagaimana diatur dalam hukum internasional;
dan
j. segala aktivitas di KDLI dilaksanakan berdasarkan
konsep akuntabilitas dan transparansi dengan
melibatkan peran serta masyarakat.
SK No 188903 A
(2) Selain. . .
-- 21 of 44 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Selain berpedoman pada prinsip warisan bersama
umat manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat memastikan kepatuhan Kontraktor
dan jaminan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan serta hukum
internasional.
Paragraf 2
Kewajiban Finansial terhadap Otoritas
Pasal 38
(1) Dalam melakukan pengelolaan Mineral di KDLI yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah pusat
membayar kewajiban finansial sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(21 Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan
oleh Badan Usaha atau BUMN yang ditugaskan,
pembayaran kewajiban finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha
atau BUMN yang ditugaskan.
(3) Dalam hal pengelolaan Mineral di KDLI dilaksanakan
dengan bekerja sama dengan negara lain atau dengan
penunjukan bersama Badan Usaha atau Badan Usaha
Asing, pembayaran kewajiban finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh negara lain
yang diajak bekerja sama, Badan Usaha, atau Badan
Usaha Asing yang ditunjuk bersama sesuai dengan
perjanjian kerja sama.
(41 Pembayaran kewajiban finansial sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam
perhitungan bagi hasil aktivitas Eksploitasi antara
Pemerintah Pusat dan negara lain yang diajak bekerja
sama, Badan Usaha, atau Badan Usaha Asing yang
ditunjuk bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran
kewajiban finansial dalam pengelolaan Mineral di KDLI
diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 188904A
Bagian
-- 22 of 44 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah Pusat dalam Penyelen ggar aar: Aktivitas
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Paragraf 1
Wewenang Mengatur dan Melaksanakan Riset llmiah Kelautan,
Pengelolaan Mineral di Kawasan Dasar Laut Internasional, dan
Pemanfaatan Mineral Hasil Kegiatan Eksploitasi
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 39
(1) Pemerintah Pusat berwenang mengatur dan
melaksanakan Riset Ilmiah Kelautan, pengelolaan
Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi di KDLI sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
(21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/ atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
Pasal 40
(1) Kewenangan mengatur dan melaksanakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi
penetapan:
a. kebijakan peran aktif Indonesia/Pemerintah Pusat
dalam melaksanakan aktivitas Riset Ilmiah
Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI; dan
b. mekanisme terkait peran aktif
Indonesia/ Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
aktivitas Riset llmiah Kelautan, pengelolaan
Mineral di KDLI, dan pemanfaatan Mineral hasil
kegiatan Eksploitasi di KDLI.
SK No 188905 A
(2) Kewenangan. . .
-- 23 of 44 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terkait:
a. aktivitas Riset Ilmiah Kelautan dilaksanakan oleh
kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta
invensi dan inovasi, penyelenggaraan
ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaan; dan
b. pengelolaan Mineral di KDLI dan pemanfaatan
Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di KDLI
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 4 1
(1) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf a meliputi:
a. peraturan perundang-undangan mengenai peran
aktif Indonesia/Pemerintah Pusat dalam Riset
Ilmiah Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI; dan
b. kebijakan teknis pelaksanaan Riset Ilmiah
Kelautan, pengelolaan Mineral di KDLI, dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI.
(21 Penetapan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penerbitan Sertifikat Dukungan;
b. penugasan BUMN;
c. pengajuan permohonan kerja sama oleh Badan
Usaha Asing, perjanjian kerja sama dengan Badan
Usaha Asing, dan penunjukan Badan Usaha Asing
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pemanfaatan Mineral hasil kegiatan Eksploitasi di
KDLI;
d. pengajuan proposal ke Otoritas untuk pengelolaan
Mineral di KDLI;
e. pengajuan kerja sama dengan Badan Usaha Asing
terkait pemanfaatan Mineral hasil kegiatan
Eksploitasi di KDLI;
SK No 188906A
f. pembinaan...
-- 24 of 44 --
K INDONESIA
f. pembinaan dan pengawasan kepatuhan
pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI; dan
g. teknis lainnya terkait peran aktif Indonesia di
KDLI sesuai kepentingan nasional.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kebijakan dan
mekanisme yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Menteri atau
Peraturan Lembaga sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 2
Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Dukungan
(1)
(21
Pasal 43
Menteri menerbitkan Sertifikat Dukungan.
(3)
Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan setelah terpenuhinya persyaratan
dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas
secara berkelanjutan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen analisis potensi pengelolaan Mineral di
KDLI yang disusun sesuai dengan standar dan
ketentuan yang diatur oleh Menteri;
b. rencana kerja pengelolaan Mineral di KDLI yang
disusun sesuai dengan Regulasi Otoritas;
c. kajian pengelolaan lingkungan dan rencana
manajemen lingkungan pada wilayah pengelolaan
Mineral di KDLI yang disusun sesuai dengan
kriteria Regulasi Otoritas di KDLI;
d. rencana mitigasi pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan dan pencemaran akibat aktivitas di
KDLI;
e. jaminan...
SK No 188907A
-- 25 of 44 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
e. jaminan asuransi atau bukti kemampuan teknis
dan finansial penanggulangan kecelakaan dan
pencemaran termasuk tanggung jawab ganti rugi
yang dapat terjadi;
f. dokumen rencana pelatihan sesuai dengan
Regulasi Otoritas: dan
g. pakta integritas yang menyatakan komitmen
untuk:
1. melaksanakan kewajiban pemohon dan
negara sponsor serta bersedia mematuhi
ketentuan perundang-undangan dan hukum
internasional;
2. mematuhi ketentuan persyaratan
sebagaimana diatur dalam Konvensi;
3. mengajukan permohonan kontrak kepada
Otoritas dengan jangka waktu sesuai dengan
Sertifikat Dukungan yang diberikan; dan
4. tidak memberikan informasi apapun terkait
dengan permohonan yang diberikan kepada
pihak lain.
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit terdiri atas:
a. memiliki kualifikasi untuk melakukan kegiatan
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi;
b. memiliki kualifikasi dari segi kemampuan
finansial, teknologi, dan sumber daya manusia;
c. memiliki kualifikasi dengan performa baik
berdasarkan penilaian Otoritas jika Badan Usaha
telah memiliki kontrak dengan Otoritas; dan
d. melaksanakan kewajiban pemohon dan negara
sponsor serta bersedia mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, danf atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
(5) Selain persyaratan dan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), untuk Badan Usaha Asing
harus memiliki:
a. perjanjian kerja sama yang disepakati dengan
Menteri atau BUMN yang ditugaskan Menteri; dan
b. surat dukungan sebagai Kontraktor yang masih
berlaku dan dikeluarkan oleh negara asal Badan
Usaha Asing.
Pasal44...
SK No 188908A
-- 26 of 44 --
PRESIDEN
FEPUBUK INDONESIA
Pasal 44
(1) Sertifikat Dukungan yang diterbitkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
menyatakan secara tegas:
a. nama Badan Usaha yang mendapatkan Sertifikat
Dukungan;
b. jenis Mineral yang dikelola;
c. aktivitas sesuai tahapan kegiatan pengelolaan
Mineral di KDLI;
d. lokasi koordinat di mana Sertifikat Dukungan
berlaku;
e. syarat dan ketentuan pemberlakuan Sertifikat
Dukungan;
f. jangka waktu pemberian Sertifikat Dukungan;
g. hak dan kewajiban penerima Sertifikat Dukungan;
h. mekanisme pembinaan dan pengawasan;
i. ketentuan pencabutan Sertifikat Dukungan;
j. pernyataan tegas bahwa Badan Usaha yang
disponsori adalah benar-benar:
1. disponsori oleh Pemerintah Pusat; dan
2. subjek terhadap kontrol efektif Pemerintah
Pusat;
k. tanggal deposit instrumen ratifikasi Pemerintah
Pusat terhadap Konvensi;
1. deklarasi bahwa Pemerintah Pusat menerima
tanggung jawab sesuai dengan ketentuan
Konvensi;
m. jangka waktu berlakunya Sertifikat Dukungan
apabila tidak dibatalkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
n. hal lain yang dibutuhkan atau dianggap relevan
tercantum sesuai dengan ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan.
(21 Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar bagi Badan Usaha, BUMN yang
ditugaskan, atau Badan Usaha Asing untuk
mengajukan proposal kontrak Eksplorasi dan/atau
Eksploitasi kepada Otoritas.
SK No 188909A
Pasal45...
-- 27 of 44 --
REPUBUK INDONESIA
Pasal 45
(1) Proposal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (2) disusun berdasarkan ketentuan dan syarat
yang ditetapkan dalam Regulasi Otoritas.
(2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Otoritas oleh Menteri dan difasilitasi
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
BAB VIII
KEWAJIBAN CALON KONTRAKTOR DAN KONTRAKTOR
DALAM KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI
Pasal 46
(1) Calon Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. memenuhi ketentuan yang tercantum dalam
Sertifikat Dukungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam
pedanjian kerja sama bagi Calon Kontraktor yang
mendapatkan Sertilikat Dukungan dalam rangka
kerja sama; dan
d. memenuhi ketentuan dan mengikuti proses
evaluasi yang dilaksanakan Otoritas untuk
disetujui sebagai Kontraktor.
(21 Kontraktor dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi
dan/atau Eksploitasi wajib untuk:
a. tunduk terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan;
SK No 188910 A
b. memenuhi
-- 28 of 44 --
PRESIDEN
PEPUEUK TNDOT{ESIA
b. memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum
dalam Sertifikat Dukungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. memenuhi seluruh ketentuan yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja sama bagi
Kontraktor yang mendapatkan Sertifikat
Dukungan dalam rangka kerja sama;
d. menempatkan dana jaminan pengelolaan
lingkungan;
e. membayar kewajiban finansial kepada Pemerintah
Pusat antara lain:
1. biaya permintaan sponsorship;
2. pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
3. bea masuk dan cukai sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang bea dan cukai;
4. iuran tahunan;
5. iuran produksi pada kegiatan Eksploitasi;
dan
6. iuran lain yang diatur dalam perjanjian pada
kegiatan Eksploitasi; dan
f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada
Menteri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Besaran pembayaran iuran produksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf e angka 5 ditetapkan
oleh Menteri sesuai dengan perjanjian kerja sama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Calon
Kontraktor dan Kontraktor dalam pengelolaan Mineral
di KDLI diatur dalam Peraturan Menteri.
BABIX...
SK No l889ll A
-- 29 of 44 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB IX
DATA DAN INFORMASI
PasaT 47
(1) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi bersifat rahasia dan
tunduk pada ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan.
(21 Badan Usaha, BUMN yang ditugaskan, atau Badan
Usaha Asing yang melakukan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib menyerahkan
data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Data dan informasi hasil kegiatan Prospeksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan
kegiatan Eksplorasi Mineral di KDLI.
(41 Data dan informasi hasil kegiatan Eksplorasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi dasar kebijakan Menteri dalam melaksanakan
kegiatan Eksploitasi Mineral di KDLI.
Pasal 48
(1) Data dan informasi mengenai rencana kerja, kontrak,
jadwal aktivitas, atau kegiatan lain terkait dengan
pengelolaan sumber daya Mineral di KDLI bersifat
terbuka kecuali yang dikategorikan sebagai data dan
informasi yang bersifat rahasia.
(21 Data dan informasi yang bersifat rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas data
dan informasi yang:
a. berkaitan dengan masalah kepegawaian;
b. berkaitan dengan catatan kesehatan karyawan;
c. dikategorikan rahasia oleh Otoritas; dan
d. dikategorikan rahasia oleh Pemerintah Pusat
selaku negara sponsor.
SK No 188912 A
(3) Pengkategorian...
-- 30 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(3) Pengkategorian data dan informasi yang bersifat
rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan Calon
Kontraktor atau Kontraktor berdasarkan isi perjanjian
keda sama dan hasil konsultasi dengan Otoritas.
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyerahan serta
kategori sifat rahasia data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 50
(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan aktivitas di
KDLI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri
melakukan:
a. pembinaan Calon Kontraktor dan Kontraktor
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara
lain dan Badan Usaha Asing;
b. pengawasan Calon Kontraktor dan Kontraktor
dalam pengelolaan Mineral di KDLI dan
pelaksanaan perjanjian kerja sama dengan negara
lain dan Badan Usaha Asing; dan
c. kerja sama dengan Otoritas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum internasional.
(21 Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan
pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan oleh Calon
Kontraktor dan Kontraktor sesuai dengan
kewenangannya.
SK No 188913 A
Bagian
-- 31 of 44 --
PRESIDgN
REPUELII( INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 51
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. penilaian kinerja dan kualifikasi Calon Kontraktor
dan Kontraktor sesuai dengan ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/atau
Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. pelaksanaan pelatihan dan peningkatan
kapasitas; dan/atau
d. penerbitan modul, pedoman, dan petunjuk teknis
pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan rencana kerja;
b. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor
terhadap kewajiban kepada Pemerintah Pusat dan
Otoritas;
c. kepatuhan Calon Kontraktor dan Kontraktor
terhadap ketentuan Konvensi, Persetujuan
Pelaksanaan, dan/atau Regulasi Otoritas secara
berkelanjutan; dan/atau
d. kepatuhan Kontraktor dalam menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi kepada Menteri.
(3) Dalam hal Menteri telah melakukan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2),, Pemerintah Pusat tidak bertanggung jawab
atas tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan oleh
kelalaian dan kegagalan Calon Kontraktor atau
Kontraktor dalam memenuhi kewajibannya terhadap
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan dan
Perjanjian Kerja Sama.
SK No 188914 A
Pasal 52 .
-- 32 of 44 --
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melibatkan menteri
atau kepala lembaga yang terkait sesuai tugas dan
kewenangannya.
(2) Pelibatan menteri atau kepala lembaga yang terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan
investasi melalui Tim Koordinasi.
Pasal 53
(1) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib mendukung
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51.
(21 Dukungan dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk dukungan dana atau
dukungan sarana dan prasarana dalam kegiatan
pembinaan dan pengawasan.
(3) Pemberian dukungan oleh Calon Kontraktor dan
Kontraktor tidak mempengaruhi independensi
Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penilaian Kinerja
Pasal 55
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 menjadi dasar bagr Menteri dalam
melakukan penilaian kinerja Calon Kontraktor dan
Kontraktor.
SK No 188915 A
(21 Calon .
-- 33 of 44 --
PRESIDEN
REI'UEUI( INDONESIA
(21 Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memenuhi
hasil evaluasi yang direkomendasikan dalam penilaian
kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Calon Kontraktor dan Kontraktor wajib memiliki
komitmen melakukan perbaikan sesuai dengan
penilaian kinerja yang dilakukan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian
kinerja Calon Kontraktor dan Kontraktor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB XI
KEWAJIBAN TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL SERTA PERLINDUNGAN
HAK DAN KEPENTINGAN SAH NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN
DAN/ATAU BERSEBELAHAN DENGAN AREA PENGELOLAAN MINERAL
DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Kewajiban terhadap Perlindungan Lingkungan Laut
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 56
Pelaksana kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, Eksploitasi,
dan/atau Kontraktor dalam pelaksanaan keseluruhan
proses pengelolaan Mineral di KDLI wajib:
a. menerapkan prinsip kehati-hatian atas kegiatan
Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi terhadap
pelestarian dan perlindungan lingkungan laut;
b. menerapkan praktik perlindungan lingkungan terbaik
dan pendekatan yang berbasis ekosistem untuk
melakukan penilaian terhadap manajemen risiko atas
bahaya yang mungkin ditimbulkan terhadap
lingkungan dari kegiatan Prospeksi, Eksplorasi, dan
Eksploitasi;
SK No 188916 A
c menerapkan
-- 34 of 44 --
PRESIDgN
REPUBUT INDONESIA
c menerapkan teknologi ramah lingkungan terbaik
sesuai dengan standar nasional dan/atau
internasional dalam pelaksanaan kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi;
menJrusun dan melaksanakan rencana pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian pencemaran atau
kerusakan yang serius akibat pelaksanaan kegiatan
Prospeksi, Eksplorasi, dan Eksploitasi; dan
melaksanakan penyatuan atau penggabungan atas
seluruh hasil riset ilmiah dalam pengambilan
keputusan termasuk langkah manajemen respons atas
risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan Prospeksi,
Eksplorasi, dan Eksploitasi.
Bagian Kedua
Kewajiban terhadap Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Negara Pantai
yang Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Area Pengelolaan Mineral
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 57
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI oleh
pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor
wajib dilakukan dengan memerhatikan hak dan
kepentingan yang sah dari negara pantai yang
berseberangan dan/atau bersebelahan dengan area
pengelolaan Mineral di KDLI.
(21 Dalam hal pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI
dianggap dapat melanggar hak dan kepentingan negara
pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana
kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor wajib
melakukan konsultasi termasuk melakukan notifikasi.
(3) Pengelolaan Mineral di KDLI di area yang
berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorla
maritim negara pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan.
d
e
SK No 188917 A
BABXII ...
-- 35 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLII( TNDONESIA
BAB XII
PERLINDUNGAN HAK DAN KEPENTINGAN SAH INDONESIA SEBAGAI
NEGARA PANTAI YANG BERSEBERANGAN DAN/ATAU BERSEBELAHAN
DENGAN KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL DAN
PERLINDUNGAN TERHADAP OBJEK ARKEOLOGIS
DI KAWASAN DASAR LAUT TNTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Perlindungan Hak dan Kepentingan Sah Indonesia sebagai Negara Pantai yang
Berseberangan dan/atau Bersebelahan dengan Kawasan Dasar Laut
Internasional
Pasal 58
(1) Pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI yang
berseberangan dan/atau bersebelahan dengan zorTa
maritim negara wajib mempertimbangkan hak dan
kepentingan sah negara sesuai dengan ketentuan
Konvensi.
(21 Pemerintah Pusat berhak menuntut ganti kerugian
atas kerusakan lingkungan dan kerugian penghidupan
masyarakat yang diakibatkan oleh pencemaran yang
berasal dari pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI
yang area kontraknya berseberangan dan/atau
bersebelahan dengan zona maritim negara.
(3) Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan
dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan peralndang-undangan, ketentuan
Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan, dan/ atau Regulasi
Otoritas secara berkelanjutan.
(41 Tuntutan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan
dan kerugian penghidupan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Tim
Koordinasi.
SK No 188918 A
Bagian
-- 36 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Perlindungan Objek Arkeologis
di Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 59
(1) Semua objek arkeologis yang ditemukan di KDLI wajib
dilestarikan atau dimanfaatkan untuk sebesar-besar
kepentingan umat manusia.
(2) Pelaksana kegiatan Prospeksi dan/atau Kontraktor
yang menemukan objek arkeologis di KDLI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
notilikasi secara tertulis kepada sekretaris jenderal
Otoritas sesuai dengan Regulasi Otoritas.
BAB XIII
PENGEMBANGAN KAPASITAS
MELALUI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 60
(1) Pemerintah Pusat mendorong pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan dalam penyelenggaraan aktivitas di
KDLI.
(21 Kontraktor wajib memfasilitasi dan melaksanakan
pendidikan dan pelatihan dalam penyelenggaraan
aktivitas di KDLI.
Pasal 61
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
swasta, atau masyarakat.
SK No 188919 A
BABXIV...
-- 37 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
BAB XIV
ALIH TEKNOLOGI
Pasal 62
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian,
pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam
pengelolaan Mineral di KDLI wajib dilakukan oleh
Kontraktor secara:
a. nonkomersial; atau
b. komersial.
Pasal 63
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan
secara nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf a diarahkan untuk:
a. meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang digunakan oleh
masyarakat dan daerah; dan
b. mendayagunakan temuan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan
daya saing masyarakat serta usaha mikro, kecil,
menengah, dan usaha besar.
(21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang
dilakukan secara nonkomersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama; dan
b. bantuan dan penerapan langsung teknologi.
Pasal 64
(1) Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan
dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang dilakukan
secara komersial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 huruf b diarahkan untuk:
SK No 188920A
a.meningkatkan...
-- 38 of 44 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. meningkatkan produktivitas dan daya saing
industri; dan
b. meningkatkan penerimaan negara melalui layanan
jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, lisensi, dan
royalti.
(21 Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta
hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan dalam pengelolaan Mineral di KDLI yang
dilakukan secara komersial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. kerja sama;
b. pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
c. lisensi dan/atau royalti.
BAB XV
MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 65
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan
pengelolaan Mineral di KDLI sebagai akibat dari:
a. pelanggaran ketentuan kontrak atau perjanjian kerja
sama; dan
b. perbedaan penafsiran terhadap isi kontrak atau
perjanjian kerja sama,
diselesaikan berdasarkan kesepakatan para pihak atau
melalui mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan
ketentuan Konvensi.
Pasal 66
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi.
SK No 188921 A
BAB XVI
-- 39 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB XVI
PERAN SERTA KEMENTERIAN/ LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN
PERAN AKTIF INDONESIA DI KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL
Pasal 67
Kementerian/lembaga wajib mendukung pelaksanaan peran
aktif Indonesia di KDLI baik dalam bentuk penetapan
regulasi maupun kontribusi untuk keterlibatan Indonesia
dalam Otoritas.
BAB XVII
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI
Pasal 68
(1) Dalam mendukung peran aktif pelaksanaan
penyelenggaraan aktivitas di KDLI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, dibentuk Tim Koordinasi.
(21 Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas mengoordinasikan :
a. penyelenggaraan aktivitas di KDLI;
b. pemantauan dan pengawasan rencana kerja
kementerian/lembaga untuk peningkatan peran
aktif Indonesia di KDLI;
c. penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan
pengelolaan Mineral di KDL[; dan
d. penyelesaian terhadap tuntutan ganti kerugian
dalam pelaksanaan pengelolaan Mineral di KDLI
sesuai dengan ketentuan Konvensi.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
b. Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral;
c. Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Luar
Negeri;
SK No 188922 A
d. Wakil ...
-- 40 of 44 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
_4t_
d. Wakil Ketua tI merangkap anggota: Menteri
Kelautan dan Perikanan; dan
e. Anggota terdiri atas:
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. MenteriPerhubungan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
7. Menteri lnvestasilKepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal;
8. Kepala Badan Riset dan lnovasi Nasional; dan
9. Kepala Badan Informasi Geospasial.
(41 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi:
a. melibatkan kementerian/lembaga dan pihak lain
yang terkait; dan
b. men5rusun mekanisme tata kerja Tim Koordinasi.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tim
teknis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
dan wewenang Tim Koordinasi dan tim teknis diatur
dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 69
(1) Calon Kontraktor atau Kontraktor yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1), ayat (2l', dan ayat (3), Pasal 23 ayat (3),
Pasal 29 ayat (3), Pasal 46 ayat (1), ayat (2), Pasal 47
ayat (2),, Pasal 53 ayat (1), Pasal 55 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 56, Pasal 57 ayat (1) dan ayat (21, Pasal
58 ayat (1), Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 62
dikenai sanksi administratif.
SK No 188923 A
(2)Sanksi...
-- 41 of 44 --
LIK TNDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Sertifikat Dukungan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberikan oleh Menteri, menteri, atau kepala
lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu peringatan masing-masing
30 (tiga puluh) hari kalender.
(5) Apabila Calon Kontraktor atau Kontraktor belum
memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Sertifikat Dukungan oleh Menteri.
Pasal 70
Menteri sesuai dengan kewenangannya dapat mencabut
Sertifikat Dukungan tanpa melalui tahapan peringatan
tertulis jika:
a. Kontraktor melakukan kegiatan yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan;
b. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi
kewajiban yang ditetapkan dalam Sertifikat Dukungan
serta ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketentuan Konvensi, Persetujuan Pelaksanaan,
dan/atau Regulasi Otoritas secara berkelanjutan;
c. Calon Kontraktor atau Kontraktor tidak memenuhi
hasil evaluasi dan tidak memiliki komitmen melakukan
perbaikan sesuai dengan penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dan
ayat (3);
d. Calon Kontraktor atau Kontraktor melakukan
pelanggaran tindak pidana yang telah mendapatkan
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
dan/atau
e. Calon Kontraktor atau Kontraktor dinyatakan pailit.
SK No 188924 A
BABXIX...
-- 42 of 44 --
FRESIDEN
K INDONESIA
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 71
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Menteri
melakukan pengawasan terhadap Calon Kontraktor atau
Kontraktor sampai dengan batas waktu yang diatur dalam
Regulasi Otoritas.
Pasal T2
Dalam hal Sertifikat Dukungan telah dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) dan Pasal 70, Pemerintah
Pusat tidak bertanggung jawab atas tuntutan ganti kerugian
yang diakibatkan oleh kelalaian dan kegagalan Kontraktor
dalam memenuhi kewajibannya terhadap ketentuan Konvensi,
Persetujuan Pelaksanaan, Regulasi Otoritas, dan/atau
Perjanjian Kerja Sama selama pelaksanaan kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini harus telah
ditetapkan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 74
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 188925 A
Agar
-- 43 of 44 --
hlrlrFIFIrN
K INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Perattrran Presiden ini dengan
penempatannya dalam L,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 156
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLTK INDONESIA
Pemndang-undangan dan
Hukum,
ttd.
SK No 188771 A
Djaman
-- 44 of 44 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2023 tentang Peran Aktif Indonesia di Kawasan Dasar Laut Internasional
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 80/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 65 provides a framework for resolving disputes arising from contract violations or differing interpretations of agreements.