No. 76 of 2020
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation amends Presidential Regulation No. 36 of 2020 regarding the Pre-Employment Card Program, which aims to enhance workforce competencies as part of social assistance to mitigate the impacts of the COVID-19 pandemic. The amendments clarify the program's objectives, eligibility criteria, training provisions, and the roles of various stakeholders involved in its implementation.
The regulation primarily affects job seekers, workers who have been laid off, and those requiring skills enhancement, including micro and small business operators. It also impacts training institutions and digital platforms involved in the delivery of the training programs.
- Article 2 outlines the objectives of the Pre-Employment Card Program, which include developing workforce competencies, increasing productivity, and fostering entrepreneurship. - Article 3 specifies that the Pre-Employment Card is granted to job seekers and laid-off workers, with eligibility criteria including being an Indonesian citizen, at least 18 years old, and not currently enrolled in formal education (Pasal 3 ayat (4)). - Article 5 states that recipients are entitled to financial assistance for training, which can include competency development and entrepreneurship training (Pasal 5 ayat (1)). - Article 6 mandates that training must be conducted by accredited institutions, which can be private, state-owned, or local government entities (Pasal 6 ayat (1)). - Article 10 outlines the registration process for the Pre-Employment Card, which is primarily online but can be done offline under certain conditions (Pasal 10 ayat (3)). - Article 19 details the responsibilities of the implementing management, including operational management and technology development for the program (Pasal 19 ayat (2)). - Article 31C stipulates that recipients who do not meet eligibility criteria must return the training assistance received (Pasal 31C ayat (1)).
- Kartu Prakerja (Pre-Employment Card): A card issued to eligible individuals to access training programs and financial assistance. - Pencari Kerja (Job Seeker): Individuals actively looking for employment. - Lembaga Pelatihan (Training Institution): Organizations authorized to provide training programs. - Platform Digital (Digital Platform): Online platforms facilitating training delivery and management.
This regulation took effect on July 8, 2020, and amends the previous Presidential Regulation No. 36 of 2020. It establishes new provisions and clarifies existing ones to enhance the implementation of the Pre-Employment Card Program during the COVID-19 pandemic.
The regulation refers to the need for further regulations from the Minister coordinating economic affairs to detail the registration, selection, and training processes, ensuring alignment with national and international competency standards. It also emphasizes collaboration with various ministries and agencies for data sharing to facilitate the program's implementation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, the Pre-Employment Card Program aims to develop workforce competencies, enhance productivity, and foster entrepreneurship.
Pasal 3 outlines that the Pre-Employment Card is available to job seekers and laid-off workers, with specific eligibility criteria including being an Indonesian citizen and at least 18 years old.
As per Pasal 5, recipients of the Pre-Employment Card are entitled to financial assistance for training, which can include various forms of competency and entrepreneurship training.
Pasal 6 mandates that training must be conducted by accredited institutions, which can be private, state-owned, or local government entities.
Pasal 10 specifies that registration for the Pre-Employment Card is primarily conducted online, with provisions for offline registration under certain circumstances.
Full text extracted from the official PDF (14K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat Menetapkan a. b. 1. 2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 63); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESTDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2O2O TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA. SK No 039037 A Pasall... -- 1 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2O2O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 63) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Program Kartu Prakerja bertujuan: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; b. meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja; dan c. mengembangkan kewirausahaan. sarng 2 Ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. (21 Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pencari Kerja. (3) Selain kepada Pencari Kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada: a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk: 1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan 2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. SK No 039038 A (4) Pencari -- 2 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 (4) Pencari Kerja dan PekerjalBuruh sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal. (5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada: a. Pejabat Negara; b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; c. Aparatur Sipil Negara; d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia; e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. Kepala Desa dan perangkat desa; dan g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah. Ketentuan ayat (21 Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. (21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; b. peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau c. alih Kompetensi Kerja. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring. SK No 039039 A 4. Ketentuan -- 3 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 Ketentuan ayat (21 Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki: a. swasta; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah. (21 Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital; b. memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan c. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka: a. meringankan biaya mencari kerja dan biaya hidup; dan b. pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja. 5 SK No 039040 A 6. Ketentuan. . -- 4 of 12 -- 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 (1) Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja. (21 Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja. (3) Dalam keadaan tertentu, pendaftaran Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring melalui kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. (41 Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. terbatasnya infrastruktur telekomunikasi; dan b. pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan ayat (1) dan ayat (41 Pasal 11 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1 (1) Pendaftar Program Kartu Prakeda yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan seleksi. (1a) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menggunakan data kependudukan dan/atau data lainnya yang dikelola oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi terkait; dan/ atau b. memberikan prioritas kepada pendaftar tertentu berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja. 7 SK No 039041 A (1b) Dalam . -- 5 of 12 -- (1b) (2\ (3) (4) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dalam rangka penggunaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf a, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, danf atau Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia wajib memberikan akses dan/atau data kepada Manajemen Pelaksana. Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja. Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, lembaga Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IIA dan di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l2A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIA PELAKSANAAN PROGRAM KARTU PRAKERJA DALAM MASA PANDEMT CORONA WRUS DTSEASE 2019 (COVTD- 19) Pasal 12A (1) Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-I9) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Vints Disease 2019 (covrD- 1e). SK No 039042 A (2) Dalam -- 6 of 12 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA (2) Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Menteri Ketenagakerjaan; 6. Menteri Perindustrian; 7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; SK No 039043 A 8. Sekretaris . -- 7 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sekretaris 8. Sekretaris Kabinet; 9. Jaksa Agung; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 12. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah; : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 10. Ketentuan ayat (2) dan ayat (41 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja. (2) Dalam melaksanakan dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi: tugas sebagaimana Manajemen Peiaksana a operasi Program Kartu Prakerja; b. pengembangan teknologi untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; c d kemitraan dan pengembangan Program Kartu Prakerja; ekosistem e komunikasi dan penyediaan infrastruktur hukum untuk mendukung tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja; pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja; SK No 039044 A f. pengelolaan -- 8 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja; dan g. penyediaan informasi pasar kerja. (3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan fungsi kemitraan dan pengembangan ekosistem Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. 1 1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C, dan Pasal 31D, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31A Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barangl jasa pemerintah. f SK No 039045 A Pasal 31B... -- 9 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 31E} (1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. (21 Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital; b. penetapan penerima Kartu Prakerja; c program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja; d. besaran biaya program Pelatihan; e Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan. (3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait. a. f SK No 039046 A Pasal 31C -- 10 of 12 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 31C (1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. (21 Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja. Pasal 31D Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal II Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 039047 A Agar -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2O2O PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WTDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2O2O MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, MOHAMMAD MAHFUD MD LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 17O Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan -undangan, ttd ttd * tK SK No 039048 A Djaman -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
tentang PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA - KARTU PRAKERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 76/2020. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
According to Pasal 19, the implementing management is responsible for operational management, technology development, and ensuring effective program execution.
Pasal 31C states that recipients who do not meet eligibility criteria must return any training assistance received.