FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2022
TENTANG
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON OIL rcLLUNON
RESPOIVSE A ND CO-OPERATION, 1 99O (KONVENSI
INTERNASIONAL MENGENAI KESIAPSIAGAAN, PENANGGUI,,ANGAN
DAN KERJA SAMATERKAIT PENCEMARAN MII'IYAK, 1990)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk pemenuhan hak asasi dan hak
konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia,
perlu meningkatkan perlindungan lingkungan maritim,
khususnya dari ancaman tumpahan minyak di laut;
b. bahwa untuk menanggulangi tumpahan minyak di laut
dan menjamin perlindungan lingkungan maritim,
Konferensi Organisasi Maritim Internasional telah
mengadopsi Intemational Conuention on Oil Poltution
Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi
Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan
dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) pada
tanjgal 3O November 1990 di London, Inggris;
c. bahwa untuk melaksanakan Konvensi Intemasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
mengesahkan Intemational Conuention on Oil Pollution
Prepaiedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi
Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan
dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 199O);
d. bahwa . . .
SK No 137748 A
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
-2
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, hur.rf b, dan huruf c, perlu
r,renetrpk:.n Peraturan Presiden tentang Pengesahan
lntemational Conuention on Ail Pollution Preparedness,
Response .ind Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional
mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Ke{a
Sama terkait Fencemalan Minyak, l99O);
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor ?.4 Tahun 2OO0 tentang
Peqianjian Internasional (Lemoaran Negara Republik
Indonesia Tshun 2000 Nomor f85, Tambahan lembaran
Negara Repu'clik lndorresia Nomor 4012);
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN
INTERNATIONAL CONWNTION ON OIL POLLWION
PREPAREDJVESS, RESIIOIYSE AIVD CO-OPERATION, 1990
(KONVENSI INTERNASIONAL MENGENAI KESIAPSIAGAAN,
PEI\ANGGULANGAN DAN KERJA SAMA TERKAIT
PENCF]IUARAN IdIT\TYAK, 1990).
Pasal 1...
SK No 137562 A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e
Pasal 1
(1) Mcngesahkan Intemational Conuenliort on Oil Pollution
Preporedness, Response and Co-operation, 799O (Konvensi
Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggu.langan
dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990) yang
telah diadopsi pada Konferensi Organisasi Maritim
Internasional pada tanggal 30 November 1990 di london,
Inggris.
121 Salinan naskah asli International Conuention on Cril
Pollution I'reparedness, Response anC 1990
(Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan,
Perrsrrggulangan dan Kerja Sarna terkait Pencemaran
Minyak, 1990) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin,
bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan
bahasa Sparyol serta terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir dan merupal<an bagian
yarg tidak terprsahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini rnulai berlaku pada tanggal
SK No 137563 A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar seilap orang mengetahuinya, memedntahkan
Peiaturan Presiden ini Cengan
dalam lembaran Negara Republik penempatannya
Inrionesia.
'Ditetapkan Ci .Iakarta
pada tanggal 28 Apil2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
.IOKO WIDODO
Diundangkan di JaL'arta
pada tanggal 2A Apri\ 2.022
MENTERI HUKUM DAT{ I{AKASASI MANUSIA
REPI'IBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGAFA R,EPUBI,IK INDONESIA TAI{UN 2022 NOMOR 117
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT qEGAi$
REPUI}LIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd.
ttd
SK No 137738A
Djaman
-- 4 of 4 --