Presidential Regulation No. 80 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the allowance for Functional Assistant Tax Counselors (Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak) to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants assigned to this role. It aims to provide financial support that corresponds to their workload and responsibilities.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed and assigned to the position of Functional Assistant Tax Counselors. This includes those working in various governmental institutions at both central and local levels.
- Pasal 1 defines the allowance as a monthly payment for those in the Functional Assistant Tax Counselor position. - Pasal 2 mandates that Civil Servants in this role receive the allowance monthly. - Pasal 3 specifies the amount of the allowance, which varies based on the level of the position, as detailed in the attached schedule. - Pasal 4 states that the allowance for those in central government institutions is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional role, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 describes that the payment and cessation of the allowance will follow the relevant legal provisions. - Pasal 7 indicates that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak (Allowance for Functional Assistant Tax Counselors): A financial allowance provided to Civil Servants in this specific role.
The regulation was enacted on May 9, 2022, and does not explicitly mention replacing or amending any previous regulations.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating a framework for the management and compensation of Civil Servants.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak as the allowance given to Civil Servants appointed to the Functional Assistant Tax Counselor position.
Pasal 2 mandates that Civil Servants in the Functional Assistant Tax Counselor role receive their allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies the amounts of the allowance based on the functional level, with detailed figures provided in the attached schedule.
Pasal 4 states that the allowance for Civil Servants in central government institutions is funded through the State Budget.
Pasal 5 outlines the conditions under which the allowance will be terminated, including appointment to a different position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPTIBLIK INDONESIA PERATURAN PRESiDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang EI Mengingat b bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, perlu diberikan T\.rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perafuran Presiden tentang I\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun i945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentartg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); l. 2, 3. 4. Peraturan . . . SK No 144644A -- 1 of 5 -- 4 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 1 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F'ungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEI\TYULUH PAJAK, 5 Menetapkan : Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Paj ak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 144645 A Pasal 2... -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak diberikan T\rnjangan Asisten Penyuluh Pajak setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Asisten Penyuluh Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asisten Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku ada tanggal diundangkan. SK No 144646A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR I24 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd. ttd SK No 144640A Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PA"JAK TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENYULUH PAJAK NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan Asisten Penyuluh Pajak Penyelia .Rp960.000,00 2 Asisten Penyuluh Pajak Mahir Rp540.000,00 3 Asisten Penyuluh Pajak Terampil Rp360.000,00 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 144642A vanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 80/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance will adhere to existing legal regulations.
Pasal 7 indicates that this regulation is effective from the date it is promulgated, which is May 9, 2022.