Presidential Regulation No. 66 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the National Strategic Spatial Planning for the urban areas of Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, and Lamongan, aiming to enhance economic growth and sustainable development in these regions. It outlines the framework for spatial planning, zoning, and development strategies to ensure coordinated and integrated urban development.
The regulation affects local governments, urban planners, investors, and businesses operating in the urban areas of Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, and Lamongan. It specifically targets sectors related to urban development, infrastructure, and economic activities.
- Pasal 4 outlines the role of the spatial plan as an operational tool for national spatial planning and inter-regional zoning coordination. - Pasal 5 states that the spatial plan serves as a guideline for development planning, land use, and control in the urban areas. - Pasal 6 emphasizes the goal of establishing the area as a national economic center while considering environmental sustainability. - Pasal 7 details policies for developing the area as a growth center, optimizing marine resources, and enhancing inter-regional connectivity. - Pasal 8 to Pasal 14 provide strategies for infrastructure development, environmental management, and community involvement in spatial planning.
- Kawasan Strategis Nasional (KSN): National Strategic Area prioritized for spatial planning due to its significant impact on national interests. - Kawasan Perkotaan: Urban area primarily engaged in non-agricultural activities. - Rencana Tata Ruang: Spatial planning results that guide land use and development. - Ruang Terbuka Hijau (RTH): Green open space designated for public use and environmental sustainability.
This regulation is effective upon its enactment and does not explicitly replace any previous regulations but builds upon existing laws related to spatial planning and development.
The regulation interacts with various laws, including Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 on Spatial Planning, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 on Marine Affairs, and other related government regulations that guide spatial planning and environmental management.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 states that the National Strategic Spatial Plan serves as an operational tool for implementing the National Spatial Planning and coordinating inter-regional zoning.
Pasal 5 outlines that the spatial plan provides guidelines for development planning, land use, and control in the urban areas.
Pasal 6 emphasizes the aim to establish the area as a national economic center while ensuring environmental sustainability.
Pasal 7 details the policies aimed at developing the area as a growth center and optimizing marine resources.
Pasal 8 to Pasal 14 provide strategies for developing infrastructure, managing the environment, and involving the community in spatial planning.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHVN 2022
TENTANG
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KAWASAN PERKOTAAN CRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA,
SIDOARJO, DAN LAMONGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2i ayat (1)
Undang-Llndang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan
Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (l), dan
Pasal 123 ayat (4) Peraturan Penrerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubaharr atas Pera,turan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayal (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahrrn 2Ol9 tentang Rcncana Tata
Ruang Laut, perlu lnenetapkan Peraturan Presiden tentang
Rencana Tata Ruang Ka.wasan Strategis Nasional Kawasan
Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mt{okerto, Surabaya,
Sidoarjo, dan Lamongan ;
1. Pasal 4 ayat (l) Llndang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang lllomor 26 Tahun 2OO7 rentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, 'l'arnbahan
Lembaran Negara Reputrlik InConesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang. . '
Mengingat
SK No 135501A
-- 1 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2-
Menetapkan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor TT,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2O19 tentang
Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
MEMUTUSKAN
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA TATA RUANG
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN
GRESIK, BANGKALAN, MOJOKERTO, SURABAYA,
SIDOARJO, DAN LAMONGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
2.Tata. . .
SK No 135502A
-- 2 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
3. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan,
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
4. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah yurisdiksi
yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung
dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
5. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
6. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
7. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial,
budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
8. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,
pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
9. Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan yang
terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan Kawasan
Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
10. Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama
dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.
t 1. Kawasan . . .
SK No 135503 A
-- 3 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan
Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan
Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-
kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
12. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
14. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
15. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan
Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
16. Kawasan Industri adalah karvasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
17. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang
dilindungi, dilestarikan, dan/ atau dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
18. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
19. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan
air tanah berlangsung.
20. Wilayah. . .
SK No 135504A
-- 4 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
20. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan
2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
21. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau
atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai
dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
22. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
23. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana
penyediaan air minum.
24. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
25. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya
disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut
ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
26. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang,
pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir
sampah.
27. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara
aman bagi marrusia dan lingkungan.
28. Daerah . . .
SK No 135505 A
-- 5 of 166 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
28. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan. irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air), bangunan
utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
29. Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif dan
kompetitif serta dapat dipertahankan dalam jangka
panjang.
30. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai
tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penuniang Pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
31. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabutr,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan pelrunjang
perikanan.
32. Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut
diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan
pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan
dangkal, rawa payau, dan laguna.
33. Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
34. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan
didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengu saha, pemerintah,
dan pemerintah daerah.
35. Wisata. . .
SK No 135506A
-- 6 of 166 --
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
35. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan wisata
bawah laut.
36. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan darr sosial
ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.
37. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatal pemanfaatan
Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
38. Koelisien Wilayah Terbangun yang selan_iutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
39. Koelisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan / daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
40. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
Rencana Tata Ruarrg dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
4 1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luzrs
tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan
dan lingkungan.
42. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah peuetapan besar maksimum tapak basemen
didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
43.Garis...
SK No 135507 A
-- 7 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
43. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
44. Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang
menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/ sekunder/ tersier dan pelabuhan internasional/
nasional.
45. Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat
kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lokal.
46. JaLan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
47. Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
48. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan
pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
49. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orarrg termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
50. Pemerintah Pusat adalah Presrden Republik Indcnesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Repubiik lndonesia Tahun 1945.
SK No 135508 A
51.Pemerintah...
-- 8 of 166 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
CAKUPAN KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKARTOSUSILA
Pasal 2
51. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
52. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
53. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
54. Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati
Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto,
Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati
Lamongan.
(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan
Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(21 Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Inti;
b. Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2\ huruf a berada di Kota Surabaya.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2\ huruf b terdiri atas:
a. Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan
Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di
Kabupaten Gresik;
SK No 135509A
b. Kawasan . . .
-- 9 of 166 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan
Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan
Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi. dan
Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten
Bangkalan;
c. Kawasan Perkotaan Mojosa.ri dan Kawasa.n
Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
d. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto;
e. Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan
Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan
f. Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan
Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan
Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (21 huruf a dan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (21huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu)
kecamatan, yang terdiri atas:
a. sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang
mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar,
Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Cerme,
Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean,
Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringinanom,
Kecamatan Balongpanggang, Kecamatan Benjeng,
Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun,
Kecamatan Sidayu, Kecamatan Ujurrgpangkah,
Kecamatan Panceng, dan Kecamatan Gresik;
b. seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang
mencakup 18 (delapan belas) wiiayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan
Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh,
Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan
Kamal, Kecamata.n Klampis, Kecarnatan Kokop,
Kecamatan Konang, Kecamata.n Kwanyar,
Kecamatan Labang, Kecamatan Modung,
Kecanratan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan
Tanah Merah, Kecamatan Tanjung Bumi, dan
Kecamatan Tragah;
c.seluruh...
SK No 135510A
-- 10 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
c seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang,
Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas, Kecamatan
Ngoro, Kecamatan Pungging, Kecamatan Kutorejo.
Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal,
Kecamatan Mojoanyar, Kecamatan Dlanggu,
Kecamatan Puri, Kecamatan Trowulan, Kecamatan
Sooko, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Kemlagi,
Kecamatan Jetis, dan Kecamatan Dawarblandong;
seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3
(tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan
Prajurit Kulon;
seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup 3l
(tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto,
Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan,
Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar,
Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari,
Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut,
Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo,
Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo,
Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes,
Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri,
Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran,
Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean
Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan
Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan
Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan
Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan
Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;
seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah keca.matan,
meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan
Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan
Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan Sidoarjo,
Kecamatan Krembung, Kecamatan Krian,
Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon,
Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono,
Kecamatan Taman, Kecam-atan Tanggulangin,
Kecamatan Tarik, Kecamatan T\rlangan,
Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan
d
e
f.
g. seluruh . . .
SK No 135511A
-- 11 of 166 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g. seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang
mencakup 27 (dua puluh tqiuh) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame,
Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup,
Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio,
Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo,
Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan
Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan
Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket,
Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun,
Kecamatan Tf:ri, Kecamatan Kalitengah,
Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran,
Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren,
Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan
Kecamatan Brondong.
(41 Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat l2l huruf c
meliputi:
a. sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
1. Pantai Palang, Kabupaten T\rban pada
koordinat lL2" 5' 27" Buj:ur Timur-6" 53' 39"
Lintang Selatan ke arah utara pada koordinat
112" 5' 21" Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang
Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat ll2'5'21"
Bujur Timur-6" 45' 43" Lintang Selatan ke
arah tenggara pada koordinat Ll2" 7' 5L"
Bujur Timur-6" 46'26" Lintang Selatan; dan
3. garis yang menghubungkan koordinat ll2" 7'51"
Bujur Timur-6' 46' 26" Lintang Selatan ke
arah utara pada koordinat lL2" 7' 47" Bujur
Timur-6" 41' 6" Lintang Selatan;
b. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat L72" 7'47"
Bujur Timur-6' 4l'6" Lintang Selatan ke arah
timur sampai dengan koordinat ll2' 24' 56"
Bujur Timur-6' 39' 48" Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat
712" 24'56" Bujur Timur-6" 39' 48" Lintang
Selatan ke arah timur laut sampai dengan
koordinat ll2' 32'9" Bujur Timur-6" 37'23"
Lintang Selatan;
SK No 135512A
3. garis
-- 12 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c
3. garis yang menghubungkan koordinat
ll2' 32'9' Bujur Timur-6" 37' 23" Lintang
Selatan ke arah tenggara sampai dengan
koordinat Ll2' 43' 40' Bujur Timur-6" 43' 54"
Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan koordinat
L12" 43'40" Bujur Timur-6' 43' 54" Lintang
Selatan ke arah timur laut sampai dengan
koordinat Ll3" 2'2" Bujur Timur-6" 40' 42"
Lintang Selatan; dan
5. garis yang menghubungkan koordinat 7L3" 2'2"
Bujur Timur-6" 40' 42" Lintang Selatan ke
arah timur sampai dengan koordinat 113' lO' 47"
Bujur Timur-6" 4l'22" Lintang Selatan;
sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat
113" 10'47" Bujur Timur-6' 4l'22" Lintang
Selatan ke arah barat daya sampai dengan
koordinat ll3' 7'28" Bujur Timur-6"48' 36'
Lintang Selatan;
2. garis yang menghubungkan koordinat L73'7'28"
Bujur Timur-6' 48' 36" Lintang Selatan ke
arah selatan sampai dengan koordinat ll3' 7'28"
Bujur Timur-6" 53' 33' Lintang Selatan pada
batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan
Sampang;
3. garis yang menghubungkan koordinat 713'7'28"
Bujur Timur-6" 53'33" Lintang Selatan pada
batas administrasi Kabupaten Bangkalan dan
Sampang ke arah barat sepanjang Garis
Pantai sebelah barat Kabupaten Bangkalan
sampai Pantai Sreseh, Kabupaten Sampang
pada koordinat Il3' 8' 26" Bujur Timur-7'13' 28"
Lintang Selatan;
4. garis yang menghubungkan Pantai Sreseh,
Kabupaten Sampang pada koordinat ll3' 8'26"
Bujur Timur-7" 13' 28" Lintang Selatan ke
arah selatan pada koordinat 113" 8'20' Bujur
Timur-7' l5' 56" Lintang Selatan;
5.garis...
SK No 135513 A
-- 13 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d
5. garis yang menglrubungkan koorCinat I 13" 8'20"
Bujur Timur-7" 1.5' 56" Lintang Selatan ke
arah barat daya pada koor<iinat 113' 7' 50"
Bujur Timur-7' 18'5" Lintang Seiatan;
6. garis yang menglrubungkan koordinat 113'7'5O'
Bujur Timur-7" l8' 5" Lintang Selatan ke arah
selatan pada koordinat 113" 7' 51" Bujur
Timur-7"21' 1" Lintang Selatan;
7 . garis yang rnenglrubungkan koordinat I 13' 7' 51"
Bujur Timur-7" 2l' L" Lintang Selatan ke arah
barat daya pada koordinat 113' 3'20" Bujur
Timur-7" 26'35" Lintang Selatan; dan
8. garis yang menghubung[an koordinat 113'3'20"
Bujur Timur-7" 26' 35" Lintang Selatari ke
arah barat daya pada koordinat ll2" 52' 52"
Bujur Timur-7' 35' 59" Lintang Selatan di
Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan;
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan koordinat
lL2' 52'52" Bujrrr Timur-7" 35' 59" Lintarrg
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten
Pasuruan ke arah uta.ra sepanjang Garis
Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya,
Kahupaten Gresik; dan
2. garis yang menghubungkan sepanjang Garis
Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke
arah barat sepanjang Garis Pantai sehelah
utara Kabrrpaten Lamongan sampai Pantai
Palang, Kabupaten 'luban pada koordinat
ll2' 5' 27" Bujtr Timur-6" 53' 39" Lintang
Selatan.
Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusrla sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), digambarkar: dalam peta caktlpan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dan Peraturan Presiden ini.
5) (
BABIII ...
SK No 132974A
-- 14 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB III
PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG
Pasal 4
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan
Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
a. operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
dan rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila;
b. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
d. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
f. pengelolaan KawasanPerkotaanGerbangkertosusila;
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan
kawasan sekitarnya; dan
h. pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang
laut.
BAB IV. . .
Perkotaan
SK No 135515 A
-- 15 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
BAB IV
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN PERKOTAAN
GERBANGKERTOSUSILA
Bagian Kesatu
T\rjuan Penataan Ruang
Pasal 6
Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat
ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing
global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap memperhatikan
daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
a. pengembanganKawasanPerkotaanGerbangkertosusila
sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi
nasional;
b. pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal
dan berkelanjutan;
c. pengembangan pusat pertumbuhan kelautan,
pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan
keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang
memperkuat keterkaitan antarkawasan;
d. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;
f. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan
keamanan negara; dan
g.peningkatan...
SK No 135516A
-- 16 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
o peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan
pembangunan melalui kerja sama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan
peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri di
pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk
mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;
b. meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara
internasional untuk mendukung ekonomi global di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
c. meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan
bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri,
fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya,
dan logistik.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a. memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan
untuk kegiatan industri, pertambangan,
kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan
ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis
mitigasi bencana dan adaptasi pefl.rbahan iklim global,
serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat
terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
b. mengembangan jasa kelautan; dan
c. meningkatan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan Ruang perairan.
Pasal 10. . .
SK No 135517 A
-- 17 of 166 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a. menetapkan pusat-pusat permukiman secara
berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan
fungsi dan perannya.
b. menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan
perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
c. meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi
sistem agropolitan;
d. meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan
industri kelautan;
e. mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat
industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana dan
utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang
memadai;
f. mengembangkan kegiatan industrr skala internasional,
nasional, dan regional; dan
C. mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis
agro dan pusat-pusat aktivita.snya.
Pasal 1l
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d terdiri atas:
a. mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas
yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan
antarpusat pertumbuhan;
b. meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan
Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota untuk
mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
c.meningkatkan...
SK No 135518 A
-- 18 of 166 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila dan regional;
d. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
e. menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa
dan/atau kabel bawah laut; dan
f. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan domestik
dan kegiatan ekonomi.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan
Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan
pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan
Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
b. mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran
yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi
sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
c. memantapkan kawasan pertanian berlahan basah
beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
d. mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan secara
optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
e. mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem
laut dan pesisir; dan
f. mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem
pesisir dan laut.
Pasal 13. . .
SK No 135519A
-- 19 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f terdiri atas:
a. menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan
keamanan negara;
b. mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan
keamanan negara;
c. mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis di
dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan
keamanan negara;
d. mengembangkan kawasan penyangga yang
memisahkan antara kawasan pertahanan dan
keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya
terbangun di sekitarnya; dan
e. mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g terdiri atas:
a. memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang
berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja
sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan
pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
b. meningkatkan keterpaduan, sinkronisasipembangunan
dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah; dan
c. mendorong penguatan peran Masyarakat dan
memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan
Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
BABV...
SK No 135520A
-- 20 of 166 --
PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2r-
BAB V
RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
KAWASAN PERKOTAAN GERBANGKERTOSUSILA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(21 Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. rencana sistem pusat permukiman; dan
b. rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
b. pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
c. pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai
pusat kegiatarl utama dan pendorong pengembangan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
SK No 135521 A
(2) Pusat . . .
-- 21 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Kota Surabaya, meliputi:
a. pusat pemerintahan provinsi;
b. pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
c. pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri pergaraman dan sentra industri maritim;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional,
nasional, dan regional;
e. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
f. pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
g. pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
h. pusat kegiatan industri;
i. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
j. pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional;
k. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
1. pusat kegiatan Pariwisata; dan
m. pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.
Paragraf.2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkota.an Inti.
(21 Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi:
a. Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusar kegiatan inCustri;
4. pusat . . .
SK No 135522A
-- 22 of 166 --
+
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b
c
d
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
7. pusat kegiatan Pariwisata;
8. pusat kegiatan pertanian; dan
9. pusat kegiatan perikanan.
Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
1. pusat kegiatan industri; dan
2. pusat kegiatan Pariwisata.
Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
1. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
2. pusat kegiatan industri.
Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan danjasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat kegiatan pergaraman;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
7 . pusat kegiatan Pariwisata; dan
8. pusat kegiatan pertanian.
Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
2. pusat kegiatan pertanian.
e
SK No 135523 A
f.Kawasan...
-- 23 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
f. Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
2. pusat kegiatan industri; dan
3. pusat kegiatan perikanan.
g. Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
2. pusat pertumbuhan kelautan; dan
3. pusat kegiatan perikanan.
h. Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri; dan
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
i. Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten
Mojokerto, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
4. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
5. pusat kegiatan pertanian; dan
6. pusat kegiatan Pariwisata.
j. Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto,
terdiri atas:
l. pusat perdagangan danjasa skala regional;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penurnpang dan angkutan barang regional;
3. pusat kegiatan Pariwisata; dan
4. pusat kegiatan pertanian.
k.Kawasan...
SK No 135524A
-- 24 of 166 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
k. Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto,
terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
dan
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
1. Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten
Sidoarjo, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan pendidikan tinggi;
3. pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
4. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
5. pusat kegiatan industri;
6. pusat kegiatan Pariwisata;
7. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
8. pusat pelayanan transportasi udara
internasional dan nasional;
9. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
10. pusat kegiatan pertanian; dan
11. pusat kegiatan perikanan.
m. Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo,
terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat kegiatan industri;
3. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
pusat kegiatan pertanian. 4
SK No 135525 A
n, Kawasan . . .
-- 25 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
n Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
2. pusat pelayanan kesehatan skala regional;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
5. pusat kegiatan Pariwisata;
6. pusat kegiatan pertanian;
7. pusat kegiatan perikanan; dan
8. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
Kawasan Perkotaan Brondcng-Paciran di
Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pertumbuhan kelautan;
3. pusat kegiatan industri;
4. pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
5. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
6. pusat kegiatan perikanan; dan
7 . pusat kegiatan Pariwisata.
Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
1. pusat perdagangan dan jasa skala regional;
2. pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
3. pusat kegiatan pertanian; dan
4. pusat kegiatan Pariwisata.
Paragraf 3 . . .
o
p
SK No 135526A
-- 26 of 166 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautal
Pasal 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
b. sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan di Kecamatan Panceng pada Kabupaten
Gresik, Kecamatan Paciran dan Kecamatan Brondong
pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Candi pada
Kabupaten Sidoarjo.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan di
Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik, Kecamatan
Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi pada Kabupaten
Bangkalan, Kecamatan Brondong pacla Kabupaten
Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota
Surabaya.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan pada
Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada Kabupaten
Lamongan.
SK No 135527 A
Bagian
-- 27 of 166 --
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 20
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
a. sistemjarirrgantransportasi;
b. sistemjaringanenergi;
c. sistemjaringantelekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 21
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta
memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan
ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistemjaringanperkeretaapian;
c. sistem jaringan transportasi laut; dan
d. sistem jaringan transportasi udara.
(41 Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan; dan
b. sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
' penyeberangan.
(5) Sistem . . .
SK No 135528 A
-- 28 of 166 --
FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan.
(7\ Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. tatanankepelabuhanannasional;
b. tatanan kepelabuhanan perikanan;
c. pelabuhan lainnya; dan
d. Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 22
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 21
Pasal 23
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a meliputi:
a. Batas Kab. Tr rban-Widang;
b. Widang/Bedahan-Batas Kota Lamongan;
c. Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan);
d.Batas...
SK No 135529A
-- 29 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k.
1.
m
n.
o.
p.
q.
Batas Kota Lamongan-Batas Kab. Gresik;
Jalan P.B. Sudirman (Lamongan);
Batas Kab. Lamongan-Batas Kota Gresik;
Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik);
Jalan Kartini (Gresik);
Jalan Veteran (Gresik);
Jalan Gresik (Surabaya);
Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya);
Jalan Tanjung Perak (Surabaya);
Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya) ;
Jalan Sarwojala (Surabaya);
Jalan Hang Trrah (Surabaya);
Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya);
Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto)
(Surabaya);
Jalan Kapasari (Surabaya);
Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya);
Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya);
Jalan Raya Gubeng (Surabaya);
Jalan Biliton (Surabaya);
Jalan Sulawesi (Surabaya);
Jalan Raya Ngagel (Surabaya);
Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya);
Jalan Ratna/ Upajiwa Selatan (Surabaya);
Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya);
Batas Kota Surabaya-Waru;
Jalan Demak (Surabaya);
r.
s.
t.
u.
v.
w.
x.
v.
z.
aa.
bb.
cc.
dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya);
ee. Jalan Arjuno (Surabaya);
ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya);
gg. Jalan Diponegoro (Surabaya);
hh. Jalan Wonokromo (Surabaya);
ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya);
ij. Jalan Ahmad Yani (Surabaya);
kk. Jalan Layang Waru;
11.Jalan...
SK No 135530A
-- 30 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11
qq.
mm.
nn.
oo.
pp.
Jalan Kedung Cowek (Surabaya);
Jalan Kenjeran (Surabaya);
Jalan DR. IR. H. Soekarno;
Waru-Batas Kota Sidoar1'o;
Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo);
Jalan Jenggolo (Sidoarjo);
Jalan A. Yani (Sidoarjo);
Jalan Gajah Mada (Sidoarjo);
Jalan Mojopahit (Sidoarjo);
Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo);
Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo);
Jalan Layang Sidoarjo;
Batas Kota Sidoarjo-Gempol;
Jalan Gatot Subroto (Sidoa{o);
Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo);
Jalan Diponegoro (Sidoarjo);
Jalan Thamrin (Sidoarjo) ;
Jalan Candi (Sidoa{o);
Batas Kab. Jombang-Gemekan;
GemekanJampirogo (Mojokerto) ;
Jampirogo-Mlirip;
Mlirip-Krian (Mlirip-Bg Pass Krian) ;
Jalan Lingkar Bg Pass Krian Barat;
Jalan Lingkar By Pass Krian Timur;
Krian-Taman (By Pass Krian - Taman);
Taman-Waru;
Kamal-Batas Kota Bangkalan;
Jalan Halim Perdana Kusuma (Rangkalan);
Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan) ;
Batas Kota Bangkalan-Batas Kab. Sampang;
Jalan Arteri Siring-Porong; dan
Jalan Lingkar Timur Sidoaq'o.
rr.
ss.
tt.
uu.
w.
ww.
xx.
yv.
zz.
aaa,
bbb.
ccc,
ddd.
eee.
fff.
hhh.
iii.
iii.
kkk.
111.
mmm.
nnn.
ooo.
ppp.
qqq.
Pasal 24...
SK No 135531A
-- 31 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
a. Lohgung (Km. 93.l7s)-Sadang (Batas Kab. Lamongan);
b. Sadang (Batas Kab. Lamongan)-Batas Kota Gresik;
c. Jalan Maduran (Gresik);
d. Jalan Gubernur Suryo (Gresik);
e. Jalan Usman Sadar (Gresik);
f. Jalan Dr. Sutomo (Gresik);
C. Widang/Bedahan-Babat;
h. Babat-Batas Kota Bojonegoro;
i. Mojokerto-Mojosari;
j. Jalan Gajah Mada (Mojosari);
k. Jalan Airlangga (Mojosari);
1. Mojosari-Batas Kab. Pasuruan;
m. Jalan Brawijaya (Mojosari);
n. Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);
o. Pertigaan Bunder (Simpang Empat)-kgundi;
p. Legundi-Batas Kab. Sidoag'o;
q. Batas Kab. Sidoarjo-Krian By Pass;
r. Bangkalan-PelabuhanTanjung Bumi;
s. Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan);
t. Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);
u. Jalan Pertahanan (Bangkalan);
v. Pelabuhan Tanjung Bumi-Batas Kab. Bangkalan/
Sampang; dan
w. Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan).
SK No 135532 A
Pasal 25...
-- 32 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:
a. Jalan Bebas Hambatan Kertosono-.Jombang-Mojokerto;
b. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Surabaya;
c. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Suramadu-Tanjung
Bulupandan (Madura);
d. Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-T\rban-
Lamongan- Manyar-Bunder;
e. Jalan Bebas Hambatan Krian-Legundi-Bunder;
f. Jalan Bebas Hambatan Bunder-Manyar;
g. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gempol;
h. Jalan Bebas Hambatan Surabaya-Gresik;
i. Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru-
Bandara Juanda;
j. Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda-Tanjung
Perak;
k. jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru-
Tanjung Perak;
l. Jalan Bebas Hambatan Mojokerto-Gempol; dan
m. Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan.
Pasal 26
(l) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2\ Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 27 ...
SK No 135533 A
-- 33 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-34
PasaL 27
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung
kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (21 huruf b ditetapkan dalam rangka untuk
menunjang kelancaran pergerakan orang dan/atau
barang serta keterpaduan intermoda dan antarmoda.
(21 Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
(41 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
1. Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah
pada Kabupaten Bangkalan;
2. Terminal Tambak Oso Wilangun di Kecamatan
Benowo pada Kota Surabaya; dan
3. Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo.
SK No 135534A
b. terminal ...
-- 34 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
b. terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan
perdesaan meliputi:
1. Terminal Bunder di Kecamatan
Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
2. Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
3. Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging
pada Kabupaten Mojokerto;
4. Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan
pada Kota Mojokerto;
5. Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak
pada Kota Surabaya;
6. Terminal Larangan di Kecarnatan Candi dan
Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
7. Terminal Lamongan di Kecamatan Lamongan,
Terminal Babat di Kecamatan Babat dan
Terminal Paciran di Kecamatan Paciran pada
Kabupaten Lamongan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan di:
a. terminal kargo di Kabupaten Gresik;
b. Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada
Kabupaten Mojokerto;
c. Terrninal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, Terminal Barang Pasar T\rri di Kecamatan
Bubutan, Termina.l Barang Margomulyo/Tambak
Oso Wilangun dan Terminal Barang Benowo (Lamong
Bag) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang
Surabaya lndustial Estafe Rungkut di Kecamatan
Rungkut pada Kota Surabaya;
d. Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan
Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada
Kabupaten Sidoaq'o; dan
SK No 135535 A
e. terminal ...
-- 35 of 166 --
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional
Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal
Barang ASDP Port and Integrated Paciran di
Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat di
Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (6) dikembangkan untuk
melayani pergerakan keluar masuk arus penumpang
dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di
pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan
Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
(21 Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung
Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota
Surabaya;
b. Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan
di:
1.Pelabuhan...
SK No 135536 A
-- 36 of 166 --
PRES]DEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan; dan
2. Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada
Kabupaten Lamongan.
c. Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam
wilayah kabupaten/ kota, dikembangkan sesuai
kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang
menghubungkan:
1. Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan
Tengah);
2. Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi
Selatan);
3. Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan
Timur;
4. Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi
Selatan);
5. Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa
Tenggara Barat);
6. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-
Sampit (Kalimantan Tengah); dan
7. Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-
Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
b. lintas angkutan penyeberangan lintas
kabupaten/kota yang menghubungkan:
1. Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan
2. Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).
c. lintas angkutan penyeberangan dalam
kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik-
Bawean
Pasal 31 ...
SK No 135537 A
-- 37 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3l
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (71 huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Timur.
(21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api umum; dan
b. jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)-Lamongan-
Babat-Boj onegoro-Cepu;
b. Jalur Tengah: Surabaya (Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)Jombang-
Kertosono-Nganjuk-Madiun-Solo ;
c. Jalur Timur: Surabaya (Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarjo-
Bangil-Pasuruan-Probolinggo-"Jember-
Banyuwangi;
d. Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)-Surabaya
(Gubeng)-Surabaya (Wonokromo)-Sidoarj o-
Ban gil-Lawang-M alan g-Blitar-Tulun gagung-
Kediri-Kertosono-Surabaya;
e. jalur kereta api Kamal-Bangkalan-Sampang-
Pamekasan-Sumenep;
f. jalur ganda lintas selatan Jawa-Paron-Madiun-
Moj okerto-Wonokromo;
g. jalur ganda kereta api antara Surabaya-
Kalimas/Tanjung Perak;
h.jalur...
SK No 135538 A
-- 38 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. jalur ganda kereta api Kandangan-Pelabuhan
Teluk Lamong;
i. doubbtrackSemarang-Bojonegoro-Surabaya;
j. double track Madiun-Surabaya;
k. double track SurabayaJember-Banyuwangi;
l. jalur kereta api cepat/semi cepat, yang
menghubungkan Jakarta-Surabaya dan
Surabaya-Banyuwangi.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam
Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. jalur kereta api Surabaya-Pasar T'uri-Gubeng-
Bandara Juanda;
b. jalur kereta api Sidotopo/ New Kota-Tanggulangin;
c. jalur kereta api SayotratapJuanda;
d. jalur kereta api Wonokromo-Krian;
e. jalur kereta api Sidotopo/New Kota-Pasar Turi;
f. jalur kereta api Pasar T\rri-Kandangan-Sumari;
g. jalur kereta api Kandangan-Gresik;
h. jalur kereta api Lamongan-Sumari;
i. jalur kereta api Sidoarje-Bangil;
j. jalur kereta api Sidoarjo-Trrlangan-Tarik;
k. jalur kereta api Mojokerto-Mojosari-Porong;
1. jalur kereta api Ploso-Mojokerto-Krian;
m. jalur kereta api BabatJombang;
n. jalur kereta api Babat-Tuban;
o. jalur kereta api Kamal-Bangkalan;
p. jalur kereta api Lamongan-Sumlaran-Pucuk-
Gembong-Babat;
q. jalur kereta api Surabaya-Bojonegoro;
r. jalur kereta api Mojokerto-Surabaya;
s.jalur...
SK No 135539A
-- 39 of 166 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
S.
t.
u.
w.
x.
jalur kereta api Kalimas-Wonokromo;
jalur kereta api Kalimas-Panarukan;
jalur kereta api antara T\rlangan-GunungSangslr;
jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE
Manyar;
angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
timur-barat kota Surabaya;
angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
utara-selatan kota Surabaya; dan
angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid
Transit yang menghubungkan antarpusat kegiatan
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, dengan
alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun
Bangkalan-Stasiun Pasar T\rri.
(71 Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimalsud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan
jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas
permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api
barang.
(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terdiri atas:
a. jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya
(TPS)-Stasiun Kalimas;
b. jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun Indro;
dan
c. jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan
Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
v
SK No 135540A
Pasal 32...
-- 40 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (71 huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
naik turun penumpang; dan
b. stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik
turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, terdiri atas:
a. Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan,
Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas,
Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada
Kabupaten Gresik;
b. Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan
Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan;
c. Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada
Kota Mojokerto;
d. Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo,
Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto, Stasiun
Benteng di Kecamatan Semampir, Stasiun Perak di
Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya
Gubeng di Kecamatan Tambaksari, Stasiun Tandes
dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes, dan
Stasiun Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota
Surabaya;
e.Stasiun...
SK No 135541A
-- 41 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun
Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di
Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di
Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di
Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di
Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun
Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan di
Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun
Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian pada
Kabupaten Sidoarjo;
f. Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan,
Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi, Stasiun
Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan
Stasiun Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan; dan
g. Pengembangan stasiun kereta api juga dapat
dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis,
dan yang mempunyai permintaan pasar yang tinggi
dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.
(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar
muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, terdiri atas:
a. stasiun barang di Kecamatan Manyar pada
Kabupaten Gresik;
b. stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar,
Kabupaten Mojokerto;
c. stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, stasiun barang Pasar T\rri di Kecamatan
Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan
Tandes pada Kota Surabaya;
d. stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
e. stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
Pasal 33
F'asilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat l7l huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
SK No 135542A
Pasal 34...
-- 42 of 166 --
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 34
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2L ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(21 Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelabuhan utama meliputi:
1. Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan
Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam
satu sistem dengan Terminal Multipurpose
Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan
rencana pengembangan di wilayah Pelabuhan
Socah di Kecamatan Socah pada Kabupaten
Bangkalan, dan untuk jangka panjang
diarahkan ke Pelabuhan Tanjung Bulu
Pandan di Kecamatan Klampis pada
Kabupaten Bangkalan; dan
2 Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan;
b. Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.
Pasal 35
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (8) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan
berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan
komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(21 Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan arah
pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
SK No 135543 A
(3)Arah...
-- 43 of 166 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan
Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia
produk primer.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang wilayah
provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai
fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
a. Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan Paciran
pada Kabupaten Lamongan; dan
b. Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan Panceng
pada Kabupaten Gresik.
(8) Pelabuha.n Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya
pangsa pasar baru serta nreningkatkan nilai tambah,
sehingga memicu dampak penggandanya.
(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di
Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 36...
SK No 135544A
-- 44 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 36
Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (8) huruf c meliputi:
a. Pangkalan Utama TNI AL;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 37
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:
a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(21 Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayat (9) huruf a ditetapkan dalam
rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
a. menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau pos, dan keselamatan penerbangan;
b. tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
c. mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(21 Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda
di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo yang
digunakan sebagai bandar udara internasional dan
domestik dengan hierarki pelayanan sebagai
bandar udara pengumpul skala pelayanan primer
dan Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal); dan
b. bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
SK No 135545 A
-- 45 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 39
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(21 Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
b. Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem J aringan Energi
Pasal 40
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
a. jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
b. pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi;
c. anjungan lepas pantai;
d. pembangkitan tenaga listrik; dan
e. jaringan transmisi tenaga listrik.
SK No 135546A
(3) Jaringan. . .
-- 46 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas
fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar
minyak.
(41 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi
bawah tanah Jawa, terdiri atas:
a. Pasuruan-Probolinggo;
b. Sidoarjo-Mojokerto;
c. Surabaya-Gresik;
d. Semarang-Gresik;dan
e. T\rban-Gresik.
(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di perairan
sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan
Kabupaten Sidoarjo.
(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas
pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.
(71 Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dan
dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
b. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
c. Louer Solo Riuer Improvement Project Phase 2 di
Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, dan
Kabupaten Gresik;
d. Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di
Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya; dan
e. Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota
Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
SK No 135547A
(9) Jaringan. . .
-- 47 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(e)
(10)
(1 1)
Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. saluran udara tegangan ekstra tinggi;
b. saluran udara tegangan tinggi;
c. gardu induk; dan
d. kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.
Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:
a. Gresik-Krian;
b. Grati-Krian;
c. Paiton-Kediri;
d. Grati- Surabaya Selatan;
e. Ungaran-Ngimbang;
f. Ngimbang-Krian;
g. Krian-Waru; dan
h. TanjungAwar-Awar-Ngimbang.
Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:
Bangkalan-Sampang;
Cerme-Bringkang;
Cerme-Manyar;
Driyorejo-Darmogrand ;
Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
Lamongan - Mantup;
Lamongan-Babat;
Lamongan -Paciran;
Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
Petrokimia-PlTU Gresik;
PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
Rungkut-KaIisari;
Rungkut- Sukolilo-Ujung-Perak;
Sawahan-Waru;
Segoromadu-Cerme;
Segoromadu-Sawahan;
Segoromadu-Waru-Buduran ;
Sekarputih-Balongbendo- Sawahan ;
Sekarputih-Ngoro;
Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
Waru-Rungkut.
a.
b.
c,
d.
e.
f.
c.
h.
i.
j.
k.
1.
m
n.
o.
p.
q'
r.
s.
t.
u.
SK No 135548 A
(12) Gardu. . .
-- 48 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c meliputi:
a. GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI
Petrokimia/ Kebomas di Kecamatan Gresik, GI
Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar di
Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan
Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo
pada Kabupaten Gresik;
b. GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
c. GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten
Mojokerto;
d. GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota
Mojokerto;
e. GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI
Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI
Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI Sukolilo
dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI Tandes
II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep, GI
Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan
Genteng, GI Sawahan di Kecamatan Asemrowo, GI
Gembong di Kecamatan Simokerto, GI Ujung di
Kecamatan Semampir, GI Perak di Kecamatan
Pabean Cantikan, GI Surabaya Selatan di
Kecamatan Kenjeran, dan GI
Gunungsari/ Simogunung di Kecamatan
Sukomanunggal pada Kota Surabaya;
f. GI Brrduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI
Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI
Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI
Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di
Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New
Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo, GI
Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan
c.GI...
SK No 135549A
-- 49 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
g. GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI
Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI
Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI
Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan instalasi
ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah
laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di sebagian
perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan
Kabupaten Bangkalan.
(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga
listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 4 1
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk meningkatkan
aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap
layanan telekomunikasi.
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana drmaksud
pada ayat (l) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dim.aksud pada ayat (21
huruf a meliputi:
a. sentral telepon otomat; dan
b. kabel bawah laut.
SK No 135550A
(4) Sentral ...
-- 50 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
b. sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
c. sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
d. sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
e. sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
f. sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
g. sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. jaringanteresterial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(71 Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dapat dilayani oleh menara Base Tlansceiuer Station
telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-un dangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 42
(1) Sistem jaringarr sunrber daya air sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk
menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah
dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta
penanggularigan banjir dan kenaikan paras muka. air
laut/rob.
SK No 135551A
(2) Sistem . . .
-- 51 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan; dan
b. sumber air tanah.
(41 Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa mata air terdiri atas:
1. Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada
Kabupaten Mojokerto;
2. Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan
pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan
Gerbangkertosusila); dan
3. Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada
Kota Batu (di luar kawasan
Gerbangkertosusila).
b. sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
1. WS Bengawan Solo yang merupakan WS lintas
provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat;
'2. WS Brant:.s yang merupakan WS strategis
nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan
3. WS Madura-Bawean yang merupakan WS
lintas kabupaten/kota dan kewenangan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
c. sumber air berupa air permukaan pada waduk
terdiri atas:
1. Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan
Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan
Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan
Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan
Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk
Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk
Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk
Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada
Kabr.rpaten Cresik;
2. Waduk. . .
SK No 135552A
-- 52 of 166 --
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
2. Waduk Blega di Kecamatan Galis pada
Kabupaten Bangkalan;
3. Waduk Lengkong Baru di Kecamatan
Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
4. Saluran Pelayaran (long storage) di Kecamatan
Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;
5. Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di Kecamatan
Laren, Bengawan Jero di Kecamatan T\:ri,
Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan
Kalitengah, Kecamatan Karangbinangun,
Kecamatan Glagah dan Kecamatan Deket
pada Kabupaten Lamongan;
6. Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan
Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring
pada Kabupaten Lamongan; dan
7. Waduk/embung kecil yang berada di Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila.
(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
a. CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan
Kabupaten Gresik;
b. CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan
c. CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten
Bangkalan;
d. CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;
e. CAT Surabaya-Lalnongan di Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya;
f. CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota
Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo,
dan Kota Surabaya;
g. CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Sidoarjo; dan
h. CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan
pantai.
(7) Sistem . . .
SK No 135553 A
-- 53 of 166 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir berupa boezem,
bangunan persungaian, bendung gerak, dan
tanggul yang meliputi:
1. Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten
Gresik;
2. Bangunan Persungaian Kali Lamong di
Kabupaten Gresik;
3. Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali
Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;
4. Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo,
Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan
Boezem Kedurus di Kota Surabaya;
5. perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin
di Kabupaten Lamongan;
6. Bendung Gera.k Sembayat di Kabupaten
Gresik;
7. Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten
Lamongan; dan
8. Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali
Surabaya, dan Kali Porong;
b. sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan
Cerbangkertosusila;
c. sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai
cii Bengawan So1o, Bengawan Jero, dan Sudetan
Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;
d. sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat
banjir floodwag Pelangwot-Sedayu Lawas di
Kabupaten Lamongan;
e. sistem pengendalian banjir berupa pengenrhangan
saluran pelayaran (long storage\ Buntung,
Bulubendo cs, Buduran, Kemambang, Pucang,
Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di
Kabupaten Sidoarjo; dan
f. sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawa.san Perkr.rtaan
Gerbangkertosnsile.
(8) Sistem . . .
SK No 135554 A
-- 54 of 166 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
aFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 66/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Definitions such as Kawasan Strategis Nasional (KSN) and Ruang Terbuka Hijau (RTH) are crucial for understanding the regulation's scope.
This regulation is effective upon enactment and builds upon existing spatial planning laws.
The regulation is aligned with existing laws on spatial planning and environmental management.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.