Presidential Regulation No. 69 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a detailed spatial plan for the border area of Yetetkun in South Papua, aimed at enhancing national defense, security, and sustainable economic development. It outlines the roles and functions of the area, ensuring that land use aligns with national interests and local community needs.
The regulation affects local governments, investors, and communities in South Papua, particularly those involved in land use, development projects, and economic activities in the Yetetkun planning area.
- Pasal 3 outlines the operational role of the RDTR KPN in coordinating land use and development control in Yetetkun. - Pasal 5 states the objectives of land use planning, focusing on transforming Yetetkun into a service center that supports agriculture and environmentally sustainable trade. - Pasal 19 emphasizes the distribution of zones within the area, ensuring a balance between national security, community welfare, and environmental sustainability.
- RDTR KPN (Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara): Detailed spatial plan for border areas. - WP (Wilayah Perencanaan): Planning area designated for specific development purposes. - KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Compliance of land use activities with spatial plans.
This regulation is effective upon its enactment and replaces previous regulations regarding spatial planning in border areas, specifically updating the framework for the Yetetkun area.
The regulation interacts with various laws and regulations, including the 2014 Regional Government Law and the 2023 Job Creation Law, ensuring that land use planning aligns with broader national policies and local governance frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 establishes the RDTR KPN as a tool for operationalizing and coordinating land use and development control in the Yetetkun area.
Pasal 5 outlines the goals of land use planning, aiming to transform Yetetkun into a service center that supports sustainable agriculture and trade.
Pasal 19 details the zoning plan, ensuring a balance between national security, community welfare, and environmental sustainability.
Pasal 17 mandates that all land use activities must comply with the RDTR KPN, ensuring alignment with the detailed spatial plan.
Pasal 1.27 emphasizes the role of community participation in land use planning and management, highlighting the importance of local input.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
BLIT INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi
sebagai pertahanan dan keamanan negara yang
menjamin keutuhan, kedaulatan dan ketertiban wilayah
negara di kawasan perbatasan negara, kawasan budi
daya ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta
kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu
pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang
sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan
Pasal 52 ayat (21 hunrf e Peraturan Pemerintah
Nomor 2l Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara pada Wilayatr Perencanaan Yetetkun
di Provinsi Papua Selatan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang...
Mengingat
SK No 180678A
-- 1 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47251 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6Oa4;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 65);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 192502 A
-- 2 of 78 --
Menetapkan
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DETAIL TATA
RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WILAYAH
PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan stmktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana
Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
9. Rencana. . .
SK No 192503 A
-- 3 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana
secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana
detail Tata Ruang.
L4. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di
darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
15. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanannya yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
16. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
t7. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
18. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik
yang nyata atau yang belum nyata.
19. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
2O.Zona...
SK No 192504A
-- 4 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
20. Zona Budi Daya adalah Zona ditetapkan karakteristik
Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
21. Zona Holding yang selanjutnya disebut 7-ona HPK/PLBN
adalah Zona yang diperuntukkan sebagai tempat lintas
batas negara di kawasan perbatasan yang saat ini masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat
dikonversi.
22. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap BloklZona
peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana
rinci Tata Ruang.
23. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
25. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
dipemntukkan bagi pertamanartf penghijauan dan luas
tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
26. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
27. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
28. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
29. Forum. . .
SK No 192505 A
-- 5 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan
pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
30. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
31. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
33. Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
34. Bupati adalah Bupati Boven Digoel.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. tujuan penataan WP;
d. rencana Struktur Ruang;
e. rencana Pola Ruang;
f. ketentuan Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Zonasi;
h. kelembagaan;
i. peninjauan kembali; dan
j. ketentuan sanksi.
SK No 192506 A
BAB II
-- 6 of 78 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-7
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG
KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 3
(1) RDTR KPN WP Yetetkun berperan sebagai alat
operasionalisasi dan koordinasi pelaksanaan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada WP Yetetkun di
Provinsi Papua Selatan.
(21 RDTR KPN WP Yetetkun berfungsi sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Papua Selatan, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua
Selatan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Kabupaten Boven Digoel, dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten
Boven Digoel;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik
di KPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
Gubernur atau Bupati, maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan KKKPR sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 4
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b berupa WP Yetetkun.
(2) WP Yetetkun . . .
SK No 192507 A
-- 7 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana
sebagaimana diatur dalam RTR KPN di Provinsi Papua.
(3) Pusat pelayanan pintu gerbang Mindiptana
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki fungsi
sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat kegiatan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara;
dan/atau
e. simpul transportasi tersier di kawasan perbatasan.
(41 WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sebagian Kampung Ninati dan sebagian Kampung
Yetetkun di Distrik Ninati; dan
b. sebagian Kampung Osso, ' sebagian Kampung
Mindiptana, sebagian Kampung Awayanka,
sebagian Kampung Andobit, sebagian Kampung
Epsembit, sebagian Kampung Anggumbit, dan
sebagian Kampung Niyimbang di Distrik
Mindiptana.
(5) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
seluas 1.294,60 ha (seribu dua ratus sembilan puluh
empat koma en€un nol hektare).
(6) WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 32,75 ha (tiga puluh dua koma tujuh
lima hektare);
b. SWP B seluas 53,96 ha (lima puluh tiga koma
sembilan enam hektare);
c. SWP C seluas 10,26 ha (sepuluh koma dua enam
hektare);
d. SWP D seluas 587,63 ha (lima ratus delapan puluh
tujuh koma enam tiga hektare);
e. SWP E seluas 249,81 ha (dua ratus empat puluh
tujuh koma delapan satu hektare); dan
f.swPF...
SK No 192508 A
-- 8 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
f. SWP F seluas 360,19 ha (tiga ratus enam puluh
koma satu sembilan hektare).
(71 SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 7,41 ha (tujuh koma empat satu
hektare);
b. Blok 1.A.2 seluas 9,89 ha (sembilan koma delapan
sembilan hektare); dan
c. Blok I.A.3 seluas 15,45 ha (lima belas koma empat
lima hektare).
(8) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.8.1 seluas 10,64 ha (sepuluh koma enam
empat hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 28,02 ha (dua puluh delapan
koma nol dua hektare); dan
c. Blok I.El.3 seluas 15,30 ha (lima belas koma tiga nol
hektare).
(9) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c
seluas LO,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(10) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d
terdiri atas:
a. Blok I.D.1 seluas 165,91 ha (seratus enam puluh
lima koma sembilan satu hektare);
b. Blok 1.D.2 seluas 185,26 ha (seratus delapan puluh
lima koma dua enam hektare); dan
c. Blok I.D.3 seluas 236,45 ha (dua ratus tiga puluh
enam koma empat lima hektare).
(11) SWP E sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e
terdiri atas:
a. Blok I.E.1 seluas 50,69 ha (lima puluh koma enam
sembilan hektare);
b. Blok 1.8.2 seluas 62,01ha (enam puluh dua koma
nol satu hektare); dan
c. Blok t.E.3 seluas t37,11 ha (seratus tiga puluh
tujuh koma satu satu hektare).
(r2)swPF...
SK No 198319A
-- 9 of 78 --
PRESIDEN
REPTJBLIK INDONESIA
(l2l SWP F sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f
terdiri atas:
a. Blok I.F.1 seluas 59,15 ha (lima puluh sembilan
koma satu lima hektare);
b. Blok I.F.2 seluas 44,77 ha (empat puluh empat
koma tujuh tujuh hektare); dan
c. Blok I.F.3 seluas 256,27 ha (dua ratus lima puluh
enam koma dua tujuh hektare).
BAB IV
TUJUAN PENATAAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 5
Penataan WP Yetetkun bertujuan untuk mewujudkan WP
Yetetkun sebagai pusat pelayanan pintu gerbang KPN
dengan mentransformasi kehidupan Masyarakat melalui
sektor pertanian dan sektor perdagangan dan jasa berbasis
lingkungan hidup yang berkelanjutan.
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP
Yetetkun sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencana. . .
SK No 192510 A
-- 10 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
d. rencanajaringantelekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (E}3);
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana;
k. rencana jalur pejalan kaki; dan
l. rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Pr.rsat Pelayanan
Pasal 7
(1) Rencana pengemba.ngan pusat pelayanan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a
terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan;
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
c. pusat lingkungan.
{21 Rrsat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.E.1
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertahanan dan
keamanan negara, pusat kegiatan pendidikan dan
kesehatan, pusat perdagangan dan jasa lintas negara,
serta simpul transportasi tersier.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hunrf b ditetapkan di:
a. Blok I.A.3 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan
pendidikan dan kesehatan, dan subpusat
perdagangan dan jasa lintas negara;
b. Blok I.D.3 dengan fungsi sebagai subpusat
kegiatan pertahanan dan keamanan negara,
subpusat kegiatan pendidikan dan kesehatan,
serta subpusat perdagangan dan jasa lintas
negara; dan
SK No 177134 A
c. Blok I.F.l . . .
-- 11 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat kegiatan
pendidikan dan kesehatan, subpusat perdagangan
dan jasa lintas negara, serta simpul transportasi
tersier.
(4) Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa pusat lingkungan kelurahan ditetapkan
di:
a. Blok I.8.3 dengan fungsi sebagai subpusat
pertanian dan permukiman;
b. Blok 1.8.2 dengan fungsi sebagai subpusat
pertanian dan permukiman;
c. Blok I.F.1 dengan fungsi sebagai subpusat
pertanian, permukiman, serta perdagangan dan
jasa; dan
d. Blok \.F.2 dengan fungsi sebagai subpusat
pertanian, permukiman, serta perdagangan dan
jasa.
(5) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketiga
Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 8
(1) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. jalan umum;
b. terminal penumpang;
c. halte;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. bandar udara pengumpan.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. jalan kolektor primer;
b. jalan strategis nasional;
c. jalan...
SK No 192512 A
-- 12 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas Jalan Waropko
Mindiptana yang melewati SWP D.
(41 Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b terdiri atas:
a. ruas Jalan Waropko Ninati - Yetetkun yang
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C; dan
b. ruas Jalan Yetetkun - Inggembit yang melewati
SWP A, SWP B, dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan
SWP F.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d melewati SWP A, SWP B, SWP D,
SWP E, dan SWP F.
(71 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe C.
(8) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud
pada ayat (71ditetapkan di Blok I.D.3.
(9) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.8.3, Blok I.C.1,
Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
(10) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d berupa pelabuhan sungai dan
danau pengumpan.
(11) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok I.E.1.
(L2l Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan di Blok I.F.3.
(13) Rencana jaringan transportasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 192513 A
Bagian
-- 13 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
Bagian Keempat
Rencana Jaringan Energi
Pasal 9
(1) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
(3) PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan di Blok I.F.1.
(4) PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
ditetapkan di Blok I.E.1.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
(6) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a
dikembangkan mengikuti jaringan jalan kolektor primer
dan lokal primer yang ditetapkan melewati SWP D,
SWP E, dan SWP F.
(71 SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
dikembangkan mengikuti jalan lingkungan primer yang
ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D,
SWP E, dan SWP F.
(8) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c berupa gardu distribusi.
(9) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.C. 1,
Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok l.F-2.
SK No 192514 A
(10) Rencana. . .
-- 14 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(10) Rencana jaringan energi WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 10
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d
terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a bempa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melewati SWP D, SWP E, dan SWP F.
(41 Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlansceiuer Station
(Brs).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan di Btok I.A.1, Blok I.B.3, Blok I.C.1, dan
Blok I.E. 1.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keenam
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 1 1
Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e
berupa sistem pengendalian banjir. (2) Sistem...
SK No 192515 A
(1)
-- 15 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa bangunan pengendali banjir.
(3) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.D.2, dan
Blok I.E.3.
(41 Rencana jaringan sumber daya air WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 12
(1) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perPiPaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi; dan
d. unit pelayanan.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a berupa:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(4) Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurrf a dikembangkan mengikuti jaringan
jalan yang melewati SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b berupa instalasi produksi.
(71 Instalasi produksi sebagaimana ditetapkan pada ayat (6)
ditetapkan di Blok I.F.3.
(8) Unit...
SK No 192516A
-- 16 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
(8) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dikembangkan mengikuti jaringan jalan
yang melewati SWP A, SWP B, SWP D, SWP E, dan
SWP F.
(e)
(10) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d berupa sambungan langsung.
(1 1) Sambungan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.8.2, Blok l-D.2,
Blok I.E.1, Blok I.F.1, Blok I.F.2, dan Blok I.F.3.
(12) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. sumur dangkal; dan
b. bak penampungan air hujan.
(13) Sumur dangkal sebagaimana dimaksud pada ayat (12)
huruf a ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.B. 1 , Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D. 1 , Blok 1.D.2,
Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.D.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1,
Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(14) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l2l huruf b ditetapkan di Blok I.A.1,
Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2,
Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok \.F.2, dan Blok I.F.3.
(15) Rencana jaringan air minum WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian KedelaPan
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 13
Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) di WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g
berupa sistem pengelolaan air limbah domestik
terpusat. (2) Sistem. . .
SK No 192517 A
(1)
-- 17 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
(2) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. subsistem pengolahan terpusat; dan
b. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (83).
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a berupa instalasi pengolahan air
limbah skala kawasan permukiman.
(4) Instalasi pengolahan air limbah skala kawasan
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok I.D. 1,
Blok I.D.3, dan Blok I.F.1.
(5) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b ditetapkan di Blok |.D.2.
(6) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah
bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kesembilan
Rencana Jaringan Drainase
Pasal 14
(1) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer;
b. jaringan drainase sekunder; dan
c. jaringan drainase tersier.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan melintas di SWP A,
SWP B, SWP C, dan SWP D.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurr.f b dikembangkan melintas di SWP A,
SWP B, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(4) Jaringan...
SK No 192518 A
-- 18 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t9-
(41 Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikembangkan melintas di SWP A,
SWP B, SWP E, dan SWP F.
(5) Rencana jaringan drainase WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kesepuluh
Rencana Jaringan Persampahan
Pasal 15
(1) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i
berupa Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce,
Recgcle (TPS 3R).
(2) Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recgcle
(TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.8.2, Blok I.D. 1, Blok I.D.3,
Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.00O
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kesebelas
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 16
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j
berupa:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
SK No 192519 A
(2) Evakuasi...
-- 19 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan jalan
kolektor primer, jalan strategis nasional, dan jalan lokal
primer yang ada melewati SWP A, SWP B, SWP D,
SWP E, dan SWP F menuju tempat evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dikembangkan dengan memanfaatkan gedung/
bangunan/halaman yang berada di Zona sarana
pelayanan umum dan Z,ona Ruang terbuka hijau,
berupa titik kumpul.
l4l Titik kumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok \.D.2,
Blok I.E.1, Blok I.F.1, dan Blok I.F.2.
(5) Rencana jalur evakuasi bencana WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (U digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO
sebagaimana tercantum dalam l.ampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kedua Belas
Rencana Jalur Pejalan Kaki
Pasal 17
(1) Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k melewati
SWP D, SWP E, dan SWP F.
(21 Rencana jalur pejalan kaki WP Yetetkun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang menrpakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga Belas
Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 18
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I
berupa pos pengamanan perbatasan.
(2) Pos...
SK No 177183 A
-- 20 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
(21 Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Blok \.D.2.
(3) Rencana pengelolaan batas negara WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
BAB VI
RENCANA POLA RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona
pada WP Yetetkun yang akan diatur sesuai dengan
fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan
prinsip keberimbangan antara pertahanan dan
keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta
kelestarian lingkungan.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Bagian Kedua
Zona Lindung
Pasal 20
Zona Lindung WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
b. Zona Ruang terbuka hijau (Zona RTH); dan
c. Zona badan air (Zona BA).
SK No 192521 A
Pasal 2 1
-- 21 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
_22_
Pasal 2 1
(1) 7-ona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan bagi
kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan Masyarakat
untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup
secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah,
kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban
pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber
air.
(21 7,ona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan sungai dan sempadan mata air.
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m
(tiga meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang
alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan perkotaan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 m (sepuluh meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalama.n
sungai kurang dari atau sama dengan 3 m
(tiga meter);
2. paling sedikit berjarak 15 m (lima belas meter)
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 m (tiga meter) sampai
dengan 2O m (dua puluh meter); dan/atau
3. paling sedikit berjarak 3O m (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter);
c. luasan lahan yang mengelilingi mata air paling
sedikit berjarak 200 m (dua ratus meter) dari pusat
mata air.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 54,05 ha (lima puluh empat koma nol lima
hektare).
l5l Zona PS . . .
SK No 177156 A
-- 22 of 78 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di daratan sepanjang tepian sungai dan mata
air yang melintasi Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok 1.8.2,
Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3,
Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal22
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b merupakan 7-ona yang memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam,
dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis,
resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 49,63 ha (empat puluh sembilan koma enam
tiga hektare).
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona taman kecamatan/distrik (RTH-3);
b. Zona taman kelurahan/kampung (RTH-4); dan
c. Zona pemakaman (RTH-7).
Pasal 23
(1) Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf a merupakan Ruang yang berbentuk
taman yang ditujukan untuk melayani penduduk
1 (satu) distrik.
(21 Zona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk
dalam 1 (satu) kecamatan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis
vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai. . .
SK No 192523 A
-- 23 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima
ratus meter);
g. memiliki luas paling kecil 15.000 ,rrz (lima belas
ribu meter persegi); dan
h. proporsi Ruang terbuka hdau taman kecamatan
terdiri atas:
1. paling sedikit 8Oo/o (delapan puluh persen)
tutupan hijau; dan
2, sisanya berupa tutupan nonhijau ramah
lingkungan.
(3) Luas Znna RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar L7,79 ha (tujuh belas koma tujuh sembilan
hektare).
(4) Z-ona RTH-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.D.2, dan
Blok I.E. 1.
Pasal24
(1) 7-oaa RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) huruf b merupakan Ruang yang berbentuk
taman yang ditujukan untuk melayani penduduk
1 (satu) kampung.
(21 7-ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman yang ditujukan untuk melayani penduduk
dalam 1 (satu) kelurahan;
b. sebagai tempat pertumbuhan berbagai jenis
vegetasi dan keanekaragaman hayati;
c. sebagai daerah resapan air;
d. sebagai pengendali iklim mikro;
e. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat;
f. memiliki radius pelayanan 7OO m (tujuh ratus
meter);
g. memiliki luas paling kecil 5.OO0 m2 (lima ribu meter
persegi); dan
h.proporsi...
SK No 177157 A
-- 24 of 78 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
h. proporsi Ruang terbuka hijau taman kelurahan
terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen)
tutupan hijau; dan
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah
lingkungan.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 25,82 ha (dua puluh lima koma delapan dua
hektare).
(4) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, Blok I.8.2,
Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3,
Blok I.F.1, dan Blok I.F.3.
Pasal 25
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (3) hurr.f c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburxr jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. sebagai tempat penguburan jenazah;
b. sebagai daerah resapan air;
c. sebagai pengendali iklim mikro;
d. sebagai tempat aktivitas sosial Masyarakat secara
terbatas;
e. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima
ratus meter);
f. memiliki luas perpetakan paling sedikit 1,2 rn2
(satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
g. proporsi pemakaman terdiri atas:
1. paling sedikit 7Oo/o (tujuh puluh persen)
tutupan hijau; dan
2. sisanya. . .
SK No 192525 A
-- 25 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah
lingkungan.
(3) Luas 7-ona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,03 ha (enam koma nol tiga hektare).
(41 Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B.3, Blok \.D.2,
Blok I.E.1, Blok I.E.3, dan Blok 1.F.2.
Pasal 26
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf c merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai.
(2) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1 1,15 ha (sebelas koma satu lima hektare).
(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.1, Blok \.D.2, Blok I.D.3,
Blok I.E. 1, Blok I.E.3, Blok I.F. 1, Blok |.F.2, dan
Blok I.F.3.
Bagian Ketiga
Zona Budi Daya
Pasal27
Zona Budi Daya WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zona pertanian (ZonaPl;
b. Zona perikanan (ZonalKl;
c. Zona pembangkitan tenaga listrik (Zona mL);
d. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
e. Zona perumahan (Zona R);
f. Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
g. Zona perkantoran (Zonal{fl;
h. Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
i. Zona campuran (Zona Cl;
j. Zona transportasi (Zona TR);
k. Zona pertahanan dan keamanan (Zona r*,, ,. Zona. . .
SK No 192526 A
-- 26 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l. Zona peruntukan lainnya (Zona PLI;
m. Zonabadan jalan (Zona BJ); dan
n. Zona HPK/PLBN.
Pasal 28
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a
merupakan Zona yang dikembangkan untuk
menampung kegiatan yang berhubungan dengan
pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan,
pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk
pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 852,30 ha (delapan ratus lima puluh dua koma
tiga nol hektare).
(3) ZonaP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona hortikultura (Zona P-2); dan
b. Zona perkebunan (Zona P-3).
Pasal 29
(1) Zona P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang diperuntukkan
untuk Ruang lahan kering potensial untuk
pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura
secara monokultur maupun tumpang sari.
(21 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan bentuk
lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 33 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen
dan pascapanen;
SK No 192527 A
e. memiliki
-- 27 of 78 --
PRESIDEN
F.EPUBLIK INDONESIA,
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem dan
usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi jalan
dan pengangkutan yang mudah, dekat dengan
pusat pemasaran dan pengumpulan produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 319,33 ha (tiga ratus sembilan belas koma tiga
tiga hektare).
(41 Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok 1.8.2,
Blok I.E.3, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Pasal 30
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang berpotensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan
basah dan atau lahan kering untuk komoditas
perkebunan.
(21 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam bentuk
usaha perkebunan ralryat dan/atau usaha
perkebunan besar dengan pendekatan skala
ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan melalui
kerja sama kemitraan dengan usaha perkebunan
rakyat secara berkelanjutan, baik melalui pola
perusahaan inti-plasma, kerja sama kemitraan
perkebunan rakyat-perusahaan mitra, kerja sama
pengolahan hasil dan/atau bentuk-bentuk kerja
sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip pembangunan
berkelanjutan berupa kelapa sawit dengan
penerapan sistem Indonesian Sustainable Palm Oil
(ISPO), kakao dengan penerapan sustainable cocoa,
dan prinsip pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 532,98 ha (lima ratus tiga puluh dua koma
sembilan delapan hektare).
(41Zona P-3. . .
SK No 192528 A
-- 28 of 78 --
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
el Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.D.1, Blok |.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok I.E.3,
dan Blok I.F.2.
Pasal 31
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
7.ona IK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b
merupakan perikanan budi daya (7.onalK'2l,.
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan 7,ona yang memiliki fungsi utama untuk
budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta
kondisi prasarana sarclna umum yang ada.
7.ona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan penrndang-undangan.
Luas 7-ona IK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 26,11 ha (dua puluh enam koma satu satu
hektare).
Zona lK-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok \.F.2.
Pasal 32
(l) TanaPTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 humf c
merupakan Tnna untuk mendukung kegiatan
memproduksi tenaga listrik.
l2l 7,ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan
prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan Pembangkit listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan ZonaR;
d. pemilihan lokasi pembangkit dengan
mempertimbangkan:
1. ketersediaan. . .
SK No 177008 A
-- 29 of 78 --
REPUBLIK INDONESTA
1. ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regional balanre;
4. topologi jaringan transmisi berupa
pembebanan lebih, tegangan rendah, arus
hubung singkat terlalu tinggi, stabilitas tidak
baik; dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial berupa
kondisi tanah, batimetri, hutan lindung, dan
permukiman.
(3) Luas 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,17 ha (nol koma satu tujuh hektare).
(4) 7-ona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.1.
Pasal 33
(1) 7.ona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf d merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTR
wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kondisi lahan dari aspek daya
dukung lahan, potensi terhadap ancaman
bencana, dan topografi;
b. memperhatikan status dan pola guna lahan dari
aspek pertanahan dan Penataan Ruang;
c. memenuhi ketentuan luas lahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ;
d. mempunyai aksesibilitas yang dapat
memperrnudah pengangkutan bahan baku dan
logistik, pergerakan tenaga kerja, dan distribusi
hasil produksi;
e. terdapat sumber air baku; dan
f. terdapat tempat pembuangan air limbah.
(3) Luas...
SK No 177158 A
-- 30 of 78 --
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,52 ha (nol koma lima dua hektare).
(41 Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok t.D.3 dan Blok \.F.2.
Pasal 34
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 l:untf e
merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas
kelompok Ruang tinggal yang mewadahi kehidupan dan
penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan
fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 178,20 ha (seratus tujuh puluh delapan koma
dua nol hektare).
(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona rumah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah (Zona R-4).
Pasal 35
(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) hurrf a merupakan Zona yang difungsikan
untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan
yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah
dengan luas lahan tinggal.
(21 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona WP yang memiliki kepadatan bangunan
40 (empat puluh) sampai dengan 100 (seratus)
rumah/hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) sampai
dengan 25O m2 (dua ratus lima puluh meter
persegi).
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 158,32 ha (seratus lima puluh delapan koma
tiga dua hektare).
(41ZonaR-3...
SK No 192531 A
-- 31 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D. 1, Blok I.D.2, Blok I.D.3,
Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2,
dan Blok I.F.3.
Pasal 36
(1) 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan
untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan
yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas
lahan.
(21 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 1O (sepuluh) sampai dengan
40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) hingga
25O m2 (dua ratus lima puluh meter persegi).
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,88 ha (sembilan belas koma delapan delapan
hektare).
(41 7.ona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (U
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.B. 1, Blok 1.8,2, dan Blok I.8.3.
Pasal 37
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 h:uruf f
merupakan 7,ona yang difungsikan untuk
pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial,
tempat bekerja, serta tempat hiburan dan rekreasi,
serta fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,56 ha (satu koma lima enam hektare).
(3) Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Z,ona perdagangan dan jasa skala kota (Zona K-1);
b.Zona...
SK No 177159 A
-- 32 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. Zona perdagangan dan jasa skala WP (Zona K-Zl;
dan
c. Zona perdagangan dan jasa skala SWP (Zona K-3).
Pasal 38
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf a merLrpakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
kota.
(2) Zona K- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan perdagangan dan jasa akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Zonasi;
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang
direncanakan pada tingkat nasional, regional, dan
kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar l,2O Ha (satu koma dua nol hektare).
(4) Zona K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.3 dan Blok I.E.1.
Pasal 39
(1) Zona K-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
wP.
(21 Zona K-2 . . .
SK No 192533 A
-- 33 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai dengan sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan pada tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,22 ha (nol koma dua dua hektare).
(41 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3 dan Blok I.D.1.
Pasal 40
(1) Zona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (3) huruf c merupakan Zona yang difungsikan
untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan
dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha,
tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan
SWP.
(21 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lingkungan dengan tirtgkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan/atau jasa yang
direncanakan pada tingkat regional, kota, dan
lokal;
c. jalan akses minimum berrrpa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,14 ha (nol koma satu empat hektare).
(41 Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.3.
Pasal4L...
SK No 192534 A
-- 34 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 4 1
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
hunrf g merupakan Zona yang difungsikan untuk
pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan
tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Z.ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kantor pemerintah baik tingkat pusat maupun
daerah tingkat provinsi, daerah tingkat kabupaten,
daerah tingkat kecamatan, dan daerah tingkat
kelurahan;
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum merupakan jalan kolektor;
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di
bawahnya aksesibilitas minimum merupakan jalan
lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan pada tingkat
nasional, regional dan kabupaten; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,61lira (empat koma enam satu hektare).
(4) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok [.D. 1,
Blok I.D.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.F.1.
SK No 177160 A
Pasal42...
-- 35 of 78 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 42
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf h merupakan Zona yang difungsikan untuk
menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya,
olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,55 ha (sembilan belas koma lima lima
hektare).
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-l);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Pasal 43
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kota.
(21 Zona SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, dan sosial budaya untuk kebutuhan
penduduk skala kota.
(3) Luas SPU- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 8,35 ha (delapan koma tiga lima hektare).
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok \.D.2 dan Blok I.E.1.
Pasal 44
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU-2 . . .
SK No 192536 A
-- 36 of 78 --
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat kecamatan;
dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, sosial budaya,
peribadatan, olahraga, danf atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kecamatan.
(3) Luas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,43 ha (enam koma empat tiga hektare).
(41 Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok 1.8.2, Blok I.E.1,
Blok I.8.2, Blok I.F.1, dan Blok |.F.2.
Pasal 45
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) humf c merupakan Zona yang dikembangkan
untuk melayani penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi sarana pelayanan umum dapat disebar pada
titik-titik strategis atau sekitar pusat
kelurahan/ kampung;
b. terdiri atas sarana ' pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga, dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan pendudukan skala kelurahan.
(3) Luas Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,77 (empat koma tujuh tujuh hektare).
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2,
Blok I.B.3, Blok \.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2,
Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
SK No 192537 A
Pasal46...
-- 37 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 46
(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 }nuruf i
merupakan Zona yang dikembangkan untuk
menampung beberapa peruntukan fungsi dan/atau
bersifat terpadu.
(21 Luas Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 32,55 ha (tiga puluh dua koma lima lima
hektare).
(3) Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Zona campuran intensitas tinggi (C-1); dan
b. 7-ona campuran intensitas menengah/sedang (C-2l..
Pasal 47
(1) Zona C-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan Zona yang terdiri atas
campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas
Pe manfaatan Ruan g / kepada tan Zona terban gun sedan g
hingga tinggi.
(21 Zona C- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut
efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke
fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi
di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi di antara
bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki
yang menghubungkan antarbangunan dan
menghubungkan Zona dengan tempat
pemberhentian kendaraan umum;
c. jenis kegiatan komersial yang dikembangkan
berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari penghuni;
dan
d. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan
standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 22,72 ha (dua puluh dua koma tujuh dua
hektare).
(41Zona C-l . . .
SK No 192538 A
-- 38 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Zona C-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.2 dan Blok I.D.3.
Pasal 48
(1) Zona C-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan Zona yang terdiri atas
campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas
Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun
sedang.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kepentingan urban yang menuntut
efisiensi pergerakan pemilihan lokasi mendekat ke
fungsi komersial dari calon penghuni yaitu lokasi
di pusat kota di mana nilai lahan sudah tinggi;
b. lokasi dengan akses yang cukup tinggi diantara
bangunan berupa ketersediaan jalur pejalan kaki
yang menghubungkan antarbangunan dan
menghubungkan sub Zona dengan tempat
pemberhentian kendaraan umum; dan
c. penyediaan lahan parkir disesuaikan dengan
standar perparkiran.
(3) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 9,83 ha (sembilan koma delapan tiga hektare).
(41 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.F.1, dan
Blok I.F.3.
Pasal 49
(1) ZonaTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf j
merupakan Zona yang dikembangkan untuk
menampung fungsi transportasi skala pelayanan
regional dalam upaya mendukung kebijakan
pengembangan sistem transportasi yang tertuang di
dalam RTR yang meliputi transportasi darat, udara, dan
laut.
(2) Zona TR . . .
SK No 192539 A
-- 39 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan pelayanan transportasi yang akan
dikembangkan serta sarana pergantian moda
angkutan; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 28,2L ha (dua puluh delapan koma dua satu
hektare).
(41 Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.D.3, Blok I.E.1, dan Blok I.F.3.
Pasal 50
(1) 7-onaHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal2T humf k
merupakan Zona yang dikembangkan untuk menjamin
kegiatan dan pengembangan di bidang pertahanan dan
keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan
kebutuhan bidang pertahanan dan keamanan
beserta prasarana dan sarana penunjangnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
berupa jalan kolektor.
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,79 ha (nol koma tujuh sembilan hektare).
(41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok \.D.2, Blok I.E.1, dan Blok I.F.1.
SK No 192540 A
Pasal51...
-- 40 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Pasal 51
(1) Zorra PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf I
berupa Zona instalasi pengolahan air minum (7,ona PL-3).
(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Zona yang memiliki fasilitas/unit yang
dapat mengolah air baku melalui proses fisik, kimia
dan/atau biologi tertentu sehingga menghasilkan air
minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi
pengolahan air harus mendapat sertifikat dari
instansi/ lembaga yang berwenang;
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan
unit paket instalasi pengolahan air harus
memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus
memiliki besaran debit 1 (satu) sampai dengan
50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi
pengolahan air dapat berupa unit dan proses
koagulasi, fluktuasi, flotasi, sedimentasi, unit
operasi filtrasi, dan disinfeksi;
f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan
proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi daya yang mencakup penyediaan daya
listrik dari perrrsahaan listrik negara dan genset
serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan
berdasarkan standar yang berlaku mencakup
kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan
pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,36 ha (nol koma tiga enam hektare).
(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.F.3.
SK No 192541 A
Pasal 52
-- 41 of 78 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
hurrrf m merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar
24,57 ha (dua puluh empat koma lima tujuh hektare);
(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok 1.D.2,
Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1,
Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Pasal 53
(1) Luas Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 huntf n sebesar 10,26 ha (sepuluh koma dua
enam hektare).
(21 Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1.
(3) Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Pasal 54
Rencana Pola Ruang WP Yetetkun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam
peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 180124 A
BAB VII
-- 42 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_43_
BAB VII
KETENTUAN PEMANFAATAN RUANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 55
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam
mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana Struktur
Ruang sesuai dengan RDTR KPN.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian Kedua
Ketentuan Pelaksanaan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pasal 56
(1) Ketentuan pelaksanaan KKKPR WP Yetetkun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait pelaksanaan KKKPR.
(21 KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Bagian Ketiga
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 57
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. program perwujudan Struktur Ruang; dan
b. program perwujudan Pola Ruang.
SK No 192543 A
(2) Indikasi...
-- 43 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. program prioritas;
b. lokasi;
c. waktu dan tahapan pelaksanaan;
d. sumber pendanaan; dan
e. instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan usulan program
pengembangan WP Yetetkun yang diindikasikan
memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang.
(41 Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program akan
dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 hurrf c terdiri atas 5 (lima)
tahapan meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf d berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, dan/ atau Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Rincian indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No 192544 A
BAB VIII .
-- 44 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
PERATURAN ZONASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf g disusun sebagai pedoman Pengendalian
Pemanfaatan Ruang pada setiap Z.ona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan
penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan
dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta
kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak
diperbolehkan pada Zonalindung dan T,onaBudi Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan
teknis tentang Tana terbangun yang dipersyaratkan
pada Zona tersebut dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c. KDH minimum.
SK No 17716l A
(6) Ketentuan
-- 45 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur
bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan
pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan
keamanan bangunan yang terdiri atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan
yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung
minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
hurlf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f mempakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b mempakan aturan yang disediakan
untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam
pelaksanaan pembangunan.
Bagian Kedua
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 59
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan
dengan kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
kode T'
c. pemanfaatan. . .
SK No 192546 A
-- 46 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan
kode X.
(21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan
kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan
Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau
pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan
tersebut.
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara
terbatas berdasarkan:
a. pembatasan pengoperasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan
c. pembatasan jumlah pemanfaatan.
(41 Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu
beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun
pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk
kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) hurrf b merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum
suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil,
dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi
Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan
yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan
telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum
memerlukan tambahan.
(71 Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih
lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan
persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(9) Persyaratan...
SK No 192547 A
-- 47 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) meliputi:
a. pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan
lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan
lingkungan (UPL); dan
b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan
lingkungan hidup (SPPL).
(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
mempakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena
sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang
direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang
cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP
Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketiga
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 60
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zonadengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar lO% (sepuluh
persen);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 5%o (lima persen);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 5%o (lima persen);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
h. Zona PTL . . .
SK No 192548 A
-- 48 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 60%o (enam puluh
persen);
i. Zona KPI ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 7O%o (tujuh puluh
persen);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 60%o (enam puluh
persen);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan
puluh persen);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan
puluh persen);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan
puluh persen);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 7O7o (tujuh puluh
persen);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 70%o (tujuh puluh
persen);
r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
t. Zona KT ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh
persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 7Oo/o (tujuh puluh
persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 600/o (enam puluh
persen); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 6O7o (enam
puluh persen).
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) hurlf b ditetapkan pada Zonadengan ketentuan
sebagai berikut:
a.Zona PS. . .
SK No 192549 A
-- 49 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Zona PS ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol
dua);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar O,O5 (nol koma nol
lima);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar O,05 (nol koma nol
lima);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,05 (nol koma nol
lima);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol
dua);
f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol
dua);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 0,02 (nol koma nol
dua);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
i. Zona KPI ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma
empat);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma
empat);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma
empat);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar L,4 (satu koma
empat);
t. Zona KT ditetapkan sebesar 1,4 (satu koma empat);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar O,4 (nol koma
empat);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
w.Zona HK. . .
SK No 192550 A
-- 50 of 78 --
PRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
w. Zona HK ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma dua);
dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol).
(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Zona PS ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh
delapan persen);
b. Zona RTH-3 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 9Oo/o (sembilan
puluh persen);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar gOVo (sembilan
puluh persen);
e. Zona P-2 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh
delapan persen);
f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh
delapan persen);
g. Zona IK-2 ditetapkan sebesar 98% (sembilan puluh
delapan persen);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
i. Zona KPI ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
j. Zona R-3 ditetapkan Sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
o. Zona C-l ditetapkan sebesar 3Oo/o (tiga puluh
persen);
p. Zona C-2 . . .
SK No 192551 A
-- 51 of 78 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
q. Zona K-l ditetapkan sebesar 2oo/o (dua puluh
persen);
r. 7,ona K-2 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
t. Z-ona KT ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
u. 7,ona PL-3 ditetapkan sebesar 25o/o ldua puluh lima
persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 2Oo/o (dua puluh
persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen); dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 25o/o (dua
puluh lima persen).
Bagian Keempat
Ketentuan Tata Bangunan
Pasal 61
(1) Ketinggian bangunan maksimum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) huruf a ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 7.ona PS ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
b. 7.ona RTH-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan
meter);
c. Zona RTH-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan
meter);
d. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 8 m (delapan
meter);
e. 7-ona P-2 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
f. Zona P-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
g. 7.ona lK-2 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh
meter);
h. Zona PTL ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
i. Zona KPI . . .
SK No 177162 A
-- 52 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
i. Zona KPI ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
j. Zona R-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
k. Zona R-4 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
1. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh
meter);
m. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 12 rn (dua belas
meter);
n. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas
meter);
o. Zona C-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
p. Zona C-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas
meter);
q. Zona K-1 ditetapkan sebesar 10 m (sepuluh meter);
r. Zona K-2 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas
meter);
s. Zona K-3 ditetapkan sebesar 12 m (dua belas
meter);
t. ZonaKT ditetapkan sebesar 12 m (dua belas meter);
u. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
v. ZonaTR ditetapkan sebesar L2 rn (dua belas meter);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 8 m (delapan meter);
dan
x. Zona HPK/PLBN ditetapkan sebesar 8 m (delapan
meter).
(21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. pada Zona PS berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
b. pada Tnna RTH-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima meter); dan
3.jalan...
SK No 192553 A
-- 53 of 78 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
c. pada 7.ona RTH-4 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima) meter; dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
d. pada 7-ona RTH-7 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
e. pada 7-ona P-2 berlaku:
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima meter); dan
2. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
f. pada 7.ona P-3 berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter);
2. jalan lokal ditetapkan sebesar 3,5 m (tiga
koma lima meter); dan
3. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 m
(dua koma lima meter).
g. pada Zona lK-2 berlaku jalan lokal ditetapkan
sebesar 3,5 m (tiga koma lima meter).
h. pada Zona PTL berlaku jalan lingkungan
ditetapkan sebesar 2,5 rn (dua koma lima meter).
i. pada 7-ona KPI berlaku:
1. jalan kolektor ditetapkan sebesar 6 m (enam
meter); dan
2. jalan lokal ditetapkan seFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan Yetetkun di Provinsi Papua Selatan
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - TERITORIAL INDONESIA - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 69/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 20 outlines the criteria for establishing protected zones, ensuring the preservation of natural resources and community interests.
Pasal 8 specifies the transportation network development plan, including roads and public transport facilities to enhance connectivity.
Pasal 13 addresses the management of waste and hazardous materials, ensuring that development activities adhere to environmental standards.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.