No. 77 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Peraturan Presiden No. 77 of 2023, amends the previous regulation regarding the financial rights and facilities for the Chairman and members of the National Energy Council (Dewan Energi Nasional). The changes aim to enhance the effectiveness and performance of these officials by adjusting their honorarium amounts.
The regulation specifically affects the Chairman and members of the National Energy Council, which includes government officials such as ministers and representatives from stakeholder groups.
According to Pasal 2, the financial rights for the Chairman and members are provided in the form of a monthly honorarium. The honorarium amounts are set as follows: the Chairman receives Rp15,322,000, members from the government receive Rp13,732,000, and members from stakeholder groups receive Rp42,785,000. Additionally, Pasal 3A states that the honorarium is subject to income tax in accordance with applicable laws.
"Dewan Energi Nasional" (National Energy Council) refers to the governmental body responsible for energy policy in Indonesia. "Honorarium" refers to the compensation paid to the members for their services.
This regulation takes effect on the date of its promulgation, which is December 5, 2023. It amends Peraturan Presiden No. 27 of 2010 and its previous amendment, Peraturan Presiden No. 99 of 2016.
The regulation references Peraturan Presiden No. 26 of 2008, which pertains to the establishment of the National Energy Council and the selection process for its members, indicating a continuity in the governance structure for energy policy in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the honorarium amounts for the Chairman and members of the National Energy Council, specifying Rp15,322,000 for the Chairman, Rp13,732,000 for government officials, and Rp42,785,000 for stakeholder representatives.
Pasal 3A states that the honorarium is subject to income tax in accordance with the relevant laws, ensuring compliance with tax regulations.
The regulation is effective from December 5, 2023, as indicated in Pasal II, marking the date of its promulgation.
This regulation amends Peraturan Presiden No. 27 of 2010 and its previous amendment, Peraturan Presiden No. 99 of 2016, updating the financial rights and facilities for the National Energy Council.
Full text extracted from the official PDF (4K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
L PRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARIAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kinerja Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional, perlu dilakukan penyesuaian besaran honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional; 3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OLO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 255); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 27 TAHUN 2OIO TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA HARTAN DAN ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL. Pasall... SK No202889A -- 1 of 3 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESTA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2OlO tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 255) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan. (2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan besarannya, sebagai berikut: a. Ketua Harian sebesar Rp15.322.000,00 (lima belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); b. anggota yang berasal dari menteri dan/atau pejabat pemerintah lainnya sebesar Rp13.732.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah); dan c. anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan sebesar Rp42.785.O00,00 (empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). 2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar. . . SK No 202882 A -- 2 of 3 -- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. PRESIDEN INDONESIA 3- orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 152 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Perundang-undangan Hukrrm, ttd. ttd SK No 202890 A Djaman -- 3 of 3 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 77/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.