No. 67 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Functional Analyst Allowance for National Defense) to enhance the quality, performance, and productivity of civil servants assigned to the role of National Defense Analysts. It aims to provide financial support commensurate with their workload, responsibilities, and job risks.
The regulation specifically affects Pegawai Negeri Sipil (civil servants) who are appointed and fully assigned to the Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara (Functional Position of National Defense Analysts). This includes various levels of analysts within the national defense sector.
- Pasal 2 mandates that civil servants in the Functional Position of National Defense Analysts receive a monthly allowance. - Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex that is an integral part of the regulation. - Pasal 4 states that the allowance for civil servants working in central agencies is sourced from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (State Revenue and Expenditure Budget). - Pasal 5 indicates that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural position, another functional position, or for other reasons that comply with legal provisions. - Pasal 6 outlines that the payment and cessation procedures for the allowance will follow existing legal regulations. - Pasal 7 confirms that this regulation is effective from the date of its promulgation, which is October 16, 2023.
- Tunjangan Analis Pertahanan Negara (Functional Analyst Allowance for National Defense): The financial allowance provided to civil servants in the National Defense Analyst role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the government who are appointed to serve in various capacities within the public sector.
The regulation is effective from October 16, 2023. It does not explicitly state that it replaces or amends any previous regulations, but it is established under the authority of existing laws regarding civil service and functional positions.
The regulation references several laws and regulations, including Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 about Civil Servants and Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 regarding Civil Servant Salaries, indicating that it operates within the framework of existing civil service laws and regulations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that civil servants fully assigned to the Functional Position of National Defense Analysts will receive a monthly allowance.
Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an annex, which is an integral part of the regulation.
According to Pasal 4, the allowance for civil servants in central agencies is sourced from the Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 indicates that the allowance will be terminated if the civil servant is appointed to a structural position or another functional position.
Pasal 6 outlines that the payment and cessation of the allowance will follow existing legal regulations.
Full text extracted from the official PDF (5K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Analis pertahanan Negara,
perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis
Pertahanan Negara yang sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan
Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Analis Pertahanan Negara;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 194S;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Sagal;
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L9TZ Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O9g)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2org
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun rgTZ tentang peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negaia Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 43);
4. Peraturan . .
b.
Mengingat 1
2
3.
SK No 161939 A
-- 1 of 5 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Merretapkan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6a771;
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun L999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2Ol4
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nornor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2aOl;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATA}{
FUNGSIONAL ANALIS PERTAHANAN NEGARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pertahanan
Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertaharran
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
SK No 155060A
Pasal2...
-- 2 of 5 --
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
diberikan T\rnjangan Analis Pertahanan Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis Pertahanan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional
lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
Tunjangan Analis Pertahanan Negara dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Analis Pertahanan Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 155061 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 135
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
undangan
Hukum,
SK No 161908 A
Djaman
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PERTAHANAN NEGARA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
ANALIS PERTAHANAN NEGARA
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Analis Pertahanan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,OO
2 Analis Pertahanan Negara Ahli Muda Rp1.1O0.000,00
3 Analis Pertahanan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Hukum,
SK No 161909A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara
tentang KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 67/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 confirms that the regulation is effective from October 16, 2023.