SALINAN
PRESIDEN
REPUELIT INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2023
TENTANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
PUSAT KEGI.ATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU, DAN
PALOH.ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a bahwa untuk mewujudkan kawasan yang berfungsi
pertahanan dan keamanan negara yang menjamin
keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara
di kawasan perbatasan negara, kawasan budi daya
ekonomi yang mandiri dan berdaya saing, serta
kawasan berfungsi lindung yang lestari, perlu
pen5rusunan dan penetapan rencana detail tata ruang
sebagaimana diatur dalam Pasal 361 ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2O23 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O22
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 52
ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Penataar
Ruang, dan Pasal 67 huruf a angka 4 Peraturan
Presiden Nomor 3 1 Tahun 20 15 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan
Perbatasan Negara pada Pusat Kegiatan Strategis
Nasional Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk di
Provinsi Kalimantan Barat;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang. . .
Mengingat
b
I
SK No 191493 A
,-!
-- 1 of 220 --
-l TIT.T] T+]A II3
Menetapkan
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 lentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2O22 tentar:g Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarrrbalean kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4L, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2OL7 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O2l tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
7. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 64);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA DETAIL TATA
RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT
KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ENTIKONG, NANGABADAU,
DAN PALOH-ARUK DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
BABI...
SK No l9l494A
-- 2 of 220 --
PRESIDEN
REPIJBLIX INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagran Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan
Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian
pemanfaatan Ruang.
4. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan strukhrr Ruang dan pola Ruang yang
meliputi penyusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
5. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan
rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
6. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
7. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki
memiliki hubungan fungsional.
8. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
9. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
SK No 191495 A
10. Rencana . . .
-- 3 of 220 --
NEPUBUK TNDONEIIIA
10. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
11. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.
12. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
13. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya
disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah
negara di darat, kawasan perbatasan berada di
kecamatan.
14. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
15. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
16. 7.ona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
17. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi oleh batasan
frsik yang nyata atau yang belum nyata.
18. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
19. Zona Budi Daya adalah 7-ona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
20. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
BIok/7-ona peruntukan yang penetapan zor:arrya
dalam rencana rinci Tata Ruang.
21. Koefisien. . .
SK No 191496A
-- 4 of 220 --
TlEIrf:If tilTIf.fNI*Tlf
21. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
22. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
23. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan / daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
24. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
25. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
26. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
27. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
28. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
29. Pemerintah . . .
SK No l9l497A
-- 5 of 220 --
NEPUELIK INDONESIA
29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
30. Menteri adalah menteri yang
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat. 31.
32.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
a. peran dan fungsi RDTR KPN;
b. cakupan WP;
c. WP Entikong;
d. WPNangabadau;
e. WP Paloh-Aruk;
f. kelembagaan;
g. peninjauan kembali; dan
h. ketentuan sanksi.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN
PERBATASAN NEGARA
Bupati adalah Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu,
dan Bupati Sambas.
Pasal 3
(1) RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk sebagai alat
operasionalisasi RTR KPN di Provinsi Kalimantan Barat
dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada KPN di
Provinsi Kalimantan Barat.
(2)RDTR. . .
SK No l9l498A
-- 6 of 220 --
-l NIItrII]rEin f{I3
l2l RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional
Entikong, Nangabadau, dan Paloh-Aruk berfungsi
sebagai:
a. acuan untuk pen5rusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Kalimantan Barat,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Kalimantan Barat, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Sanggau, Rencana Jangka
Menengah Kabupaten Sanggau, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Kapuas Hulu, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Kapuas Hulu, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Sambas, dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sambas;
b. acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
c. acuan untuk perwujudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
d. acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik
di KPN yang dilaksanakan oleh pemerintah
maupun Masyarakat; dan
f. dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
Pasal 4
Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b meliputi:
a. WP Entikong;
b. WP Nangabadau; dan
c. WP Paloh-Aruk.
Pasal 5. . .
SK No l9l499A
-- 7 of 220 --
TI{iTFTI TilTIFI.']TT+NA
Pasal 5
(1) WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Sanggau sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.
(21 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f. pusat pertanian tanaman pangan;
C. pusat industri pengolahan hasil perkebunan
kelapa sawit dan karet;
h. pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang.
(3) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Entikong dan sebagian Desa
Semanget di Kecamatan Entikong pada Kabupaten
Sanggau seluas 2.028,60 (dua ribu dua puluh delapan
koma enam nol) hektare.
(4) WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 598,58 (lima ratus sembilan puluh
delapan koma lima delapan) hektare;
b. SWP B seluas 631,28 (enam ratus tiga puluh satu
koma dua delapan) hektare; dan
c. SWP C seluas 798,73 (tujuh ratus sembilan puluh
delapan koma tqjuh tiga) hektare.
SK No 191500A
(s)swPA...
-- 8 of 220 --
NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 178,39 (seratus tqjuh puluh
delapan koma tiga sembilan) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 174,06 (seratus tujuh puluh
empat koma nol enam) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 153,74 (seratus lima puluh tiga
koma tujuh empat) hektare; dan
d. Blok I.A.4 seluas 92,39 (sembilan puluh dua koma
tiga sembilan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.B.1 seluas 88,94 (delapan puluh delapan' koma sembilan empat) hektare;
b. Blok I.B.2 seluas 101,94 (seratus satu koma
sembilan empat) hektare;
c. Blok I.8.3 seluas 132,12 (seratus tiga puluh dua
koma satu dua) hektare;
d. Blok I.B.4 seluas 188,80 (seratus delapan puluh
delapan koma delapan nol) hektare; dan
e. Blok I.8.5 seluas 119,50 (seratus sembilan belas
koma lima nol) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 276,53 (dua ratus tqiuh puluh
enam koma lima tiga) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 283,28 (dua ratus delapan puluh
tiga koma dua delapan) hektare; dan
c. Blok I.C.3 seluas 238,92 (dua ratus tiga puluh
delapan koma sembilan dua) hektare.
Pasal 6
(1) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud daLam Pasal 4
huruf b merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Kapuas Hulu sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.
SK No 177196A
(2) WP Nangabadau . . .
-- 9 of 220 --
NEPUBUK INOONESIA
(21 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan'
b. pusat tegiatJn pertahanan dan keamanan
negara;
c. pusat pelayanan pemerintahan;
d. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
e. pusat perdagangan dan jasa;
f. pusat pertanian tanaman pangan dan industri
pengolahan;
g. pengembangan ekowisata; dan
h. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang
dan angkutan barang.
(3) WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi sebagian Desa Nangabadau, sebagian Desa
Janting, sebagian Desa Sebindang, sebagran Desa
Semuntik, dan sebagian Desa Kekurak di Kecamatan
Badau pada Kabupaten Kapuas Hulu seluas 2.255,59
(dua ribu dua ratus lima puluh lima koma lima
sembilan) hektare.
(41 WP Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 979,33 (sembilan ratus tqjuh puluh
sembilan koma tiga tiga) hektare;
b. SWP B seluas 491,09 (empat ratus sembilan
puluh satu koma nol sembilan) hektare;
c. SWP C seluas 431,78 (empat ratus tiga puluh satu
koma tujuh delapan) hektare; dan
d. SWP D seluas 353,39 (tiga ratus lima puluh tiga
koma tiga sembilan) hektare.
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
a. Blok I.A.1 seluas 83,73 (delapan puluh tiga koma
tqiuh tiga) hektare;
b. Blok I.A.2 seluas 133,02 (seratus tiga puluh tiga
koma nol dua) hektare;
c. Blok I.A.3 seluas 1 14,16 (seratus empat belas
koma satu enam) hektare;
d. Blok I.A.4 seluas 140,32 (seratus empat puluh
koma tiga dua) helrtare;
e. Blok I.A.5 . . .
SK No l77l97A
-- 10 of 220 --
NEPUEUK INDONESTA
e. Blok I.A.5 seluas 76,89 (tu-juh puluh enam koma
delapan sembilan) hektare;
f. Blok LA.6 seluas 82,99 (delapan puluh dua koma
sembilan sembilan) hektare;
g. Blok I.A.7 seluas 98,24 (sembilan puluh delapan
koma dua empat) hektare;
h. Blok LA.8 seluas 113,85 (seratus tiga belas koma
delapan lima) hektare; dan
i. Blok I.A.9 seluas 136,13 (seratus tiga puluh enam
koma satu tiga) hektare.
(6) SWP B 5g!agaim6n4 dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok I.B. 1 seluas 261,33 (dua ratus enam puluh
satu koma tiga tiga) hektare; dan
b. Blok I.B.2 seluas 229,76 (dua ratus dua puluh
sembilan koma tujuh enam) hektare.
(71 SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok I.C.l seluas 169,98 (seratus enam puluh
sembilan koma sembilan delapan) hektare;
b. Blok I.C.2 seluas 70,78 (tqjuh puluh koma tujuh
delapan) hektare;
c. Blok I.C.3 seluas 111,93 (seratus sebelas koma
sembilan tiga) hektare; dan
d. Blok I.C.4 seluas 79,09 (tujuh puluh sembilan
koma nol sembilan) hektare.
(8) SWP D sebagaimana dimaksud pada ayat (a) huruf d
terdiri atas:
a. Blok I.D.l seluas 50,60 (lima puluh koma enam
nol) hektare;
b. Blok LD.2 seluas 43,09 (empat puluh tiga koma
nol sembilan) hektare;
c. Blok I.D.3 seluas 203,33 (dua ratus tiga koma tiga
tiga) hektare; dan
d. Blok I.D.4 seluas 56,38 (lima puluh enam koma
tiga delapan) hektare.
Pasal 7...
SK No l77l98A
-- 11 of 220 --
n
Pasal 7
(1) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c merupakan kawasan perkotaan di Kabupaten
Sambas sebagai pusat kegiatan utama dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan
negara serta pendorong pengembangan KPN.
(2) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negafa;
c. pusat perdagangan dan jasa;
d. pusat pertanian tanaman pangan dan industri
pengolahan;
e. pusat pelayanan pemerintahan;
f. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
g. pusat pelayanan sistem angkutan penumpang
dan angkutan barang;
h. pusat pelayanan transportasi laut; dan
i. pusat pelayanan transportasi udara.
(3) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi sebagian Desa Sebunga di Kecamatan
Sajingan Besar, sebagian Desa Temajuk, sebogian
Desa Nibung, dan sebagian Desa Sebubus di
Kecamatan Paloh pada Kabupaten Sambas seluas
7.29O,2L (tujuh ribu dua ratus sembilan puluh koma
dua satu) hektare.
(4) WP Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. SWP A seluas 1.372,83 (seribu tiga ratus tujuh
puluh dua koma delapan tiga) hektare;
b. SWP B seluas 2.647,O3 (dua ribu enam ratus
empat puluh tujuh koma nol tiga) hektare; dan
c. SWP C seluas 3.27O,35 (tiga ribu dua ratus tqiuh
puluh koma tiga lima) hektare.
(5) SWPA. ..
SK No l77l99A
-- 12 of 220 --
NEPUBUK INDONESIA
(5) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
, a. Blok II.A.1 seluas 134,13 (seratus tiga puluh
empat koma satu tiga) hektare;
b. Blok II.A.2 seluas 332,02 (tiga ratus tiga puluh
dua koma nol dua) hektare;
c. Blok II.A.3 seluas 196,73 (seratus sembilan puluh
enam koma tujuh tiga) hektare;
d. Blok II.A.4 seluas 466,38 (empat ratus enam
puluh enam koma tiga delapan) hektare; dan
e. Blok II.A.5 seluas 243,58 (dua ratus empat puluh
tiga koma lima delapan) hektare.
(6) SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
terdiri atas:
a. Blok II.B.1 seluas 617,22 (enam ratus tujuh belas
koma dua dua) hektare;
b. Blok ILB.2 seluas 388,29 (tiga ratus delapan
puluh delapan koma dua sembilan) hektare;
c. Blok II.B.3 seluas 164,86 (seratus enam puluh
empat koma delapan enam) hektare;
d. Blok II.B.4 seluas 194,89 (seratus sembilan puluh
empat koma delapan sembilan) hektare;
e. Blok II.B.5 seluas 168,22 (seratus enam puluh
delapan koma dua dua) hektare;
f. Blok ILB.6 seluas 137,95 (seratus tiga puluh
tujuh koma sembilan lima) hektare; dan
g. Blok ILB.7 seluas 975,6O (sembilan ratus tqjuh
puluh lima koma enam nol) hektare.
(7) SWP C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
terdiri atas:
a. Blok II.C.I seluas 959,23 (sembilan ratus lima
puluh sembilan koma dua tiga) hektare;
b. Blok II.C.2 seluas 498,93 (empat ratus sembilan
puluh delapan koma sembilan tiga) hektare;
c. Blok II.C.3 seluas 822,17 (delapan ratus dua
puluh dua koma satu tujuh) hektare; dan
d. Blok II.C.4 seluas 990,03 (sembilan ratus
sembilan puluh koma nol tiga) hektare.
BAB IV. . .
SK No 177200A
-- 13 of 220 --
t-rll+tfd{I
REPI,JEUK TNDONESIA
BAB IV
WILAYAH PERENCANAAN ENTIKONG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pengaturan RDTR KPN WP Entikong terdiri atas:
a. tujuan penataan WP;
b. rencana Struktur Ruang;
c. rencana Pola Ruang;
d. ketentuan Pemanfaatan Ruang; dan
e. Peraturan Tnnasi.
Bagian Kedua
Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan
Pasal 9
Penataan WP Entikong bertqiuan untuk mewujudkan WP
Entikong sebagai pusat pelayanan utama KPN yang
didukung oleh pengembangan ekonomi lokal berbasis
kegiatan , Jasa, agroindustri dan sistem
yang memadai, aman, dan nyaman.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang
Pasal 1O
(1) Rencana Struktur Ruang merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tqiuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat kegiatan
strategis nasional sekaligus pusat pelayanan pintu
gerbang.
(2) Rencana . . .
SK No 167450A
-- 14 of 220 --
REPUBUT INDONESIA
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencanajaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringan telekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencanajaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana; dan
k. rencana pengelolaan batas negara.
Paragraf 1
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan
Pasal 11
(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan
b. subpusat pelayanan kawasan perkotaan.
(21 Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berada di
Blok I.A.3.
(3) Subpusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di
Blok I.C.2.
(4) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 191037A
Paragraf2. ..
-- 15 of 220 --
BUK TNDONESIA
-t6-
Paragral 2
Rencana Jaringan Transportasi
Pasal 12
(1) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan masuk dan keluar terminal barang;
c. terminal penumpang; dan
d. terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri primer;
b. jalan kolektor sekunder;
c. jalan lokal primer; dan
d. jalan lingkungan primer.
(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a berupa ruas BTS Serawak-Entikong
yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jalan kolektor sekunder sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b yang melewati SWP B dan SWP C.
(5) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. ruas jalan lokal primer di SWP A yang melewati
Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan Blok I.A.4;
b. ruas jalan lokal primer di SWP B yang melewati
Blok I.B.1, Blok I.B.2, BIok I.8.3, Blok I.B.4, dan
Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lokal primer di SWP C yang melewati
Blok I.C. 1, Blok LC.2, dan Blok I.C.3.
(6) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d terdiri atas:
a. ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang
melewati Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan
Blok I.A.4;
b. ruas . . .
SK No 177203 A
-- 16 of 220 --
t
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b. ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang
melewati Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan
Blok I.B.5; dan
c. ruas jalan lingkungan primer di SWP C yang
melewati Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
(71 Jalan masuk dan keluar terminal barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b di SWP A yang
melewati Blok LA.1 dan Blok I.A.2.
(8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berupa terminal penumpang tipe A.
(9) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) ditetapkan di Blok I.C.2.
(10) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d ditetapkan di Blok I.A.1.
(11) Rencana jaringan transportasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O0O
5sla ga irnan4 tercantum dalam Lampiran IB yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 3
Rencana Jaringan Energi
Pasal 13
(1) Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung; dan
b. jaringan distribusi tenaga listrik.
(21 Infrastruktur pembangkitan listrik dan sarana
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
(PLTD).
(3) PLTD sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ditetapkan
di Blok I.C.1.
SK No l9l070A
(4) Jaringan. . .
-- 17 of 220 --
NEPUEUK INDONESTA
(4) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran UdaraTegangan Rendah (SUTR).
(5) SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf a
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(6) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b
melewati SWP B dan SWP C.
(71 Rencana jaringan energi WP Entikong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala l:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IC yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 4
Rencana Jaringan Telekomunikasi
Pasal 14
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LO ayat (21
huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa jaringan serat optik.
(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikembangkan mengikuti jaringan jalan
melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Tlanseiuer
Station (BTS).
(5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (41
ditetapkan di Blok I.B.4, dan Blok I.C.2.
(6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 177205A
Paragraf 5 . . .
-- 18 of 220 --
UK INDONESIA
Paragraf 5
Rencana Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 15
(1) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf e berupa sistem jaringan irigasi.
(21 Sistem jaringan irigasi seb"gaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan irigasi primer; dan
b. jaringan irigasi sekunder.
(3) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada
ayal (21 huruf a melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Jaringan irigasi sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b melewati SWP B dan SWP C.
(5) Rencana jaringan sumber daya air WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IE yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 6
Rencana Jaringan Air Minum
Pasal 16
(1) Rencana jaringan air minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf f terdiri atas:
a. jaringan perpipaan; dan
b. bukan jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a terdiri atas:
a. unit air baku; dan
b. unit distribusi.
(3)Unit. . .
SK No 177408A
-- 19 of 220 --
NEPUBLIK INDONESIA
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a berupa bangunan pengambil air baku.
(41 Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di Blok LB. 1 dan Blok I.C. 1.
(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.
(6) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air
hujan.
(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) ditetapkan di Blok LA.2, Blok LA.3,
Blok I.A.4, Blok I.B.3, Blok I.B.4, dan Blok I.8.5.
(9) Rencana jaringan atr minum WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IF yang
merupalan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragral 7
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 17
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah Bahan Berbahaya dan (83) wP
Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah
domestik terpusat.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
ssfagaiman4 dimaksud pada ayat (1) berupa
subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu.
(4) IPAL skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan di 7.ona kawasan peruntukan
industri.
(5) Rencana . . .
SK No 177409A
-- 20 of 220 --
NEPUBLIK INDONESIA
(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah 83 WP Entikong sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IG yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 8
Rencana Jaringan Drainase
Pasal 18
(1) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(21 Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama pada:
a. Sungai Sekayam yang melewati SWP A dan
SWP B;
b. ruas Jalan Raya Sekayam Entikong yang melewati
SWPA, SWP B, dan SWP C; dan
c. jalan kolektor sekunder yang melewati SWP B dan
SWP C.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran
pembuangan kedua pada:
a. sungai yang melewati SWP A, SWP B, dan
SWP C; dan
b. jalan lokal primer dan jalan lingkungan primer
yang melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
(4) Rencana jaringan drainase WP Entikong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam l.ampiran IH yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
SK No l774l0A
Paragraf 9 . ..
-- 21 of 220 --
NEPUBUK INDONESTA
Paragraf 9
Rencana Jaringan Persampahan
Pasal 19
(l) Rencana jaringan persampahan WP Entikong
sebagai6614 dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf i berupa Tempat Penampungan Sementara
(rPS).
(21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di Blok I.C.3.
(3) Rencana jaringan persampahan WP Entikong
ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf l0
Rencana Jalur Evakuasi Bencana
Pasal 2O
(1) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf j terdiri atas:
a. evakuasi bencana; dan
b. tempat evakuasi.
(21 Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan
jalan yang ada di WP Entikong menuju ke tempat
evakuasi.
(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. tempat evakuasi sementara; dan
b. tempat evakuasi akhir.
(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.4 dan
Blok I.C.2.
(5) Tempat. . .
SK No 177209A
-- 22 of 220 --
EtrFII'FN
NEPUEUK INDONESIA
(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.4.
(6) Rencana jalur evakuasi bencana WP Entikong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IJ yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Paragraf 1 1
Rencana Pengelolaan Batas Negara
Pasal 2l
(1) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf k terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. jalur inspeksi dan patroli perbatasan.
(21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimalsud pada
ayal (21 huruf a ditetapkan di Blok I.A.1 dan
Blok I.A.2.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimalsud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan pada sepanjang batas
wilayah negara Indonesia dengan negara Malaysia di
Blok I.A. 1 dan Blok LA.2.
(5) Jalur inspeksi dan patroli perbatasan sebagaimana
dimalsud pada ayat (1) huruf b melewati SWPA.
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Entikong
sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IK yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian . . .
SK No l772l0A
-- 23 of 220 --
NEPUBUK INDONESIA
Bagran Keempat
Rencana Pola Ruang
Pasal22
(l) Rencana Pola Ruang merupakan rencErna distribusi
Zona pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi
dan peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Paragraf 1
Zona Lindung
Pasal 23
Zona Lindung WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat l2l huruf a terdiri atas:
a. Zona hutar: lindung lTana HLI;
b. Zona perlindungan setempat (Zona PS);
c. Zona Ruang terbuka l:ijau l7-ona RTH); dan
d. Tnnabadart atr (ZonaBA).
Pasai 24
(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
peny.mgga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, erosi, mencegah
intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari
175 (seratus tujuh puluh lima);
b. kawasan . . .
SK No l772ll A
-- 24 of 220 --
K INDONESIA
b. kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
4O% (empat puluh persen) atau lebih;
c. kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas
permukaan air laut;
d. kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen);
e. kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; dan/ atau
f. kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.
(3) Luas Zona 11tr ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 2,36 (dua koma tiga enam) hektare.
(4) 7-ona HL sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A. 1.
(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu kepada
peta batas kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan.
(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan maka
delineasi batas mengacu kepada peta kawasan hutan
yang termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
(8) Ketentuan mengenai Zota HL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata
kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat
menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata
atr, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber air.
(2) Zona PS 5sfagaimans dimaksud pada ayat (1) berupa
sempadan sungai.
(3) Zona PS . . .
SK No 177212A
-- 25 of 220 --
Ef{{f.I{l
REPUBUK INDONESIA
(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
b. sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang
alur sungai, dalam hal kedalaman sungai
kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter;
2. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan
2O (dua puluh) meter; dan/ atau
3. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 20 (dua puluh) meter.
(4) Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar L16,75 (seratus enam belas koma tujuh lima)
hektare.
(5) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di sepanjang sungai yang melintasi
Blok LA.3, Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.4,
Blok I.C.1, dan Blok I.C.2.
(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(l) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan area memanj ang/jalur dan/ atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun y€rng sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 180,73 (seratus delapan puluh koma tujuh
tiga) hektare.
(31 7-ona RTH . . .
SK No l772l3A
-- 26 of 220 --
it
NEFUEL|K INDONESIA
(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
a. Zonaimbakota (Zona RTH-1);
b. T.onalamankot"a (7nna RTH-2); dan
c. Tana pemakaman (Zona RTH-7).
PasaT 27
(1) Zona RTH- I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- I 5glagaiman4 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar, atau berbentuk jalur;
b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai 100% (seratus
persen) dari luas rimba kota;
c. untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;
d. untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 100 (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/ atau
e. untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.500
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.
(3) Luas Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 145,92 (seratus empat puluh lima
koma sembilan dua) hektare.
(41 Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di Blok I.A.l, Blok I.A.2, Blok LA.3, dan
Blok I.C.l.
Pasal 28. . .
SK No 177214A
-- 27 of 220 --
PRESIDE]IT
REFUEUK INDONESIA
Pasal 28
(1) 7.ona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarerna kegiatan
rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain yang ditqlukan
untuk melayani penduduk di WP.
(21 7-ona RTH-2 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. taman dapat berbentuk lapangan hijau;
b. luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh
empat ribu) meter persegi;
c. dapat dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan
olah raga, dan kompleks olahraga dengan luas
paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan
puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh
persen) dengan fasilitas yang terbuka untuk
umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.
(3) Luas RTH-2 ssfagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 29,95 (dua puluh sembilan koma sembilan
lima) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok LB.2, Blok I.B.4, dan
Blok I.C.2.
Pasal 29
(1) Zona KIH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan seb"gai
sumber pendapatan.
(2lZonaRTH-7...
SK No 177413 A
-- 28 of 220 --
r iIIEENtrEVtr
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran malam lebar I (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
b. jarak antar makam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tiap makam tidak boleh dilakukan
penembokan/ perkerasan;
d. dibagi dalam beberapa Blok, luas
dan jumlah masing-masing Blok disesuaikan
dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antar Blok pemakaman berupa pedestrian
lebar 15O (seratus lima puluh) sampai 2OO (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanam€rn, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. Ruang hijau pemakaman termasuk
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas 7-ana RTH-7 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,86 (empat koma delapan enam)
hektare.
(4) Zona HIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.2, dan Blok I.C. 1.
Pasal 30
(1) 7-ona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai dan embung.
(2) 7-ona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Luas Zona B[ ssfagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 35,72 (trga puluh lima koma tujuh dua)
hektare.
(41 T,onaBA sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di Blok
I.A. 1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok 1.A.4,
Blok I.B.1, Blok I.8.3, Blok I.8.4, Blok I.B.5,
Blok I.C. 1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Paragraf2...
SK No I77216A
-- 29 of 220 --
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Paragraf 2
Zona Budi Daya
Pasal 31
Zona Budi Daya WP Entikong sebasaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Zonapertanian (7-onaPl;
b. Tana perlrbangkitan tenaga listrik (Zona PIL);
c. Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPll;
d. Zona perumahan (Zona R);
e. Zona perdagangan dan jasa (7-ona Kl;
f. Zota perkantoran (7-onaKtl;
g. 7-ona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
h. Tnna campuran l7-ona Cl;
i. 7-ona transportasi (Zona TR);
j. Zona pertahanan dan keamanan l7.ona HKI;
k. 7.ona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
L. Tnna peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
m. Zona badan jalan (Zona BJ).
Pasal 32
(1) 7-ona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf a merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu,
pemberian makanan, pengandangan, dan
pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.
(2) Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 880,56 (delapan ratus delapan puluh koma
lima enam) hektare.
(3lZonaP . . .
SK No 177217A
-- 30 of 220 --
NEPUELIK INDONESIA
(3) Zona P sebagaimana pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman pangan (Zona P-l);
b. Zona hortikulluxa (7nna P-2); dan
c. Z,ona perkebunan (Zona P-3).
Pasal 33
(1) Tana P-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang untuk lahan basah
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, dan lahan
basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial
untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
(21 Zona P-l yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Ruang yang secara teknis dapat digunakan untuk
lahan pertanian basah (irigasi maupun non
irigasi) ataupun lahan kering tanaman pangan
maupun palawija;
b. Ruang yang apabila digunakan untuk kegiatan
pertanian lahan basah ataupun lahan kering
dapat memberikan manfaat baik ekonomi,
ekologi, maupun sosial;
c. kawasan pertanian tanaman lahan basah dengan
irigasi teknis tidak boleh
memperhatikan ketentuan pokok tentang
perencanaan dan penyelenggaraan budi daya
tanaman serta Tata Ruang dan tata guna tanah
budi daya tanaman; dan
d. tidak mengganggu permukiman penduduk terkait
dengan limbah yang dihasilkan pada lingkungan
kepadatan rendah.
Luas Zona P-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4OO,49 (empat ratus koma empat sembilan)
hektare.
(41 7-ona P-1 . . .
SK No l77414A
(3)
-- 31 of 220 --
NEPUEUK TNDONESIA
(4) Zona P-l sebagai66114 dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, Blok I.8.3,
Blok I.C.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 34
(1) 7-oaa P-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan
yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman
hortikultura.
12) 7-ona P-2 sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dataran rendah dan dataran tinggi, dengan
bentuk lahan datar sampai berbukit;
b. kesesuaian lahan tergolong 51 (sangat sesuai),
52 (cukup sesuai), atau 53 (sesuai marjinal);
c. tersedia sumber air yang cukup;
d. mempunyai kesesuaian lahan yang didukung
adanya sarana dan prasarana budi daya, panen,
dan pascapanen;
e. memiliki potensi untuk pengembangan sistem
dan usaha agribisnis hortikultura; dan
f. mempunyai akses dan prasarana transportasi
jalan dan pengangkutan yang mudah, dekat
dengan pusat pemasaran dan pengumpulan
produksi.
(3) Luas Zona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 194,08 (seratus sembilan puluh empat koma
nol delapan) hektare.
(41 7-ona P-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.8.4, BIok LC.l, Btok 1.C.2, dan
Blok I.C.3.
SK No l774l5A
Pasal 35. . .
-- 32 of 220 --
Il
ITII-'I'TTTJA
Pasal 35
(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
l2l Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
b. pengusahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan ralryat-perusahaan mitra,
kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk
kerja sama lainnya; dan
c. arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip
pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa
sawit dengan penerapan sistem Indonesian
SustainabLe Palm ot, (ISPO), kakao dengan
penerapan sustainable @@a dan prinsip
pembangunan berkelanjutan lainnya.
(3) Ltuas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 285,99 (dua ratus delapan puluh lima koma
sembilan sembilan) hektare.
(4) Tana P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.B.3, dan Blok LB.S.
Pasal 36
(1) Zona YfL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf b merupakan peruntukan Ruang yang
mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
SK No 177220A
l2lZona PTL. . .
-- 33 of 220 --
\
,{
REPUBUK TNDONESIA
(2) 7-ona ?fL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan sistem jaringan infrastruktur
ketenagalistrikan yang berlaku di suatu wilayah;
b. memperhatikan standar teknis sarana dan
prasarana yang harus dipenuhi dalam
pembangunan pembangkit tenaga listrik;
c. tidak berbatasan langsung dengan Tnna R; darr
d. pemilihan lokasi pembangkit dilakukan dengan
mempertimbangkan:
l. ketersediaan sumber energi primer setempat
atau kemudahan pasokan energi primer;
2. kedekatan dengan pusat beban;
3. prinsip regionalbalane;
4. topologi jaringan transmisi (pembebanan
lebih, tegangan rendah, arus hubung singkat
terlalu tinggi, stabilitas tidak baik); dan
5. kendala teknis, lingkungan dan sosial,
(antara lain kondisi tanah, batimetri, hutan
lindung, permukiman).
(3) Luas Zona PTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 1,22 (satu koma dua dua) hektare.
(4) 7.ona PfL 5slagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C. 1.
Pasal 37
(1) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf c merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
RTR wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Zota l(Pl sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang;
b. dikembangkan. . .
SK No 177221A
-- 34 of 220 --
K INDONESTA
b pada lingkungan dengan tingkat
(3)
kepadatan rendah sampai sedang;
c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan
memperhatikan keserasian dengan lingkungan
sekitar serta kebutuhannya;
d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan
kapasitas jalan sekitar industri;
e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak
menggErnggu aspek lingkungan;
f. memperhatikan penanganan limbah industri;
g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang
hasil industri sehingga tidak mengganggu arus
lalu lintas sekitar permukiman; dan/ atau
i. memperhatikanketentuanperaturanperundang-
undangan terkait dengan pengembangan lahan
industri.
Luas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 4,46 (empat koma empat enam) hektare.
Zona I{PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.4.
(4)
Pasal 38
(1) 7-ona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf d merupakan peruntukan Ruang yang terdiri
atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi
kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang
dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 561,78 (lima ratus enam puluh satu koma
tujuh delapan) hektare.
(3) 7.ona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. 7,ona rtmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
b. Zona rumah kepadatan rendah l7.ona R-41.
SK Nol77222A
Pasal 39...
-- 35 of 220 --
t-raEF{FriN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 39
(1) Zona R-3 5gSagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf a merupakan bagran dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggat atau hunian
dengan perbandingan yang hampir seimbang antara
jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Zona der:gan WP yang memiliki kepadatan
bangunan 4O (empat puluh) sampai dengan 10O
(seratus) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 235,50 (dua ratus tiga puluh lima koma lima
nol) hektare.
l4l Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.3, Blok I.A.4,
Blok I.B.1, Blok 1.8.2, Blok I.8.3, Blok I.B.4,
Blok I.B.5, Blok I.C.1, Blok LC.2, dan Blok LC.3.
Pasal 40
(1) 7-ona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian
dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 7-oaa R-4 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. Tana dengan WP yang memiliki kepadatan
bangunan di bawah 1O (sepuluh) sampai dengan
40 (empat puluh) rumah per hektare; dan
b. Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas . . .
SK No 177223 A
-- 36 of 220 --
NEPUBUK INDONESIA
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 326,29 (tiga ratus dua puluh enam koma dua
sembilan) hektare.
(41 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok LB.3, Blok I.B.4,
Blok I.B.5, Blok LC.1, Blok I.C.2, dan Blok I.C.3.
Pasal 4l
(1) 7-ona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf e merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas
umum/ sosial pendukungnya.
(21 Luas Zona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 92,13 (sembilan puluh dua koma satu tiga)
hektare.
(3) 7.ona K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Tana perdagarrgan dan jasa skala kota (7-ona K-ll;
b. Tnna prdagangan dan jasa skala V,lP (7nna K-21;
dan
c. Tnna perdagarrgan dan jasa skala SWP (7nnaK-31.
Pasal 42
(1) Zona K-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta fasilitas
umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan
kota.
12) 7-ona K-l sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
dilsta f kan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
SK No 177224 A
b. lingkungan . . .
-- 37 of 220 --
NEFUEUT INDONESIA
b. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
c. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat nasional,
regional, dan kota;
d. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Lttas Tnna K-l sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 6,23 (enam koma dua tiga) hektare.
(41 Zona K-L sgfagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.l.
Pasal 43
(1) Zota K-2 5sfegaimana dimalsud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan WP.
(2) 7,ona K-2 sebagaimana dimalsud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat regional, kota,
dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasititas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan
penduduk.
(3) Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 82,68 (delapan puluh dua koma enam delapan)
hektare.
(41 Zona K-2 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.A.4,
Blok I.B.1, Blok I.B.3, Blok I.B.4, Blok I.C.2, dan
Blok I.C.3.
Pasal 44...
SK No 177225A
-- 38 of 220 --
NEPUBUK INDONESIA
Pasal 44
(1) 7-ona K-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja,
tempat berusaha, tempat hiburan, dan rekreasi, serta
fasilitas umum/ sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan SWP.
(21 Zona K-3 sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang
sampai tinggi;
b. skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanalan merupakan tingkat kota dan lokal;
c. jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
d. sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Ltuas Zona K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 3,22 (ttga koma dua dua) hektare.
(4) 7-ona K-3 sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan di
Blok I.B.4, dan Blok I.B.5.
Pasal 45
(1) 7-ona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf f merupakan bagran dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
pelayanan
bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
12) Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan,
dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten aksesibilitas
minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk . . .
dan tempat
SK No 177226A
-- 39 of 220 --
NEPUELIK TNDONESIA
c. untuk pemerintah tingkat kecamatan dan di
bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan
lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah akan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan merupakan
tingkat nasional, regional, dan kota; dan
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
sebesar 13,O5 (tiga belas koma nol lima) hektare.
(41 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.4.
Pasal 46
(1) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf g merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi.
(21 Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 30,29 (tiga puluh koma dua sembilan) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
b. Zona SPU skala kecamatan (7-ona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (7-ona SPU-3).
Pasal 47 . ..
SK No 177227A
-- 40 of 220 --
REPUEUK INDONESIA
Pasal 47
(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.
(3) Luas Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 23,14 (dua puluh tiga koma satu
empat) hektare.
(4) Zona SPU- I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.3, Blok I.A.4, dan Blok I.8.4.
Pasal 48
(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf b merupakan bagran dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kecamatan.
12) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kecamatan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga danlatau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.
(3) Luas . . .
SK No 177228A
-- 41 of 220 --
,(
tr:rflr.rtrl
EtrI]IINIIETIFFTA
(3) Luas Z-ona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 4,91 (empat koma sembilan satu)
hektare.
(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) yang
ditetapkan di Blok LB.4.
Pasal 49
(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3) huruf c merupakan bagan dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kelurahan; dan
b. terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahroga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kelurahan.
(3) Luas 7-ona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2,25 ldua koma dua lima) hektare.
(4) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.2.
Pasal 50
(1) 7-ona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf h berupa Zona campuran intensitas
menengah / se dang (7ana C -2).
(21 7.ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri
atas campuran hunian dan nonhunian dengan
intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona
terbangun sedang.
(3) Zota C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. terdiri . . .
SK No 177229A
-- 42 of 220 --
n
a. terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) fungsi yakni
fungsi hunian dan fungsi nonhunian di mana
salah satu fungsi nonhunian merupakan
penggerak kegiatan ekonomi untuk menjamin
keberlangsungan aktivitas atau kehidupan dalam
kawasan campuran tersebut;
b. tipe bangunan merupakan bangu.nan tingg
(highrise), bangunan ketinggian sedang (midrise),
atau kombinasi keduanya dan tidak ada
pembatas/ pagar antar bangunan;
c. skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau
kota kepadatan populasi berkisar antara 450
(empat ratus lima puluh) sampai dengan 750
(tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan
kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima
puluh) jiwa per hektare;
d. KDB maksimum 80% (delapan puluh persen) dan
ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
e. tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar
90% (sembilan puluh persen);
f. penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir
sepeda, dan angkutan pengumpan (feeder) jika
dibutuhkan; dan
g. penyediaan infrastruktur (listrik, air minum,
drainase, telekomunikasi, air limbah, dan
sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian
dan nonhunian.
(41 LuasZona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 18,15 (delapan belas koma satu lima) hektare.
(5) Zona C-2 yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
Pasal 51
(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf
i merupakan bagran dari kawasan budi daya yang
dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi
skala pelayanan regional da-lam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.
(21 Zona TR . . .
SK No 177230A
al
-- 43 of 220 --
i:'rnilTII-rEIf*Tn
(2) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
b. memperhatikan kebijakan pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang
akan dikembangkan serta sarana pergantian
moda angkutan;
d. aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
e. tidak berbatasan langsung dengan Tnna R.
(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 17,57 (tqiuh belas koma lima tqluh) hektare.
(4) 7-ona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.C.2.
Pasal 52
(1) 7-ona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l
huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. memperhatikan kebljakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
b. memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negara;
c. memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan bidang pertahanan dan
keamanan beserta prasarana dan sarana
penunj angnya; dan
d. aksesibilitas yang menghubungkan 7-ola HK
berupa jalan kolektor.
SK No 177416A
(3) Luas . . .
-- 44 of 220 --
NEPUEUK INDONESIA
(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2,16 (dua koma satu enam) hektare;
(41 7.ona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.4.
Pasal 53
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. jumlah orang yang melintas lebih dari
7.500 (tqiuh ribu lima ratus) orang per bulan;
dan
b. jumlah kendaraan barang yang melintas per hari
lebih dari 10O (seratus) kendaraan dengan beban
paling tinggr 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.
(3) Luas Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 14,38 (empat belas koma tiga delapan)
hektare.
(4) Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.
Pasal 54
(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
huruf I berupa Zona instalasi pengolahan air minum
(ZonaPL-31.
(21 Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagan dari kawasan budi daya yang
memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku
melalui proses fisik, kimia, dan/ atau biologi tertentu
sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi
baku mutu yang berlaku.
(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria;
a. perencanaan dan produk unit paket instalasi
pengolahan air harus mendapat sertilikat dari
instansi/ lembaga yang berwenang;
b.kriteria...
SK No 177232A
-- 45 of 220 --
i
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
b. kriteria kualitas air baku yang dapat diolah dengan
unit paket instalasi pengolahan air harus
memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
c. memenuhi kriteria pompa air baku;
d. kapasitas unit paket instalasi pengolahan air harus
memiliki besaran debit 1 (satu) sampai
50 (lima puluh) liter per detik;
e. unit operasi dan proses per unit paket instalasi
pengolahan air dapat berupa unit dan proses
koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit
operasi filtrasi, dan desinfeksi;
f. memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan
proses per unit paket instalasi pengolahan air;
g. memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan
daya listrik dari perusahaan listrik negara dan
genset serta penyediaan bahan bakar; dan
h. memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan
berdasarkan standar yang berlaku mencakup
kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan
pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(4) Ltas Tnna PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar O,29 (nol koma dua sembilan) hektare.
(5) 7-ona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.C.1.
Pasal 55
(1) 7-ona BJ sebagaimana dimalsud dalam Pasal 31
huruf m merupakan bagian jalan yang berada di
antara kisi jalan dan merupakan lajur utama yang
meliputi:
a. jalur lalu lintas; dan
b. bahu jalan.
(21 Kriteria jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undarrgan.
(3) Luas Zona BJ sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
sebesar 56,99 (lima puluh enam koma sembilan
sembilan) hektare.
(4l 7.ona BJ . . .
SK No 177233 A
-- 46 of 220 --
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
Paragraf 1
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok LA.1, Blok I.A.2, Blok I.A.3,
Blok I.A.4, Blok I.B.1, Blok I.8.2, Blok I.B.3,
Blok I.B.4, Blok I.B.5, Blok LC. 1, Blok I.C.2, dan
Blok LC.3.
Pasal 56
Rencana Pola Ruang WP Entikong sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 sampat dengan Pasal 55 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran lL yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Kelima
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
Pasal 57
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang merupakan acuan
dalam rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Pasal 58
(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR WP Entikong
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan
KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.
Paragral 2...
SK No 177234A
-- 47 of 220 --
NEPUEUK INDONESTA
Pangral 2
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas
Pasal 59
(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (21 huruf b meliputi:
a. program perwujudan rencana Struktur Ruang;
dan
b. program perwujudan rencana Pola Ruang.
(21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. program prioritas;
b. lokasi;
c. waktu dan tahapan pelaksanaan;
d. sumber pendanaan; dan
e. instansi pelaksana.
(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (21 huruf a merupakan usulan program
pengembangan WP Entikong yang diindikasikan
memiliki bobot kepentingan utama atau diprioritaskan
untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang dan
rencana Pola Ruang.
(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
merupakan tempat di mana usulan program akan
dilaksanakan.
(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima)
tahapan meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2023-2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada tahun 2O4O-2O42.
(6) Sumber . . .
SK No 177235A
-- 48 of 220 --
FRESIDEN
NEPUBUK TNDONESIA
(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, swasta, dan/ atau
Masyarakat.
(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas WP
Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
tercantum dalam Lampiran IM yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Keenam
Peraturan 7-onasi
Pasal 6O
(l) Peraturan Zonasi disusun sebagai pedoman
Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap 7-ona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuanpelaksanaan.
(4) Ketentuan . . .
SK No 177236A
-- 49 of 220 --
FRESIDEN
NEPUBUK INDONESIA
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaem lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan
penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas,
kegiatan, dan penggunaan lahan yang bersyarat
tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang
tidak diperbolehkan pada Zona Lindung dan Zona Budi
Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan ketentuan teknis tentang kepadatan Zona
terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut
dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c. KDH minimum.
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang
mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan
bangunan pada suatu Zona untuk menjaga
keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri
atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
17) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana
dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada
setiap Zona.
(8) Ketentuan . . .
SK No 177237A
-- 50 of 220 --
NEPUEUK INDONESIA
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan 7-ona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik 7.ona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerap€rn RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b merupakan aturan yang
disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di
dalam pelaksanaan pembangunan.
Paragraf 1
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan
Pasal 61
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan
kode I;
b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
kode T;
c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan
kode X.
(21 Pemanfaatan diperbolehkan/diiztnkan dengan kode I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan
Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau
pembahasan atau tindakan lain terhadap
tersebut.
(3) Pemanfaatan . . .
SK No 177417A
-- 51 of 220 --
il
lTJr.r.nFFIrj
(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud. pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan yang di
terbatas berdasarkan:
a. pembatasan pengoperasian;
b. pembatasan intensitas Ruang; dan
c. pembatasan jumlah pemanfaatan.
(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu
beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun
pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk
kegiatan tertentu yang diusulkan.
(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum
suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil,
dengan tqiuan untuk tidak mengurangi dominasi
Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.
(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan
yang diusulkan telah ada dan mampu melayani
kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.
17) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B
ssfagaim2nz dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan
persyaratan umum dan persyaratan khusus.
secara
SK No 177239A
(9) Persyaratan . . .
-- 52 of 220 --
NEPUEUK INDONESIA
(9) Persyaratan umum sebagaimana dimalsud pada
ayat (8) meliputi:
a. pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL);
b. penJrusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL)
dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan
c. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
(1O) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.
(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena
sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang
direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang
cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.
(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
WP Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran IN yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragral 2
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang
Pasal 62
(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. 7-orla HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 2o/o (dua persen);
c. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
d. 7.ona RTH-2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen);
e. Tnna RTH-7 ditetapkan sebesar l0% (sepuluh
persen);
f. Zona BA ditetapkan sebesar 0% (no1 persen);
g. 7.ona P-l ditetapkan sebesar loo/o (sepuluh
persen);
h.TnnaP-2...
SK No l774l8A
-- 53 of 220 --
lTIT;taril=FIA
h. 7.ona P-2 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
i. 7.ona P-3 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
j. 7-ona FTL ditetapkan sebesar 40% (empat puluh
persen);
k. 7.ona KPI ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 7O% (tqjuh puluh
persen);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 7O% (tujuh puluh
persen);
n. Zona K-l ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh
persen);
o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
p. Zona K-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
q. Zona KT ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh
persen);
r. Zona SPU-1 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
s. Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
t. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
u. Zona C-2 ditetapkan sebesar 70% (tqiuh puluh
persen);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 600lo (enam puluh
persen);
w. Zona HK ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh
persen);
x. Zona PLBN ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
y. Zona PL-3 ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen); dan
z. Zota BJ ditetapkan sebesar 0% (no1 persen).
(2)KLB . . .
SK No 177241A
-- 54 of 220 --
TIE-IIT+]N
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
a. 7.ona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
b. Zona PS ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
c. Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0 (nol);
d. Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
e. Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma
satu);
f. Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);
g. Zona P-l ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
h. Zona P-2 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
i. Zona P-3 ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
j. ZonaYfL ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam);
k. Zona IIPI ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
l. Zona R-3 ditetapkan sebesar 2,8 (dua koma
delapan);
m. Zona R-4 ditetapkan sebesar 1,0 (satu koma nol);
n. Zona K-l ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
o. Zona K-2 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
p. Zota K-3 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan);
q. Zota Kl ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
r. Zona SPU-I ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol;
s. Zota SPU-2 ditetapkan sebesar 2,O (dua koma
nol);
t. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma
nol);
u. 7.ona C-2 ditetapkan sebesar 2,5 (dua koma lima);
v. Zona TR ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma empat);
w. 7.ona HK ditetapkan sebesar 2,0 (dua koma nol);
x. Zona PLBN ditetapkan sebesar 3,0 (tiga koma nol);
y. Tnna PL-3 di