Presidential Regulation No. 79 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Tax Counselors (Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak) aimed at enhancing the performance, dedication, and productivity of Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to this role. It outlines the eligibility, amount, and conditions under which this allowance is granted and terminated.
The regulation specifically affects Civil Servants who are appointed and fully assigned to the position of Tax Counselor (Penyuluh Pajak). This includes those working in various government agencies at both central and regional levels.
- Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Tax Counselors as a monthly allowance for Civil Servants in this role. - Pasal 2 mandates that eligible Civil Servants receive this allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 states that funding for the allowance for Civil Servants in central agencies will come from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines conditions under which the allowance will be terminated, such as when a Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position. - Pasal 6 describes that the procedures for payment and termination of the allowance must comply with existing laws and regulations. - Pasal 7 indicates that the regulation takes effect from the date of its promulgation.
Tunjangan Penyuluh Pajak (Functional Position Allowance for Tax Counselors) refers to the financial support provided to Civil Servants in the Tax Counselor role, aimed at recognizing their responsibilities and contributions.
The regulation is effective from May 9, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established to provide specific allowances for a defined group of Civil Servants.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating that it operates within the framework of existing civil service laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Tax Counselors as a monthly allowance for Civil Servants appointed to this role.
Pasal 2 mandates that eligible Civil Servants receive the allowance every month.
Pasal 3 states that the specific amounts for the allowance are detailed in an annex that is part of the regulation.
Pasal 4 specifies that the allowance for Civil Servants in central agencies will be sourced from the State Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMULUH PA.JAK
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk meningkatkan muhl, prestasi, pengabdian,
dan produktivitas kine{a Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak, perlu diberikan T\:njangan
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang sesuai dengan
beban ke{a dan tanggungjawab pekerjaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Tunjangan Jabatan F\rngsional Penyuluh Pajak;
Menimbang
Mengingat 1.
2.
3.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 11, Tambahan
[embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O19 tentang
Perubahan Kedelapan Belas atas Perahtran Pemerintah
Nomor 7 Tahtn L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipit (lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 43);
SK No 144648A
4. Peraturan . . .
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2QL7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64771;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor I 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh .Pajak adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4
5
Pasal 2...
SK No 144649A
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan F\ngsional Penyuluh Pajak diberikan Tunjangan
Penyuluh Pajak setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penyuluh Pajak bagi Pegawai Negeri Sipil
yang bekeda pada instansi pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Ttrnjangan Penyuluh Pajak dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan
Penyuluh Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan pen:ndang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
SK No 144650A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 123
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
trasi Hukum,
ttd
ttd
SK No 144637A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PAJAK
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PAJAK
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan F\rngsional Keahlian
Penyuluh Pajak Ahli Madya Rp1.380.000,00 I
2 Penyuluh Pajak Ahli Muda Rp1.100.000,00
3 Penyuluh Pajak Ahli Pertaina Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi $ukum,
SK No 144643 A
Lydia S Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 79/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 requires that the payment and termination procedures for the allowance comply with existing laws.
Pasal 7 indicates that the regulation is effective from May 9, 2022.