PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2022
TENTANG
DEWAN NASIONAL, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL,
DEWAN KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2027 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu
Peraturan Presiden tentang Dewan
Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan
Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 202 1 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 262 t
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6652);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG DEWAN NASIONAL,
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL, DEWAN
KAWASAN, DAN ADMINISTRATOR KAWASAN EKONOMI
KHUSUS.
BABI.,.
SK No 112808A
-- 1 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:'
1. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu'
2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di
tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK'
3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di
tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk
membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan
KEK.
4. Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas
menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK'
5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom'
Pasal 2,...
SK No 112809 A
-- 2 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
kelembagaan KEK yang terdiri atas:
a. Dewan Nasional;
b. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c. Dewan Kawasan; dan
d. Administrator KEK.
BAB II
DEWAN NASIONAL
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk
Dewan Nasional.
Pasal 4
Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Pasal 5
Dewan Nasional mempunyai tugas:
a. menetapkan strategi dan kebijakan umum
pembentukan dan Pengembangan KEK;
b. membentuk Administrator KEK;
c. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah
untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah
pengembangan di witayah yang potensinya belum
berkembang;
g.menyelesaikan...
SK No 112810A
-- 3 of 22 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
g. menyelesaikan perrnasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK;
dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK
serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil
evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan
pencabutan status KEK.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5, Dewan Nasional dapat:
a. meminta penjelasan Dewan Kawasan dan
Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b. meminta masukan dan/atau bantuan Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli
sesuai dengan kebutuhan; dan/ atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
Pasal 7
(1) Susunan Dewan Nasional terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan;
b.menteri...
SK No 1l28ll A
-- 4 of 22 --
PRESIOEN
FEPUELIK INDONESIA
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan;
f. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan/ kepala
badan yang melaksanakan tugas pemerintahan' di
bidang pertanahan;
g. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perumahan;
h. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi;
i. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
j. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/kepala badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
k. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/kepala badan
yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan
kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman
modal;
1. menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha
di KEK; dan
m. kepala lembaga yang memberikan dukungan
manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil
Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4) Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BABIII ...
SK No 112812A
-- 5 of 22 --
rl
PRESIDEN
REPI.IBLIK INDONESIA
BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN NASIONAL
Bagian Kesatu
Kedudukan, T\rgas, dan Fungsi
Pasal 8
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional.
(2) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan
Nasional.
(3) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dipimpin oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan
administratif kepada Dewan Nasional.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan
integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan
anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi
dan kebijakan umum pembentukan dan
pengembangan KEK;
d. pemberian dukungan administrasi dan penyiapan
pembentukan Administrator KEK;
e. fasilitasi . . .
SK No 112833A
-- 6 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. fasilitasi perumusan penyusunan standar
pengelolaan KEK;
f. pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang
akan dijadikan KEK;
g. penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
h. pemberian dukungan analisis atas pengembangan
KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
i. fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam
pengelolaan dan pengembangan KEK;
j. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi
tindak lanjut hasil evaluasi;
k. fasilitasi penyelenggaraan koordinasi daldm
penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan
kemudahan, kerja sama dengan pihak lain,
komunikasi publik, serta dukungan penyiapan data
dan informasi;
1. pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan
Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan
advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan
tata laksana;
m. pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta
pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara,
layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua
Dewan Nasional.
SK No 112815 A
Bagian
-- 7 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua
Organisasi Sekretariat Jenderal
Pasal 11
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5
(lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Unsur Pengawas Intern
Pasal 12
(1) Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit
pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2) Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian
pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan
analisis beban kerja.
(3) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
(4) Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan
secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala
Biro yang menangani fungsi perencanaan.
SK No 112816 A
Bagian . . .
-- 8 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9
Bagian Keempat
Jabatan Fungsional
Pasal 13
Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
Bagian Kelima
Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 14
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas
atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 15
(1) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua
Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat
struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 112817 A
(3) Pejabat . . .
-- 9 of 22 --
PRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
(3) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Nasional diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Kerja
Sekretaris
Pasal 16
Jenderal Dewan Nasional dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 17
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menJrusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan elisien antar unit organisasi,di
lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2) Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 18
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menJrusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 19
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan
laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil
pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 20...
SK No 112818 A
-- 10 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 2 1
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas bawahan.
Pasal 23
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan
pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib
mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
unit
dan
SK No 112819A
Bagian . . .
-- 11 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2-
Bagian Ketqiuh
Evaluasi Kelembagaan
Pasal 25
(1) Penataan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional dilakukan berdasarkan evaluasi
kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekati.
Pasal 26
T\rgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata keija
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
DEWAN KAWASAN
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Tugas
Pasal 27
(1) Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai kebutuhan di
tingkat provinsi yang di wilayahnya terdapat KEK.
(2) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi,
dapat dibentuk 1 (satu) Dewan Kawasan dengan
melibatkan provinsi yang bersangkutan.
(3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diusulkan oleh Dewan Nasional kepada
Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
(4) Dewan . . .
SK No 112820A
-- 12 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) bertanggung jawab kepada Dewan
Nasional.
Pasal 28
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator KEK;
c. menetaFkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun;
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat
permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Ketua
Dewan Nasional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator KEK mengenai
penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan
lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada
Instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai
kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai
kebutuhan.
SK No 112821A
Bagian . . .
-- 13 of 22 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Dewan Kawasan
Pasal 30
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua; dan
c. Anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dijabat oleh gubernur.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dijabat oleh bupati atau wali kota yang
wilayahnya menjadi lokasi KEK.
(4) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas paling banyak 9
(sembilan) orang:
a. paling banyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur
Pemerintah Pusat; dan
b. paling banyak 6 (enam) orang yang mewakili
unsur pemerintah provinsi dan unsur pemerintah
kabupaten/kota.
(5) Dalam hal lokasi KEK berada pada lintas provinsi
maka:
a. Ketua dijabat oleh gubernur yang wilayahnya
paling luas ditetapkan sebagai KEK; dan
b. Wakil Ketua dijabat oleh gubernur lainnya.
Bagian Ketiga
Sekretariat Dewan Kawasan
Pasal 3 I
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan
Kawasan, dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.
(2) Sekretariat Dewan Kawasan dibentuk oleh Dewan
Kawasan.
Pasal 32...
SK No 1i2832A
-- 14 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 32
(l) Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretaris
Dewan Kawasan.
(2) Sekretaris Dewan Kawasan bertanggung jawab
kepada Ketua Dewan Kawasan.
(3) Sekretaris Dewan Kawasan dijabat secara ex-officio
oleh sekretaris daerah provinsi.
(4) Dalam hal lokasi KEK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (5) huruf a, Sekretaris Dewan Kawasan
dijabat secara ex-officio oleh sekretaris daerah
provinsi yang gubernur tersebut menjabat sebagai
Ketua Dewan Kawasan.
Pasal 33
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan
Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
BAB V
ADMINISTRATOR KEK
Bagian Kesatu
Pembentukan dan T\rgas
Pasal 34
(l) Administrator KEK dibentuk oleh Dewan Nasional.
(2) Pembentukan Administrator KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat ( I ) difasilitasi oleh Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
Pasal 35
Administrator KEK berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris
Jenderal Dewan Nasional.
SK No 112823 A
Pasa1 36...
-- 15 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pasal 36
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam pasal
35 mempunyai tugas menyelenggarakan:
a. perizinan berusaha dan perizinan lainnya, yang
diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha di
KEK;
b. pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan
usaha dan pelaku usaha di KEK; dan
c. pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Administrator KEK
Pasal 37
(1) Susunan organisasi Administrator KEK terdiri atas:
a. Kepala;
b. Pejabat Keuangan; dan
c. Pejabat Teknis yang jumlah dan
ditentukan oleh Sekretaris Jenderal
Nasional.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Nasional setelah mendapat persetujuan Ketua Dewan
Nasional.
pasal 38
Ttrgas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Administrator KEK ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal
Dewan Nasional setelali mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jenrsnya
Dewan
Pasal 39
Kepala, Pejabat Keuangan, dan pejabat Teknis
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3Z ayat (1) dapat
diberikan nama/ nomenklatur lain.
Pasal 40...
SK No 112824A
-- 16 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4O
(l) Jabatan di lingkungan Administrator KEK dapat
dijabat oleh Aparatur Sipil Negara atau non Aparatur
Sipil Negara yang memiliki kompetensi, kualifikasi,
dan persyaratan serta dipilih secara selektif dan
transparan sesuai dengan kriteria dan kualifikasi
yang ditentukan oleh Dewan Nasional.
(2) Pengisian jabatan di lingkungan Administrator KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Jabatan Fungsional
Pasal 41
Di lingkungan Administrator KEK dapat ditetapkan
Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum
Pasal 42
Pengelolaan keuangan Administrator KEK dapat
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVI ...
SK No 112825 A
-- 17 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
BAB VI
PENDANAAN
pasal 43
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan
Nasional, dan Administrator KEK dapat bersumber
dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/
atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Kawasan bersumber dari
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Anggaran
Pasal 44
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional berkedudukan
sebagai kuasa pengguna anggaran dan kuasa pengguna
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarlg_
undangan.
Pasal 45
(l ) Setiap pejabat dan pegawai pada Sekretariat Jenderal
Dewan Nasional diberikan penghasilan berupa gaji
dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pejabat dan pegawai pada Administrator KEK
diberikan penghasilan:
a. untuk pegawai Aparatur Sipil Negara berupa gaji
dan tunjangan termasuk tunjangan kinerja sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. untuk . . .
SK No 112826A
-- 18 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. untuk non pegawai Aparatur Sipil Negara berupa
honorarium yang besarannya sama dengan
penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 huruf a ditetapkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan kementerian
yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional
setelah mendapat persetqiuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat Peraturan presiden ini mulai berlaku,
Sekretaris Dewan Nasional dan seluruh jabatan yang ada
beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
Sekretariat Dewan Nasional, tetap melaksanakan tugas
dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru
dan diangkat Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan
pejabat baru berdasarkan Peraturan presiden ini.
a
Pasal 47...
SK No 112827A
-- 19 of 22 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 47
(1) Administrator KEK yang dibentuk sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap
melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya
Administrator KEK yang baru oleh Dewan Nasional
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Untuk pelaksanaan tugas Kepala Administrator
berdasarkan Peraturan Presiden ini, menteri/kepala
lembaga selaku Ketua/Anggota Dewan Nasional,
gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan, atau
bupati/walikota selaku Wakil Ketua Dewan Kawasan
dapat menugaskan pejabat di lingkungan
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota masing-masing untuk
menjabat Kepala Administrator setelah menddpat
persetujuan Ketua Dewan Nasional.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 1
(satu) tahun.
(4) Pej abat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan gaji, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja oleh masing-masing kementerian/
lembaga yang sesuai dengan jabatan struktural
eselon II.a.
BABVIII ...
SK No ll2831A
-- 20 of 22 --
PRESIOEN
PUBLIK INDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan
Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah
beberapa kali. diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010
tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan
Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2771, dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 201O tentang
Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi
Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2O10 tentang Dewan Nasional dan
Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2771,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5O
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 112892A
Agar
-- 21 of 22 --
PRESIOEN
REPUELIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Jantuari2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januai 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 16
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 112890A
Djaman
-- 22 of 22 --