No. 75 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the organization, development, and management of commodity auction markets in Indonesia, ensuring transparency, fairness, and accountability in transactions. It aims to enhance the efficiency and effectiveness of commodity trading through structured auction systems.
The regulation impacts various entities including state-owned enterprises, regional-owned enterprises, cooperatives, and limited liability companies that operate commodity auction markets. It also affects individual traders and businesses participating in these markets.
- **Pasal 4**: Establishes criteria for commodities traded in auction markets, emphasizing quality standards and the need for market development. - **Pasal 5**: Requires auction market organizers to obtain business licenses from the Minister before conducting transactions. - **Pasal 6**: Outlines minimum requirements for auction market organizers, including institutional structure and financial stability. - **Pasal 20**: Mandates members of the auction market to comply with regulations, pay membership fees, and provide transaction guarantees. - **Pasal 30**: Assigns the Minister and Governors the responsibility for overseeing and guiding the development of the auction markets. - **Pasal 36**: States that existing auction activities must align with this regulation within two years of its enactment.
- **Pasar Lelang Komoditas** (Commodity Auction Market): An organized physical market for buying and selling commodities through auctions. - **Jaminan Transaksi** (Transaction Guarantee): Assets or funds deposited by members to secure transaction obligations. - **Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas** (Commodity Auction Market Organizer): Entities responsible for conducting auction activities.
The regulation came into effect on April 28, 2022, and requires existing auction markets to comply with its provisions within two years. It does not explicitly replace previous regulations but establishes a new framework for commodity auctions.
The regulation references the need for coordination with other relevant ministries and regulations, particularly in establishing standards and procedures for auction markets. It emphasizes the importance of adhering to existing laws while implementing new provisions.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 outlines that commodities traded in the auction market must meet quality standards and be suitable for market development.
Pasal 5 states that auction market organizers must obtain a business license from the Minister before conducting any transactions.
Pasal 6 specifies that organizers must have a proper institutional structure, financial stability, and necessary facilities to operate.
Pasal 20 requires members to comply with market regulations, pay fees, and provide transaction guarantees.
Pasal 30 assigns the Minister and Governors to oversee and guide the development of the auction markets.
Full text extracted from the official PDF (26K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 2022
TENTANG
PENATAAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN PASAR LEI,ANG KOMODITAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan
perlu Peraturan Presiden tentang Penataan,
Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Le lang Komoditas;
-r{E
I Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OL4 tentang
(I.embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Le mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSI(AN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENATAAN PEMBINAAN
DITAS.
SK No 132916A
DAN PENGEMBANGAN PASAR LEI.ANG KOMO
BAB I
-- 1 of 19 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar klang Komoditas adalah pasar fisik terorganisasi
bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi
Komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan
Komoditas.
2. Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan
untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.
3. Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ adalah Pasar Lelang Komoditas yang
komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya
transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang
disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran
pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas
segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.
4. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Foruard) adalah Pasar Lelang Komoditas yang
komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi,
yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada
waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis
yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
5. Penyelenggara Pasar klang Komoditas adalah badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi,
atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan
Pasar lelang Komoditas.
6. Lembaga Penjaminan Pasar Lelang Komoditas yang
selanjutnya disebut Lembaga Penjamin adalah badan
hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan
registrasi dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward|
7. Anggota Lembaga Penjamin adalah anggota Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(ForutarQ yang mendapat manfaat dari registrasi dan
transaksi yang dilakukan oleh Lembaga
SK No 132855 A
Penjamin.
8. Jaminan . . .
-- 2 of 19 --
PRESIDEN
REPLIELIK INDONESIA
8. Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yarrg
selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas
yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang
ditempatlan atau disetorkan oleh anggota Pasar telang
Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara
penjual dan pembeli di Pasar klang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ dan Pasar
l,elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward).
9, Gubernur adalah kepala daerah untuk wilayah provinsi.
10. Pihak adalah setiap Pasar klang
Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, kmbaga
Penjamin, dan Anggota lembaga Penjamin.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pe merintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2
(1) Pasar lelang Komoditas terdiri dari:
a. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot); dan
b. Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward).
(2) Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas.
Pasal 3
Lingkup pengaturan Pasar Lelang Komoditas meliputi:
a. penataan Pasar klang Komoditas;
b, pembinaan Pasar klang Komoditas; dan
c. pengembangan Pasar Lelang Komoditas.
SK No 132854A
BABII ...
-- 3 of 19 --
PRESIDEN
REPI..IBLIK INDONESIA
BAB II
PENATAAN PASAR LELANG KOMODITAS
Bagian Kesatu
Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spof/
Pasal 4
(l) Pasar l"elang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu; dan
b. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tduan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Penetapan atau perubahan Komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri sebagai Komoditas yang ditransaksikan di Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot/ setelah berkoordinasi dengan menteri teknis terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Penyelenggara Pasar klang Komoditas
dengan Walrtu Segera (Spot) yang mentransaksikan
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat lll
hanya dapat melakukan kegiatan Pasar Lelang Komoditas
setelah memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan lVaktu Segera (Spot/ dilakukan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
perseroan terbatas.
SK No 132853 A
Pasal 6...
-- 4 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Penyelenggara Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera (Spot/ harus memenuhi persyaratan paling
sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b, keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot)
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
(Spot);
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) yang
telah mendapatkan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/ atau sewa/keda sama dengan pihak lain;
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
g. mekanisme penjaminan untuk pelaksanaan transaksi
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera /Spot/.
Pasal 7
Pasar Lelang Komoditas dengan
Waktu Segera /Spot/ harus melaporkan informasi mengenai
Komoditas dan harga kepada Menteri secara berkala.
Pasal 8
(1) Metode dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/ dilakukan
dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah tersedia;
b. Komoditas yang ditransaksikan telah ditempatkan oleh
anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera /Spot/ sebagai penjual;
c. mutu . . .
SK No 132852A
-- 5 of 19 --
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
c. mutu, volume, dan jenis Komoditas telah dilakukan
penilaian kesesuaian;
d, Komoditas sebagaimana dimaksud pada huruf b
Jaminan Transaksi bagi anggota Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera
/Spot/ sebagai penjual, dan Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera /Spot/
dapat meminta tambahan Jaminan Transaksi berupa
uang atau surat berharga apabila diperlukan;
e. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Segera /Spot/ sebagai pembeli menempatkan
Jaminan Transaksi berupa uang atau surat berharga;
dan
f. pembayaran dilaksanakan pada hari terjadinya
transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah
terjadinya transaksi sesuai dengan kesepakatan.
(2) Dalam hal Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berada di luar tempat penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas atau sedang disimpan di gudang sistem
resi gudang, Komoditas diwakili oleh contoh Komoditas
atau salinan resi gudang.
Bagian Kedua
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (ForutarQ
Pasal 9
(1) Pasar Irlang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. Komoditas yang ditransaksikan memiliki standar
mutu;
b. Komoditas yang ditransaksikan diusulkan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan/ atau asosiasi; dan
c. merupakan Komoditas yang perlu dikembangkan
perdagangannya melalui Pasar Lelang Komoditas
dengan tqiuan untuk kepastian pasar, keadilan,
transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga.
(2) Komoditas . . .
SK No 132851 A
-- 6 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagai Komoditas
yang ditransaksikan di Pasar klang Komoditas
Penyelesaian dengan Walfir Kemudian (Forutard).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian pasar,
keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan stabilitas harga
ssfngaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
dengan Waktu Kemudian (ForwarQ hanya dapat
melakukan kegiatan Pasar klang Komoditas setelah
memperoleh perizinan berusaha dari Menteri.
(2) Penyelenggaraan Pasar klang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (ForuarQ dilakukan oleh badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi,
atau perseroan terbatas.
Pasal l1
Pasar lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Fonaard) harus memenuhi persyaratan
paling sedikit memiliki:
a. kelembagaan paling sedikit terdiri dari komite
keanggotaan, komite lelang, dan komite komoditas;
b. keuangan sesuai dengan ketentuan untuk persyaratan
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Wai<tu Kemudian (ForuarQ;
c. sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forwardl,
d. peraturan dan tata tertib penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) yang telah mendapatlan persetujuan Menteri;
e. sarana penyimpanan Komoditas, baik milik sendiri
dan/atau sewa/ kerja sama dengan pihak lain;
SK No 132850 A
f. mekanisme . . .
-- 7 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
f. mekanisme pengujian mutu Komoditas, termasuk
keamanan pangan; dan
g. kerja sama dengan kmbaga Penjamin untuk menjamin
pelaksanaan transaksi,
Pasal 12
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forutard) harus melaporkan informasi
mengenai Komoditas dan harga kepa.da Menteri secara
berkala.
Pasal 13
(1) kmbaga Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf g hanya dapat melakukan kegiatan penjaminan
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) setelah memperoleh perizinan
berusaha dari Menteri.
(2) Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:
a. badan hukum berbentuk perseroErn terbatas;
b. kerja sama dengan Pasar Lelang
Komoditas dengan Waktu Kemudian
(Foruard);
c. modal yang cukup untuk
penjaminan Pasar l,elang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward);
d. peraturan dan tata tertib
Pasar Lelang Komoditas
penyelenggaraan penjaminan
dengan Waktu
Kemudian (Forward) yang telah
persetqjuan Menteri; dan
e. sarana dan prasarana yang terkait dengan penjaminan
tra-nsaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Wakfir Kemudian (Forward).
(3) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. persyaratan untuk menjadi Anggota Lembaga
Penjamin;
SK No 132957 A
b. mekanisme . . .
-- 8 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mekanisme penjaminan dan penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan
tata tertib.
Pasal 14
Lembaga Penjamin memiliki hak untuk:
a. menetapkan persyaratan keanggotaan, mekanisme sistem
penjaminan, besaran Jaminan Transaksi, dan biaya
penjaminan transaksi;
b. melakukan evaluasi dan uji kualifikasi calon anggota,
serta menerima atau menolak calon anggota untuk
menjadi Anggota kmbaga Penjamin; dan
c. memperoleh informasi dari Penyelenggara Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forutard) yang berhubungan dengan transaksi yang
dilakukan oleh Anggota Iembaga Penjamin.
Pasal 15
Lembaga Penjamin memiliki kewajiban untuk:
a. menyimpan dana yang diterima dari Anggota Lembaga
Penjamin dalam rekening khusus untuk kegiatan
penjaminan atas transaksi yang terjadi di Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward);
b. menjamin transaksi Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dan kegagalan
anggotanya dalam memenuhi kewajiban kepada Anggota
kmbaga Penjamin lainnya;
c. menjamin kerahasiaan data dan informasi keuangan
Anggota Lembaga Penjamin, kecuali dalam rangka
pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Lembaga Penjamin;
e. membuat, memelihara, dan menyimpan catatan transaksi
penjaminan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Fontard);
f. memantau . . .
SK No 132848 A
-- 9 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES!A
f. memantau kegiatan transaksi dan besaran Jaminan
Transaksi Anggota kmbaga Penjamin dalam rangka
pemenuhan kewajiban transaksi Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard);
g. menerima pendaftaran dan penjaminan transaksi Pasar
klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forunrd) setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan;
h. memastikan kegiatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
i. memastikan dan ketaatan terhadap
peraturan dan tata tertib
Pasar Lelang Komoditas
Kemudian (Forward).
penJanunan
dengan Waktu
Pasal 16
Pasal 17
Metode penyelesaian dalam Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) dilakukan
dengan ketentuan:
a. Komoditas yang ditransaksikan telah disepakati standar
mutu, volume, dan jenisnya, dan komoditasnya belum
tersedia;
b. anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan
Waktu Kemudian (Forward) harus menempatkan Jaminan
Transaksi berupa uang atau surat berharga;
c. Komoditas yang diserahkan, baik dari standar mutu dan
volumenya, dapat diperhitungkan sebagai premium atau
diskonto; dan
d. pembayaran . . .
Anggota Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Forward) harus menjadi Anggota kmbaga
Penjamin yang bekerja sama dengan Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward.).
SK No 132959A
-- 10 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
d, pembayaran dan
setelah hari
Komoditas dilaksanakan
Pasar Lelang Komoditas
sesuai dengan kesepakatan para Pihak.
Pasal 18
(1.) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) dapat melakukan kegiatan
Pasar klang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Kemudian (Foruard).
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar Irlang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forutard)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu
Segera (Spot/ harus memperoleh perizinan berusaha dari
Menteri.
(3) Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Kemudian (Forward) dapat
kegiatan Pasar Lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/.
(4) Untuk dapat melakukan kegiatan Pasar lelang Komoditas
Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot/ sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penyelenggara Pasar L,elang
Komoditas Penyelesaian dengan Wa"ktu Kemudian
(Forward) harus memperoleh perizinan berusaha dari
Menteri.
Bagian Ketiga
Mekanisme Pelaksanaan Pasar Lelang Komoditas
Pasal 19
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memberikan
pelayanan dan fasilitas bagi penjual dan pembeli melalui
mekanisme sistem lelang.
(2) Mekanisme sistem lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terbuka dengan cara:
a. bertatap muka secara langsung;
b. penjual atau pembeli mewakilkan kepada
Penyelenggara Pasar klang Komoditas; dan/ atau
c. transaksi danng (online).
SK No 132858 A
Pasal 2O...
-- 11 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 2O
Anggota Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. menaati ketentuan yang berlaku di Pasar klang
Komoditas;
b. memenuhi biaya keanggotaan dan transaksi sebagai
anggota Pasar Lelang Komoditas;
me nyerahkan Jaminan Transaksi; c.
d. melakukan pembayaran atas transaksi, bagi anggota
Pasar lelang Komoditas sebagai pembeli;
e. melakukan penyerahan Komoditas, bagi anggota Pasar
Lelang Komoditas sebagqi penjual; dan
f. bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, dan
pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Pasar
klang Komoditas.
Pasal 21
Jaminan Ttansaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O
huruf c diatur dalam peraturan dan tata tertib
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas.
Pasal22
(1) Menteri menetapkan pedoman pen5rusunan peraturan dan
tata t€rtib penyelenggaraan Pasar klang Komoditas.
(2) Peraturan dan tata tertib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. anggota Pasar Lelang Komoditas;
b. jenis dan persyaratan mutu Komoditas;
c. ketertelusuran Komoditas;
d. mekanisme sistem lelang;
e. mekanisme
f. penyerahan Jaminan Transaksi;
g. jadwal penyelenggaraan lelang;
h. mekanisme dan tempat penyerahan Komoditas;
i. fasilitas yang dipergunakan untuk lelang;
SK No 132958 A
j. mekanisme . . .
-- 12 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
j. mekanismepenyelesaian dan
k. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan
tata tertib.
Pasal 23
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki hak:
persyaratan keanggotaan, persyaratan a.
keuangan minimum dan pelaporan, besaran biaya
keanggotaan, dan biaya layanan penyelenggaraan lelang;
b. mengevaluasi dan menguji kualilikasi calon anggota, serta
atau menolak calon tersebut
menjadi anggota;
c. mengatur mekanisme sistem lelang; dan
d. mendapatkan informasi yang diperlukan dari Lembaga
Penjamin yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan
oleh Anggota Lembaga Penjamin.
Pasal 24
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas memiliki kewajiban:
a. mem modal yang cukup untuk
kegiatan Pasar Lelang Komoditas
dengan baik;
b. menjamin kerahasiaan biodata dan informasi keuangan
anggota Pasar Lelang Komoditas, kecuali dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan dokumentasi dan menyimpan data yang
berkaitan dengan kegiatan Pasar klang Komoditas;
d. menyebarluaskan informasi Komoditas dan harga yang
ditransaksikan di Pasar Lelang Komoditas;
e. melakukan pengawasan penyelesaian kontrak jual beli
anggota Pasar Lelang Komoditas yang terjadi di Pasar
Ielang Komoditas; dan
langkah-langkah untuk menjamin
terlaksananya transaksi Pasar Iclang Komoditas dengan
baik.
SK No 132841A
f.
Pasal 25. . .
-- 13 of 19 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Anggota Pasar klang Komoditas terdiri dari:
a. orang perseorangan; atau
b. badan usaha.
(2) Anggota Pasar Lelang Komoditas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki reputasi dan integritas yang baik di bidang
perdagangan dan keuangan;
b. memiliki reputasi kelembagaan sebagai badan hukum
yang sehat, bagi badan usaha yang berbadan hukum;
dan
c. telah memenuhi kewajiban keuangan keanggotaan.
Pasal 26
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas berlaku selama orang perseorangan
atau badan usaha tersebut masih aktif melakukan kegiatan
lelang Komoditas.
Pasal2T
(1) Anggota Pasar Lelang Komoditas mendapatkan hak untuk
memperoleh pelayanan dan perlakuan serta perlindungan
yang sama dari Penyelenggara Pasar klang Komoditas.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi
penyusunan kontrak jual beli dan pemberian informasi
harga Komoditas.
Pasal 28
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas dicabut apabila:
a. tidak sanggup memenuhi kewajiban sebagai anggota
berdasarkan hasil pemeriksaan komite keanggotaan;
dan/atau
b. dijatuhi. . .
SK No 132840A
-- 14 of 19 --
FRESIDEN
REP1JBLIK INDONESIA
b. diiatuhi hukuman oleh pengadilan karena suatu tindak
pidana yang menurut pertimbangan Penyelenggara Pasar
klang Komoditas dapat merugikan Pasar Lelang
Komoditas.
Pasal 29
Keanggotaan orang perseorangan atau badan usaha dalam
Pasar klang Komoditas berakhir apabila:
a. meninggal dunia untuk orang perseorangan, atau
dinyatakan pailit atau dibubarkan untuk badan usaha;
dan/atau
b. mengundurkan diri dari keanggotaan Pasar Lelang
Komoditas dengan pernyataan tertulis.
BAB III
PEMBINAAN PASAR LEI"ANG KOMODITAS
Pasal 3O
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan
pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pembinaan terhadap Pasar klang Komoditas oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas;
b, memberikan persetujuan atas peraturan dan tata
tertib penyelenggaraan Pasar klang Komoditas
beserta perubahannya;
c. memberikan persetqiuan atas peraturan dan tata
tertib penyelenggaraan penjaminan Pasar Lelang
Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian
(Forward) beserta perubahannya;
d. melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Pasar
Lelang Komoditas dan kmbaga Penjamin; dan/ atau
e. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan
Penyelenggara Pasar klang Komoditas dan Lembaga
Penjamin.
(3) Pembinaan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh Menteri
bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. memberikan . . .
SK No 132863 A
-- 15 of 19 --
PRESIDEN
K INDONESIA
a. memberikan asistensi, bimbingan teknis, dan
pelatihan sumber daya manusia kepada Penyelenggara
Pasar Lelang Komoditas;
b. memberikan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan kegiatan
penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas; dan/atau
c. memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ta:ta cara pembinaan
Pasar klang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
urus€rn pemerintahan dalam negeri.
Pasal 31
(1) Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas harus menyiapkan
catatan dan laporan kegiatan
Lelang Komoditas.
Pasar
(2) Catatan dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. organisasi, personil, dan dokumen tertulis
menyangkut kebijakan, prosedur, dan sistem kerja;
b. kondisi keuangan, kekayaan, kewajiban keuangan,
dan perhitungan rugi/laba;
c. data keanggotaan Pasar [elang Komoditas; dan
d. rekaman data transaksi dan penyelesaian transaksi
sesuai dengan frekuensi penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas.
(3) Rekaman data transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi
mengenai:
a. tanggal dan jam transaksi;
b. jumlah transaksi;
c. jenis Komoditas;
d. harga;
e. waktu penyerahan;
f. waktu jatuh tempo;
g. hargapatokan; dan
h. nomor anggota Pasar klang Komoditas.
BAB TV. . .
SK No 132862A
-- 16 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t7 -
BAB IV
PENGEMBANGAN PASAR LEI,ANG KOMODITAS
Pasal 32
(1) Menteri dan/atau bersama-sama Gubernur melakukan
pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas.
(2) Pengembangan terhadap Pasar klang Komoditas oleh
Menteri ssfagairnan4 dimaksud pada ayat (1), meliputi
pengembangan lebih lanjut bentuk-bentuk mekanisme
Pasar Lelang Komoditas.
(3) Pengembangan terhadap Pasar Lelang Komoditas oleh
Menteri bersama-sama Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. membangun sinergitas kebijakan dan program kerja
antar kementerian/lembaga di tingkat Pemerintah
Pusat dan organisasi perangkat daerah/ lembaga
teknis daerah terkait di tingkat pemerintah daerah;
b. mengembangkan Komoditas yang ditransaksikan di
Pasar klang Komoditas;
c. membangun sinergitas penyelenggaraan Pasar Lelang
Komoditas dengan sistem resi gudang antara
Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; dan/ atau
d. memberikan kemudahan bagi sektor usaha mikro,
kecil,
untuk menengah, koperasi, serta kelompok usaha
pelaksanaan Pasar Lelang
Komoditas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan
Pasar klang Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang
urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 33
Pendanaan untuk pembinaan dan pengembangan Pasar
Lelang Komoditas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan/atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABVI...
SK No 132861 A
-- 17 of 19 --
PRESIDEN
REPUELIK I,NDONESIA
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pasar
Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, Jaminan Ttaasaksi,
persetujuan peraturan dan tata tertib, serta penyampaian
catatan dan laporan diatur denga.n Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
Pasal 35
Pelaksanaan penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar
lelang Komoditas diiakukan sesuai dengan tata kelola
pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Pasar lelang Komoditas dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini;
b, kegiatan pelelangan yang tidak memenuhi karakteristik
sebagai Pasar klang Komoditas dilakukan penataan,
pembinaan, dan pengembangan oleh Pemerintah Pusat
dan/ atau pemerintah daerah; dan
c. penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian
dengan Waktu Segera (Spot) yang telah ada sebelum
Peraturan Presiden ini muliai berlaku, yang
Komoditas yang ditetapkan
s6[egaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lama
2 (dua) tahun sejak penetapan Komoditas.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 132860A
Agar
-- 18 of 19 --
REPU
Agar setinp orang
PRESTOEN
ELIK INDONES]A
Peraturan Presiden ini
dalam Lembaran Negara
dengan
Republik
Indonesia,
Ditetapkan di Jakafta
pada tanggal 28 April2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2a April2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 116
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 132915A
ilvanna Djaman
-- 19 of 19 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas
tentang PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 75/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 36 mandates that existing auction activities must align with the new regulation within two years of its enactment.