No. 71 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Civil Servants assigned to the Human Resource Management Functional Position, aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of civil servants in Indonesia. It replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013, which is deemed outdated.
This regulation primarily affects civil servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Human Resource Management Functional Position. It applies to both central and regional government employees.
According to Pasal 1, the Functional Position Allowance is granted to civil servants in the Human Resource Management Functional Position. Pasal 2 states that these civil servants will receive the allowance monthly. The amount of the allowance is specified in an annex to the regulation (Pasal 3). Additionally, Pasal 4 outlines that the funding for the allowance comes from the State Budget for central government employees and from the Regional Budget for local government employees. Pasal 5 indicates that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional position. Pasal 6 mandates that the payment and cessation of the allowance must follow existing regulations.
Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Functional Position Allowance for Human Resource Management) refers to the financial compensation provided to civil servants in this specific role.
This regulation came into effect on April 27, 2022. It revokes and replaces Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 concerning the Functional Position Allowance for Personnel Analysts.
The regulation references several laws and previous presidential regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 regarding Civil Servants and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 on Civil Servant Salaries, among others. These references indicate that the new allowance structure is aligned with existing civil service management frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 stipulates that civil servants in the Human Resource Management Functional Position will receive a monthly allowance.
Pasal 3 specifies that the amounts for the Functional Position Allowance are detailed in an annex, which is an integral part of the regulation.
Pasal 4 clarifies that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it is sourced from the Regional Budget.
Pasal 5 states that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural or different functional position.
Pasal 6 mandates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang a.
FRESIOEN
REPUELIK INOONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7L TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur, perlu diberikan T\rnj angan Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2Ol3
tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan dalam rangka
mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang T\rnj angan Jabatan
b
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
Mengingat : l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No012980A
2. Undang-Undang. . .
-- 1 of 6 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentangAparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentatg
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ter,tang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
3
4
5
SK No 053061 A
MEMUTUSKAN: . . .
-- 2 of 6 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-3
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA
APARATUR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\rnjangan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur diberikan T\.rnjangan Pranata Sumber
Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5...
SK No 053062 A
-- 3 of 6 --
PRESIDEN
EUK INDONES
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai T\rnjangan Jabatan Fungsional
Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian
Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17
Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis
Kepegawaian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 053063 A
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
Agar setiap orang mengetahuinya,
penempatannya
Indonesia.
Peraturan Presiden ini
dalam lembaran Negara
dengan
Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Apil2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jalarta
pada tanggal 27 April2022
MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. I,AOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 111
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMET{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Hukum,
ttd
SK No 144585 A
Djaman
-- 5 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA
SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
idang Perundang-undangan
ministrasi Hu-!um,
S
NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia Rp850.000,00
2 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Rps40.000,00
3 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil Rp360.000,00
SK No 1,14586 A
na Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 71/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 indicates that this regulation revokes Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 concerning the Functional Position Allowance for Personnel Analysts.
Pasal 8 states that this regulation is effective as of April 27, 2022.