No. 68 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Position Allowance for Metrology (Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog) aimed at enhancing the quality, performance, and productivity of Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) assigned to the Functional Position of Metrology. It sets out the framework for the allowance, including its calculation and disbursement.
The regulation primarily affects Civil Servants who are fully appointed to the Functional Position of Metrology. This includes various levels of metrology experts, such as Metrolog Ahli Pertama (First Expert), Metrolog Ahli Muda (Young Expert), Metrolog Ahli Madya (Middle Expert), and Metrolog Ahli Utama (Senior Expert).
- According to Pasal 1, the allowance is defined as a monthly payment to Civil Servants in the Functional Position of Metrology. - Pasal 2 states that these Civil Servants are entitled to receive the allowance each month. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 indicates that funding for the allowance for Civil Servants in central agencies comes from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). - Pasal 5 outlines that the allowance will be terminated if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as stipulated by law. - Pasal 6 mandates that the procedures for payment and cessation of the allowance must comply with existing laws and regulations. - Pasal 7 states that this regulation comes into effect on the date of its promulgation.
- Tunjangan Metrolog (Metrology Allowance): The allowance provided to Civil Servants in the Functional Position of Metrology. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Government employees who are appointed to carry out public service duties.
This regulation is effective from October 16, 2023, the date of its promulgation. It does not explicitly state what it replaces or amends.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution (Pasal 4 ayat (1)), Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, Government Regulation No. 7 of 1977 on Civil Servant Salaries, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, among others. These references indicate that the allowance is part of a broader framework governing civil service compensation and management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Metrology Allowance as a monthly payment to Civil Servants fully appointed to the Functional Position of Metrology.
Pasal 2 mandates that Civil Servants in the Functional Position of Metrology receive the allowance every month.
Pasal 3 states that the specific amounts of the Metrology Allowance are detailed in an annex that is part of the regulation.
Pasal 4 specifies that the allowance for Civil Servants in central agencies is sourced from the State Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL METROLOG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa unhrk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog, perlu diberikan Tunjangan Jabatan F\rngsional Metrolog yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang T\.rnjangan Jabatan Fungsional Metrolog; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negarh Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 43); 4.Peraturan... SK No 161932 A -- 1 of 5 -- Menetapkan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a7\; 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 2aO\ MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL METROLOG. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tunjangan Metrolog adalah hrnjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan F\rngsional Metrolog sesuai dengan ketentuan perattrran perundang-undangan. Pasal 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Metrolog diberikan T\rnjangan Metrolog setiap bulan. SK No 161933 A Pasal3... -- 2 of 5 -- FRESIDEN REFUBUK TNDONESIA Pasal 3 Besaran T\rnjangan Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian Trrnjangan Metrolog bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diang!<at dalamjabatan strukturral, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Metrolog dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang- undangan. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Metrolog dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 161934 A Agar -- 3 of 5 -- FRESIDEN REPUBL|K INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NECARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 136 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA Perundang-undangan i Hukum, ttd ttd SK No 161597 A na Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL METROLOG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO INDONESIA Perundang-unda.ngan Hukum, LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2023 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL METROLOG I JABATAN FUNGSIONAL Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian Metrolog Ahli Pertama 4 Rp2.025.000,00 Rp1.380.O0O,0O Rpl .100.000,00 Rp540.000,00 ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA NO BESARAN TUNJANGAN Metrolog Ahli Utama 2 Metrolog Ahli Madya 3 Metrolog Ahli Muda SK No 161598 A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Metrolog
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 68/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 requires that the payment and cessation of the Metrology Allowance must follow existing laws and regulations.
Pasal 7 states that the regulation is effective from the date of its promulgation, October 16, 2023.