No. 73 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the procedures for formulating the National Energy General Plan (RUEN) and the Regional Energy General Plan (RUED) in Indonesia. It aims to support the achievement of national energy policy targets and enhance the provision of new and renewable energy in accordance with regional potential, requiring funding support from both central and regional governments.
The regulation affects various stakeholders including the central government, provincial governments, and local communities involved in energy management. It specifically targets entities engaged in energy planning and management across sectors, including government ministries, local government agencies, and energy-related associations.
- Pasal 2 mandates that RUEN and RUED must be formulated efficiently, transparently, and with public participation. - Pasal 3 states that both plans should cover a period of ten years to achieve the targets set by the National Energy Policy (KEN) progressively. - Pasal 4 requires a review of RUEN and RUED every five years, allowing for updates based on strategic environmental changes or shifts in KEN. - Pasal 5 outlines that the central government is responsible for drafting RUEN based on KEN, utilizing data from the previous year or up to two years prior if necessary. - Pasal 14 specifies that provincial governments must draft RUED based on RUEN and consider regional strategic environmental changes. - Pasal 22 and Pasal 23 detail funding sources for RUEN and RUED, which include national and regional budgets as well as other legal funding sources.
- Rencana Umum Energi Nasional (RUEN): National Energy General Plan. - Rencana Umum Energi Daerah (RUED): Regional Energy General Plan. - Kebijakan Energi Nasional (KEN): National Energy Policy. - Dewan Energi Nasional (DEN): National Energy Council.
This regulation comes into effect on the date of its promulgation, which is November 8, 2023. It replaces Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 regarding guidelines for the formulation of RUEN, which is now revoked.
The regulation interacts with various laws and regulations related to energy management, including the Law on Energy (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007) and requires coordination with DEN and relevant ministries during the formulation of RUEN and RUED. It emphasizes the need for synchronization with existing national and regional planning documents.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 requires RUEN and RUED to be formulated efficiently, transparently, and with public participation, ensuring that community input is considered.
Pasal 4 mandates that RUEN and RUED be reviewed every five years, allowing for updates based on strategic environmental changes or shifts in KEN.
Pasal 5 assigns the central government the responsibility to draft RUEN based on KEN, utilizing relevant data from the previous year or up to two years prior if necessary.
Pasal 14 specifies that provincial governments must draft RUED based on RUEN and consider regional strategic environmental changes.
Pasal 22 and Pasal 23 outline that funding for RUEN and RUED will come from national and regional budgets as well as other legal funding sources.
Full text extracted from the official PDF (33K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa penyusunan rencana umum energi nasional dan
rencana umum energi daerah bertujuan untuk
mendukung tercapainya bauran energi primer sesuai
target kebijakan energi nasional dan meningkatkan
penyediaan energi baru dan energi terbanrkan sesuai
potensi daerah sehingga perlu dukungan pendanaan dari
pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi;
b. bahwa penyelenggara€rn urusan pemerintahan di bidang
energi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah
dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian
kewenangan dalam penyusunan rencana umum energi
daerah;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tatrun 2Ol4 tentang
Pedoman Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional
sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hunrf a, hunrf b, dan hunrf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara
Pen5rusunan Rencana Umum Energi Nasional dan
Rencana Umum Energi Daerah;
1.
2.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO7 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aTaQ;
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 192771 A
-- 1 of 25 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM
ENERGI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Umum Energi Nasional yang selanjutnya disingkat
RUEN adalah kebijakan pemerintah pusat mengenai
rencana pengelolaan energi tingkat nasional yang
merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan
kebijakan energi nasional yarrg bersifat lintas sektor untuk
mencapai sasaran kebijakan energi nasional.
2. Rencana Umum Energi Daerah yang selanjutnya disingkat
RUED adalah kebijakan pemerintah daerah provinsi
mengenai rencana pengelolaan energi tingkat provinsi yang
merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN
yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN.
3. Kebijakan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat KEN
ad.alah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan
prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan
lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan
energi nasional.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Menteri...
SK No 1927064
-- 2 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi.
8. Dewan Energi Nasional yang selanjutnya disingkat DEN
adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap,
yang bertanggung jawab atas Kebijakan Energi Nasional.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL DAN
RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
RUEN dan RUED disusun secara efisien, transparan, dan
melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 3
RUEN dan RUED disusun untuk jangka waktu 1O (sepuluh)
tahun dalam mencapai sasaran dan target KEN secara
bertahap.
(1)
l2t
Pasal 4
RUEN dan RUED ditinjau setiap 5 (lima) tahun.
(3)
Dalam hal hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu dilakukan pemutakhiran, RUEN dan
RUED dapat dilakukan Perubahan.
Perubahan RUEN dan RUED sebagaimana dimaksud pada
ay at \21 dilaksanakan berdasarkan ko ndi si dan perubahan
lingkungan strategis dan/atau perubahan KEN.
SK No 192707 A
Bagian
-- 3 of 25 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat men5rusun rancangan RUEN
berdasarkan KEN.
(21 Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
data 1 (satu) tahun terakhir sebelum tahun perencanaan
pada saat RUEN disusun.
(3) Dalam hal data tahun dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdapat keterbatasan, data tahun dasar
menggunakan data paling lama 2 (dua) tahun sebelum
tahun perencanaan.
(4) Selain berdasarkan pada KEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U dan data tahun dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penyusunan rancangan RUEN
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.
(5) Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi nasional;
b. pertumbuhan penduduk nasional;
c. kemampuan keuangan negara;
d. perkembangan teknologi; dan/atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat.
(6) Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, minimal memuat:
a. kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional
di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional
berupa targetyang ditetapkan dan targetyang akan dicapai;
dan
c. kebdakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen
kebijakan, dan program pengembangan energi.
Pasal7...
SK No 192748 A
disusun dengan menggunakan data tahun dasar berupa
-- 4 of 25 --
(2t
(3)
(u
(41
(5)
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Menteri membentuk tim penyusunan rancangan RUEN.
Susunan tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a, ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
Ketua tim penyusltnan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a dijabat oleh pejabat
eselon I di Kementerian.
Sekretaris tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dijabat oleh pejabat
eselon II yang menyelenggarakan fungsi di bidang
penyusunan RUEN pada Kementerian.
Anggota tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l huruf c terdiri atas wakil
Kementerian dan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
Pasal 8
(1) Tim penyusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bertugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan
RUEN; dan
b. melakukan pembahasan rancangan RUEN secara
komprehensif dan lintas sektoral.
t2) Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan
RUEN mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
dan I ata,u pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Pasal 9
(U Tim penyusunan rancangan RUEN dalam men5rusun
rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 memperhatikan pendapat dan masukan dari
masyarakat.
(2) Masyarakat. . .
SK No 192709 A
Dalam rangka melaksanakan penyusunan rancangan
RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6),
-- 5 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. asosiasi yang terkait di bidang energi;
b. perguruan tinggi; dan
c. anggota masyarakat lainnya yang mempunyai
kompetensi di bidang energi.
Pasal 1O
(1) Pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilakukan sesuai dengan sistematika
penyusunan RUEN.
tzt Ketentuan mengenai sistematika pen5rusunan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 1 1
(1)
(2t
(3)
(4)
Tim pen5rusunan rancangan RUEN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal8 menyampaikan rancangan RUEN
kepada Menteri.
Menteri menyampaikan rancangan RUEN sebagaimana
dirnaksud pada ayat (1) kepada DEN.
Dalam hal DEN memiliki pendapat lain dan/atau ada
masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (2l1, DEN melakukan pembahasan bersama
dengan Kementerian.
Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terkait dengan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian lainnya, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, DEN dapat
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait, Pemerintah Daerah Provinsi
dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua DEN.
Pasal 12
(s)
(U Penetapan RUEN sebagaimana dimaksud dalam
pasal lL ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan tata kerja
persidangan DEN.
(2) Dalam...
SK No 192710 A
-- 6 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
t2l Dalam penetapan RUEN sebagaimana dimaksud pada
ayat (U DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi
penyusunan rancangan RUEN.
Pasal 13
Bagian Ketiga
Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal 14
(1) Pemerintah Daerah Provinsi men)rusun rancangan RUED
dengan mengacu pada RUEN.
(21 Selain berdasarkan pada RUEN sebagaimana dimaksud
pada ayat (U, dalam pen5rusunan rancangan RUED
dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan perubahan
lingkungan strategis.
Kondisi dan perubahan lingkungan strategis sebagaimarla
dimaksud pada ayat {2} beruPa:
a. pertumbuhan ekonomi regional;
b. pertumbuhan penduduk regional;
c. kemampuan keuangan daerah;
d. perkembangan teknologi; dan/ atau
e. perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah.
(3)
Pasal 15
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 dilaksanakan oleh organisasi perangkat
daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
c. masyarakat baik secara perseorangan maupun
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian
terkait energi.
(21 Rancangan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat:
a. kondisi energi daerah saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan. . .
SK No l927ll A
RUEN ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah KEN
ditetapkan.
-- 7 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi
daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang
akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang
menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan,
instrumen kebijakan, dan program pengembangan
energi.
(3) Organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas
dan fungsi di bidang energi melakukan sinkronisasi dan
integrasi penyusunan rancangan RUED dengan data
kebutuhan dan penyediaan energi di seluruh wilayah
provinsi.
Pasal 16
(1) Pen5rusunan rancangan RUED sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (21 dilakukan sesuai dengan
sistematika penyusunan RUED.
{21 Ketentuan mengenai sistematika penyusunan rancangan
RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 17
Pemerintah Daerah Provinsi dalam menyusun rancangan
RUED melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DEN
dan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
DEN melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan
rancangan RUED dengan RUEN.
Sinkronisasi dan integrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil pembinaan
penyusunan rancangan RUED.
Dalam melakukan sinkronisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), DEN dapat berkoordinasi dengan
Kementerian.
(1)
(r2l
(3)
SK No 192712 A
Pasal 19. . .
-- 8 of 25 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
(1) RUED ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
RUEN ditetapkan.
(21 RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Keempat
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah
(U
l2t
Pasal 20
DEN melakukan evaluasi pelaksanaan RUEN.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), DEN menyampaikan rekomendasi perubahan
RUEN kepada Menteri selaku ketua harian DEN.
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui Tim
Penyusunan Rancangan RUEN melaksanakan perubahan
RUEN.
Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan
Pasal 11.
(4)
Pasal 2 1
(1) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan evaluasi
pelaksanaan RUED.
l2l Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
(3) Pemerintah Daerah Provinsi melaporkan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DEN dan
Kementerian.
(4) Berdasarkan...
(5)
SK No 192713 A
-- 9 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), DEN dan Kementerian melakukan pembinaan
penyusunan rancangan perubahan RUED.
(5) Organisasi perangkat daerah provinsi melaksanakan
perubahan RUED sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Mekanisme dan tata cara penyusunan perubahan RUED
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai
dengan mekanisme dan tata cara pen5rusunan RUED
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan
Pasal 18.
Bagian Kelima
Pendanaan Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
dan Rencana Umum Energi Daerah
Pasal22
Pendanaan penyusunan RUEN bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 23
Pendanaan pen5rusunan RUED bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Peran Masyarakat
Pasal 24
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok
yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
dapat berperan dalam penyusunan RUEN dan RUED.
{21 Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk pernberian gagasan, data,
dan/atau informasi secara tertulis'
(3) Peran. . .
SK No 192714 A
-- 10 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan dalam jangka waktu 3O (tiga puluh) hari kerja
sejak:
a. tim penyusunan rancangala RUEN mengumumkan
rencana penyusunan RUEN melalui laman {websitel
Kementerian; atau
b. kepala organisasi perangkat daerah provinsi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang energi
mengumumkan rencana penyusunan RUED melalui
laman {websitel Pemerintah Daerah Provinsi atau
media lainnya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, RUEN dan
RUED yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang belum ditetapkan RUEN dan RUED yang baru.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Umum Energi Nasional (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal2T
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 192715 A
Agar
-- 11 of 25 --
PRESIDEN
REPIjBLIK INDONESIA
-L2-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 144
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
ttd
SK No 192766 A
Djaman
-- 12 of 25 --
PRESIDEN
REPUELII( IHDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA UMUM
ENERGI NASIONAL DAN RENCANA UMUM
ENERGI DAERAH
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL
DAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH
A. PENDAHULUAN
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dalam proses penyusunan RUEN
dan RUED adalah:
1. Menjelaskan latar belakang penyusunan RUEN, RUED, dan arti
pentingnya dalam tatanan pengelolaan energi nasional/daerah. Dalam
latar belakang ini diuraikan mengenai permasalahan dan tantarlgan
dalam pengelolaan energi yang sedang dihadapi dan yang diperkirakan
akan dihadapi di masa mendatang baik di tingkat daerah, nasional,
maupun global.
2. Melakukan identifikasi aspek tegal bagr Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah Provinsi terhadap tugas, fungsi, dan
kewenang€rnnya dalam pengelolaan energi nasional/daerah.
3. Menjelaskan mengenai posisi dan keterkaitan RUEN dan RUED dengan
dokumen perencanaan nasional/daerah serta sifat pen5rusunan RUEN
dan RUED yang melibatkan proses dari atas ke bawah {top doutnl dan
juga sekaligus proses dari bawah ke atas (bottom upl.
4. Menjelaskan mengenai istilah dan artinya yang terdapat dalam RUEN
dan RUED serta kaitannya dengan konteks pengelolaan energi
nasional/daerah.
KONDISI ENERGI NASIONAL/DAERAH SAAT INI DAN EKSPEKTASI MASA
MENDATANG
Kondisi umum yang akan dituangkan dalam RUEN dan RUED antara
lain sebagai berikut:
1. Isu dan Permasalahan Energi
Uraian terhadap hasil identifikasi dari berbagai isu dan permasalahan
energi baik daerah, nasional, maupun global. Secara spesilik isu dan
permasalahan umum sektor energi yang dapat diungkapkan antara lain
mengenai:
a. ketergantungan...
B
SK No 192767 A
-- 13 of 25 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sedangkan sumber daya energi fosil semakin berkurang;
b. pemanfaatan energi baru, energi terbarukan, dan pelaksanaan
konseryasi energi;
c. infrastruktur energi;
d. subsidi bahan bakar minyak dan listrik;
e. harga keekonomian komoditas errergi;
f. dampak lingkungan akibat produksi dan konsumsi energi; dan
g. langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
Dari isu dan permasalahan energi di atas, perlu dilakukan analisis
untuk mencari solusi strategis yang nantinya dimasukkan dalam RUEN
dan RUED.
2. Kondisi Energi Nasional/Daerah Saat Ini
Menginventarisasi dan memverilikasi data pengelolaan energi
nasionalldaerah pada pemodelan sesuai KEN, yang mencakup antara
lain:
a, indikator sosio-ekonomi yang merupakan gambaran umum sosio-
ekonomi pada tahun dasar, paling sedikit memuat produk domestik
bruto (PDB), pendapatan per kapita, jumlah penduduk, jumlah
tenaga kerja, jumlah kendaraan bermotor, tingkat pengangguran,
dan tingkat kemiskinan;
b. indikator energi yang merupakan gambaran umum kondisi energi,
paling sedikit memuat potensi dan pemanfaatan energi, bauran
energi, rasio elektrifikasi, elastisitas energi, intensitas energi,
pasokan dan kebutuhan energi, konsumsi energi per kapita,
konsumsi listrik per kapita, dan cadangan energi; dan
c. indikator lingkungan yang merupakan gambaran umum kondisi
lingkungan, paling sedikit memuat.emisi ggz per kapita dan emisi
CO2 per pDB.
3. Kondisi Energi Nasional/Daerah di Masa Mendatang
Berisikan hasil perhitungan pemodelan berupa proyeksi kondisi energi
nasional/daerah di masa mendatang untuk mencapai ta.rget-target yang
ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED. Hasil dari pemodelan
tersebut terdiri dari indikator energi dan indikator lingkungan.
Langkah-langkah perhitungan pemodelan, sebagai berikut:
a. Menginventarisasi dan memverifikasi data pengelolaan energi
nasional/daerah pada pemodelan sesuai KEN, sebagaimana
dimaksud pada angka 2.
b. Menyusun struktur model dengan 2 (dua) modul utama:
1) kebutuhan energi, terdiri dari submodel rumah tangga,
transportasi, industri, komersial, lainnya, dan non energi; dan
2l penyediaan. ..
SK No 192719 A
a. ketergantungan pada energi fosil khususnya bahan bakar minyak
-- 14 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2l penyediaan energi, terdiri dari submodel tenaga listrik, minyak
dan gas bumi, batubara, dan energi baru dan energi terbarukan.
c. Men5rusun dan rnenetapkan asumsi dasar dan skenario:
1) Asumsi dasar, meliPuti:
a) pertumbuhan penduduk yang akan dicapai nasional/daerah
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN; dan
b) pertumbuhan PDB yang akan dicapai nasional/daerah
dalam RUEN dan RUED disesuaikan dengan target KEN.
2l Skenario dasar, yang menggambarkan kondisi masa depan yang
dianggap akan berjalan seperti kecenderungan yang sudah ada
dan sedang terjadi tanpa ada intervensi kebijakan terkait sektor
energi;
3) Skenario RUEN yang mengacu pencapaian target KEN; dan
4l Skenario RUED mengacu program yang ditetapkan dalam RUEN.
d. Menjalankan model dengan menggunakan perangkat lunak yang
menerapkan metode dari atas ke bawah (top downl dan dari bawah
ke atas (bottom up) dalam perencanaan energi.
C. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN ENERGI NASIONAL/DAERAH UNTUK
JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH} TAHUN
1. Visi yang terdapat di dalam RUEN dan RUED merupakan rumusan
umum mengenai terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri secara
berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai
ketahanan dan kemandirian energi nasional/daerah.
2. Misi mencakup:
a, menjamin ketersediaarl energi nasional/daerah;
b. memaksimalkan potensi nasional/daerah berupa sumber daya alam
dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi;
c. meningkatkan aksesibilitas energi dengan harga terjangkau kepada
seluruh masyarakat;
d. mengakselerasikan pemanflaatan energi baru, energi terbarukan,
dan konservasi energi;
e. mengoptimalkan peningkatan nilai tambah penggunaan energi; dan
f. mendorong pengelolaan energi yang berwawasan lingkungan.
3. Tujuan adalah untuk menyusun dan mengimplementasikan berbagai
kebijakan, strategi, dan program pengembangan energi untuk mencapai
target-target yang ditetapkan dalam KEN, RUEN, atau RUED.
4. Sasaran adalah target-target yang harus dicapai untuk mencapai
tu.iuan yang telah ditetapkan di dalam KEN, RUEN, atau RUED.
SK No 192737 A
D. KEBIJAKAN
-- 15 of 25 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESTA
D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL/DAERAH
UNTUK JANGKA WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN
Menguraikan secara garis besar mengenai kecenderungan arah
kebijakan dan strategi energi nasional/daerah. KEN digunakan sebagai
pedoman dalam menJrusun RUEN/RUED. Penahapan rencana disusun
dalam masing-masing periode RUEN/RUED sesuai dengan visi, misi,
tujuan, dan sasaran energi nasional/daerah. Pelaksanaan RUEN/RUED
secara bertahap dengan periodisasi perencanaan 10 (sepuluh) tahun, yang
dituangkan dalam RUEN/RUED I Tahun 2OXX * 20XX, RUEN/RUED II
Tahun 20XX - 20XX, dan seterusnya, baik dalam jangka panjang maupun
jangka menengah, untuk menjawab kondisi lingkungan strategis yang
selaras dengan ekspektasi kondisi energi nasional/daerah di masa
mendatang.
Secara khusus dalam bagian ini juga menguraikan mengenai
langkah-langkah pengaturan kelembagaan dan instrumen kebijakan yang
diperlukan dalam pengelolaan energi nasional/daerah, termasuk peran dan
tanggung jawab dari pihak-pihak yang berkepentingan, guna mendukung
pelaksanaan upaya dan program-program pengembangan energi agar
sesuai dengan rencana.
Hal-hal yang akan dibahas dalam bab ini adalah:
1. Kebijakan
Menjabarkan hat-hal yang ditetapkan dan ditargetkan dalam KEN atau
RUEN yang mencakup kebijakan utama maupun kebijakan pendukung
energi nasional/daerah untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
2. Strategi
Menjelaskan strategi sesuai dengan arah kebijakan nasional/daerah.
3. Kelembagaan
Pengelolaan energi nasional/daerah melibatkan instansi Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya
masing-masing antara lain:
a. kementerian/lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan:
U koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
2l urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral;
3) urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
4l urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
5) urusan. . .
SK No t92738 A
-- 16 of 25 --
I,RESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5) urusan pemerintahan di bidang transportasi;
6) urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8) urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan;
9) urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
1O) urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
11) urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
12)urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan
perrrmahan ralryat;
l3)urrrsan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata
ruang;
l4)urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan,
pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi,
penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan
keantariksaatl secara nasional yang terintegrasi, serta
melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA; dan
15)urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik;
b. pemerintah daerah;
c. badan usaha milik negara;
d. badan usaha milik daerah; dan
e. asosiasi terkait sektor energi.
4. Instnrmen Kebijakan
Instrumen kebdakan merupakan perangkat peraturan
perundang-undangan di tingkat nasional atau provinsi yang diperlukan
untuk mendukung kegiatan sektor energi dan terkait dengan
pengelolaan energi yang ditetapkan RUEN atau RUED.
5. Program Pengembangan Energi
Program Pengembangan Energi meliputi:
a. Program utama merupakan program strategis/prioritas Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang
merupakan penjabaran dari upaya baik yang berskala besar,
menengah, maupun kecil yang bersifat penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program utama memiliki jangka waktu tahun jamak yang
melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara perseorangan maupun
kelompok yang memiliki pengetahuan atau keahlian terkait energi
terkait dalam pelaksanaannya.
b. Program...
SK No 192722A
7) urusall pemerintahan di bidang pertanian;
-- 17 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Program pendukung merupakan program Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau badan usaha yang bersifat
mendukung program utama untuk penyelesaian masalah dan
peningkatan nilai tambah serta berdampak terhadap perkembangan
perekonomian dan pembangunan regional maupun nasional.
Program pendukung memiliki jangka waktu satu tahun atau tahun
jamak yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah Provinsi dan masyarakat baik secara
perseorangan maupun kelompok yang memiliki pengetahuan atau
keahlian terkait energi terkait dalam pelaksanaannya.
Program
SK No 192723 A
-- 18 of 25 --
PRESIDEN
FEPUBLIK INDONESIA
Program utama RUEN Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUEN | 12023-20321
No. Kebijakarr
Utaua/Femdukung Strategi Program Kegiatan L,okasi Kelembagaan
{Koordinator}
Kementerianl
Lembaga Terkait Instrumen Periode
Kegiatan *)
1 Konservasi energi,
konservasi sumber
daya energi, dan
diversilikasi energi
Konservasi energi di
sektor industri
dilakukan dengan
mempertimbangkan
daya saing
Penerapan
sistem
manqjemen
energi
Melaksanakan
audit energi
berkala
x Kemerrterian
Energi dan
Sumber Daya
Mineral
Kementerian
Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah
Provinsi, dan
pemerintah daerah
kabupaten/kota
Rencana
strategis
kementerian
/lembaga
2023-2432
2. Harga, subsidi, dan
insentif energi
Pemerintah Rrsat
dan pemerintah
daerah menyediakan
subsidi yang
dilakukan secara
tepat sasaran untuk
golongan masyarakat
tidak mampu yang
diberikan bilamana:
a. penerapan
keekonomian
Pemberian
subsidi
energi tepat
sasaran
Memberikan
insentif fiskal
untuk
mendukung
produksi dan
pemanfaatan
Bahan Bakar
Nabati (BBN)
Y Kementerian
Keuangan
Kementerian
Energi dan Sumber
Daya Mineral,
Kementerian
Perhubungan,
Kementerian
Perindustrian,
Kementerian
Sosial,
Kementerian
Pertanian.
Peraturan
Menteri
Keuangan
terkait
alokasi
insentif BBN
2023-2028
SK No 097848 C
berkeadilan
-- 19 of 25 --
PRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
No. Kebiialcan
Utema/Pendukung Strafrgi Program Kcgiatan Lnkasi Kelemhagaan
{Koordinator}
Kementeriaa/
Iembaga Terkeit Instrirmen Periode
Kegiatan ]
berkeadilan tidak
dapat
dilaksanakan;
dan/atau
b. harga energi
terbarukan lebih
mahal daripada
harga energi dari
Bahan Bakar
Minyak (BBM)
yang tidak
disubsidi
Kementerian
Perdagangan dan
Badan Pusat
Statistik
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Keterangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
SK No097845 C
Program
-- 20 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Program utama RUED Periode 1O (sepuluh) Tahunan dapat disusun dalam bentuk matriks yang berisi:
Contoh Matriks RUED | {2023-2032l,
No- Program Kegiatarr Lokasi Pendanaan Koordinator
I(elembagaarr
Dinas/ Kemeuterian / Lembaga
Terkait Instrumeu Periode
Kegiatan *|
1 Survei Potensi
Energi
a. Survei potensi
energi bayu
Kabupaten
x APBN/APBDI
badan usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi kelautan, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
Renstra dan
Renja OPD
2023-2025
b. Survei potensi
energi panas
bumi
Kabupaten
Y
APBN/APBD/
badan usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi lingkungan
hidup dan kehutanan
Renstra dan
Renja OPD
2028-203A
c. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
SK No 097849 C
2.Pembangunan...
-- 21 of 25 --
FRESIDEN
REtrIJBLIK INDONESIA
No. Program Ikgiatan lokasi Pendanaan Koordinator
Kelerubagaan
Dinae/ Kementerian I l,embaga
Terkait Instnrmen Periode
Kegiatan *)
2. Pembangunan
Infrastruktur
Gas
a. Usulan
Pembangunan
Jaringan Gas
Kota
Kabupaten
A dan
Kota B
APBN/badan
usaha
Dinas
Bappeda
dan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi industri, Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik
Daerah yang menangani gas kota
RPJMD,
RTRW, dan
Reqja OPD
2024-2025
b. Dukungan
perizinan
penyediaan
lahan
Kabupaten
A dan Kota
B
APBD Dinas dan
Dinas Agraria
dan Tata
Ruang
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Dinas yang
membidangi Agraria dan Tata Ruang,
Dinas yang membidangi kehutanan
dan lingkungan hidup, Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah
RPJMD,
RTRW, dan
Renja OPD
202+-2025
3. Peningkatan
Rasio
Elektrifftasi
dan Desa
Berlistrik
a. Sambungan
listrik untuk
masyarakat
miskin
Kabupaten
c, D, E, dan
F
APBD/badan
usaha
Dinas yang
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Badan Usaha Milik
Negara yang membidangi listrik,
Dinas yang membidangi sosial,
Badan Pusat Statistik
RPJMD,
RUKD, dan
Renja OPD
2026-2432
SK No 097841 C
b. Pemasangan
-- 22 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
No. Program Kegiatan lCIkasi Pendanaan Koordinator
Kelembagaan
DinaslKemerrterian / Lembaga
Terkait Instrurnen Psriode
Kegiatan ")
b. Pemasangan
LTSHE
Kabupaten
G dan
Kabupaten
H
APBD/APBN Dinas yaurlg
membidangi
energi
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Badan Pusat Statistik,
Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah yang
membidangi listrik, Dinas yang
membidangi sosial
RUKD dan
Renja OPD
2023-2025
4. Penyrrsunan
Aturan
T\rrrrnan
Perda RUED
a. PenSrusunan
Peraturan
Gubernur
aturan teknis
pelaksanaan
Peraturan
Daerah RUED
Semua
kabupaten/
kota
APBD Dinas yang
membidangi
energi dan Biro
Hukum
Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Dewan Energi Nasional,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Renstra dan
Renja OPD
2024
SK No 097847 C
b. Penyusunan
-- 23 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
No. Program Kegiatan Lokasi Peudanaan Koordinator
Kelembagaan
Dinas/ Kementerian/ kmbaga
Terkait Instrumen Periode
Kegiatan *|
b. Penyusunan
:9,#oTffi;
Rooft,op
Semua
kabupaten/
kota
APBD Dinas yang
membidangi
energi dan Biro
Hukum
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, Kementerian Dalam
Negeri, Dinas yang membidangi
industri
Renstra dan
Renja OPD
2025
dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst. dst.
Ket€rangan:
*) menyesuaikan dengan periode rencana masing-masing program Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
E. PENUTUP
SK No 097843 C
-- 24 of 25 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
E. PENUTUP
Merupakan kesimpulan RUEN dan RUED yang telah dijabarkan
dalam bab-bab sebelumnya.
Sistematika RUEN dan RUED sebagaimana di atas merupakan
sistematika minimal dalam penyusunan RUEN dan RUED. Apabila dalam
proses pen5rusunan terdapat substansi selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan Pasal 15 maka dapat ditambahkan dalam sistematika.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukury,
Djaman
ttd.
SK No 192768 A
-- 25 of 25 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional dan Rencana Umum Energi Daerah
tentang PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 73/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 24 allows individuals and groups with knowledge or expertise in energy to participate in the formulation of RUEN and RUED, ensuring their input is considered.
Pasal 20 establishes that DEN will evaluate the implementation of RUEN annually, providing recommendations for changes as necessary.
Pasal 25 states that existing RUEN and RUED will remain in effect until new plans are established under this regulation.