Presidential Regulation No. 69 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Functional Position Allowance for Population and Family Planning) for civil servants assigned to this functional position. It aims to enhance the quality, performance, and productivity of civil servants in this role by providing a monthly allowance based on their workload and responsibilities.
The regulation primarily affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are fully appointed to the functional position of Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Population and Family Planning Manager). This includes those working in both central and regional government institutions.
- Pasal 1 defines the allowance as a monthly payment for civil servants in the specified functional position. - Pasal 2 mandates that these civil servants receive the allowance monthly. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex to the regulation. - Pasal 4 outlines that the funding for the allowance comes from the State Budget for central government employees and the Regional Budget for local government employees. - Pasal 5 states that the allowance will cease if the civil servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 details that the payment and cessation of the allowance will follow existing legal provisions. - Pasal 7 indicates that the regulation takes effect from the date of its promulgation.
- Tunjangan (allowance): A financial benefit provided to civil servants based on their position and responsibilities. - Pegawai Negeri Sipil (civil servant): An employee of the government who is appointed to a position in the public sector.
The regulation came into effect on April 27, 2022, the date it was promulgated. It does not explicitly mention replacing or amending any prior regulations.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, and Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, among others, indicating that it is part of a broader legal framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana as an allowance for civil servants fully appointed to this functional position.
Pasal 2 mandates that the allowance is to be paid monthly to eligible civil servants.
Pasal 3 states that the specific amounts of the allowance are detailed in an annex, which is an integral part of the regulation.
Pasal 4 specifies that funding for the allowance for central government employees comes from the State Budget, while for regional employees, it comes from the Regional Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the civil servant is appointed to a different position or for other reasons as per applicable laws.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional penata Keluarga Berencana, perlu Jabatan Fungsional penata Kependudukan dan diberikan Tunjangan Kependudukan dan Mengingat Keluarga Berencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1'ahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20 l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun l9Z7 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 309g) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun LITZ tentang peraturan Gqii Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. peraturan . . . SK No 134870A -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana teiah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA, Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 2... SK No 134871A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana setiap bulan' Pasal 3 Besaran T\rnjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . SK No 134872A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -4 Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Neghra Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 April2O22 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. T,AOLY LEIUBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 109 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NECARA REPUBLIK IT.IDONESIA Bidang Perundang-undan Administrasi Hukum, ttd SK No 144500 A S Djaman gan -- 4 of 5 -- TUNJANGAN JABATAN F'UNGSIONAL PENATA KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEPENDUDUI(AN DAN KELUARGA BERENCANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO 4 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan inistrasi Hukum, NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian I Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama Rp1.785.000,00 2 Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Madya Rp1.437.000,00 3 Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Rp1.239.000,00 Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Pertama Rp540.000,00 SK No 144589A S na Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kependudukan dan Keluarga Berencana
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 69/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 indicates that the procedures for payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations.
Pasal 7 states that this regulation is effective from the date of its promulgation, April 27, 2022.