No. 76 of 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 regarding land allocation for investment planning in Indonesia. It aims to enhance the efficiency and equity of land use, particularly in the mining sector, by adjusting mechanisms for land allocation and prioritizing certain organizations in the process.
The regulation affects various entities including individuals, domestic and foreign businesses, and organizations involved in investment activities, particularly in the mining, plantation, and forestry sectors. It specifically addresses organizations that are religiously affiliated and their ability to participate in land allocation processes.
- Pasal 5A establishes that WIUPK (Special Mining Business License Areas) originating from former PKP2B (Coal Mining Agreements) can be prioritized for organizations owned by religious community organizations. This prioritization lasts for five years from the enactment of the relevant government regulation. - Pasal 58 delegates the authority for the establishment and offering of WIUPK to the minister or head of the agency overseeing investment coordination, who acts as the head of the Task Force. - Pasal 12 prohibits the transfer of allocated land or ownership without approval from the relevant minister, ensuring that the land remains with the designated organizations. - Pasal 13 mandates that businesses receiving licenses must comply with operational obligations as per applicable regulations, and the sectoral minister is responsible for ensuring business continuity through oversight and control of licensing.
- Satuan Tugas (Task Force): A unit formed by the President for equitable land use and investment licensing. - Pelaku Usaha (Business Actors): Individuals or entities conducting business activities. - IUP (Mining Business License): A license for conducting mining activities. - WIUPK (Special Mining Business License Area): An area designated for special mining licenses. - Organisasi Kemasyarakatan (Community Organizations): Voluntary organizations formed by the community for development purposes.
This regulation is effective from July 22, 2024, and amends Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023. It introduces new provisions and modifies existing ones to streamline land allocation processes for investment.
The regulation references and builds upon Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 and Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, which pertain to the implementation of mineral and coal mining activities. It emphasizes the need for compliance with these regulations in the context of land allocation and investment planning.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 5A allows WIUPK from former PKP2B to be prioritized for businesses owned by religious community organizations for five years.
Pasal 58 delegates the authority for establishing and offering WIUPK to the minister in charge of investment coordination.
Pasal 12 prohibits the transfer of allocated land or ownership without ministerial approval.
Pasal 13 requires businesses to comply with operational obligations and mandates oversight by the sectoral minister.
Pasal 1 defines the Task Force as a unit formed to ensure equitable land use and investment licensing.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
l PRESIDEN REPUBUT INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat :4. b. : 1. 2. bahwa untuk mendukung kelancarhn penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, perlu dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melaksanakan ketentuan Pasal 83A ayat (71 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2I tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambanga.n Mineral dan Batubara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 208, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721lr sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69211; 3.Peraturan... SK No 189492 A -- 1 of 8 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Menetapkan 3. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 138); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 70 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN INVESTASI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 138) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yaitu angka 5a dan angka 5b, dan di antara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 6a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan bagi peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan. 4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 5. Izin. . . SK No 189493 A -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 5a. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 5b. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 6. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. 6a. Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk rurang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah. 9. Sistem Perizinart Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik lOnline Single Submissf on) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. SK No 189424 A 10.Pembina... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA 10. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang. 11. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha. 12. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha danlatau kegiatan pada bidang tertentu. 13. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. 14. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebe sar-besarnya kesej ahteraan masyarakat de sa. 15. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 16. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. SK No 189425 A 2. Di antara -- 4 of 8 -- lIIT*firill LIK INDONESIA 2. Di antara Pasal5 dan Pasal6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 58, dan Pasal 5C, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (21 Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harr.s memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat. (3) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku. Pasal 58 (1) Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas. (21 Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan T\rgas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (3) Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS. (4) Atas... SK No 189426 A -- 5 of 8 -- iilil,trILFN INDONESIA 6- (4) Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5C (1) IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (21 Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali. (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Atas pengalokasian Lahan sesuai IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (41, izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e, dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) dilarang memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan yang telah dialokasikan. (2) Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. (3) Penggunaan. . . SK No 189427 A -- 6 of 8 -- PRES'DSN REPUELII( INDONESIA (3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan investasi hams dilaksanakan secara berkesinambungan oleh Pelaku Usaha dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan. (4) Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaporkan kepada Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 5E} ayat (4), Pasal 6 ayat (71, Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (7), harus memenuhi kewajiban kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha melalui pengendalian pelaksanaan perizinan, pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan Tugas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan kawasan hutan atau perkebunan. (4) Satuan Tugas melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar, . . SK No 189428 A -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUBLII( INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 134 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLTK INDONESIA Perundang-und angan dan Hukum, ttd ttd. SK No 189458A Djaman -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 76/2024. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 1 defines Pelaku Usaha as individuals or entities conducting business activities within the specified sectors.