No. 78 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Firefighter Allowance to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants assigned to firefighting roles. It aims to provide financial support that corresponds to the workload, responsibilities, and risks associated with these positions.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to Functional Firefighter positions. This includes various levels of firefighters, such as Penyelia (supervisor), Mahir (skilled), Terampil (proficient), and Pemula (beginner).
- Pasal 2 mandates that Civil Servants in the Functional Firefighter role receive a monthly allowance. - Pasal 3 outlines that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 states that for Civil Servants working in local government agencies, the allowance is sourced from the Regional Revenue and Expenditure Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - Pasal 5 specifies that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position, another functional role, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 describes that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations. - Pasal 7 indicates that the regulation takes effect from the date of its promulgation.
- Tunjangan Pemadam Kebakaran (Functional Firefighter Allowance): A financial allowance provided to Civil Servants in firefighting roles. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servant): An employee of the government who is appointed to perform public service duties.
The regulation is effective from April 28, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly state what previous regulations it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 7 of 1977 regarding Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader legal framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that Civil Servants assigned to Functional Firefighter roles must receive a monthly allowance.
Pasal 3 specifies that the amount of the Functional Firefighter Allowance is detailed in an annex that is part of the regulation.
Pasal 4 indicates that the allowance for Civil Servants in local government agencies is sourced from the Regional Revenue and Expenditure Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional role.
Pasal 6 mandates that the payment and cessation procedures for the allowance must comply with existing legal regulations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIOEN PUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. bahwa untuk meningkatkan mutu, Prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terfiar.g Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 144651A -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tent"ang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan F\rngsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nonror 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN. Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemadam Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 144652A Pasal 2... -- 2 of 5 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran diberikan T\rnjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pemadam Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No lz14653 A Agar -- 3 of 5 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONES A -.1- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya da-lam Lembaran Negara Republik Indonesia, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April2Q22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 119 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Peruirdang-undangan Administrasi Hukum, ttd ttd SK No 144630A vanna Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANCAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan 1 Pemadam Kebakaran Penyelia Rp780.000,00 Rp450.000,00 2 Pemadam Kebakaran Mahir 3 4 Pemadam Kebakaran Terampil Rp36o.000,00 Pemadam Kebakaran Pemula Rp300.000,00 PRESIDEN RPPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NDGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan strasi Hukum, SK No 144636A 1a S Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 78/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 states that the regulation is effective from the date of its promulgation, April 28, 2022.