No. 72 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Human Resource Assessors in the Indonesian civil service, aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of civil servants assigned to this role. It replaces the previous regulation from 2016, reflecting updated needs and responsibilities in the public sector.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are appointed and fully assigned to the Functional Position of Human Resource Assessors. This includes both central and regional government employees.
According to Pasal 1, the allowance is specifically for civil servants in the Human Resource Assessor role. As stated in Pasal 2, these civil servants will receive the allowance monthly. The amount of the allowance is detailed in the attached annex (Pasal 3). Furthermore, Pasal 4 outlines that the funding for this allowance comes from the State Budget for central government employees and from the Regional Budget for local government employees. The allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional role, as per Pasal 5. Payment procedures are governed by existing regulations (Pasal 6).
Tunjangan (allowance), Jabatan Fungsional (functional position), Pegawai Negeri Sipil (civil servant).
This regulation came into effect on the date of its promulgation, which was April 27, 2022. It repeals and replaces Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 regarding the same subject.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 on Civil Service and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 on Civil Servant Salaries, among others. It aligns with these existing frameworks to ensure compliance and coherence in civil service management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the allowance as applicable to civil servants fully assigned to the Human Resource Assessor position.
According to Pasal 2, eligible civil servants will receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amounts for the allowances are detailed in the annex, which is an integral part of the regulation.
Pasal 4 states that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it comes from the Regional Budget.
As per Pasal 5, the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN ELIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR T2TAHVN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; bahwa Peraturan Presiden Nomor lll Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b c SK No 133628 A 2. Undang-Undang. . . -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBUK INOONESIA 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 14 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun L977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peiaturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 terltang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentatg Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 I Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64771; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 4 5 SK No 048060 A MEMUTUSKAN: ... -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUEUK INOONESTA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan T\:njangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan. Pasal 3 Besaran Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah' pasal 5... SK No 053067 A -- 3 of 6 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESTA Pasal 5 Pemberian Tunjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 1 1 Tahun 2016 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 053068 A -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUALIK INDONES]A setiap orang Agar penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara RePublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO pada tanggal 27 Apil 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2022 NOMOR 112 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, ttd. SK No lzl4587 A Djaman Diundangkan di Jakarta -- 5 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR T2TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA undangan trasi Hulum, NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.0O0,00 2 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00 3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00 4 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp5a0.000,00 SK No 144588 A S Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 72/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 mandates that the payment and cessation of the allowance must follow existing regulations.
Pasal 7 indicates that this regulation replaces Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016, which is now revoked.
Pasal 8 states that this regulation is effective as of its promulgation date, April 27, 2022.