Presidential Regulation No. 72 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the spatial planning framework for the Java-Bali region, aligning with national policies and strategies for land use, development, and environmental sustainability. It aims to coordinate and synchronize development programs across various stakeholders to ensure effective land utilization and management in the region.
This regulation affects government agencies, local governments, private sector developers, and communities involved in land use and development activities in the Java-Bali region. It particularly impacts sectors such as agriculture, urban development, transportation, and environmental management.
- Pasal 2 outlines the role of the Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali as an operational tool for coordinating development programs and guiding land use activities in the region. - Pasal 4 specifies the objectives of spatial planning, including establishing a national food reserve, enhancing economic centers, and managing urban development with disaster risk considerations. - Pasal 5 details policies for maintaining agricultural land and developing agricultural centers to ensure national food security. - Pasal 7 mandates controlling urban development in disaster-prone areas, including establishing standards for building and infrastructure. - Pasal 10 emphasizes the need for adequate environmental capacity to support development, including maintaining protected areas and managing natural resources sustainably.
- Ruang (Space): Refers to land, sea, and air areas as a unified territory for human and ecological activities. - Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN): National spatial planning directive and strategy. - Kawasan Lindung (Protected Area): Areas designated primarily for environmental protection. - Kawasan Budi Daya (Cultivated Area): Areas designated for agricultural and economic activities. - Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Suitability of Land Use Activities): The alignment of planned activities with spatial planning regulations.
This regulation is effective immediately upon its issuance. It replaces previous regulations related to spatial planning in the Java-Bali region and aligns with the updated national spatial planning laws.
This regulation interacts with various laws and regulations, including Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning, Law No. 6 of 2023 on Job Creation, and Government Regulation No. 26 of 2008 on National Spatial Planning. It also aligns with local government regulations and policies to ensure cohesive spatial planning across different administrative levels.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 establishes the Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali as a coordination tool for development programs and a guide for land use activities in the region.
Pasal 4 outlines the objectives, including establishing a national food reserve and enhancing economic centers while considering disaster risk in urban development.
Pasal 5 details policies for maintaining agricultural land and developing agricultural centers to ensure national food security.
Pasal 7 mandates controlling urban development in disaster-prone areas, including establishing standards for buildings and infrastructure.
Pasal 10 emphasizes the need for adequate environmental capacity to support development, including maintaining protected areas and managing natural resources sustainably.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
SALINAN
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA TATA RUANG PULAU JAWA-BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
batrwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tatrun 2OO7 tentang
Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal L23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tatrun 2Ol7 tentang Penrbahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Jawa-Bali;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725l. sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2g
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan...
SK No 188688 A
-- 1 of 81 --
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESI'T
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (L,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OL7 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6Oa\;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2I Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA
RUANG PULAU JAWA-BALI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
3. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
4. Rencana. . .
SK No 191038 A
-- 2 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
selanjutnya disingkat RTRWN adalah arahan kebijakan
dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah negara.
5. Rencana Tata Ruang Pulau adalah rencana rinci yang
disusun sebagai penjabaran dan perangkat operasional
dari RTRWN.
6. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata
Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang.
7. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan
rencana tata Ruang melalui penJrusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
8. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata Ruang.
9. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan
Ruang dengan rencana tata Ruang.
1O. Pulau Jawa-Bali adalah kesatuan fungsional Wilayah
geografis dan ekosistem yang meliputi Wilayah Provinsi
DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat,
Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali
menurut undang-undang pembentukannya.
1 1. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan
geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/ atau aspek fungsional.
l2.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budi daya.
13. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
15.Kawasan...
SK No 180128 A
-- 3 of 81 --
PRESIOEN
REPUBLII( INDONESIA
15. Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional adalah Kawasan Budi Daya yang memiliki
kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi
kawasan dan Wilayah di sekitarnya serta mendorong
pemerataan perkembangan Wilayah.
16. Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
17. Alur Laut Kepulauan Indonesia adalah alur laut yang
ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas
alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut
internasional.
18. Pusat Kegiatan Utama yang selanjutnya disingkat PKU
adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan dalam
RTRWN dan berfungsi sebagai pusat pengembangan
Wilayah.
19. Pusat Kegiatan Pendukung yang selanjutnya disingkat
PKP adalah Pusat Kegiatan Nasional (PKN) atau Pusat
Kegiatan Wilayah (PKW) yang telah ditetapkan RTRWN
dan berfungsi sebagai pendukung pusat pengembangan
Wilayah.
20. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau
sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi)
beserta kesatuan ekosistemnya.
2l.Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat
PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik
dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis
pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
22.Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS
adalah suatu Wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
23.Daerah. . .
SK No 192612A
-- 4 of 81 --
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
23. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan Masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas Wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
Masyarakat setempat menumt prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi Masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
24.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
25. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
26. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
2T.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Pasal 2
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berperan sebagai:
a. perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi
dan sinkronisasi program pembangunan Wilayah Pulau
Jawa-Bali; dan
b. arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 3
Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali berfungsi sebagai:
a. alat koordinasi dalam penyelenggaraan Penataan Ruang
pada Pulau Jawa-Bali yang diselenggarakan oleh
seluruh pemangku kepentingan; b. acuan . . .
SK No 167341 A
-- 5 of 81 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. acuan dalam sinkronisasi program Pemerintah dengan
pemerintah provinsi, dan Masyarakat dalam rangka
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan rencana
tata Ruang; dan
c. dasar arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau
Jawa-Bali.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu
T\rjuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 4
Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk
mewujudkan:
a. lumbung pangan utama nasional;
b. pusat perekonomian nasional yang berbasis industri
serta perdagangan dan jasa;
c. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan
dengan memperhatikan aspek kebencanaan serta
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d. peningkatan keterkaitan antarpusat kegiatan dengan
penegasan fungsi dan kedudukan masing-masing
pusat kegiatan;
e. pengembangan konektivitas Pulau Jawa-Bali dengan
pengembangan j aringan transportasi antarmoda; dan
f. kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup yang memadai untuk
pembangunan.
Bagian Kedua
Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali
Pasal 5
(1) Kebijakan untuk mewujudkan lumbung pangan utama
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
meliputi:
a. pemertahanan fungsi dan luasan kawasan
pertanian tanaman pangan; dan
SK No 192614A
b.pengembangan...
-- 6 of 81 --
PRESIDEN
REPUBuK INDONESIA
b. pengembangan sentra pertanian tanaman pangan
melalui peningkatan fungsi industri pengolahan
dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan
untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
(2) Strategi untuk pemertahanan fungsi dan luasan
kawasan pertanian tanaman pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luas kawasan pertanian tanaman
pangan dengan mengendalikan kegiatan budi daya
lainnya;
b. mengendalikan alih fungsi peruntukan pertanian
untuk tanaman pangan;
c. mengendalikan perkembangan fisik Kawasan
Perkotaan untuk menjaga keutuhan kawasan
pertanian tanaman Pangan;
d. mengembangkan dan memelihara bendungan
beserta waduknya untuk mempertahankan daya
tampung air yang menjamin penyediaan air baku
bagi kegiatan pertanian tanaman pangan; dan
e. memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi
teknis pada daerah irigasi untuk meningkatkan
produktivitas kawasan pertanian tanaman pangan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra pertanian
tanaman pangan melalui peningkatan fungsi industri
pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman
pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. mengembangkan sentra pertanian tanaman pangan
untuk ketahanan pangan nasional;
b. mengembangkan Kawasan Perkotaan melalui
peningkatan fungsi industri pengolahan dan
industri jasa hasil pertanian tanaman pangan; dan
c. mengembangkan jaringan sarana prasarana
transportasi untuk mendukung pengembangan
sentra pertanian tanaman Pangan.
Pasal 6
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat perekonomian
nasional yang berbasis industri serta perdagangan dan
jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
meliputi: a.pengembangan...
SK No 192615 A
-- 7 of 81 --
(2t
(3)
(4)
PRESIDEN
REPI.IBLII( iNDONHSIA
a. pengembangan dan pemantapan sistem pusat
ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali;
b. peningkatan konektivitas rantai distribusi bahan
baku antarpulau; dan
c. peningkatan fungsi dan pengembangan Kawasan
Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat
perdagangan dan jasa yang berskala internasional
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan sistem
pusat ekonomi nasional di Pulau Jawa-Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan fungsi pusat perekonomian dan
jasa skala internasional, nasional dan regional,
serta memantapkan fungsi perkotaan sesuai
dengan sektor unggulan daerahnYa;
b. meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan dan
kawasan perdesaan dalam rangka mendukung
keterpaduan peran dan fungsi melalui penyediaan
infrastruktur yang terintegrasi; dan
c. pemenuhan standar pelayanan minimal yang
mendukung fungsi kawasan.
Strategi untuk peningkatan konektivitas rantai
distribusi bahan baku antarpulau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengoptimalkan sistem jaringan transportasi di
Pulau Jawa - Bali untuk menghubungkan
antarpusat kegiatan; dan
b. mengembangkan jalur distribusi antarpulau
dengan produk unggulan yang sesuai dengan
karakteristik Wilayah.
Strategi untuk peningkatan fungsi dan pengembangan
Kawasan Perkotaan sebagai pusat industri serta pusat
perdagangan dan jasa yang berskala internasional
sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat
industri serta perdagangan dan jasa yang berskala
internasional;
b. mengembangkan dan memantapkan prasarana dan
sarana untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat
kegiatan di Pulau Jawa-Bali sesuai dengan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan
c.meningkatkan...
SK No 192616 A
-- 8 of 81 --
PRESsDEN
REPUBLII( INDONESIA
c. meningkatkan konektivitas dan keterpaduan
antarpusat kegiatan di Pulau Jawa-Bali.
Pasal 7
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengendalian
perkembangan Kawasan Perkotaan dengan
memperhatikan aspek kebencanaan serta daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c berupa pengendalian
perkembangan Kawasan Perkotaan di kawasan rawan
bencana.
(21 Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan
Perkotaan di kawasan rawan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliPuti:
a. menetapkan zorla-zona rawan bencana beserta
ketentuan mengenai standar bangunan dan latau
infrastruktur yang sesuai dengan karakteristik,
jenis, dan ancaman bencana di Kawasan Perkotaan
di Pulau Jawa-Bali;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan Budi Daya
yang Memiliki Nilai Strategis Nasional terbangun di
Kawasan Perkotaan yang berpotensi terjadi
bencana; dan
c. mengembangkan prasarana dan sarana perkotaan
yang berfungsi sebagai lokasi dan jalur evakuasi
bencana sesuai dengan ancaman bencana.
Pasal 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan keterkaitan
antarpusat kegiatan dengan penegasan fungsi dan
kedudukan masing-masing pusat kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi:
a. pengembangan pusat-pusat kegiatan yang saling
terkait; dan
b. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan
yang menjalar (urban sPraull.
Strategi untuk pengembangan pusat-pusat kegiatan
yang saling terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan keterkaitan antar desa-kota; dan
b. mengembangkan .
SK No 192617 A
(2)
-- 9 of 81 --
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
b. mengembangkan potensi ekonomi masing-masing
pusat kegiatan sesuai dengan karakteristik Wilayah
dan kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup.
(3) Strategi untuk pengendalian perkembangan Kawasan
Perkotaan yang menjalar (urban spraw[l sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengendalikan perkembangan kawasan pernukiman,
perdagangan, jasa, danf atau industri di Kawasan
Perkotaan sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
b. mengendalikan perkembangan Kawasan Perkotaan
yang berdekatan dengan Kawasan Lindung dan
jaringan jalan nasional; dan
c. mengarusutamakan konsep mitigasi-adaptasi
perubahan iklim kota kompak (compact citAl,
dan/atau pengurangan risiko bencana dalam
pengembangan pusat kegiatan.
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
konektivitas Rrlau Jawa-Bali dengan pengembangan
jaringan transportasi antarmoda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf e meliputi:
a. percepatan pengembangan konektivitas kawasan di
Pulau Jawa bagian selatan dengan hrlau Jawa
bagian utara, Pulau Bali bagian selatan dengan
Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa dengan
Pulau BaIi;
b. pengembangan dan pemantapan jaringan
transportasi yang terpadu untuk meningkatkan
keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi ekonomi; dan
c. pemertahzrnan eksistensi 10 (sepuluh) PPKT sebagai
titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia untuk
penegasa.n Wilayah kedaulatan negara.
(21 Strategi untuk percepatan pengembangan konektivitas
kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan Pulau
Jawa bagian utara, hrlau Bali bagian selatan
dengan Pulau Bali bagian utara, serta Pulau Jawa
dengan Pulau Bali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
a.mengembangkan...
SK No 180127 A
-- 10 of 81 --
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
a. mengembangkan sentra produksi untuk sektor
unggulan dengan berbasis pengurangan risiko
bencana serta memperhatikan keberadaan
Kawasan Lindung; dan
b. meningkatkan aksesibilitas yang menghubungkan
antarKawasan di Pulau Jawa bagian selatan,
antarKawasan di Pulau Jawa bagian utara, antara
Kawasan di Pulau Jawa bagian selatan dengan
Pulau Jawa bagian Lr.tara, antara Kawasan di
Pulau Bali bagian selatan dengan Pulau Bali
bagian utara, serta antara Pulau Jawa dan Pulau
Bali.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pemantapan
jaringan transportasi yang terpadu untuk
meningkatkan keterkaitan antar Wilayah dan efisiensi
ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. mengembangkan dan/atau memantapkan akses
prasarana dan sarana transportasi darat, laut,
dan/atau udara yang menghubungkan antar
Kawasan Perkotaan dan memantapkan koridor
ekonomi Pulau Jawa-Bali;
b. memantapkan prasarana dan sarana transportasi
darat yang meliputi jaringan jalan, jaringan jalur
kereta api, serta jaringan transportasi
penyeberangan yang menghubungkan Kawasan
Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan,
dan/atau bandar udara;
c. mengembangkan jaringan transportasi dengan
memperhatikan kawasan pertanian pangan
berkelanjutan, Kawasan Lindung, dan kawasan
rawan bencana, dan/atau penerapan prasarana
dan sarana yang ramah lingkungan; dan
d. mengembangkan jaringan transportasi yang
menghubungkan perkotaan dengan kawasan
tertinggal dan terisolasi, termasuk pulau-pulau
kecil.
(4) Strategi untuk pemertahanan eksistensi 10 (sepuluh)
PPKT sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan
Indonesia untuk penegasan Wilayah kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
SK No 167342 A
a.mengembangkan...
-- 11 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
a. mengembangkan prasarana pengamanan pantai di
Pulau Deli, Pulau Nusamanuk, Pulau
Nusakambangan, Pulau Nusabarong, Pulau Ngekel,
Pulau Panikan, Pulau Nusapenida, Pulau
Batukolotok, Pulau Karangpabayang, dan h:lau
Guhakolak;
b. membangun dan memelihara mercusuar sebagai
penanda dan navigasi pelayaran di Pulau Deli,
Pulau Nusamanuk, Pulau Nusakambangan, Pulau
Nusabarong, Pulau Ngekel, Pulau Panikan, Pulau
Nusapenida, Pulau Batukolotok, Pulau
Karangpabayang, dan Pulau Guhakolak; dan
c. menyediakan dan meningkatkan prasarana dan
sarana di PPKT yang berpenduduk.
Pasal 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kapasitas daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai
untuk pembangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf f meliputi:
a. peningkatan luasan kawasan berfungsi lindung
sesuai dengan kondisi DAS;
b. pemertahanan kawasan berfungsi lindung untuk
meningkatkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup; dan
c. pengembangan Kawasan Budi Daya yang Memiliki
Nilai Strategis Nasional sesuai kemampuan daya
dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(21 Strategi untuk peningkatan luasan kawasan berfungsi
lindung sesuai dengan kondisi DAS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mempertahankan luasan kawasan berfungsi
lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi
lindung yang terdegradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi
mengganggu kawasan berfungsi lindung;
c. mengendalikan dan merehabilitasi DAS kritis;
d. mengendalikan dan merehabilitasi Kawasan
Lindung di bagian hulu DAS, kawasan hutan
lindung, kawasan resapan air, dan kawasan
konservasi; dan
e. mengendalikan perubahan peruntukan dan/atau
fungsi kawasan hutan.
(3) Strategi...
SK No 167343 A
-- 12 of 81 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(3) Strategi untuk pemertahanan kawasan berfungsi
lindung untuk meningkatkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mempertahankan Kawasan Lindung;
b. mempertahankan fungsi lindung pada Kawasan
Budi Daya terbatas untuk keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam; dan
c. memulihkan kawasan berfungsi lindung yang
terdegradasi dalam rangka memelihara
keseimbangan ekosistem pulau.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Budi Daya
yang Memiliki Nilai Strategis Nasional sesuai
kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a. mengembangkan Kawasan Budi Daya yang
Memiliki Nilai Strategis Nasional dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup;
b. mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Ruang di
bagian hulu DAS dan kawasan pesisir; dan
c. mengembangkan Kawasan Perkotaan dengan
konsep kota hijau.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 1 1
(1) Rencana Struktur Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan
strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
b. sistem jaringan transportasi nasional;
c. sistem jaringan energi nasional;
d. sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. sistem jaringan sumber daya air.
Bagian . . .
SK No 167344 A
-- 13 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t4-
Bagian Kedua
Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
Pasal 12
(1) Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21
huruf a ditetapkan untuk menjaga keseimbangan
Ruang dan keberlanjutan pembangunan Pulau Jawa-
Bali.
(21 Sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PKU; dan
b. PKP.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan Utama
Pasal 13
(1) PKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang
telah ditetapkan dalam RTRWN;
b. berfungsi sebagai pusat pengembangan Kawasan
Perkotaan;
c. memberikan kontribusi atau diproyeksikan dapat
memberikan kontribusi produk domestik regional
bruto (PDRB) paling sedikit 5% (lima persen) dari
total PDRB Pulau Jawa-Bali; dan
d. merupakan Kawasan Perkotaan yang memiliki
populasi penduduk 1.000.000 (satu juta) jiwa.
(21 PKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-
Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) antarprovinsi DKI
Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
b. Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo dan
Kawasan Perkotaan Bandung Raya di Provinsi
Jawa Barat;
c. Kawasan Perkotaan Kendal-Demak-Ungaran-
Salatiga-Semarang-Purwodadi (Kedungsepur) di
Provinsi Jawa Tengah;
d. Kawasan .
SK No 167345 A
-- 14 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kawasan Perkotaan Gresik-Bangkalan-Mojokerto-
Surabaya-Sidoarjo-Lamongan (Gerbangkertosusila)
di Provinsi Jawa Timur; dan
e. Kawasan Perkotaan Denpasar-Badung-Gianyar-
Tabanan (Sarbagita) di Provinsi Bali.
(3) Masing-masing PKU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. Kawasan Perkotaan Jabodetabek berfungsi sebagai
pusat ekonomi global, pusat perdagangan dan jasa,
pusat industri, pusat promosi pariwisata dan
komoditas unggulan berbasis potensi lokal, dan
pusat pelayanan transportasi antarprovinsi.
b. Kawasan Perkotaan Cikampek-Cikopo berfungsi
sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat
industri, pusat pertanian, dan pusat pelayanan
tran sportasi antarprovinsi.
c. Kawasan Perkotaan Bandung Raya berfungsi
sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat
industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat
pelayanan transportasi antarprovinsi.
d. Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai
pusat perdagangan dan jasa, pusat industri, pusat
promosi pariwisata dan komoditas unggulan
berbasis potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat
pelayanan transportasi antarprovinsi.
e. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila berfungsi
sebagai pusat perdagangan dan jasa, pusat
industri, pusat promosi pariwisata dan komoditas
unggulan berbasis potensi lokal, dan pusat
pelayanan transportasi antarprovinsi.
f. Kawasan Perkotaan Sarbagita berfungsi sebagai
pusat perdagangan dan jasa, pusat promosi
pariwisata dan komoditas unggulan berbasis
potensi lokal, pusat pertanian, dan pusat
pelayanan transportasi antarprovinsi.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan Pendukung
Pasal 14
(1) PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (21
huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. tercantum sebagai sistem pusat permukiman yang
telah ditetapkan dalam RTRWN;
SK No 191042 A
b. berfungsi
-- 15 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. berfungsi sebagai kawasan pendukung PKU; dan
c. memiliki keterkaitan rantai distribusi dengan PKU
dan PKP lainnya.
(21 PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kawasan Perkotaan Cilegon, Kawasan Perkotaan
Serang, Kawasan Perkotaan Pandeglang, dan
Kawasan Perkotaan Rangkas Bitung di Provinsi
Banten;
b. Kawasan Perkotaan Pelabuhanratu, Kawasan
Perkotaan Sukabumi, Kawasan Perkotaan Cidaun,
Kawasan Perkotaan Indramayu, Kawasan
Perkotaan Kadipaten, Kawasan Perkotaan Cirebon,
Kawasan Perkotaan Tasikmalaya, dan Kawasan
Perkotaan Pangandaran di Provinsi Jawa Barat;
c. Kawasan Perkotaan Cilacap, Kawasan Perkotaan
Purwokerto, Kawasan Perkotaan Tegal, Kawasan
Perkotaan Pekalongan, Kawasan Perkotaan
Kebumen, Kawasan Perkotaan Wonosobo, Kawasan
Perkotaan Magelang, Kawasan Perkotaan Boyolali,
Kawasan Perkotaan Klaten, Kawasan Perkotaan
Surakarta, Kawasan Perkotaan Kudus, dan
Kawasan Perkotaan Cepu di Provinsi Jawa Tengah;
d. Kawasan Perkotaan Sleman, Kawasan Perkotaan
Yograkarta, dan Kawasan Perkotaan Bantul di
Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta;
e. Kawasan Perkotaan Pacitan, Kawasan Perkotaan
Madiun, Kawasan Perkotaan Bojonegoro, Kawasan
Perkotaan T\rban, Kawasan Perkotaan Trenggalek,
Kawasan Perkotaan T\:lungagung, Kawasan
Perkotaan Kediri, Kawasan Perkotaan Blitar,
Kawasan Perkotaan Malang, Kawasan Perkotaan
Pasuruan, Kawasan Perkotaan Probolinggo,
Kawasan Perkotaan Jember, Kawasan Perkotaan
Ban5niwangi, Kawasan Perkotaan Pamekasan, dan
Kawasan Perkotaan Sumenep di Provinsi Jawa
Timur; dan
f. Kawasan Perkotaan Negara, Kawasan Perkotaan
Singaraja, dan Kawasan Perkotaan Semarapura di
Provinsi Bali.
SK No 191043 A
BagianKetiga...
-- 16 of 81 --
REPUBLTK INDONESIA
-t7-
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 15
(1) Sistem jaringan transportasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b ditetapkan
sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN.
(21 Sistem jaringan transportasi nasional terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. jaringan kereta api; dan
d. jaringan transportasi penyeberangan.
(41 Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan nasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
c. alur pelayaran.
(5) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (21hurr.f c terdiri atas:
a. tatanan kebandarrrdaraan; dan
b. Ruang udara untuk penerbangan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi Darat
Pasal 16
(1) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf a meliputi jalan arteri dan jalan
kolektor dalam sistem jaringan jalan primer, jalan
strategis nasional, dan jalan tol yang dikembangkan
untuk menghubungkan antarpusat kegiatan
sebagaimana tercantum dalam RTRWN dan
menghubungkan antara pusat kegiatan sebagaimana
tercantum dalam RTRWN dengan sistem jaringan
transportasi nasional.
SK No 192625 A
(2) Jaringan...
-- 17 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. ruas jalan dalam jaringan primer ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
b. ruas jalan tol dan/atau bebas hambatan yang
ditetapkan dalam kebijakan strategis nasional yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
pemndang-undangan yang berlaku; dan/atau
c. mengembangkan konektivitas kawasan di Pulau
Jawa bagian selatan dengan Pulau Jawa bagian
utara, serta Pulau Bali bagian selatan dengan
Pulau Bali bagian utara.
(3) Jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. koridor jaringan jalan nasional utara Pulau Jawa;
b. koridor jaringan jalan nasional selatan Pulau Jawa;
c. jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan
Pulau Jawa;
d. koridor jaringan jalan nasional lingkar Pulau Bali;
dan
e. jaringan jalan nasional penghubung utara-selatan
Pulau Bali.
Pasal 17
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Pulau
Jawa-Bali.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa terminal penumpang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 merupakan terminal penumpang tipe A yang
berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota
antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan
angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan
perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, yang
tersebar di kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang transportasi
darat.
Pasal 18. . .
SK No 192626 A
-- 18 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 18
(1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) huruf c ditetapkan dalam rangka
mengembangkan konektivitas antarpusat kegiatan,
menghubungkan pusat kegiatan dengan pelabuhan
dan bandar udara, serta mendukung aksesibilitas di
Kawasan Perkotaan.
(21 Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaringan jalur kereta api nasional.
(3) Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (21ditetapkan dengan kriteria:
a. jalur kereta api yang pengembangannya ditetapkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perhubungan;
b. jalur kereta api yang ditetapkan dalam kebijakan
strategis nasional yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan/atau
c. meningkatkan konektivitas lintas utara Pulau
Jawa, lintas selatan Pulau Jawa, penghubung
lintas Pulau Jawa, dan lingkar Pulau Bali.
(41 Jaringan jalur kereta api nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api lintas utara Pulau Jawa;
b. jaringan jalur kereta api lintas selatan Pulau Jawa;
c. jaringan jalur kereta api penghubung lintas Pulau
Jawa; dan
d. jaringan jalur kereta api lingkar Pulau Bali.
Pasal 19
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d ditetapkan
dalam rangka menghubungkan antarpusat kegiatan
serta antara pusat kegiatan dan pulau/kepulauan lain.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan...
SK No 167347 A
-- 19 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan kelas I; dan
b. pelabuhan kelas II.
(41 Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan
bergerak (lintas penyeberangan);
b. terhubungkan dengan jaringan jalan nasional;
c. lokasi pelabuhan secara strategis berada pada
sabuk penyeberangan nasional dan penghubung
antarsabuk; dan
d. pelabuhan yang diusahakan secara komersil.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. pelabuhan yang berfungsi sebagai simpul jembatan
bergerak (lintas penyeberangan) ;
b. terhubungkan dengan jalan arteri primer, jalan tol,
jalan kolektor primer 1, dan jalan strategis
nasional;
c. lokasinya tidak berada pada konsepsi sabuk
penyeberangan nasional; dan
d. pelabuhan yang belum diusahakan secara
komersil.
(6) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b berupa lintas penyeberangan
antarpulau.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Transportasi Laut
Pasal 20
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a ditetapkan
dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, naik turun penumpang, danf atau bongkar
muat barang.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan utama; dan
b. pelabuhan pengumpul.
(3) Pelabuhan...
SK No 167346 A
-- 20 of 81 --
PRESIDEN
RIPUBUK INDONESIA
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hurrrf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berhadapan langsung dengan AIur Laut Kepulauan
Indones ia dan I atau jalur pelayaran internasional;
b. merupakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan PKU dalam sistem transportasi
antarnegara;
c. berfungsi sebagai simpul utama pendukung
distribusi hasil produksi ke pasar internasional;
dan
d. berada di luar Kawasan Lindung.
(41 Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada
ayat (21hurl.f b ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan PKU dan PKP dalam sistem
transportasi antarprovinsi ;
b. berfungsi sebagai simpul pendukung distribusi
hasil produksi ke pasar nasional;
c. memberikan akses bagi pengembangan pulau-
pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan
tertinggal; dan
d. berada di luar Kawasan Lindung.
Pasal 2 1
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan nasional yang
ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi
pelabuhan perikanan sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
(21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan samudera (PPS); dan
b. pelabuhan perikanan nusantara (PPN).
(3) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
a. mampu melayani kapal perikanan yang melakukan
kegiatan perikanan di perairan Indonesia, Zorta
Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan laut lepas;
b.merupakan...
SK No 167348 A
-- 21 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. merulpakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan sistem pusat permukiman; dan
c. berada di luar Kawasan Lindung.
(4) Penetapan tatanan kepelabuhanan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 22
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (4) huruf c ditetapkan dalam rangka mewujudkan
perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di
Pulau Jawa-Bali.
(21 Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa alur pelayaran di laut.
(3) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(41 Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) juga memiliki Alur Laut Kepulauan Indonesia
dan skema pemisah la1u lintas (traffic separation
schemel.
(5) Alur Laut Kepulauan Indonesia dan skema pemisah
lalu lintas (traffic separation schemel sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditetapkan berdasarkan
kriteria yang ditetapkan konvensi internasional dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Transportasi Udara
Pasal 23
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam
rangka meningkatkan konektivitas antarpusat
kegiatan, antara pusat kegiatan dengan
pulau/kepulauan lain, serta melaksanakan fungsi
bandar udara untuk menunjang keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau Pos,
tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan
daerah.
(2) Tatanan .
SK No 167349 A
-- 22 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bandar udara umum.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul skala pelayanan primer;
b. bandar udara pengumpul skala pelayanan
sekunder; dan
c. bandar udara pengumpul skala pelayanan tersier.
(41 Bandar udara pengumpul skala pelayanan primer
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan kegiatan utama; dan
b. melayani penumpang dengan jumlah paling sedikit
5.000.00O (lima juta) orang per tahun.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan
pendukung terdekat; dan
b. melayani penumpang dengan jumlah antara
1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000
(lima juta) orang per tahun.
(6) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan
tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan dengan kriteria:
a. merupakan bagian dari prasarana penunjang
fungsi pelayanan kegiatan utama atau kegiatan
pendukung terdekat; dan
b. melayani penumpang dengan jumlah antara
500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.0OO
(satu juta) orang per tahun.
Pasal24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan
dalam rangka mewujudkan ketertiban arus lalu lintas
pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos di
Ruang udara di Pulau Jawa-Bali.
(2) Ruang...
SK No 167350 A
-- 23 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruang udara di atas bandar udara yang
dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar
udara;
b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan
dengan mempertimbangkan Pemanfaatan Ruang udara
bagi pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Keempat
Sistem Jaringan Energi Nasional
Pasal 25
(1) Sistem jaringan energi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c ditetapkan
sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN
dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam
jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap
berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk
kebutuhan sekarang dan yang akan datang di Pulau
Jawa-Bali.
(21 Sistem jaringan energi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan; dan
b. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi.
Paragraf 1
Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Pasal 26
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dalam
Pasal 25 ayat (21 huruf a dikembangkan untuk
memenuhi penyediaan tenaga listrik sesuai dengan
kebutuhan yang mampu mendukung fungsi pusat
kegiatan.
SK No 192632 A
(2) Jaringan
-- 24 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan
sarana pendukungnya; dan
b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik
dan sarana pendukungnya.
(3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana
pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
huruf a berupa pembangkit tenaga listrik.
(41 Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi:
a. pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber
energi terbarukan; dan
b. pembangkit tenaga listrik yang berasal dari sumber
energi tak terbarukan.
(5) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 hurrrf b merupakan jaringan yang
menyalurkan tenaga listrik dari pembangkit ke sistem
distribusi.
(6) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan
sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berupa jaringan transmisi tenaga listrik
antarsistem.
(71 Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
a. jaringan transmisi pantai utara jawa;
b. jaringan transmisi pantai selatan jawa;
c. jaringan transmisi pengumpan selatan-utara jawa;
d. jaringan transmisi madura; dan
e. jaringan transmisi bali.
(8) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dikembangkan di seluruh Wilayah kabupaten/kota
berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 192633 A
Paragraf 2
-- 25 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi
Pasal 27
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21
huruf b dikembangkan untuk menyalurkan minyak
dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang
pengolahan danf atau tempat penyimpanan atau dari
kilang pengolahan atau tempat penyimpanan ke
konsumen.
(21 Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha
minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Fasilitas dan sarana infrastruktur kegiatan usaha
minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan prasarana utama yang
mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi,
di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan yang
mendukung seluruh kebutuhan minyak dan gas bumi
di permukaan tanah atau di bawah permukaan tanah.
(5) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berupa jaringan minyak dan gas
bumi pantai utara Jawa.
(6) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi beserta
prioritas pengembangannya ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang minyak dan gas bumi.
Bagian Kelima
Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
Pasal 28
(1) Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d ditetapkan
sesuai dengan kriteria yang tercantum pada RTRWN
dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat
terhadap layanan telekomunikasi di Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem. . .
SK No 192634A
-- 26 of 81 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(21 Sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
Paragraf 1
Jaringan Tetap
Pasal 29
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (21 huruf a merupakan satu kesatuan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk
layanan telekomunikasi tetap, termasuk pipa dan latau
kabel bawah laut untuk telekomunikasi pada Pulau
Jawa-Bali.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. jaringan tetap lintas utara hrlau Jawa;
b. jaringan tetap lintas selatan Pulau Jawa; dan
c. jaringan tetap Pulau Bali.
(3) Kriteria teknis jaringan tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Jaringan Bergerak
Pasal 30
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan jaringan untuk
layanan telekomunikasi bergerak pada Pulau Jawa-
Bali.
(21 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jaringan bergerak satelit.
(3) Jaringan bergerak satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat {2) merupakan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak melalui satelit.
(41 Kriteria teknis jaringan bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 167351A
BagianKeenam...
-- 27 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keenam
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 31
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka pengelolaan sumber daya air pada setiap
air permukaan dan air tanah yang menjadi
kewenangan Pemerintah yang dibutuhkan dalam
perwujudan pengembangan Pulau Jawa-Bali.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Paragraf 1
Sumber Air
Pasal 32
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (21hurrrf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada sungai; dan
b. sumber air tanah dalam Cekungan Air Tanah
(cAr).
(21 Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. wilayah sungai lintas provinsi; dan
b. wilayah sungai strategis nasional.
(3) Kriteria teknis sumber air permukaan pada sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Arahan Pemanfaatan Ruang pada wilayah sungai lintas
provinsi dan wilayah sungai strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memperhatikan
pola pengelolaan sumber daya air.
(5) Sumber air tanah dalam CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa CAT yang berada dalam
wilayah sungai lintas provinsi dan wilayah sungai
strategis nasional.
(6) Kriteria...
SK No 192636 A
-- 28 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(6) Kriteria teknis sumber air tanah dalam CAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 2
Prasarana Sumber Daya Air
Pasal 33
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem konservasi sumber daya air;
b. sistem pendayagunaan sumber daya air; dan
c. sistem pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem konservasi sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk
menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung,
daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
(3) Sistem pendayagunaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk
memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan
dengan prioritas utama untuk pemenuhan air bagi
kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat.
(41 Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup upaya
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan yang
diakibatkan oleh daya rusak air.
(5) Sistem pengendalian daya rusak air sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diutamakan pada upaya
pencegahan melalui perencanaa.n pengendalian daya
rusak air yang disusun secara terpadu dan
menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.
(6) Pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 34
Rencana Strrrktur Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 33
digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang Pulau
Jawa-Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 167352A
BAB V
-- 29 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
BAB V
RENCANA POLA RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
(1) Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali merupakan
penjabaran dan arahan perwujudan kebijakan dan
strategi Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(21 Rencana Pola Ruang terdiri atas:
a. Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali; dan
b. Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 ditetapkan dengan memperhatikan
kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup Pulau Jawa-Bali.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali
Pasal 36
Kawasan Lindung Pulau Jawa-Bali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a terdiri atas perwujudan:
a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya;
b. kawasan perlindungan setempat;
c. kawasan konservasi; dan
d. Kawasan Lindung geologi.
Paragraf 1
Kawasan yang Memberikan Perlindungan
Terhadap Kawasan Bawahannya
Pasal 37
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
a. mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
SK No 167355 A
b. menjaga
-- 30 of 81 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b. menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan/atau
c. memberikan Ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada Daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(21 Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung; dan
b. kawasan resapan air.
(3) Kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
(41 Kawasan resapan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan
yang mempunyai kemampuan tinggi untuk
meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air
permukaan.
(5) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota
Cilegon, Kabupaten [,ebak, dan Kabupaten
Tangerang pada Provinsi Banten;
b. Kota Jakarta Utara pada Provinsi DKI Jakarta;
c. Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Banduog,
Kabupaten Subang, Kabupaten Indrama5ru,
Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka,
Kabupaten Garut, dan Kabupaten Tasikmalaya
pada Provinsi Jawa Barat;
d. Kabupaten. . .
SK No 167356 A
-- 31 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. Kabupaten Brebes, Kabupaten Ban5rumas,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Batang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang,
Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukohado,
Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten
Blora, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten
Wonogiri pada Provinsi Jawa Tengah;
e. Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Bantul, dan
Kabupaten Gunung Kidul pada Provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta;
f. Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ttrlunggagung,
Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri,
Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro,
Kabupaten Tfiban, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto,
Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Ban5ruwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Pamekasan, dan Kabupaten Sumenep pada
Provinsi Jawa Timur; dan
g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung,
Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli, dan
Kabupaten Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2
Kawasan Perlindungan Setempat
Pasal 38
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf b ditetapkan dengan
tujuan melindungi kawasan dari kegiatan budi daya
yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Kawasan...
SK No 192640 A
-- 32 of 81 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Kawasan perlindungan setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sempadan pantai;
b. sempadan sungai;
c. sempadan danau; dan
d. Ruang terbuka hijau (RTH).
(3) Sempadan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa daratan sepanjang tepian laut yang
lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi
fisik pantai; dan/atau
b. berjarak minimal 1OO m (seratus meter) dari titik
pasang tertinggi ke arah darat.
(4) Penetapan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a. berrrpa area di kiri dan kanan palung sungai; dan
b. berfungsi sebagai batas perlindungan sungai.
(6) Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
(71 Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa area yang mengelilingi dan berjarak
tertentu dari tepi badan danau; dan
b. berfungsi sebagai kawasan pelindung danau.
(8) Sempadan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
(9) RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d
ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok yang penggunErannya lebih bersifat
terbuka; dan
b. berupa tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapEln air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(10) Distribusi. . .
SK No 167357 A
-- 33 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(1O) Distribusi RTH pada kota/perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Kawasan Konservasi
Pasal 39
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi
keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan
keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu
pengetahllan, dan pembangunan pada umumnya di
Pulau Jawa-Bali.
(21 Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan suaka alam;
b. kawasan pelestarian alam; dan
c. kawasan taman buru.
(3) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan kawasan dengan ciri khas
tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai Wilayah
sistem penyangga kehidupan.
(4) Kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a terdiri atas:
a. suaka margasatwa; dan
b. cagar alam.
(5) Kawasan suaka' alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkunga-n hidup dan kehutanan.
(6) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b merupakan kawasan dengan ciri
khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan
yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman
jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(7) Kawasan...
SK No 192642 A
-- 34 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. taman nasional;
b. taman hutan raya; dan
c. taman wisata alam.
(8) Kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
(9) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c ditetapkan dengan kriteria:
a. memiliki luas yang cukup dan tidak
membahayakan untuk kegiatan berburu; dan
b. terdapat satwa buru yang dikembangbiakkan yang
memungkinkan perburuan secara teratur dan
berkesinambungan dengan mengutamakan segi
aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(10) Kawasan taman buru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan.
(11) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan di:
a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota
Cilegon, dan Kabupaten Irbak pada Provinsi Banten;
b. Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan
Seribu pada Provinsi DKI Jakarta;
c. Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kota
Depok, Kabupaten Purwak arta, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandurg,
Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kabupaten
Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten
Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis,
Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan pada
Provinsi Jawa Barat;
d. Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten
Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten
Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Klaten, Kabupaten Jepara, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Rembang
pada Provinsi Jawa Tengah:
e. Kabupaten. . .
SK No 180117A
-- 35 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIT INDONESIA
e. Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunung Kidul
pada Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta;
f. Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo,
Kabupaten Kediri, Kabupaten T\rban, Kabupaten
Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten
Ban5ruwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang,
Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Situbondo, dan Kabupaten Sumenep pada Provinsi
Jawa Timur; dan
g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota
Denpasar, dan Kabupaten Bangli pada Provinsi Bali.
Paragraf 4
Kawasan Lindung Geologi
Pasal 4O
(1) Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan
melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup
kawasan cagar alam geologi dan Kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap air tanah.
(21 Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam geologi;
b. kawasan bentang alam karst; dan
c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap
air tanah.
(3) Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21hurlf a dan kawasan bentang alam karst
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber
daya mineral.
(4) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
berupa kawasan imbuhan air tanah.
(5) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
Bagian Ketiga. . .
SK No l80l l8 A
-- 36 of 81 --
PRESIDEN
NEPUBLII( INDONESIA
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 4 1
(1) Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan; dan
b. Kawasan Budi Daya terbatas.
(2) Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sesuai daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup nasional dengan peruntukan Ruang
yang diarahkan untuk sektor unggulan:
a. perdagangan dan jasa;
b. industri;
c. pariwisata;
d. kehutanan;
e. pertanian; dan
f. kelautan dan perikanan.
Paragraf 1
Kawasan Budi Daya Potensial Dikembangkan
Pasd 42
(1) Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (1)
huruf a merupakan kawasan dengan karakteristik
kemampuan lahan sedang, tinggi, dan sangat tinggi
yang ditetapkan dalam rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagai perwujudan
tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(21 Kawasan Budi Daya poteqsial dikembangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan kriteria:
a. berupa Kawasan Perkotaan dengan daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup yang dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan
sektor unggulan yang mendukung tujuan Penataan
Ruang Pulau Jawa-Bali;
b. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan
dengan sistem distribusi dan pusat bahan baku;
c.mendukung...
SK No 180092 A
-- 37 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan
alam, dan lingkungan; dan/atau
d. tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(3) Kawasan Budi Daya potensial dikembangkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota
Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan pada Provinsi Banten;
b. Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota
Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta
Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada
Provinsi DKI Jakarta;
c. Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten
Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten BanduflB,
Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut,
Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota
Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon,
dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
d. Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten
Ban5rumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan,
Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang,
Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus,
Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten
Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa
Tengah;
e. Kabupaten. . .
SK No 192646 A
-- 38 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
e. Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul, Kota Yoryakarta dan
Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah
Istimewa Yograkarta;
f. Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Tfilungagung, Kabupaten Blitar, Kota
Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten
Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten
Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten
Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoado,
Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu,
Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota
Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Ban5ruwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten
Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota
Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten
Klungkung pada Provinsi Bali.
Paragraf 2
Kawasan Budi Daya Terbatas
Pasal 43
(1) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l ayat (1) huruf b merupakan kawasan
dengan karakteristik kemampuan lahan sangat rendah
dan rendah yang ditetapkan dalam rangka mendukung
pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagai perwujudan
tujuan Penataan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembangkan dengan kriteria:
a. berupa Kawasan Perkotaan dan perdesaan yang
daya dukung dan daya tampungnya dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya dengan
sektor unggulan kehutanan, pertanian, kelautan
dan perikanan;
b.meningkatkan...
SK No 192647 A
-- 39 of 81 --
REPUBLTK INDONESIA
b. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan
dengan pusat bahan baku;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan
kedaulatan pangan nasional; dan/atau
d. tidak melampaui kapasitas daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup.
(3) Kawasan Budi Daya terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota
Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan pada Provinsi Banten;
b. Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota
Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta
Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu pada
Provinsi DKI Jakarta;
c. Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten
Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi,
Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur,
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandurg,
Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Subang,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut,
Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kota
Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon,
dan Kota Cirebon pada Provinsi Jawa Barat;
d. Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten
Ban5rumas, Kota Tegal, Kabupaten Tegal,
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara,
Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan,
Kabupaten Batang, Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal,
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Magelang,
Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus,
Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten
Blora, dan Kabupaten Rembang pada Provinsi Jawa
Tengah;
e.Kabupaten...
SK No 192648A
-- 40 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
e. Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman,
Kabupaten Bantul, Kota Yoryakarta dan
Kabupaten Gunungkidul pada Provinsi Daerah
Istimewa Yoryakarta;
f. Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Madiun,
Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten T\rlungagung, Kabupaten Blitar, Kota
Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten
Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten
T\rban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik,
Kota Surabaya, Kabupaten Jombang, Kabupaten
Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu,
Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten
Lumajang, Kabupaten Probolinggo, Kota
Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten
Bondowoso, Kabupaten Situbondo, Kabupaten
Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten
Sampang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten
Sumenep pada Provinsi Jawa Timur; dan
g. Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kota
Denpasar, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli,
Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten
Klungkung pada Provinsi Bali.
Pasal 44
Rencana Pola Ruang Pulau Jawa-Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43
digambarkan dalam peta rencana Pola Ruang Pulau Jawa-
Bali dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVI...
SK No 180093 A
-- 41 of 81 --
Bagian Kedua
Arahan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 46
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 45
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali
merupakan acuan untuk mewujudkan rencana
Strrrktur Ruang dan rencana Pola Ruang Pulau Jawa-
Bali sebagai perangkat operasional RTRWN di Pulau
Jawa-Bali.
(2) Arahan Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali terdiri
atas:
a. arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; dan
b. indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan.
(1) Arahan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi:
a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan berusaha;
b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan nonberusaha; dan
c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional.
(21 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.
(3) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 192650 A
(4) Pemanfaatan
-- 42 of 81 --
PRESIDEN
NEPUBLIK TNDONESIA
(4) Pemanfaatan dan penggunaan Ruang di Kawasan
Hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan
Pasal 47
(1) Indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 pada
ayat (21 huruf b merupakan acuan sektor dan daerah
untuk men5rusun program dalam rangka mewujudkan
rencana tata Ruang di Pulau Jawa-Bali dalam jangka
waktu perencanaan 5 (lima) tahunan sampai akhir
tahun perencanaan.
(21 Indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. indikasi program utama rencana Struktur Ruang;
dan
b. indikasi program utama rencana Pola Ruang.
(3) Indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. indikasi program utama;
b. lokasi;
c. sumber pendanaan;
d. instansi pelaksana; dan
e. waktu pelaksanaan.
(4) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) hurufc berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d terdiri atas Pemerintah, Pemerintah
Daerah provinsi, dan/ atau Masyarakat.
(6) Pelaksanaan. . .
SK No 180094A
-- 43 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pelaksanaan indikasi program utama lintas Wilayah
dapat diselenggarakan dengan kerja sama antar
Pemerintah Daerah maupun kerja sama antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(7) Waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai
dasar bagi pelaksana kegiatan dalam menetapkan
prioritas pembangunan di Pulau Jawa-Bali, meliputi:
a. tahap pertama pada periode tahun 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode tahun 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode tahun 2O4O-2O42.
(8) Indikasi program utama, lokasi, sumber pendanaan,
instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan secara
rinci tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PULAU JAWA-BALI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 48
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-
Bali digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-Bali.
(2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pulau Jawa-
Bali terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional;
b. arahan insentif dan disinsentif;
c. arahan sanksi; dan
d. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Bagian Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
Pasal 49
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a berfungsi
sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam men5rusun
arahan zonasi sistem nasional dan Pemerintah Daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun
ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi yang
termuat dalam rencana tata Ruang.
(2) Indikasi...
SK No 192652 A
-- 44 of 81 --
Paragraf 1
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk Struktur Ruang
Pasal 50
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
Struktur Ruang; dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Pola
Ruang.
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem pusat permukiman Pulau Jawa-Bali;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan transportasi nasional;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan energi nasional;
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan telekomunikasi nasional; dan
e. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
sistem jaringan sumber daya air.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk Struktur
Ruang Pulau Jawa-Bali disusun dengan
memperhatikan:
a. Pemanfaatan Ruang di sekitar jaringan prasarana
untuk mendukung berfungsinya sistem pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau
Jawa-Bali;
b. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang yang
menyebabkan gangguan terhadap perwujudan
fungsi sistem pusat permukiman dan sistem
jaringan prasarana Pulau Jawa-Bali; dan
c. pembatasan intensitas Pemanfaatan Ruang agar
tidak mengganggu perwujudan fungsi sistem pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana Pulau
Jawa-Bali.
SK No 192653 A
Paragraf 2
-- 45 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional untuk
Sistem Pusat Permukiman Pulau Jawa-Bali
Pasal 51
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
pusat permukiman Pulau Jawa-Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU;
dan
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP.
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun
dengan memperhatikan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi
perkotaan berskala nasional maupun lintas
provinsi yang didukung dengan fasilitas dan
infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan skala
pelayanannya;
b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai
pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan
Ruang sedang hingga tinggi; dan
c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1. pengembangan PKU diarahkan pada kawasan
dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi,
dan sedang;
2. pengembangan PKU memperhatikan
kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup serta kawasan rawan
bencana; dan
3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang
masuk dalam PKU.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun
dengan memperhatikan:
a. Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan ekonomi
perkotaan berskala provinsi maupun lintas
kabupaten/kota yang didukung dengan fasilitas
dan infrastruktur perkotaan yang sesuai dengan
skala pelayanannya;
b.pengembangan...
SK No 192654A
-- 46 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan fungsi Kawasan Perkotaan sebagai
pusat permukiman dengan intensitas Pemanfaatan
Ruang sedang; dan
c. arahan intensitas Pemanfaatan Ruang meliputi:
1. pengembangan PKP diarahkan pada kawasan
dengan kemampuan lahan sangat tinggi, tinggi,
dan sedang;
2. pengembangan PKP memperhatikan
kemampuan daya dukung dan daya tampung
lingkungan hidup serta kawasan rawan
bencana; dan
3. penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan yang
masuk dalam PKP.
Paragraf 3
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Nasional
untuk Sistem Jaringan Transportasi Nasional
Pasal 52
Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b meliputi:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi darat;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi laut; dan
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi udara.
Pasal 53
(1) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk sistem
jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf a terdiri atas:
a. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan jalan nasional;
b. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan kereta api nasional; dan
d. indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk
jaringan transportasi penyeberangan.
(2) Indikasi...
SK No 192655 A
-- 47 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan dan
pemantapan jaringan jalan nasional dalam rangka
meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan dan
mendorong perekonomian di Pulau Jawa-Bali;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan
jalan nasional yang menghubungkan pusat
kegiatan dengan pelabuhan dan bandar udara
untuk mendukung pemasaran dan distribusi
produk unggulan;
c. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan
jalan nasional yang terpadu dengan jaringan jalur
kereta api, pelabuhan, bandar udara, serta
penyeberangan;
d. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jalan
nasional dengan tingkat intensitas menengah
hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan
Ruangnya dibatasi; dan
e. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang
berfungsi lindung di sepanjang sisi jaringan jalan
nasional.
(3) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan
lalu lintas dan angkutan jalan untuk
menghubungkan pusat kegiatan, sentra produksi
komoditas unggulan, pelabuhan, dan bandar
udara; dan
b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka
terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas
terminal penumpang.
(41 Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
kereta api nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan
jalur kereta api untuk menghubungkan pusat
kegiatan, sentra produksi komoditas unggulan,
pelabuhan, dan bandar udara;
b. pembatasan Pemanfaatan Ruang yang peka
terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas
kereta api di sepanjang jalur kereta api;
c. pembatasan. . .
SK No 192656A
-- 48 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara
jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalan
nasional;
d. Pemanfaatan Ruang di sepanjang sisi jaringan jalur
kereta api dilakukan dengan tingkat intensitas
menengah hingga tinggi yang kecenderungan
pengembangan Ruangnya dibatasi; dan
e. ketentuan pelarangan Pemanfaatan Ruang
pengawasan jalur kereta api yang dapat
mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan
tran sportasi perkeretaapian.
(5) Indikasi arahan zonasi sistem nasional untuk jaringan
transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan jaringan
transportasi penyeberangan untuk melayani
pergerakan orang dan/atau barang;
b. Pemanfaatan Ruang untuk pengembangan lintas
penyeberangan yang dilakukan untuk membuka
keterisolasian Wilayah dan meningkatkan
keterkaitan Pulau Jawa-Bali dengan pulau lain;
c. Pemanfaatan Ruang di dalam dan di sekitar
pelabuhan penyeberangan dengan memperhatikan
kebutuhan Ruang operasional dan pengFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 72/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Definitions in Pasal 1 clarify terms such as Ruang (Space), RTRWN (National Spatial Planning), Kawasan Lindung (Protected Area), and Kawasan Budi Daya (Cultivated Area).
This regulation is effective immediately upon issuance and replaces previous regulations related to spatial planning in the Java-Bali region.
This regulation interacts with various laws, including Law No. 26 of 2007 on Spatial Planning and Government Regulation No. 26 of 2008 on National Spatial Planning.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.