No. 70 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Human Resource Analysts (Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur) to enhance the quality, performance, and productivity of Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) appointed to this functional position. It replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013, which was deemed outdated.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Human Resource Analysts. This includes those working in both central and regional government institutions.
- Pasal 1 defines the allowance as a monthly payment for Civil Servants in the specified functional position. - Pasal 2 mandates that the allowance is provided monthly to eligible Civil Servants. - Pasal 3 outlines the specific amounts of the allowance based on the level of expertise, which are detailed in an annex that is part of the regulation. - Pasal 4 states that funding for the allowance for central government employees comes from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while for regional employees, it comes from the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - Pasal 5 indicates that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 specifies that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws. - Pasal 7 repeals the previous regulation concerning allowances for Human Resource Analysts, effective upon the enactment of this regulation. - Pasal 8 states that this regulation will take effect on the date of its promulgation.
- Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Functional Position Allowance for Human Resource Analysts): A monthly allowance for Civil Servants in the specified functional position. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the government who are appointed to carry out public service duties.
The regulation came into effect on April 27, 2022, and it repeals Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 regarding allowances for Human Resource Analysts.
This regulation interacts with several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 about Civil Servants, and various government regulations concerning salary management and civil service management, ensuring alignment with the broader legal framework governing public service in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Position Allowance for Human Resource Analysts as a monthly allowance for Civil Servants fully appointed to this position.
Pasal 2 mandates that the allowance is provided monthly to eligible Civil Servants in the specified functional position.
Pasal 3 specifies the amounts of the allowance based on the level of expertise, detailed in an annex to the regulation.
Pasal 4 states that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it comes from the Regional Budget.
Pasal 5 indicates that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural or another functional position.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESTDEN REPUBLIK INDONESTA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, , dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu diberikan Jabatan Mengingat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sudah tidak sesuai lagr dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengaMian, dan produktivitas kineq'a, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; b. c. 1. SK No 133627A 2, Undang-Undang. . . -- 1 of 6 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nggara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 lentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentatg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477].; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); 4 5 SK No 112895 A MEMUTUSKAN:... -- 2 of 6 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -3 MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\:njangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\:njangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan Ttnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5... SK No 112896A -- 3 of 6 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 Pemberian T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai T\rnj angan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda, dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor L7 Tahun 2Ol3 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Peraturan Presiden inr diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 112897 A -- 4 of 6 -- PRESIDEN REPUBLTK INOONESIA Agar setiap orang penempatannya Indonesia. memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 AprLL 2022 PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Apnl 2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR I lO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI,A Hukum ttd. :t 5 SK No 144583 A Djaman -- 5 of 6 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA I,AMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TOTAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.000,00 I 2 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00 3 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00 4 Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp540.000,00 SK No 144584A anna Djaman -- 6 of 6 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 70/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 specifies that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws.
Pasal 7 repeals the previous regulation regarding allowances for Human Resource Analysts, effective upon the enactment of this regulation.
Pasal 8 states that this regulation will take effect on the date of its promulgation, April 27, 2022.