Presidential Regulation No. 8 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management of sunken ship cargo (Benda Muatan Kapal Tenggelam, BMKT) in Indonesian waters, emphasizing the need for sustainable and optimal management of these resources to support national development. It outlines the roles of various stakeholders, including the government and business entities, in the management, lifting, and utilization of BMKT.
The regulation affects individuals and business entities (Pelaku Usaha) involved in activities related to the management, lifting, and utilization of BMKT. This includes sectors related to marine resources, cultural heritage, and tourism.
- Article 5 mandates that the lifting of BMKT must be conducted by Pelaku Usaha through a business license, following risk-based licensing regulations. - Article 6 outlines the stages of lifting BMKT, which include the retrieval and transfer of the cargo, requiring careful handling to prevent damage. - Article 10 requires documentation and record-keeping of the lifting and transfer activities, which must be verified for accuracy. - Article 12 specifies that BMKT can be utilized either in situ or through auction sales, with Article 14 detailing the auction process and the need for prior valuation of the BMKT.
- Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT): Cargo from sunken ships with historical, scientific, cultural, or economic value located on the seabed. - Pelaku Usaha: Individuals or business entities engaged in specific business activities. - Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB): Objects or locations suspected to meet the criteria for cultural heritage.
The regulation came into effect on January 19, 2023, and it repeals previous Presidential Decrees No. 25 of 1992 and No. 19 of 2007, which governed the management of valuable cargo from sunken ships.
The regulation interacts with existing laws regarding cultural heritage management and risk-based business licensing, ensuring that the management of BMKT aligns with broader legal frameworks in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 5, the lifting of BMKT must be conducted by Pelaku Usaha through a business license, adhering to risk-based licensing regulations.
Pasal 6 outlines that the lifting process includes retrieval and transfer, which must be executed with care to prevent damage to the BMKT.
As per Pasal 10, all lifting and transfer activities must be documented and verified for accuracy, ensuring compliance with regulatory standards.
Pasal 12 states that BMKT can be utilized in situ or sold through auctions, with Pasal 14 detailing the auction process and necessary prior valuation.
Pasal 9 specifies that handling of BMKT must occur on the vessel and in storage, involving cleaning, classification, and proper identification.
Full text extracted from the official PDF (15K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
FRESIDEN
REtrUBLIK INDON=SIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2023
TENTANG
PENGELOLAAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Menetapkan :
a.
b.
C.
d.
bahwa wilayah perairan Indonesia beserta zona
tambahan yang memiliki potensi sumber daya
kelautan berupa benda mu.atan kapal tenggelam
perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan;
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan benda
muatan kapal tenggelam, perlu dilakukan
pengelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna
untuk mendukung pembangunan nasional;
bahwa pengaturan mengenai pengelolaan benda
muatan kapal tenggelam sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan
Benda Muatan Kapal Tenggelam;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Ta.hun 1945;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN
BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM.
SK No 148724 A
RABI.
-- 1 of 13 --
PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
2
BAB I
KETENTUAN UMUIVT
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Benda Muatan Kapal Tenggelam yang selanjutnya
disingkat BMKT adalah benda muatan kapal
tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu
pengetahLlan, budaya, dan/atau ekonomi yang
berada di dasar laut.
2. Pengangkatan BMKT adalah kegiatan mengangkat
dari bawah air dan memindahkan dari lokasi asal
penemuan ke tempat penyimpanan BMKT.
3. Pemanfaatan BMKT adalah kegiatan menggunakan
atau mengambil manfaat dari BMKT dan/atau situs
BMKT.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
5. Objek yang Diduga Cagar Budaya yang selanjutnya
disingkat ODCB adalah benda, bangunan, struktur,
dan/atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria
sebagai cagar budaya.
6. Pemerintah Pusat adaiah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakii
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
SK No 148703 A
Pasai2...
-- 2 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
?\J
Pasal 2
(1) BMKT merupakan sumber daya kelautan yang
berupa:
a. ODCB; atau
b. bukan ODCB.
(21 BMKT berupa ODCB dan bukan ODCB sebagaimana
dimaksud pad-a ayat (1) ditentukan berdasarkan
pengkajian yang dilakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bida.ng
kebudayaan.
(3) Hasil pengkajian sehagaimana dimaksud pacia
ayat (21 dinyatakan dengan surat keterangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan
(4) Dalam hal BMKT berupa ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, pengelolaan BMKT
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un<langan di bidang cagar budaya.
(5) Dalam hal BMKT bukan ODCB sebagaimana_
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelolaan BI,{KT
dilakukan sesua.i dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Pengeiolaan BMKT bukan ODCB sebagaiman.a dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5) dilakukan melalui:
a. Pengangkatan BMKT; dan/atau
b. Pemanfaatan BivIKT.
SK No 148701 A
BABIIt..
-- 3 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
4
BAB II
PENGANGKATAN BENDA MUATAN KAPAL TENGGELAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan di:
a. wilayah perairan; atau
b. zona tambahan.
(2) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud pada
avat (1) dilakukan pada titik koordinat lokasi BMKT
dengan radius 500 (lima ratus) meter.
Pasal 5
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui
perizinan berusaha.
t2) Perizinan berusaLra sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuarr
peraturan perundang-undangan di bidang perizinan
berusaha berbasis risiko.
Pasal 6
(1) Pengangkatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengambilan BMKT; dan
b. pemindahan BMKT.
(2) Pengangkatan BMKI' sebagaima.na dimaksud pada
ayat (1) harus dilakukan penanganan BMKT.
SK No 1487()5 A
Bagian
-- 4 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
Eagian Kedua
Pengambilan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 7
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan melalui
penyeiaman oleh penyelam yang mertriliki sertifikat
spesialisasi penyelaman teknik.
(2) Penyelaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. kondisi BMKT;
b. ekosistem lcrut; dan
c. keselamatan manusia.
(3) Sertifikat spesialisasi penyelaman teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan
oleh lembaga. yang terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
{41 Pengambilan BMKT dilaksanakan sesuai derrgan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
sektor kelautan dan perikanan.
Bagian Ketiga
Pemindahan Benda Muatan Kapal Tenggelam
Pasal 8
(1) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan dari kapal ke
tempat penyimpanan.
(2) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara hati-hati untuk mencegah
kerusakan BMKT.
SK No 148706 A
(3) Pemindahan
-- 5 of 13 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
6
(3) Pemindahan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) nreliputi:
a. pengepakan; dan
b. pengangkutan.
(4) Pemindahan BMKT dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undanga.n
mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada
penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 9
(1) Penanganan BMKT sebagaimana dimaksuci dalam
Pasal 6 ayat (2) dilakuka-n di:
a. kapal; dan
b. gudang penyimpanan.
(2) Penanganan BMKT di kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hur:uf a dilakukan dengan cara:
a. pembersihan;
b. perendaman; dan
c. pengepakan.
(3) Penanganan BMKT di gudang penyimpanan
sebagaimana dimaksuri pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan cara:
a. perendaman lanjutan;
b. pengklasifikasian;
c. perrberia-n identitas; dan
d. penyirnpanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penanganan BMKT sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 148707 A
Pasal 10 ! . .
-- 6 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
7
Pasal 10
(1) Pengambilan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan pemindahan BMKT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (1) harus dilakukan
pencatatan dan pendokumentasian.
(21 Pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang
melakukan pengambilan BMKT.
(3) Pencatata.n dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2l.dilakukan verifikasi.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. pengecekan ulang jenis dan jumlah barang yang
dilakukan pengambilan dan pemindahan; dan
b. pemeriksaan kesesuaian terhadap pencatatan
dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pencatatan dan pendokumentasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 1 I
Kewenangan Pengarrgkatan BMKT bukan ODCB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
dilaksanaken sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PEMANFAATAN BENDA MUATAN KAPAL TF]NGGELAM
Pasai 12
Pemanfaatan BMKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan secara:
SK No 148708 A
a. insitu
-- 7 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
8
a. irtsitu; atau
b. penjualan melalui lelang.
Pasal 13
(1) Pemanfaatan BMKI yang dilakukan secara insittt
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 hur-uf a
dilakukan pada lokasi penemuan BMKT.
(2i Pemanfaatan BMKT secara insitu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengelolaan kawasan konservasi; dan/atau
b. pengelolaan wisata bahari.
(3) Pengelolaan kawasan konservasi dan/atau
pengelolaan wisata bahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
Pasal 14
(1) Pemanfhatan BMKT yang dilakukan secara
penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf b dilakukan tertradap BIVIKT
yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
(2) Penjualan melalui lelang BMKT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor
pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai
dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan
di bidang lelang atas permohonan Menteri.
(3) Penjualan melalui lelang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus didahului dengan penilaian
BMKT.
(4) Peniiaian BMKT sebagaimana. dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh penilai pemerintah atau
penilai publik yang ditunjuk oleh Menteri.
SK No 148709 A
(5) Penilai...
-- 8 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9
(5) Penilai pemerintah sebagaimana dimaksud pada
alrat (4) merupakan pegawai negeri sipil di
lingkungarr pemer:intah yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan
penilaian, t"ermasuk atas hasil penilaiannya secara
independen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Penilai publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4i
merupakan penilai selain penilai pemerintah yang
mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi
anggota asosiasi penilai yang diakui oleh Pemerintah
Pusat.
Pasal 15
(1) Hasil bersih dari penjualan melalui ielang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
diserahkan kepada Menteri selaku penjual.
(21 Hasil bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil penjualan setelah dikurangi
dengan bea lelang sesuai dengan ketentuan di
bidang lelang.
(3) Hasil bersih dari penjualan meialui lelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pembagian bersih dengan ketentuan:
a. 45o/o (empat puluh lima persen) untuk
Pemerintah Pusat; dan
b. 55o/o (lima puluh lima persen) untuk Pelaku
Usaha.
(41 Menteri selaku penjual menyetorkan hasii
pembagian bersih yang diberikan kepada Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas
negara.
SK No 148710 A
(5) Dalam
-- 9 of 13 --
PRESIDEN
REPUBL'K INDONESIA.
10
(5) Dalam hal BMKT tidak terjual dalam 3 (tiga) kali
pelaksanaan penjualan melalui lelang, BMKT dapat
dibagi dalam bentuk barang.
(6) Pembagian dalam bentuk barang sebagaimana
dimaksurl pada ayat (5) dilakukan dengan
ketentuan:
a. 45o/o (empat puluh lima persen) untuk
Pemerintah Pusat; dan
b. 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku
Usaha.
(7) Pem.bagian daiarrr bentuk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dilakukan berdasarkan
jumlah barang dengan klasifikasi dan kualitas yang
sama sesuai dengan nilai yang tertuang dalam
laporan peniiaian.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. terhadap BMKT yang telah diangkat oleh
perrrsahaan sebelum berlakunya PeratLrran Presiden
ini, namun belum diselesaikan status
pemanfaatannya antara Pemerintah Pusat dan
perusahaan, dilakukan pengkajian oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kebudayaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang cagar
budaya;
b. BMKT sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
ditetapkan sebagai ODCB atau bukan ODCB
berdasarkan pengkajian oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan;
SK No 148711A
n penetapan
-- 10 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A,
11
c. penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
surat dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan diterima oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan;
d. dalam hal BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditetapkan sebagai:
1. ODCB maka pengelolaannya dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan; atau
2. bukan ODCB maka pengelolaannya dilakr.rkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan
Llrlrsan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan;
e. dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam huruf c BMKT belum ditetapkan seba.gai
ODCB atau bukan ODCB, terhadap BMKT tersebut
ditetapkan menjadi brrkan ODCB;
f. terhadap BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, pemanfaatannya dilakukan meialui
pembagian BMKT dalam bentuk barang dengan
ketentuan 50% (lima puluh persen) menjadi bagian
Pemerintah Pusat dan 50% (lima puluh persen)
menjadi milik perusahaan berdasarkan penilaian
yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai
publik;
g. penyelesaian pembagian BMKT sebagaimana
dimaksud dalam huruf f dilakukan dalarn jangka
waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan;
h. pembagian BMKT sebagaimana dimaksud dalam
huruf f dilaksanakan oleh Menteri setelah BMKT
dipilih sebagai koleksi negara; dan
SK No 148653 A
i. BIV{KT...
-- 11 of 13 --
PRESIDEN
REtrUBLIK INDONESIA
L2
1. BMKT yang menjadi bagian Pemerintah Rrsat
dilakukan:
1. penetapan sebagai barang milik negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang i<euangan; dan f atau
2. peiualan melalui lelang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lelang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asai
Muatan Kapal yang Tenggelam antara Pemerintah
dan Perusahaan; dan
b. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2OOT tentang
Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan
Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2OO9 tentang Pen-rbahan
atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2OOT
tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan
Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal
yang Tenggelarn,
dicabut cian dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 1486:54 A
Agar
-- 12 of 13 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
- 13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2A23
PRESIDEN REPUBLIK II{DONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2023
MtrNTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDOI{ESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 16
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMEIVTERIANI SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDOI\iESIA
Perundang-undangan dan
ministrasi Hukum,
ttd
SK No I48 721 A
lvanna Djaman
-- 13 of 13 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - TERITORIAL INDONESIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 8/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 16 outlines that BMKT lifted prior to this regulation's enactment will undergo evaluation to determine their status as ODCB or not.
Pasal 15 details the revenue sharing from auction sales, allocating 45% to the government and 55% to the Pelaku Usaha.
Pasal 17 states that previous Presidential Decrees regarding the management of sunken ship cargo are repealed and no longer in effect.