No. 78 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 78 of 2023, amends Peraturan Presiden No. 62 of 2018 regarding the management of social impacts related to land provision for national development. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of social impact management by refining the rules surrounding land ownership, compensation, and the delegation of authority in social impact handling.
The regulation primarily affects individuals and entities involved in land ownership and development projects in Indonesia. Specifically, it pertains to Indonesian citizens (Masyarakat) who own land designated for national development, as well as government bodies at various levels (provincial and local) responsible for land management and social impact assessments.
- Article 1 defines Masyarakat as Indonesian citizens who own land for national development. - Article 3 mandates the government to manage social impacts for those who own land used for national projects. - Article 5 outlines the criteria for land ownership, requiring at least ten years of continuous physical possession and good faith utilization. - Article 6 states that eligible Masyarakat will receive compensation in the form of money and/or resettlement. - Article 8 establishes the formation of a Tim Terpadu (Integrated Team) by the governor to oversee social impact management, including data collection and validation of affected parties. - Article 12 allows governors to delegate authority for social impact management to local officials based on efficiency considerations.
- Masyarakat (community): Indonesian citizens who own land for national development. - Penyediaan Tanah (land provision): The procurement of land necessary for national development. - Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (social impact management): The handling of social issues through compensation for communities affected by land use for national development.
The regulation is effective as of December 8, 2023, and it amends the previous Peraturan Presiden No. 62 of 2018. Existing determinations regarding compensation and affected populations made prior to this regulation's enactment can continue under the new framework.
The regulation interacts with various laws and regulations concerning land management and social impact assessments, including provisions for Free Trade Zones (Kawasan Perdagangan Bebas) and local government regulations that will be aligned with this presidential regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Article 1 defines Masyarakat as Indonesian citizens who own land designated for national development, establishing the basis for who is eligible for social impact management.
Article 3 mandates the government to manage social impacts for Masyarakat whose land is used for national development, ensuring that their rights are protected.
Article 5 outlines the criteria for Masyarakat to qualify for social impact management, requiring at least ten years of continuous possession and good faith utilization of the land.
Article 6 specifies that eligible Masyarakat will receive compensation in the form of money and/or resettlement, ensuring that they are supported during the transition.
Article 8 establishes the Tim Terpadu, which is responsible for data collection, validation, and proposing compensation measures, enhancing the management process.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018
TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DAI.AM
RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunar.
nasional, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan
pada penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam
rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional
yang terkait dengan cakupan penguasaan tanah,
persyaratan penguasaan tanah oleh masyarakat, bentuk
pemberian santunan, besaran nilai santunan,
pendelegasian kewenangan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan, ketentuan teknis pelaksanaan
penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang
dilaksanakan, dan penyediaan hibah tanah dan rl.mah
pengganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2Ol8 tentang Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk
Pembangunan Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan...
SK No 198315 A
-- 1 of 8 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2Ol8 tentang
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam
rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor
130);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM
RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 62
Tahun 2Ol8 tentang Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 13O) diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara
Indonesia yang menguasai tanah yang akan
digunakan untuk pembangunan nasional.
2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang
diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan nasional.
3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial berrrpa pemberian
santunan untuk pemindahan masyarakat yang
menguasai tanah yang akan digunakan untuk
pembangunan nasional.
Menetapkan
1
2.Ketentuan...
SK No l9l137 A
-- 2 of 8 --
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan:
a. tanah negara dalam pengelolaan Pemerintah;
atau
b. tanah yang dimiliki oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, atau badan
usaha milik daerah.
Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat
(2) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah
secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun
secara terus menerus; dan
b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan
itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu
gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak
atas tanah dan/atau lurah/kepala desa
setempat.
(21 Gubernur dapat menetapkan jangka waktu
penguasaan dan pemanfaatan tanah secara fisik yang
berbeda dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil
rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian
koordinator yang membidangi penyelenggaraan
koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan
kementerian/lembaga terkait danl atau pemerintah
daerah.
4. Ketentuan. . .
3
SK No 19ll38A
-- 3 of 8 --
5
EIiIEFIIETN
INDONESIA
4 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5,
diberikan santunan berupa:
a. uang; dan/atau
b. permukiman kembali.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah serta di antara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan
ayat (4al sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim
Terpadu.
(21 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas bidang tanah yang dikuasai oleh
Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi
atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan
permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan
Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang
berhak untuk mendapatkan santunan berrrpa
uang dan/atau permukiman kembali;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan;
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara
pemberian santunan; dan
i. merekomendasikan .
SK No 191139 A
-- 4 of 8 --
PRESIDEN
BUK INDONESIA
i. merekomendasikan penyediaan tanah dan
rumah pengganti dalam rangka permukiman
kembali dan pembangunan infrastruktur dasar,
fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau
fasilitas umum sesuai kebutuhan oleh
kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak
independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada
di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari
pemanfaatan tanah.
(3a) Penilaian pihak independen sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memperhitungkan juga:
a. bangunan; dan/atau
b. tanaman dan sarana usaha milik masyarakat,
berdasarkan rapat yang dikoordinasikan oleh
kementerian koordinator yang membidangi
penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait
dan/ atau pemerintah daerah.
(3b) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a) diusulkan oleh gubernur.
(41 Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai oleh sekretaris daerah provinsi dan
beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan pengadaan
tanah di lingkungan kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi
dan kabupaten/kota yang membidangi urusan
pertanahan;
c. pejabat pada kantor pertanahan setempat pada
lokasi pengadaan tanah;
d. camat dan lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan.
6.Ketentuan...
SK No l9l140 A
-- 5 of 8 --
6
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal
12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada
bupati/wali kota berdasarkan pertimbangan efi siensi,
efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia
dan pertimbangan lain.
(1a) Dalam hal Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan berlokasi di Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan
gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas.
(21 Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (1a), dilakukan mutatis mutandis sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
(3) Dalam hal pelaksanaan kewenangan gubernur
dilaksanakan oleh bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a), susunan ketua dan anggota Tim Terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (41
disesuaikan dengan perangkat daerah pada
kabupaten/kota atau organisasi Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
7.Di antara. . .
SK No 191141 A
-- 6 of 8 --
7
Erilt{;rTn
K INDONESIA
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 14A dan Pasal 14B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14A
Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
melakukan penyediaan hibah tanah dan rumah pengganti
dalam rangka permukiman kembali dan pembangunan
infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 8 ayat (2) huruf i.
Pasal 14El
Ketentuan teknis pelaksanaan Penanganan Dampak
Sosial Kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh gubernur,
bupati/wali kota, atau Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur
dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Wali Kota,
atau Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan
kewenangan masing-masing dengan mempedomani
Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan
urusan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
Pasal II
Penetapan gubernur, bupati/wali kota, atau Kepala Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas mengenai besaran nilai santunan, daftar
penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan
sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat
dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian
dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
1
2
SK No l9ll42A
Agar
-- 7 of 8 --
PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 153
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
SK No 198316A
Djaman
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG / JASA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 78/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Article 12 allows governors to delegate social impact management responsibilities to local officials, promoting efficiency and localized decision-making.
The regulation allows for existing determinations regarding compensation and affected populations made before its enactment to continue under the new framework, ensuring continuity.
Article 14B states that technical regulations for social impact management will be established by local authorities, ensuring that they align with national standards.