No. 76 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the detailed budget for the Indonesian State Revenue and Expenditure for the fiscal year 2024, as mandated by various articles of Law No. 19 of 2023. It specifies the components of the budget, including state revenue, state expenditure, and financing, and establishes the framework for budget allocation and management.
This regulation affects government ministries and agencies, local governments, and any entities involved in the management of state finances, including those receiving fiscal transfers from the central government.
- Pasal 1 defines the components of the State Budget, which includes State Revenue, State Expenditure, and Financing. - Pasal 2 details the State Revenue, which consists of Tax Revenue and Non-Tax Revenue, with specific attachments outlining these revenues. - Pasal 3 outlines the State Expenditure, which includes the Central Government Expenditure and Transfers to Regions. - Pasal 5 specifies the details of Transfers to Regions, including various funds such as Dana Bagi Hasil (Revenue Sharing Fund) and Dana Alokasi Khusus (Special Allocation Fund). - Pasal 8 discusses the procedures for changing the State Expenditure budget, including various sources of funding and the conditions under which changes can be made. - Pasal 10 states that the details of the Central Government Expenditure and Transfers to Regions will serve as the basis for the preparation and approval of the Annual Implementation List for the fiscal year 2024. - Pasal 12 allows the Minister of Finance to make necessary adjustments in financial management based on this regulation.
- Anggaran Pendapatan Negara (State Revenue Budget): The budget detailing the expected income of the state. - Anggaran Belanja Negara (State Expenditure Budget): The budget outlining the planned expenditures of the state. - Pembiayaan Anggaran (Budget Financing): The section of the budget that deals with financing sources and allocations.
This regulation is effective from the date of its promulgation, which is November 28, 2023. It does not explicitly state what it replaces or amends but is based on the framework established by Law No. 19 of 2023.
This regulation is directly linked to Law No. 19 of 2023 regarding the State Budget for the fiscal year 2024, and it references various articles within that law to establish its authority and framework.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 outlines that the State Budget consists of State Revenue, State Expenditure, and Financing.
Pasal 2 specifies that State Revenue includes Tax Revenue and Non-Tax Revenue, detailed in attachments.
Pasal 3 describes State Expenditure, which includes Central Government Expenditure and Transfers to Regions.
Pasal 5 details the types of Transfers to Regions, including various funds and their allocations.
Pasal 8 outlines the procedures for making changes to the State Expenditure budget based on various funding sources.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2023
TENTANG
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11),
Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17
ayat (4), Pasal22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2024;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6896);
MEMUTUSKAN:
MenetApKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
2024.
Pasal I . ..
SK No 189859A
-- 1 of 11 --
u
.-r {
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas
rincian:
a. Anggaran Pendapatan Negara;
b. Anggaran Belanja Negara; dan
c. Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
Rincian Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a terdiri atas rincian:
a. Penerimaan Perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang
mertrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Rincian Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
b. Anggaran Transfer ke Daerah.
Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian/ lembaga; dan
b. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurrrf a tercantum dalam Lampiran III pada
Tabel III.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian...
SK No l898ll A
-- 2 of 11 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, kecuali anggaran program
pengelolaan belanja lainnya.
(41 Rincian anggaran program pengelolaan belanja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 hurrrf b terdiri atas rincian:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus;
d. Dana Otonomi Khusus;
e. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta; dan
f. Dana Desa.
(21 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk Insentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 sesuai dengan urusan pemerintahan.
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik; dan
c. Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling
lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(6) Rincian . .
SK No 189812 A
-- 3 of 11 --
PRESIDEil
BLIK INDONESIA
(6) Rincian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Aceh terdiri atas:
1. Bagian program dan kegiatan bersama Pemerintah
Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/kota
pada Provinsi Aceh;
2. Bagian alokasi Provinsi Aceh; dan
3. Bagian alokasi kabupaten/kota pada Provinsi
Aceh; dan
b. Dana Otonomi Khusus Papua dan Dana Tambahan
Infrastruktur.
(71 Bagian program dan kegiatan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V pada
Tabel V.l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(9) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil
menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(1O) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf f untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang
dialokasikan pada tahun anggaran 2024 ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja
baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan
dengan rincian:
a. untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar
Rp4.000.000.0O0.O00,00 (empat triliun rupiah); dan
b. untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar
Rp4.000.000.0OO.000,00 (empat triliun rupiah).
(12) Rincian...
SK No 189813 A
-- 4 of 11 --
REPUBLIK INDONESIA
(12) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1 1) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran V pada Tabel V.l7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
a. perubahan data;
b. kesalahan hitung;
c. selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan Dana
Alokasi Khusus Fisik; dan/atau
d. perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri
dan/atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah
luar negeri,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan
untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai
menggunakan hasil pengelolaan dana abadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf c tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
(2) Pembiayaan...
SK No 189814A
-- 5 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
(21 Pembiayaan Anggaran yang belum dirinci dalam Lampiran
VII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(3) Pergeseran rincian Pembiayaan Anggaran dan
penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:
a. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak
tahun anggaran sebelumnya yang belum
digunakan pada Otorita lbu Kota Nusantara
dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi Barang
Milik Negara tahun anggaran sebelumnya;
c. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
pinjaman termasuk pinjaman baru untuk
penanggulangan bencana;
d. pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran untuk penanggulangan bencana;
e. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
f. perubahan anggErran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
g. perubahan anggaran cadangan kompensasi dalam
Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
h. pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08
(Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) ke Bagian Anggaran
kementerian/lembaga atau sebaliknya atau
pergeseran antarsubbagian anggaran dalam Bagian
Anggaran 999 (BA BUN);
i. pergeseran. . .
SK No 189815 A
-- 6 of 11 --
PRESIDEN
REPUBUI( INDONESIA
i. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak antarsatuan kerja
dalam 1 (satu) program yang sama atau
antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
j. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari
Surat Berharga Syariah Negara untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian/lembaga termasuk
penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga
Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun
2023 untuk membiayai pelaksanaan lanjutan
kegiatan/proyek tersebut pada Tahun Anggaran
2024;
k. pergeserzrn anggaran antarprogram dalam 1 (satu)
Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja
operasional;
1. pergeseran anggaran antarprogram dalam I (satu)
Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible
expendihtre) atas kegiatan yang dibiayai dari
pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
m. pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka
penyelesaian restrukturisasi kementerian / lembaga
termasuk restrukturisasi bidang karantina;
n. pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama;
o. perubahan anggaran belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tahun
sebelumnya/ kewaj iban Pemerintah ;
p. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan
hibah yang bersumber dari pinjaman hibah
termasuk pinjaman/hibah yang diterushibahkan
yang telah closing date;
q. perubahan. . .
SK No 189816 A
-- 7 of 11 --
PRESIDEN
BUI( INDONESIA
q. perubahan anggaran Belanja Negara berupa
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang tidak
terserap untuk pembayaran uang muka kontrak
kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
r. perubahan pembayaran program pengelolaan
subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan
subsidi tahun-tahun sebelumnya;
s. perubahan pembayaran investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasionall
badan usaha internasional sebagai akibat dari
perubahan selisih kurs;
t. perubahan kewajiban yang timbul dari penggunaan
dana Saldo Anggaran Lebih, penarikan pinjaman
tunai, penerbitan Surat Berharga Negara, danl
atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum
sebagai akibat tambahan pembiayaan;
u. realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak
dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi
dan fiskal; dan
v. pergeseran anggaran dalam satu atau antar
provinsi/kabupaten/kota dan/atau antar
kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas
pembantuan, urusan bersama, dan/atau
dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan anggaran yang disebabkan oleh
penambahan atau pengurangan anggaran belanja
kementerian/lembaga dan/atau Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian
anggarannya.
SK No 189817 A
(3) Tata
-- 8 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLII( TNDONESIA
(3) Tata cara perubahan dan pergeseran anggaran Belanja
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang
berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai
akibat dari:
a. penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena
percepatan atau lanjutan penarikan;
b. penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun
anggaran 2023 yang tidak terserap;
c. pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
d. pengesahan atas pemberian pinjaman luar negeri
yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada
Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), rincian Anggaran
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1), dan rincian Pembiayaan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 menjadi dasar pen5rusunan dan
pengesahan masing-masing Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun Anggaran 2024.
Pasal 11 . . .
SK No 189963 A
-- 9 of 11 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 1 1
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian
alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(21 Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai
akibat pembentukan dan/atau perubahan
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pergeseran alokasi anggaran Belanja
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Rincian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
Pasal 12
(1) Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga;
b. penyesuaian belanja negara secara otomatis; dan/atau
c. earmarking belanja dalam rangka menghadapi
ancaman terhadap perekonomian dan/atau
instabilitas sistem keuangan.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 189823 A
Agar
-- 10 of 11 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONE$IA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 151
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
SK No 189806 A
Djaman
-- 11 of 11 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
tentang APBN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 76/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 10 states that the details of the Central Government Expenditure and Transfers to Regions will be the basis for the Annual Implementation List for 2024.
Pasal 12 allows the Minister of Finance to make necessary adjustments in financial management as per this regulation.