No. 77 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Fire Analyst Allowance (Tunjangan Analis Kebakaran) for civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed and assigned to the Functional Fire Analyst position. The aim is to enhance the quality, performance, dedication, and productivity of these civil servants by providing an allowance that corresponds to their workload, responsibilities, and job risks.
The regulation primarily affects civil servants appointed to the Functional Fire Analyst position. This includes those working in various government agencies at both central and regional levels.
- Pasal 1 defines the Functional Fire Analyst Allowance as a monthly allowance for civil servants in this role. - Pasal 2 mandates that civil servants in the Functional Fire Analyst position receive this allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of this regulation. - Pasal 4 states that the allowance for civil servants in regional agencies is sourced from the Regional Revenue and Expenditure Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons that comply with existing regulations. - Pasal 6 indicates that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal provisions. - Pasal 7 establishes that this regulation comes into effect on the date of its promulgation.
- Tunjangan Analis Kebakaran (Functional Fire Analyst Allowance): The allowance provided to civil servants in the Functional Fire Analyst position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servant): Government employees who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
This regulation is effective from April 28, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly replace or amend any previous regulations but is established to provide specific allowances for a defined role.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader legal framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Fire Analyst Allowance as a monthly payment for civil servants fully appointed to the Functional Fire Analyst position.
Pasal 2 mandates that civil servants in the Functional Fire Analyst role receive the allowance every month.
Pasal 3 states that the specific amounts of the allowance are detailed in an annex that is part of the regulation.
Pasal 4 indicates that the allowance for civil servants in regional agencies will be sourced from the Regional Revenue and Expenditure Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the civil servant is appointed to a different position or for other reasons as per legal regulations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHVN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a, bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara ([e mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun'L977 tentatg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 7977 terrtarlg Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan . . . SK No 144554 A -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Peraturan Pemerintah Nomor l1 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLZ Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .24O); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kebakaran adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Analis Kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2... SK No 144655 A -- 2 of 5 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebakaran diberikan Tunjangan Analis Kebakaran setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Analis Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran bagr Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Analis Kebakaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Analis Kebakaran dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Kebakaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 144656A Agar -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggat 28 Aprit2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESTA TAHUN 2022 NOMOR 1I8 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undan gan trasi Hukum, ttd SK No 144628A vanna Djaman -- 4 of 5 -- PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRES]DEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBAKARAN NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN T.UNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Analis Kebakaran Ahli Madya Rp 1.260.O00,00 2 Analis Kebakaran Ahli Muda Rp960.000,00 3 Analis Kebakaran Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, rtd. JOKO WIDODO * Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, ';-- SK No 144635 A lvanna Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 77/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 specifies that the payment and cessation procedures for the allowance will follow existing legal provisions.
Pasal 7 establishes that the regulation is effective from the date of its promulgation, April 28, 2022.