Presidential Regulation No. 72 of 2025 on Regional Unit Price Standards
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Regional Unit Price Standards to guide local governments in budgeting and financial management. It aims to standardize costs related to honoraria, travel expenses, meetings, vehicle procurement, and maintenance, ensuring efficient and effective use of public funds.
This regulation primarily affects local government entities, including regional heads and their respective financial management units. It applies to all local government sectors involved in budgeting and financial planning, particularly those responsible for the management of public funds.
- Pasal 1 outlines the scope of the regional unit price standards, which include honorarium rates, domestic travel costs, meeting expenses, vehicle procurement costs, and maintenance costs. - Pasal 3 mandates that regional heads must establish honorarium rates based on these standards, adhering to principles of efficiency, effectiveness, propriety, and fairness. - Pasal 2 states that the regional unit price standards serve as maximum limits that cannot be exceeded in budget planning (Pasal 1 ayat (4)) and can be exceeded under certain conditions during budget execution (Pasal 1 ayat (5)). - Pasal 5 requires the Minister of Finance to evaluate the application of these standards at least once every three years, coordinating with the Minister of Home Affairs.
- "Satuan biaya honorarium" (honorarium rates) refers to the standardized costs for compensating public officials for their services. - "Perencanaan anggaran" (budget planning) involves the preparation of financial plans for local government expenditures. - "Pelaksanaan anggaran" (budget execution) refers to the actual spending of allocated funds.
The regulation is effective from the date of its promulgation, which is June 18, 2025. It repeals and replaces Presidential Regulation No. 33 of 2020 and its amendment, Presidential Regulation No. 53 of 2023.
This regulation interacts with Government Regulation No. 12 of 2019 on Regional Financial Management, ensuring that local governments align their financial practices with national standards. It also references the need for coordination with existing laws regarding travel expenses and financial management practices.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes the regional unit price standards, which include costs for honoraria, domestic travel, meetings, vehicle procurement, and maintenance.
Pasal 2 states that the regional unit price standards serve as maximum limits that cannot be exceeded in budget planning (Pasal 1 ayat (4)).
Pasal 1 ayat (5) allows for exceeding the maximum limits during budget execution under specific conditions, such as market price increases.
Pasal 3 mandates that regional heads must establish honorarium rates based on these standards, adhering to principles of efficiency and fairness.
Pasal 5 requires the Minister of Finance to evaluate the application of these standards at least once every three years.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Pasal 1 ... PERATURANPRESIDEN TENTANGSTANDARHARGASATUAN REGIONAL. MEMUTUSKAN: 1. Pasa14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional; PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANPRESIDEN REPUBLIKINDONESIA NOMOR72 TAHUN2025 TENTANG STANDAR HARGASATUANREGIONAL PRESIDEN REPUBUK INDONESIA I S\LINAN I SK No 273232 A Menetapkan Mengingat Menimbang -- 1 of 82 -- Pasal2 ... Pasal 1 (1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional. (2) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan. (3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)digunakan dalam: a. perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; dan b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan. belanja daerah. (4) Dalam perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, standar harga satuan regionalbersifat batas tertinggiyang besarannya tidak dapat dilampaui. (5) Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, standar harga satuan regionalbersifat: a. batas tertinggiyang besarannya tidak dapat dilampaui; dan b. dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SK No 273233 A -- 2 of 82 -- (2)Ketentuan ... Pasal4 (1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeribagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan rnengenai standar biaya rnasukan yang berlaku pada anggaran kernenterian/ lernbaga. Pasal3 (1) Kepala daerah rnenetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau perternuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagairnana diatur dalam Pasal 1 dengan mernperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas,kepatutan, dan kewajaran. (2) Kepala daerah dapat rnenetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2 (1) Standar harga satuan regionalyang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilarnpaui dalarn perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 1 ayat (4)dan ayat (5)huruf a tercanturn dalam Larnpiran I yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Standar harga satuan regionalyang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilarnpaui dalarn perencanaan dan dapat dilarnpaui dalarn pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan ayat (5) huruf b tercanturn dalarn Larnpiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA SK No 273234 A -- 3 of 82 -- Agar ... Pasal 7 Peraturan Presiden im mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal6 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor57); dan b. Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal5 (1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi penerapan standar harga satuan regional minimall (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Dalam melakukan evaluasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan menteri yang menye1enggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan standar harga satuan regional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. PRES.DEN REPUBUK INDONESIA SK No 273235 A -- 4 of 82 -- SK No 273236 A Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ~~~idang Perundang-undangan dan ~.L.L.L.L.L.L.·L~trasi Hukum, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 105 PRASETYO HADI ttd. Diundangkan di Jakarta pad a tanggal 18 Juni 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, memerintahkan ini dengan Negara Republik orang mengetahuinya, Peraturan Presiden dalam Lembaran Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. .. RESIDEN REPuaLiK INDONESIA -- 5 of 82 -- SK No 273237 A 1. SATUAN ... Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penyusunan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dari: 1. Satuan biaya honorarium; 2. Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, yang terdiri atas: a. Satuan biaya uang harian; b. Satuan biaya uang representasi; dan c. Satuan biaya penginapan. 3. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan 4. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. Standar harga satuan regional yang diatur dalam Peraturan Presiden mi merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL YANG BERSIFAT BATAS TERTINGGI YANG BESARANNYA TIDAK DAPAT DILAMPAUI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPlRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 6 of 82 -- SK No 273049 A d. Pejabat ... 1. SATUAN BIAYAHONORARIUM Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: 1.1. Honorarium PenanggungJawab PengelolaKeuangan Daerah Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai: 1.1.1. Pejabat PengelolaKeuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran,Kuasa Bendahara Umum daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran; 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan; 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah; 1.1.4. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.1.5. Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggungjawab pengelolakeuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. b. dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud. c. kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 7 of 82 -- SK No 273050 A 2) besaran ... . . masmg-masmg. e. Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenangselaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelolaPenggunaAnggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen,besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (limapuluh persen). f. Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa PenggunaAnggaranyang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa PenggunaAnggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabatj pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (limapuluh persen). g. ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat DaerahjPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan KerjaPerangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat DaerahjPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. d. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -- 8 of 82 -- SK No 208951 A Honorarium ... pemilihan pemilihan peraturan Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pengadaan barang/ jasa untuk melaksanakan penyedia barangfjasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 1.2. Honorarium Pengadaan Barang/iJasa 1.2.1. Honorarium Pejabat Pengadaan BarangjJasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggararr/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan BarangjJasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/ jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barangj jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari be saran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa 2) be saran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerab /Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. h. Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bend ahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya. 1. dalam hal bend ahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. J, jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 9 of 82 -- SK No 208952 A 2) dalam ... 1.4. HonorariumNarasumber atau Pembahas, Moderator,PembawaAcara, dan Panitia 1.4.1. Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual. b. narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaraatau masyarakat; atau 1.3. Honorarium Perangkat Unit KerjaPengadaan Barang dan Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium dapat diberikan kepada anggota KelompokKerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Uasa darr/atau anggota KelompokKerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. PRESIDEN REPUBUK INDONESIA. -- 10 of 82 -- SK No 208953 A Dalam ... 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan Iatau masyarakat. c. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (limapuluh persen) dari honorarium narasumber I pembahas. 1.4.2. Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenanguntuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan: a. moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara;atau b. moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/ atau masyarakat. 1.4.3. Honorarium PembawaAcara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejems yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan Zatau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 1.4.4. Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaradan/ atau masyarakat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 11 of 82 -- SK No 209397 A b. Klasifikasi... Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut: a. Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarna dengan Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan. Klasifikasi No Jabatan I II III 1. Pejabat Eselon I dan II 2 3 4 2. Pejabat Eselon III 3 4 5 3. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 5 6 7 pejabat fungsional 1.5. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non-aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensidan efektivitas.Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 12 of 82 -- SK No 209398 A Jumlah ... b. Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provmsi, kabupaten, atau kota yang telah memberikan tarnbahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sarna dengan Rp6.000.000 (enamjuta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan. c. Klasifikasi III dengan kriteria pernerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota yang telah rnemberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum rnenerima tambahan penghasilan. 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b. bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau 2) antarsatuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. c. bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan; d. merupakan tugas tam bah an atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 13 of 82 -- SK No 209399 A Dalam ... 1.7. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non-aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. 1.6. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli,Saksi Ahli,dan Beracara 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahliatau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggilpemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2. Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pe1aksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 14 of 82 -- SK No 209400 A 1.9.2. Honorarium ... 1.9. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola TeknologiInformasi, dan Pengelola Website 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jumal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.S00.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 1.8. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan: a. lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; b. lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Barjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; c. lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; d. lulusan Magister (S2)diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan e. lulusan Doktor (83) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 15 of 82 -- SK No 209401 A 1.11. Honorarium . . . 1.10. Honorarium PenyelenggaraUjian Honorarium penyelenggaraujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.9.2. HonorariumTim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3. HonorariumTim PengelolaTeknologiInformasiatau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4. HonorariumPenulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website sebagaimana dimaksud pada angka 1.9.1, angka 1.9.2, dan angka 1.9.3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 16 of 82 -- SK No 209402 A 1.12.3. Honorarium ... 1.12. Honorarium PenyelenggaraanKegiatanPendidikan dan Pelatihan 1.12.1.Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan darr/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaraatau masyarakat; b. berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggarasepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau c. dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. PRES.DEN REPUBLIK INDONESIA -- 17 of 82 -- SK No 209403 A c. jumlah ... 1.12.3. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihanjumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pad a ketentuan sebagai berikut: a. bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; dan b. satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempumaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen]. 1.12.5. Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut: a. merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensmya; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 18 of 82 -- SK No 209404 A c. Dalam ... 1.14. Honorarium Pengurus Barang MilikDaerah a. Honorarium Pengurus Barang MilikDaerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola,yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada PengelolaBarang; 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola,yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada PengelolaBarang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang MilikDaerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. b. Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.13. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. kegiatan adalah untuk pelatihan e. jam pelajaran yang digunakan penyelenggaraan pendidikan dan 45 (empat puluh lima) menit. c. jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan; d. jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat)orang; dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 19 of 82 -- SK No 209405 A n. Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN DAERAH 1.1.1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum Daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran a. Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB Rpl.040.000 b. Nilai pagu dana di atas OB Rp 1.250.000 RplOO juta s.d. Rp250 juta c. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.450.000 Rp250 juta s.d. RpSOOjuta d. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.660.000 Rp500 juta s.d. Rpl miliar e. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.970.000 Rp 1 miliar s.d. Rp2,S miliar f. Nilai pagu dana di atas DB Rp2.280.000 Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas OB Rp2.S90.000 Rp5 miliar s.d. RplO miliar h. Nilai pagu dana di atas OB Rp3.010.000 Rp 10 miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas OB Rp3.420.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas DB Rp3.B40.000 Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas OB Rp4.250.000 Rp75 miliar s.d. Rp 100 miliar 1. Nilai pagu dana di atas DB Rp4.770.000 RplOO miliar s.d. Rp2S0 miliar m. Nilai pagu dana di atas OB RpS.290.000 Rp2S0 miliar s.d. RpSOO miliar TABEL 1.1 SATUAN BIAYA HONORARIUM c. Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Satuan biaya honorarium terinci pada Tabel 1.1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 20 of 82 -- SK No 209412 A 1.1.3. Pejabat ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) n. Nilaipagu dana di atas OB Rp5.810.000 RpSOOmiliar s.d. Rp7S0 miliar o. Nilaipagu dana di atas OB Rp6.330.000 Rp7S0 miliar s.d. Rp 1 triliun p. Nilaipagu dana di atas OB Rp7.370.000 Rpl triliun 1.1.2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan a. Nilaipagu dana s.d. Rp100 juta OB Rp1.010.000 b. Nilaipagu dana di atas OB Rp1.210.000 RplOOjuta s.d. Rp2S0juta c. Nilaipagu dana di atas OB Rp1.410.000 Rp2S0juta s.d. RpSOOjuta d. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.610.000 RpSOOjuta s.d. Rpl miliar e. Nilaipagu dana di atas Rpl miliar s.d. OB Rp1.910.000 Rp2,S miliar f. Nilaipagu dana di atas OB Rp2.210.000 Rp2,S miliar s.d. RpS miliar g. Nilaipagu dana di atas RpS miliar s.d. OB Rp2.S20.000 RplO miliar h. Nilaipagu dana di atas OB Rp2.920.000 RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilaipagu dana di atas OB Rp3.320.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilaipagu dana di atas OB Rp3.720.000 RpSOmiliar s.d. Rp75 miliar k. Nilaipagu dana di atas OB Rp4.130.000 Rp75 miliar s.d. RplOOmiliar l. Nilaipagu dana di atas OB Rp4.630.000 RplOOmiliar s.d. Rp2S0 miliar m. Nilaipagu dana di atas OB RpS.130.000 Rp2S0 miliar s.d. RpSOOmiliar n. Nilai pagu dana di atas OB RpS.640.000 RpSOOmiliar s.d. Rp7S0 rniliar o. Nilaipagu dana di atas OB Rp6.140.000 Rp7S0 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas OB Rp7.140.000 Rpl triliun PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -- 21 of 82 -- SK No 209413 A d. Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.1.3. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat DaerahfPejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah a. Nilaipagu dana s.d. RplOOjuta OB Rp400.000 b. Nilaipagu dana di atas OB Rp480.000 Rp100juta s.d. Rp2S0juta c. Nilaipagu dana di atas OB RpS70.000 Rp2S0juta s.d. Rp500juta d. Nilaipagu dana di atas OB Rp660.000 RpSOOjuta s.d. Rpl miliar e. Nilaipagu dana di atas Rp1 miliar s.d. OB Rp770.000 Rp2,S miliar f. Nilaipagu dana di atas OB Rp880.000 Rp2,5 miliar s.d. RpS miliar g. Nilaipagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OB Rp990.000 RplO miliar h. Nilaipagu dana di atas OB Rp1.2S0.000 RplO miliar s.d. Rp2S miliar i. Nilaipagu dana di atas OB Rpl.S20.000 Rp2S miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilaipagu dana di atas OB Rp1.780.000 Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilaipagu dana di atas OB Rp2.040.000 Rp75 miliar s.d. RplOOmiliar 1. Nilaipagu dana di atas OB Rp2.440.000 . Rpl00 miliar s.d. Rp2S0 miliar m. Nilaipagu dana di atas OB Rp2.830.000 Rp2S0 miliar s.d. RpSOOmiliar n. Nilaipagu dana di atas OB Rp3.230.000 Rp500 miliar s.d. Rp7S0 miliar o. Nilaipagu dana di atas OB Rp3.620.000 Rp7S0 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilaipagu dana di atas OB Rp4.420.000 Rpl triliun 1.1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan a. Nilaipagu dana s.d. RplOOjuta OB Rp340.000 b. Nilaipagu dana di atas OB Rp420.000 Rpl00 juta s.d. Rp2S0juta c. Nilaipagu dana di atas OB RpSOO.OOO Rp2S0juta s.d. RpSOOjuta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 22 of 82 -- SK No 209414 A h. Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (11 (2) (3) (4) d. Nilai pagu dana di atas OB RpS70.000 RpSOOjuta s.d. Rpl miliar e. Nilaipagu dana di atas Rp1 miliar s.d. DB Rp670.000 Rp2,S miliar f. Nilaipagu dana di atas DB Rp770.000 Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OB RpB60.000 RplO miliar h. Nilaipagu dana di atas DB Rpl.090.000 Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilaipagu dana di atas DB Rp1.320.000 Rp25 miliar s.d. RpSOmiliar j. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.550.000 Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilaipagu dana di atas OB Rpl.7BO.OOO Rp75 miliar s.d. RplOOmiliar 1. Nilaipagu dana di atas DB Rp2.120.000 RplOOmiliar s.d. Rp2S0 miliar m. Nilai pagu dana di atas DB Rp2.470.000 Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilaipagu dana di atas DB Rp2.BIO.OOO Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar o. Nilaipagu dana di atas DB Rp3.160.000 Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilaipagu dana di atas DB Rp3.B40.000 Rpl triliun 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu a. Nilaipagu dana s.d. RplOOjuta DB Rp260.000 b. Nilaipagu dana di atas OB Rp310.000 Rp100 juta s.d. Rp250 juta c. Nilaipagu dana di atas OB Rp370.000 Rp2S0 juta s.d. Rp500 juta d. Nilaipagu dana di atas DB Rp430.000 Rp500 juta s.d. Rpl miliar e. Nilaipagu dana di atas Rpl miliar s.d. DB RpSOO.OOO Rp2,S miliar f. Nilaipagu dana di atas DB RpS70.000 Rp2,S miliar s.d. Rp5 miliar g. Nilaipagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OB Rp640.000 RplO miliar PRESIDEN REPUIILIK INDONESIA -- 23 of 82 -- SK No 209415 A i. Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) h. Nilai pagu dana di atas OB Rp810.000 RplO miliar s.d. Rp25 miliar i. Nilai pagu dana di atas OB Rp980.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar j. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.150.000 RpSO miliar s.d. Rp75 miliar k. Nilai pagu dana di atas OB Rpl.330.000 Rp7S miliar s.d. RplOO miliar 1. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.S80.000 Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar m. Nilai pagu dana di atas OB Rp1.840.000 Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar n. Nilai pagu dana di atas OB Rp2.090.000 RpSOOmiliar s.d. Rp7S0 miliar o. Nilai pagu dana di atas OB Rp2.3S0.000 Rp750 miliar s.d. Rpl triliun p. Nilai pagu dana di atas OB Rp2.860.000 Rpl triliun 1.2. HONORARIUMPENGADAANBARANG/JASA 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan OB Rp680.000 Barang/ Jasa 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa 1.2.2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan , Konstruksi a. Nilai pagu dana di atas OP Rp8S0.000 Rp200 juta s.d. RpSOOjuta b. Nilai pagu dana di atas OP Rp1.020.000 RpSOOjuta s.d. Rp 1 miliar c. Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. OP Rp1.270.000 Rp2,S miliar d. Nilai pagu dana di atas OP Rpl.S20.000 Rp2,S miliar s.d. RpS miliar e. Nilai pagu dana di atas RpS miliar s.d. OP Rp1.780.000 RplO miliar f. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.120.000 Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar g. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.450.000 Rp2S miliar s.d. RpSO miliar h. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.790.000 RpSO miliar s.d. Rp75 miliar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 24 of 82 -- SK No 209416 A 1.2.2.3. Honoraruim ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) i. Nilai pagu dana di atas OP Rp3.130.000 Rp75 miliar s.d. RplOO miliar j. Nilai pagu dana di atas OP Rp3.580.000 Rp 100 miliar s.d. Rp250 miliar k. Nilai pagu dana di atas OP Rp4.030.000 Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar 1. Nilai pagu dana di atas OP Rp4.490.000 Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar m. Nilai pagu dana di atas OP Rp4.940.000 Rp750 miliar s.d. Rpl triliun n. Nilai pagu dana di atas OP Rp5.560.000 Rpl triliun 1.2.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang a. Nilai pagu dana di atas OP Rp760.000 Rp200 juta s.d. RpSOOjuta b. Nilai pagu dana di atas OP Rp920.000 Rp500 juta s.d. Rp1 miliar c. Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d, OP Rp1.140.000 Rp2,5 miliar d. Nilai pagu dana di atas OP Rp 1.370.000 Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar e. Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. OP Rpl.600.000 RplO miliar f. Nilai pagu dana di atas OP Rp 1.910.000 RplO miliar s.d. Rp25 miliar g. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.210.000 Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar h. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.520.000 Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar i. Nilai pagu dana di atas OP Rp2.820.000 Rp75 miliar s.d. RplOO miliar j. Nilai pagu dana di atas OP Rp3.230.000 RplOO miliar s.d. Rp250 miliar k. Nilai pagu dana di atas OP Rp3.640.000 Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar 1. Nilai pagu dana di atas OP Rp4.040.000 Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar m. Nilai pagu dana di atas OP Rp4.450.000 Rp750 miliar s.d. Rpl triliun n. Nilai pagu dana di atas OP Rp5.010.000 Rpl triliun PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA -- 25 of 82 -- SK No 209417 A d. Nilai ... NO URAIAN SATUAN BESARAN ( 1) (2) (3) (4) 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi a. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp480.000 di atas RplOO juta s.d Rp250 juta b. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp600.000 di atas Rp250 juta s.d Rp500 juta c. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp720.000 di atas Rp500 juta s.d Rpl miliar d. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp910.000 di atas Rp 1 miliar s.d Rp2,5 miliar e. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp1.090.000 di atas Rp2,5 miliar s.d Rp5 miliar f. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp 1.270.000 di atas Rp5 miliar s.d Rp 10 miliar g. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp 1.510.000 di atas RplO miliar s.d Rp25 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp1.750.000 di atas Rp25 miliar s.d Rp50 miliar l. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp1.990.000 di atas Rp50 miliar s.d Rp75 miliar j. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp2.230.000 di atas Rp75 miliar s.d RplOO miliar k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp2.560.000 di atas Rpl00 miliar s.d Rp250 miliar 1. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp2.880.000 di atas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp3.200.000 di atas Rp500 miliar s.d Rp7S0 miliar n. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp3.S20.000 di atas Rp7S0 miliar s.d Rpl triliun o. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi OP Rp3.960.000 di atas Rpl triliun 1.2.2.4 Honorarium Kelompok KeIja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya a. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp600.000 atas Rp200 juta s.d RpSOOjuta b. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp720.000 atas RpSOOjuta s.d Rpl miliar c. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp910.000 atas Rpl miliar s.d Rp2,S miliar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 26 of 82 -- SK No 209418 A 1.4.2. Honorarium ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) d. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rpl.090.000 atas Rp2,5 miliar s.d Rp5 miliar e. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp 1.270.000 atas Rp5 miliar s.d Rpl0 miliar f. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp 1.510.000 atas RplO miliar s.d Rp25 miliar g. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp1.750.000 atas Rp25 miliar s.d Rp50 miliar h. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp1.990.000 atas Rp50 miliar s.d Rp75 miliar i. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp2.230.000 atas Rp75 miliar s.d RplOO miliar j. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp2.560.000 atas Rp100 miliar s.d Rp250 miliar k. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp2.880.000 atas Rp250 miliar s.d Rp500 miliar 1. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp3.200.000 atas Rp500 miliar s.d Rp7S0 miliar m. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp3.520.000 atas Rp7S0 miliar s.d Rpl triliun n. Nilai pagu pengadaan jasa lainnya di OP Rp3.960.000 atas Rpl triliun 1.3. HONORARIUMPERANGKATUNITKERJA PENGADAANBARANGDANJASA 1.3.1. Kepala OB Rp1.000.000 1.3.2. Sekretaris / Staf Pendukung OB Rp750.000 1.4. HONORARIUM NARASUMBER/PEMBAHASjMODERATOR/ PEMBAWAACARA/PANITIA 1.4.1. Honorarium Narasumber /Pembahas a. MenterijPejabat Setingkat OJ Rp1.700.000 Menteri/Pejabat Negara Lainnya b. Kepala Daerah/Pejabat Setingkat OJ Rp1.400.000 Kepala DaerahjPejabat Daerah Lainnya yang Disetarakan c. Pejabat Eselon Ijyang disetarakan OJ Rp1.200.000 d. Pejabat Eselon H/yang disetarakan OJ Rp1.000.000 e. Pejabat Eselon III ke bawah/yang OJ Rp900.000 disetarakan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 27 of 82 -- SK No 209419 A 1.7. HONORARIUM ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.4.2. Honorarium Moderator OK Rp700.000 1.4.3. Honorarium Pembawa Acara OK Rp400.000 1.4.4. Honorarium Panitia a. Penanggung Jawab OK Rp450.000 b. Ketua/Wakil Ketua OK Rp400.000 c. Sekretaris OK Rp300.000 d. Anggota OK Rp300.000 1.5. HONORARIUMTIM PELAKSANAKEGIATANDAN SEKRETARIATTIMPELAKSANAKEGIATAN 1.5.1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan 1.5.1.1. Yang Ditetapkan OIeh Kepala Daerah a. Pengarah OB Rp1.S00.000 b. Penanggung Jawab OB Rp1.250.000 c. Ketua OB Rpl.000.000 d. Wakil Ketua OB Rp850.000 e. Sekretaris OB Rp750.000 f. Anggota OB Rp750.000 1.S.1.2. Yang Ditetapkan OIeh Sekretaris Daerah a. Pengarah OB Rp7S0.000 b. Penanggung Jawab OB Rp700.000 c. Ketua OB Rp650.000 d. Wakil Ketua DB Rp600.000 e. Sekretaris DB RpSOO.OOO f. Anggota DB Rp500.000 1.5.2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan 1.5.2.1. Yang Ditetapkan OIeh Sekretaris Daerah a. Ketua/Wakil Ketua OB Rp250.000 b. Anggota OB Rp220.000 1.6. HONORARIUMPEMBERIKETERANGANAHLI, SAKSIAHLI,DANBERACARA 1.6.1. Honorarium Pemberi Keterangan OK Rpl.800.000 Ahli/ Saksi Ahli 1.6.2. Honorarium Beracara OK Rp1.800.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 28 of 82 -- SK No 209420 A 1.9.4. Honorarium ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.7. HONORARIUM PENYULUH NON PEGAWAI NEGER! SIPIL 1.7.1. SMA OB Rp2.100.000 1.7.2. Diploma Satu / Diploma Dua/ Diploma OB Rp2.400.000 Tiga.' Sarjana Terapan 1.7.3. Sarjana (S-1) OB Rp2.600.000 1.7.4. Magister (S-2) OB Rp2.800.000 1.7.5. Doktor (S-3) OB Rp3.000.000 1.8. HONORARIUM ROHANIWAN OK Rp400.000 1.9. HONORARIUM TIM PENYUSUNANJURNALj BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/PENGELOLA WEBSITE 1.9.1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal a. Penanggung Jawab Oter RpSOO.OOO b. Redaktur Oter Rp400.000 c. Penyunting/Editor Oter Rp300.000 d. Desain Grafis Oter Rp180.000 e. Fotografer Oter Rp180.000 f. Sekretaria t Oter Rp150.000 1.9.2. Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah a. Penanggung Jawab Oter Rp400.000 b. Redaktur Oter Rp300.000 c. Penyunting/ Editor Oter Rp250.000 d. Desain Grafis Oter Rp180.000 e. Fotografer Oter Rp180.000 f. Sekretariat Oter Rp150.000 1.9.3. Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/Pengelola Website a. Penanggung Jawab OB Rp500.000 b. Redaktur OB Rp450.000 c. Editor OB Rp400.000 d. Web Admin OB Rp350.000 e. Web Developer OB Rp300.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 29 of 82 -- SK No 209421 A 1.12.3. Honorarium ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.9.4. Honorarium Penulis Artikel a. Penulis Artikel Jurnal Per Rp200.000 Halaman b. Penulis Artikel Per Rpl00.000 Buletin / Majalah / Website Halaman 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARAUJIAN 1.10.1. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar a. Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ RplS0.000 Pelajaran b. Pengawas Ujian OH Rp240.000 c. Pemeriksa Hasil Ujian Siswaj RpS.OOO Mata Ujian 1.10.2. Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah a. Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskahj Rp190.000 Pelajaran b. Pengawas Ujian OH Rp270.000 c. Pemeriksa Hasil Ujian Siswaj Rp7.S00 Mata Ujian 1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN, ATAU KOTA 1.11.1. Honorarium Penyusunan Butir Soal Per Butir Rpl00.000 Tingkat Provinsij Kabupateri/ Kota Soal 1.11.2. Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat ProvinsijKabupatenjKota a. Telaah Materi Soal Per Butir Rp4S.000 Soal b. Telaah Bahasa Soal Per Butir Rp20.000 Soal 1.12 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN(DIKLAT) 1.12.1. Honorarium Penceramah OJP Rpl.OOO.OOO 1.12.2. Honorarium pengajar yang berasal dari OJP Rp300.000 luar Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 30 of 82 -- SK No 209422 A 1.14. HONORARIUM ... NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.12.3. Honorarium pengajar yang berasal dari OJP Rp200.000 dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah penyelenggara 1.12.4. Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per RpS.OOO.OOO Modul 1.12.S. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat a. Lama diklat s.d. 5 hari 1).Penanggung Jawab OK Rp450.000 2). KetuafWakil Ketua OK Rp400.000 3). Sekretaris OK Rp300.000 4).Anggota OK Rp300.000 b. Lama diklat 6 s.d. 30 hari 1).Penanggung Jawab OK Rp67S.000 2). KetuafWakil Ketua OK Rp600.000 3). Sekretaris OK Rp4S0.000 4).Anggota OK Rp4S0.000 c. Lama diklat lebih dari 30 hari 1).Penanggung Jawab OK Rp900.000 2). KetuafWakil Ketua OK Rp800.000 3). Sekretaris OK Rp600.000 4).Anggota OK Rp600.000 1.13. HONORARIUMTIMANGGARANPEMERINTAH DAERAH 1.13.1. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah a. Pembina OB Rp3.S00.000 b. Pengarah OB Rp3.000.000 c. Ketua OB Rp2.500.000 d. Wakil Ketua OB Rp2.000.000 e. Sekretaris OB Rp1.500.000 f. Anggota OB Rp1.300.000 1.13.2. Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah a. Ketua OB Rp1.000.000 b. Sekretaris OB Rp900.000 c. Anggota OB Rp600.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. -- 31 of 82 -- SK No 209423 A Perjalanan . . . 2. SATUANBIAYAPERJALANANDINASDALAMNEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka: a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b. mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; c. pengumandahan (detasering); d. menempuh ujian dinas atau ujian jabatan; e. menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas; g. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; h. penugasan untuk mengikuti pendidikan setara DiplomajSl/S2/S3; dan i. mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip an tara lain: a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah; c. efisiensi penggunaan belanja daerah; dan d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. NO URAIAN SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 1.14. IHONORARIUMPENGURUS BARANGMILIKDAERAH 1.14.1. Pengurus Barang Pengelo1a OB Rp5OO.OOO 1.14.2. Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB Rp450.000 1.14.3. Pengurus Barang Pengguna OB Rp400.000 1.14.4. Pembantu Pengurus Barang Pengguna OB Rp350.000 1.14.5. Pengurus Barang Pembantu OB Rp300.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 32 of 82 -- SK No 209424 A 2.1. SATUAN... Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi: a. perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan b. perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota /kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh: Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bogor dari pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cibinong) ke kota Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Perjalanan din as yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas: a. perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b. perjalanan din as jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a. uang harian; b. biaya transport; c. biaya penginapan; dan d. uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Presiden mi mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi: a. uang harian; b. uang representasi; dan c. biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 33 of 82 -- SK No 209425 A 8. LAMPUNG... DALAM KOTA NO. PROVINSI SATUAN LUARKOTA LEBIH DARI 8 DIKLAT (DELAPAN)JAM (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH OH Rp360.000 Rp140.000 RpIIO.OOO 2. SUMATERA UTARA OH Rp370.000 Rp150.000 RpIIO.OOO 3. RIA U OH Rp370.000 Rp150.000 RpllO.OOO 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp370.000 RplS0.000 RpIIO.OOO 5. JAM B I OH Rp370.000 RpI50.000 RpllO.OOO 6. SUMATERA BARAT OH Rp380.000 RpISO.OOO RpllO.OOO 7. SUMATERA SELATAN OH Rp380.000 RplSO.OOO Rpll0.000 TABEL1.2 UANGHARlANPERJALANAN DINASDALAMNEGERI 2.1. SATUANBlAYAUANGHARlANPERJALANAN DINASDALAMNEGERI DANUANGREPRESENTASI 1. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan)jam hanya dapat diberikan uang transportasi yang besarannya ditentukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing dan dipertanggungjawabkan secara riil. Untuk perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transportasi, dapat diberikan uang harian dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan)jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2. PRESIDEN REPU8UK INDONESIA -- 34 of 82 -- SK No 209426 A Uang ... 2. Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon IIyang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. DALAM KOTA NO. PROVINSI SATUAN LUAR KOTA LEBIH DARI S DIKLAT (DELAPAN)JAM (I) (2) (3) (4) (S) (6) 8. LAMPUNG OH Rp380.000 RpISO.OOO RpIIO.OOO 9. BENGKULU OH Rp3S0.000 RpISO.OOO Rpl10.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp41O.000 Rp160.000 Rp120.000 11. BANTEN OH Rp370.000 RplS0.000 Rpl10.000 12. JAWABARAT OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 13. OKI JAKARTA OH Rp530.000 Rp210.000 Rp160.000 14. JAWATENGAH OH Rp370.000 RplS0.000 Rpll0.000 IS. D.I. YOGYAKARTA OH Rp420.000 Rp170.000 Rp130.000 16. JAWATIMUR OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000 17. BALI OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp440.000 RplS0.000 Rp130.000 19. NUSA TENGGARATIMUR OR Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 20. KALIMANTAN BARAT OR Rp3S0.000 Rp150.000 RpllO.OOO 21. KALIMANTANTENGAH OR Rp360.000 Rp140.000 RpllO.OOO 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp3S0.000 Rp150.000 RpllO.OOO 23. KALIMANTANTIMUR OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 2S. SULAWESI UTARA OH Rp370.000 RplS0.000 Rp110.000 26. GORONTALO OH Rp370.000 Rp1S0.000 Rp11O.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000 28. SULAWESI SELATAN OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp370.000 RplS0.000 Rp110.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp3S0.000 Rp150.000 RpllO.OOO 31. MALUKU OH Rp3S0.000 Rp150.000 RpllO.OOO 32. MALUKU UTARA OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000 33. PAPUA OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 34. PAPUABARAT OH Rp4S0.000 Rp190.000 Rp140.000 35. PAPUABARAT DAYA OH Rp4S0.000 Rp190.000 Rp140.000 36. PAPUATENGAH OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 37. PAPUASELATAN OR Rp5S0.000 Rp230.000 Rp170.000 3S. PAPUAPEGUNUNGAN OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 35 of 82 -- SK No 209427 A 10. BANGKA... KEPALA ANGGOTA PEJABAT DAERAH/ DPRD/ PEJABAT ESELON IV/ NO. PROVINSI SATUAN PIMPINAN ESELON II1/ DPRD/PEJABAT PEJABAT GOLONGANIV GOLONGAN III, ESELON I ESELON II II dan I (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. ACEH OH Rp4.420.000 Rp3.526.000 Rp1.533.000 Rp770.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp4.960.000 Rp2.195.000 Rpl.lOO.OOO Rp699.000 3. RIA U OH Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000 4. KEPULAUAN RlAU OH Rp5.344.000 Rp2.318.000 Rp1.297.000 Rp792.000 5. J AMBI OH Rp5.000.000 Rp4.102.000 Rp 1.225.000 Rp580.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp5.236.000 Rp3.332.000 Rp1.353.000 Rp701.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp5.850.000 Rp3.083.000 Rp1.955.000 Rp86 1.000 8. LAMPUNG OH Rp4.491.000 Rp2.488.000 Rpl.425.000 Rp580.000 9. BENGKULU OH Rp2.140.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp692.000 TABEL1.4 BIAYAPENGINAPANPERJALANANDINASDALAMNEGERI 2.2. SATUANBIAYAPENGINAPANPERJALANANDINASDALAMNEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Adapun, Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.4. DALAM KOTA NO. PROVINSI SATUAN LUAR KOTA LEBIH DAR! 8 (DELAPAN) JAM (I) (2) (3) (4) (5) 1. PEJABAT NEGARA, OH Rp250.000 Rp12S.000 PEJABAT DAERAH 2. PEJABAT ESELON I OH Rp200.000 RplOO.OOO 3. PEJABAT ESELON II OH RplSO.OOO Rp7S.000 TABEL1.3 UANGREPRESENTASIPERJALANANDINAS Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang dipertanggungjawabkan secara lumpsum. Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 36 of 82 -- SK No 209428 A 3. SATUAN ... Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negen berlaku pertanggungjawaban secara riil (at cost). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginyasebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. NO..1 KEPALA ANGGOTA I. PEJABAT OAERAHj OPRDj PEJABAT ESELONIVj PROVINSI SATUAN PIMPINAN ESELON IIIj OPRDjPEJABAT PEJABAT GOLONGAN IV GOLONGAN III, ESELONI ESELONII II dan 1 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 10. BANGKA BELITUNG OH Rp3.827.000 Rp2.838.000 Rp1.9S7.000 Rp649.000 11. BANTEN OH RpS.72S.000 Rp2.373.000 Rp1.204.000 Rp724.000 12. JAWABARAT OH RpS.381.000 Rp2.7SS.000 Rp1.20 1.000 Rp686.000 13. OKI JAKARTA OH RpB.720.000 Rp2.063.000 Rp992.000 Rp730.000 14. JAWATENGAH OH RpS.303.000 Rp1.850.000 Rp1.20 1.000 Rp7S0.000 15. 0.1. YOGYAKARTA OH RpS.O17.000 Rp2.695.000 Rp1.3B4.000 Rp84S.000 16. JAWATIMUR OH Rp4.449.000 Rp2.007.000 Rp1.153.000 RpB14.000 17. BALI OH Rp6.B4B.000 Rp2.433.000 Rp 1.68S.000 Rpl.138.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp4.37S.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp907.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp3.7S0.000 Rp2.133.000 Rp1.35S.000 Rp68B.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp2.654.000 Rp1.923.000 Rp1.12S.000 RpS38.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp 1.160.000 Rp659.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp697.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp4.000.000 Rp2.188.000 Rp1.507.000 Rp804.000 24. KALIMANTAN UTARA OH Rp4.000.000 Rp2.73S.000 Rp1.507.000 Rp904.000 25. SULAWESI UTARA OH Rp4.919.000 Rp2.290.000 Rp1.207.000 Rp97B.000 26. GORONTALO OH Rp4.168.000 Rp3.107.000 Rp1.606.000 Rp9SS.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp4.076.000 Rp3.098.000 Rp1.344.000 Rp704.000 2B. SULAWESISELATAN OH Rp4.B20.000 Rpl.938.000 Rp1.423.000 Rp745.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp2.309.000 Rp2.027.000 Rp1.679.000 Rp9S1.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp3.0BB.800 Rp2.574.000 Rp1.297.000 Rp786.000 31. MALUKU OH Rp3.467.000 Rp3.240.000 Rpl.OS9.000 Rp667.000 32. MALUKU UTARA OH Rp4.61 1.600 Rp3.843.000 Rp1.l60.000 Rp60S.000 33. PAPUA OH Rp3.B59.000 Rp3.318.000 Rp2.52 1.000 Rpl.038.000 34. PAPUABARAT OH Rp3.872.000 Rp3.34 1.000 Rp2.056.000 Rp967.000 35. PAPUA BARAT OAYA OH Rp3.B72.000 Rp3.34 1.000 Rp2.0S6.000 Rp967.000 36. PAPUA TENGAH OH Rp3.B59.000 Rp3.31S.000 Rp2.S21.000 Rpl.038.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp5.673.000 Rp4.S77.000 Rp3.706.000 Rp1.S26.000 3S. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp5.711.000 Rp4.91l.000 Rp3.73 1.000 Rpl.S36.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 37 of 82 -- SK No 209429 A Satuan ... 3. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3. 1. Satuan Biaya Paket KegiatanRapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat)jenis yaitu: a. paket Fullboard Satuan biaya paketfullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga)kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. b. paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan)jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. c. paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima)jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya d. paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas)jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga)kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. PRES.DEN REPUBLIK INDONESIA. -- 38 of 82 -- SK No 209430 A 19. NUSA ... NO. PROVINS] SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE (1' (2' (3' (4' (5' (6, (71 1. ACEH OP Rp453.000 Rp663.000 Rp1.732.000 Rp 1.116.000 2. SUMATERA UTARA OP Rp451.000 Rp675.000 Rp1.350.000 Rp1.126.000 3. RIAU OP Rp319.000 Rp582.000 Rp1.229.000 Rp901.000 4. KEPULAUAN RIAU OP Rp47 1.000 Rp634.000 Rp 1.484.000 Rpl.l05.000 5. J A MBl OP Rp465.000 Rp595.000 Rp 1.538.000 Rpl.060.000 6. SUMATERA BARAT OP Rp35 1.000 Rp502.000 Rp1.492.000 Rp853.000 7. SUMATERA SELATAN OP Rp489.000 Rp71B.OOO Rpl.44B.OOO Rp1.207.000 8. LAMPUNG OP Rp452.000 Rp577.000 Rpl.200.000 Rpl.029.000 9. BENGKULU OP Rp383.000 Rp53B.OOO Rp1.262.000 Rp921.000 10. BANGKA BELITUNG OP Rp555.000 Rp714.000 Rp1.632.000 Rp1.269.000 11. BANTEN OP Rp67B.OOO Rp930.000 Rp1.752.000 Rpl.60B.OOO 12. JAWABARAT OP Rp567.000 Rp799.000 Rp1.914.000 Rp 1.366.000 13. OKIJAKARTA OP Rp760.000 Rp993.000 Rp2.257.000 Rp1.753.000 14. JAWATENGAH OP Rp426.000 Rp738.000 Rp1.576.000 Rp 1.164.000 15. OJ. YOGYAKARTA OP Rp45B.OOO Rp607.000 Rpl.470.000 Rp 1.065.000 16. JAWATIMUR OP Rp442.000 Rp71O.000 Rp2.159.000 Rp1.l52.000 17. BALI OP Rp737.000 Rp907.000 Rp2.523.000 Rp1.644.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP Rp503.000 Rp800.000 Rpl.413.000 Rp1.303.000 TABEL 1.5 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT KEPALA DAERAH ATAU ESELON I Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1). untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2). untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua)orang. b. dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor ifullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkanprinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonornis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.5 dan Tabel 1.6. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 39 of 82 -- SK No 20943 1 A 15. D.1. YOGYAKARTA ... NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. ACEH OP Rp413.000 RpS75.000 Rp 1.075.000 Rp988.000 2. SUMATERA UTARA OP Rp4II.OOO Rp511.000 Rp1.0Il.OOO Rp922.000 3. R I AU OP Rp279.000 Rp432.000 Rpl.084.000 Rp711.000 4. KEPULAUAN RlAU OP Rp43 1.000 Rp53 1.000 Rp1.170.000 Rp962.000 5. JAM BI OP Rp425.000 Rp525.000 Rp1.298.000 Rp950.000 6. SUMATERA BARAT OP Rp3Il.OOO Rp432.000 Rp987.000 Rp743.000 7. SUMATERA SELATAN OP Rp391.000 Rp502.000 Rpl.030.000 Rp893.000 8. LAMPUNG OP Rp42 1.000 RpSI2.000 Rp950.000 Rp933.000 9. BENGKULU OP Rp343.000 Rp468.000 Rp1.062.000 Rp811.000 10. BANGKA BELITUNG OP Rp449.600 Rp582.000 Rp 1.115.000 Rp1.031.000 11. BANTEN OP RpS02.000 Rp632.000 Rp1.201.000 Rp 1.134.000 12. JAWABARAT OP Rp474.000 Rp692.000 Rp 1.110.000 Rp1.166.000 13. DKIJAKARTA OP RpS42.000 Rp667.000 Rp1.347.000 Rp1.209.000 14. JAWATENGAH OP Rp303.000 Rp474.000 Rp919.000 Rp777.000 TABEL 1.6 SATUAN BIAYA KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR SETINGKAT ESELON II NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY FULLDAY FULLBOARD RESIDENCE (I) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 19. NUSA TENGGARA T1MUR OP Rp642.000 Rpl.046.000 Rp2.013.000 Rp 1.688.000 20. KALIMANTAN BARAT OP Rp462.000 Rp617.000 Rp1.247.000 Rpl.079.000 21. KALIMANTAN TENGAH OP Rp45S.000 Rp679.000 Rp2.092.200 Rp1.134.000 22. KALIMANTAN SELATAN OP Rp380.000 Rp54S.000 Rp 1.340.900 Rp925.000 23. KALIMANTAN T1MUR OP Rp423.000 Rp750.000 Rpl.250.000 Rp1.173.000 24. KALIMANTAN UTARA OP Rp393.000 Rp722.700 Rp1.763.300 Rp1.115.700 25. SULAWESI UTARA OP Rp490.000 Rp620.000 Rp 1.250.000 Rpl.lIO.OOO 26. GORONTAW OP Rp390.000 RpS62.000 Rp2.296.800 Rp952.000 27. SULAWESI BARAT OP Rp390.000 Rp574.000 Rp 1.30 1.000 Rp964.000 28. SULAWESI SELATAN OP Rp403.000 Rp583.000 Rp2.218.000 Rp986.000 29. SULAWESI TENGAH OP Rp440.000 Rp652.000 Rp1.672.000 Rp1.092.000 30. SULAWESI TENGGARA OP RpSl0.000 RpS52.000 Rp1.335.000 Rp949.000 31. MALUKU OP Rp463.000 Rp638.000 Rp1.881.000 Rp1.I01.000 32. MALUKU UTARA OP Rp575.000 Rp693.000 Rp 1.220.000 Rp1.268.000 33. PAPUA OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 Rp1.250.000 34. PAPUABARAT OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 Rp 1.231.000 35. PAPUABARAT DAYA OP Rp503.000 Rp728.000 Rp1.952.000 Rp1.231.000 36. PAPUATENGAH OP Rp482.000 Rp768.000 Rp2.063.000 Rp1.250.000 37. PAPUA SELATAN OP Rp709.000 Rp 1.129.000 Rp3.033.000 Rpl.838.000 38. PAPUAPEGUNUNGAN OP Rp739.000 Rpl.070.000 Rp2.869.000 Rp1.809.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 40 of 82 -- SK No 209432 A TABEL1.7 ... 3.2. Uang Harian KegiatanRapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatanfullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.7. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. NO. PROVINSI SATUAN HALFDAY FULWAY FULLBOARD RESIDENCE (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 15. D.I. YOGYAKARTA OP Rp332.000 Rp507.000 Rp 1.204.000 Rp839.000 16. JAWATIMUR OP Rp398.000 Rp623.000 Rp1.784.000 Rpl.021.000 17. BALI OP Rp488.000 Rp652.000 Rp 1.569.000 Rp 1.140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OP Rp488.000 Rp713.000 Rp1.213.000 Rp1.201.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OP Rp463.000 Rp602.000 Rp1.294.000 Rpl.065.000 20. KAUMANTAN BARAT OP Rp422.000 Rp547.000 Rpl.047.000 Rp969.000 21. KALIMANTAN TENGAH OP Rp41S.000 Rp609.000 Rp 1.902.000 Rp1.024.000 22. KALIMANTAN SELATAN OP Rp340.000 Rp475.000 Rp1.219.000 Rp81S.000 23. KALIMANTAN TIMUR OP Rp324.000 Rp478.000 Rp1.050.000 Rp802.000 24. KAUMANTAN UTARA OP Rp373.000 Rp657.000 Rp1.603.000 Rp1.030.000 25. SULAWESI UTARA OP Rp450.000 Rp550.000 Rp1.050.000 Rp 1.000.000 26. GORONTALO OP Rp3S0.000 Rp492.000 Rp2.088.000 Rp842.000 27. SULAWESI SARAT OP Rp350.000 RpS04.000 Rp 1.101.000 Rp8S4.000 28. SULAWESI SELATAN OP Rp363.000 Rp513.000 Rp1.S74.000 Rp876.000 29. SULAWESI TENGAH OP Rp400.000 Rp582.000 Rp1.S20.000 Rp982.000 30. SULAWESI TENGGARA OP Rp464.000 Rp604.000 Rp 1.171 :000 Rp 1.068.000 31. MALUKU OP Rp423.000 Rp568.000 Rp1.710.000 Rp991.000 32. MALUKU UTARA OP Rp523.000 Rp623.000 Rp1.0S0.000 Rp1.146.000 33. PAPUA OP Rp442.000 Rp698.000 Rp1.863.000 Rp1.140.000 34. PAPUABARAT OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.752.000 Rp 1.121. 000 35. PAPUA BARAT DAYA OP Rp463.000 Rp658.000 Rp1.7S2.000 Rp 1.121. 000 36. PAPUA TENGAH OP Rp442.000 Rp698.000 Rp1.863.000 Rp1.140.000 37. PAPUA SELATAN OP Rp6S0.000 Rp 1.026.000 Rp2.739.000 Rp1.676.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OP Rp650.000 Rp I .026.000 Rp2.739.000 Rp1.676.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 41 of 82 -- SK No 209433 A 4. SATUAN ... FULLDAY/ RESIDENCE NO. PROVINSI SATUAN FULLBOARD HALFDAYDl DI DALAM DALAM KOTA KOTA (11 (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 2. SUMATERA UTARA OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 3. RIAU OH Rp130.000 Rp8S.000 RpI30.000 4. KEPULAUAN RIAU OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 5. JAMBI OH Rp130.000 Rp9S.000 RpI30.000 6. SUMATERA BARAT OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 7. SUMATERA SELATAN OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 8. LAMPUNG OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 9. BENGKULU OH Rp130.000 Rp9S.000 RpI30.000 10. BANGKA BELITUNG OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 11. BANTEN OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 12. JAWABARAT OH RplSO.OOO RplOS.OOO RplSO.OOO 13. DKIJAKARTA OH Rp180.000 Rp130.000 Rp180.000 14. JAWATENGAH OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 15. D.I. YOGYAKARTA OH Rp140.000 RplOO.OOO Rp140.000 16. JAWATIMUR OH Rp140.000 RplOO.OOO Rp140.000 17. BALI OH Rp160.000 Rp1l5.000 Rp160.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH RplSO.OOO RplOS.OOO RplS0.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp140.000 Rpl00.000 Rp140.000 20. KALIMANTAN BARAT OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH RplSO.OOO RplOS.OOO RplS0.000 24. KALIMANTAN UTARA OH RplSO.OOO RplOS.000 RplSO.OOO 25. SULAWESI UTARA OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 26. GORONTALO OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 27. SULAWESI BARAT OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 28. SULAWESI SELATAN OH RplS0.000 RplOS.OOO RplS0.000 29. SULAWESI TENGAH OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 30. SULAWESI TENGGARA OH Rp130.000 Rp9S.000 Rp130.000 31. MALUKU OH Rp120.000 Rp8S.000 Rp120.000 32. MALUKU UTARA OH Rp130.000 Rp95.000 Rp130.000 33. PAPUA OH Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 34. PAPUABARAT OH Rp160.000 Rpl15.000 Rp160.000 35. PAPUABARAT DAYA OH Rp160.000 Rp1l5.000 Rp160.000 36. PAPUATENGAH OH Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 37. PAPUA SELATAN OH Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 38. PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp200.000 Rp140.000 Rp200.000 TABEL 1.7 UANG HARlAN KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 42 of 82 -- SK No 209434 A 17. BALI ... NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) I PEJABAT ESELON I Unit Rp878.913.000 II PEJABAT ESELON II 1. ACEH Unit Rp641.995.000 2. SUMATERA UTARA Unit Rp642.137.000 3. RIAU Unit Rp659.136.000 4. KEPULAUANRIAU Unit Rp634.886.000 5. JAMBI Unit Rp684.521.000 6. SUMATERABARAT Unit Rp599.334.000 7. SUMATERA SELATAN Unit Rp776.179.000 8. LAMPUNG Unit Rp622.872.000 9. BENGKULU Unit Rp835.112.000 10. BANGKABELITUNG Unit Rp676.692.000 11. BANTEN Unit Rp628.463.000 12. JAWABARAT Unit Rp616.154.000 13. OKIJAKARTA Unit Rp708.826.000 14. JAWATENGAH Unit Rp639.680.000 15. 0.1. YOGYAKARTA Unit Rp795.363.000 16. JAWATIMUR Unit Rp764.021.000 TABEL 1.8 KENOARAANOINAS PEJABAT 4. SATUANBIAYAPENGADAANKENDARAANOINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan din as pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/ atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerin tah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan din as yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB)belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Stan dar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pad a Tabel1.8, Tabel 1.9, Tabe11.10, Tabel1.11, dan Tabe11.12. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 43 of 82 -- SK No 209435 A 5. JAMBI ... NO. PROVINSI SATUAN PICKUP MINIBUS DOUBLE GARDAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. ACEH Unit Rp286.380.000 Rp371.797.000 Rp518.306.000 2. SUMATERAUTARA Unit Rp261.525.000 Rp372.705.000 Rp501.507.000 3. RIAU Unit Rp293.937.000 Rp399.289.000 Rp475.248.000 4. KEPULAUANRIAU Unit Rp292.020.000 Rp375.725.000 Rp557.486.000 TABEL 1.9 KENDARAANOPERASIONALKANTORDAN/ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT) NO. PROVINSI SATUAN BESARAN (1) (2) (3) (4) 17. BALI Unit Rp724.066.000 18. NUSA TENGGARABARAT Unit Rp642.214.000 19. NUSA TENGGARATIMUR Unit Rp704.101.000 20. KALIMANTAN BARAT Unit Rp674.0 16.000 21. KALIMANTAN TENGAH Unit Rp717.l02.000 22. KALIMANTAN SELATAN Unit Rp651.964 .000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit Rp658.627.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit Rp70l.167.000 25. SULAWESI UTARA Unit Rp602.58 1.000 26. GORONTALO Unit Rp596.309.000 27. SULAWESI BARAT Un~t Rp669.654.000 28. SULAWESI SELATAN Unit Rp586.696.000 29. SULAWESITENGAH Unit Rp634.637.000 30. SULAWESITENGGARA Unit Rp702.278.000 31. MALUKU Unit Rp662.761.000 32. MALUKU UTARA Unit Rp694.312.000 33. PAPUA Unit Rp677.687.000 34. PAPUABARAT Unit Rp668.844.000 35. PAPUABARAT DAYA Unit Rp836.055.000 36. PAPUATENGAH Unit Rp677.687.000 37. PAPUASELATAN Unit Rp677.687.000 38. PAPUAPEGUNUNGAN Unit Rp677.687.000 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA. -- 44 of 82 -- SK No 209436 A TABEL 1.10 ... NO. PROVINSI SATUAN PICKUP MINIBUS DOUBLE GARDAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 5. JAM B I Unit Rp296.683.000 Rp407.020.000 Rp554.258.000 6. SUMATERA BARAT Unit Rp263.344.000 Rp401.040.000 Rp492.538.000 7. SUMATERA SELATAN Unit Rp268.272.000 Rp398.974.000 Rp516.336.000 8. LAMPUNG Unit Rp295.482.000 Rp388.531.000 Rp485.001.000 9. BENGKULU Unit Rp313.527.000 Rp387.S10.000 Rp576.868.000 10. BANGKA BELITUNG Unit Rp291.421.000 Rp399.978.000 Rp544.094.000 11. BANTEN Unit Rp252.115.000 Rp395.809.000 Rp490.729.000 12. JAWABARAT Unit Rp278.590.000 Rp397.179.000 Rp533.909.000 13. DKJJAKARTA Unit Rp270.420.000 Rp402.379.000 Rp500.913.000 14. JAWATENGAH Unit Rp277.265.000 Rp375.987 .000 Rp532.934.000 15. D.I. YOGYAKARTA Unit Rp288.709.000 Rp421.987.000 Rp550.586.000 16. JAWA TIMUR Unit Rp263.849.000 Rp376.363.000 RpS13.056.000 17. BA L I Unit Rp268.583.000 Rp387.739.999 Rp543.714.000 18. NUSA TENGGARA BARAT Unit Rp297.363.000 Rp373.878.000 RpS48.90S.000 19. NUSA TENGGARATIMUR Unit Rp316.446.000 Rp426.069.000 Rp528.028.000 20. KALIMANTAN BARAT Unit Rp288.252.000 Rp410.793.000 Rp593.776.000 21. KALIMANTAN TENGAH Unit Rp339.040.000 Rp399.240.000 Rp516.400.000 22. KALIMANTAN SELATAN Unit Rp260.147.000 Rp413.291.000 Rp517.339.000 23. KALIMANTAN TIMUR Unit Rp292.848.000 Rp376.200.000 Rp513.762.000 24. KALIMANTAN UTARA Unit Rp282.150.000 Rp376.200.000 Rp53 1.401.000 25. SULAWESI UTARA Unit Rp255.700.000 Rp376.452.000 Rp577.008.000 26. GORONTALO Unit Rp298.447.000 Rp426.563.000 Rp514.927.000 27. SULAWESI BARAT Unit Rp459.123.000 Rp382.359.000 Rp517.895.000 28. SULAWESI SELATAN Unit Rp284.029.000 Rp419.033 .000 Rp554.368.000 29. SULAWESI TENGAH Unit Rp308.028.000 Rp412.483.000 Rp501.024.000 30. SULAWESITENGGARA Unit Rp304.798.000 Rp416.555.000 Rp514.359.000 31. MALUKU Unit Rp299.723.000 Rp427.518.000 Rp585.988.000 32. MALUKU UTARA Unit Rp328.199.000 Rp425.689.000 Rp503.930.000 33. PAPUA Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 34. PAPUABARAT Unit Rp296.853.000 Rp424.712.000 Rp560.900.000 35. PAPUABARAT DAYA Unit Rp296.853.000 Rp424.712.000 Rp560.900.000 36. PAPUATENGAH Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 37. PAPUASELATAN Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 38. PAPUAPEGUNUNGAN Unit Rp319.897.000 Rp393.635.000 Rp564.390.000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 45 of 82 -- SK No 209437 A 18. NUSA ... NO. PROVINSI SATUAN OPERASIONAL LAPANGAN (1) (2) (3) (4) (5) 1. ACEH Unit Rp37.464.000 Rp37.798.000 2. SUMATERAUTARA Unit Rp38.879.000 Rp41.140.000 3. RIA U Unit Rp35.688.000 Rp40.258.000 4. KEPULAUANRIAU Unit Rp36.727.000 Rp41.861.000 5. JAM BI Unit Rp37.372.000 Rp39.884.000 6. SUMATERABARAT Unit Rp36.759.000 Rp38.087.000 7. SUMATERASELATAN Unit Rp35.009.000 Rp40.222.000 8. LAMPUNG Unit Rp39.788.000 Rp36.330.000 9. BENGKULU Unit Rp41.253.000 Rp49.325.000 10. BANGKA BELITUNG Unit Rp39.873.000 Rp48.246.000 11. BANTEN Unit Rp33.789.000 Rp37.106.000 12. JAWABARAT Unit Rp36.538.000 Rp41.917.000 13. DKIJAKARTA Unit Rp44.384.000 Rp48.875.000 14. JAWATENGAH Unit Rp39.514.000 Rp42.269.000 15. D.I. YOGYAKARTA Unit Rp39.951.000 Rp44.102.000 16. JAWATIMUR Unit Rp38.461.000 Rp43.340.000 17. BA LI Unit Rp36.391.000 Rp43.401.000 TABEL 1.11 KENDARAAN OPERASIONALKANTOR DAN/ ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA) NO. URAIAN SATUAN B
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
tentang OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 72/2025. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 states that this regulation repeals Presidential Regulation No. 33 of 2020 and its amendment, ensuring updated compliance.
This regulation interacts with Government Regulation No. 12 of 2019 on Regional Financial Management, ensuring alignment with national standards.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.