No. 74 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Industrial Policy (KIN) for the period 2020-2024, which aims to guide the development of Indonesia's industrial sector in alignment with the National Medium-Term Development Plan. It outlines strategic directions and actions necessary for achieving the goals set forth in the National Industrial Master Plan for 2015-2035.
The regulation affects various stakeholders in the industrial sector, including government ministries, local governments (provincial and municipal), and private sector entities involved in industrial activities. It is particularly relevant for those involved in planning and executing industrial development projects.
- Pasal 1 establishes the KIN 2020-2024 as a five-year policy framework that aligns with national development goals. - Pasal 3 mandates that the annual Industrial Development Work Plan must be prepared by the relevant minister in coordination with related agencies and stakeholders. - Pasal 4 requires that sectoral policies from ministries and non-ministerial government agencies must refer to both the National Industrial Master Plan and KIN 2020-2024. - Pasal 5 assigns the responsibility of monitoring and evaluating the implementation of KIN 2020-2024 to the minister overseeing industrial affairs.
- KIN (Kebijakan Industri Nasional): National Industrial Policy. - Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional: National Industrial Master Plan. - Rencana Kerja Pembangunan Industri: Industrial Development Work Plan.
This regulation came into effect on April 27, 2022, and it replaces previous industrial policies for the years 2020 and 2021, ensuring continuity in industrial development planning.
The KIN 2020-2024 is designed to be consistent with the National Medium-Term Development Plan and the National Industrial Master Plan for 2015-2035, ensuring that all industrial development efforts are aligned with broader national objectives.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the National Industrial Policy (KIN) for 2020-2024, which is set for a five-year period and aligns with the National Medium-Term Development Plan.
Pasal 3 mandates that the Industrial Development Work Plan must be prepared annually by the relevant minister, in coordination with related agencies and stakeholders.
Pasal 4 requires that all sectoral policies from ministries and non-ministerial agencies must refer to both the National Industrial Master Plan and KIN 2020-2024.
Pasal 5 assigns the responsibility for monitoring and evaluating the implementation of KIN 2020-2024 to the minister responsible for industrial affairs.
This regulation took effect on April 27, 2022, replacing the previous industrial policies for 2020 and 2021.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR T4TAHUN 2022
TENTANG
KEBIJAKAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2O2O.2O24
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa unh.rk melaksanakan ketentuan Pasal 12 a),at (5)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang
Menimbang
ysl6rapkan
Perindustrian dan Pasal 3 ayat (41
Nomor 14 Tahun 2Ol5 tentang Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu
Presiden tentang Kebijakan Industri
Nasional Tahun 2020-2024;
I lasal a ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2Ol4
Perindustrian (I.c mbaran Nega.ra Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 4 Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
3 Pemerintah Nomor 14
Induk Pembangunan
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
NASIONAL TAHUN 2O2O.2O24.
Tahun 2015 tentang
Industri Nasional
KEBIJAKAN INDUSTRI
Rencana
Tahun 2015-2035 (Iembaran N Republik
Indonesia Tahun 2OIS Nomor 46, Tambahan
I,e mbaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 5671);
MEMUTUSI(AN:
Pasal 1 . ..
SK No 132913 A
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 1
(U Kebijakan Industri Nasional Tahun 2O2O-2O24 yang
selanjutnya disebut KIN 2O2O-2O24 ditetapkan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(21 KIN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2O2O-2O24 dan merupakan
arah dan tindakan untuk melaksanakan pencapaian
pembangunan industri tahap II Tahun 2O2O-2O24yang
ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan
Industri Nasional Tahun 20 1 5-2035.
(3) KIN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
a. sasar.rn pembangunan industri;
b. fokus pengembangan industri;
c. tahapan capaian pembangunan industri;
d. pengembangan sumber daya industri;
e. pengembangan sarana dan prasarana industri;
f. pemberdayaanindustri;
g. pengembangan peru'ilayahan industri; dan
h. fasilitas fiskal dan nonfiskal.
Pasal 2
KIN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan tercantum dalam Lampirarl yang
dari Peraturan
Pasal 3 -..
SK No 132718 A
Presiden ini,
bagian tidak
-- 2 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 3
(1) KN 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ddabarkan ke dalam Rencana Ke{a Pembangunan
Industri.
l2l Rencana Kerja Pembangun.rn Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(3) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian berkoordinasi dengan instansi terkait
dan mempertimbangkan masukan dari pemangku
kepentingan terkait.
(4) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
(5) Rencana Kerja Pembangunan Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian, menteri, dan pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 4
(1) Menteri dan pimpinan lembaga
nonkementerian dalam kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian
mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 dan KIN 2O2O-2O24.
(21 Gubernur dalam penyusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan bupati/wali kota dalam
penJrusunan Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten/ Kota mengacu pada Rencana Induk
Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035
dan KIN 2O2O-2O24.
SK No l327l9A (3)Rencana...
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rencana Pembangunan Industri Provinsi/
Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sejalan dengan Rencana Jangka
Menengah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(4) KN 2O2O-2O24 menjadi salah satu dasar Pemerintah
Pusat dalam pemberian fasilitas penanaman modal
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Pasal 5
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian melakukan pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan KIN 2O2O-2O24 dan Rencana Kerja
Pembangunan Industri.
Pasal 6
Kebijakan Industri Nasional Tahun 2O2O dan Tahun 2021
telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 132720A
Agar
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Aprtl2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanlgal 27 April2o22
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukqm,
ttd
ttd
SK No 132949A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024
tentang PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - KEBIJAKAN PEMERINTAH - PERINDUSTRIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 74/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.