Presidential Regulation No. 71 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees within the Ministry of Social Affairs in Indonesia. It aims to align compensation with the achievements of bureaucratic reforms and replaces the previous regulation from 2017, which was deemed outdated.
The regulation affects all employees within the Ministry of Social Affairs, including Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other employees appointed by authorized officials. It specifically addresses those in designated positions and outlines eligibility criteria for performance allowances.
- Article 2 states that employees will receive monthly performance allowances in addition to their regular salaries, contingent upon their performance achievements. - Article 5 specifies that the Minister of Social Affairs will receive a performance allowance of 150% of the highest performance allowance within the ministry. - Article 7 outlines exclusions from receiving performance allowances, including employees without specific positions, those temporarily suspended, and those on leave without pay. - Article 10 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and improve the implementation of bureaucratic reforms.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants appointed to government positions. - Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial: Employees working full-time within the Ministry of Social Affairs. - Tunjangan Kinerja: Performance allowance provided to eligible employees.
The regulation takes effect on October 16, 2023, and repeals Presidential Regulation No. 134 of 2017. Existing regulations that do not conflict with this new regulation remain in effect until amended.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 on Civil Servants and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, ensuring that the new performance allowance structure aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, employees in the Ministry of Social Affairs will receive a monthly performance allowance in addition to their regular income, based on their performance achievements.
Pasal 5 states that the Minister of Social Affairs will receive a performance allowance amounting to 150% of the highest performance allowance within the ministry.
Pasal 7 outlines that employees without specific positions, those temporarily suspended, and those on unpaid leave are not eligible for performance allowances.
Pasal 10 requires employees receiving performance allowances to maintain and enhance the implementation of bureaucratic reforms as per legal requirements.
The regulation is effective from October 16, 2023, as stated in Pasal 15, and it repeals the previous regulation from 2017.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat SALINAN FRESIDEN REPUBUK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Sosial telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77\ 4.Peraturan... SK No 161928 A -- 1 of 7 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2O2L tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 27O); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 2 (1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. (21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 161900 A Pasal 3 . -- 2 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 5 (1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Pasal 6 Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. SK No 161901 A (2) Ketentuan. . . -- 3 of 7 -- FRESIDEN REPUBUK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Sosial. Pasal 8 (1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Sosial. (21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja. Pasal 9 (1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. (2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya. SK No 161902 A Pasal 10. . . -- 4 of 7 -- PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Pasal 10 Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Sosial. Pasal 13 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2Ol7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2791 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun2OlT tentangT\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 279l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 161903 A Agar -- 5 of 7 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 139 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA K INDONESIA Hukum, ttd. SK No l61930A Djaman -- 6 of 7 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan strasi Huku4, ttd NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 1 t7 .240.000 2 16 7.577.500,OO 3 15 19.280 o0 4 L4 Rp17.06a.00O,0O 5. 13 10.936 00 6. T2 .896.000,oo 7 11 .757.600,00 8. 10 979.200 o0 9 9 079 oo 10. 8 .595.150,O0 11. 7 915.950 12. 6 .510.400 13. 5 .r34.250 L4. 4 .985.000 15. 3 .898.000 16. 2 .708.250 0 t7. I .531.250,00 SK No 16193l A Djaman -- 7 of 7 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 71/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 mandates that the implementation of bureaucratic reforms will be monitored and evaluated periodically by the Minister of Social Affairs and the National Bureaucratic Reform Team.
Pasal 12 indicates that further details regarding performance allowances will be regulated by the Minister of Social Affairs.