Presidential Regulation No. 65 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation outlines the framework for land acquisition and management in the new capital city of Nusantara, Indonesia. It aims to facilitate the preparation, construction, and relocation of the capital while ensuring that the rights of local communities regarding land are respected and protected. The regulation is designed to implement the provisions of Law No. 3 of 2022 concerning the Capital City effectively and efficiently.
The regulation primarily affects the Otorita Ibu Kota Nusantara (Authority of the Capital City), local government entities, and private investors involved in land acquisition and development activities in the Nusantara region. It also impacts local communities and indigenous groups with land rights in the area.
- **Land Acquisition Mechanisms**: According to Pasal 2, land acquisition in Nusantara can occur through the release of forest areas or direct land procurement. - **Forest Area Release**: As per Pasal 3, the release of forest areas must consider the rights of local communities and is to be completed within three months of a complete application. - **Public Interest Development**: Pasal 5 outlines that land procurement for public interest must follow a structured process including planning, preparation, execution, and handover of results. - **Direct Land Procurement**: Pasal 10 allows for direct procurement through agreements such as sales or donations, but if no agreement is reached, public interest procurement mechanisms will apply. - **Management Rights**: Pasal 14 states that the Otorita Ibu Kota Nusantara will have management rights over state-owned land and can develop plans for its use in accordance with the regional spatial plan (RTR). - **Transfer Control**: Pasal 19 mandates that any transfer of land rights must receive approval from the Otorita Ibu Kota Nusantara to prevent speculative practices.
- **Otorita Ibu Kota Nusantara**: The authority responsible for the governance and development of Nusantara. - **Hak Atas Tanah (HAT)**: Rights over land that individuals or entities can possess. - **Rencana Induk Ibu Kota Nusantara**: The master plan for the development of the capital city. - **Kawasan Strategis Nasional**: Strategic national areas designated by law.
This regulation came into effect on April 1, 2022, as stated in Pasal 24. It does not replace existing laws but provides detailed guidelines for land acquisition and management specific to the Nusantara region, ensuring compliance with Law No. 3 of 2022.
The regulation interacts with various laws, including Law No. 3 of 2022 concerning the Capital City, and establishes procedures that must align with existing land acquisition laws and regulations. It emphasizes the need for coordination with ministries responsible for agrarian and spatial planning matters, as indicated in multiple articles throughout the regulation.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines that land acquisition in Nusantara can occur through the release of forest areas or direct land procurement, ensuring a structured approach to land management.
According to Pasal 3, the release of forest areas must consider local community rights and must be completed within three months of a complete application being submitted.
Pasal 5 specifies that land procurement for public interest must follow a structured process including planning, preparation, execution, and handover of results.
Pasal 10 allows for direct procurement through agreements such as sales or donations, with a fallback to public interest procurement if no agreement is reached.
Pasal 14 grants the Otorita Ibu Kota Nusantara management rights over state-owned land, allowing them to develop usage plans in accordance with the regional spatial plan.
Full text extracted from the official PDF (20K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURqN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOIUOR 65 TAHUN 2022 TENTANG PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa dalam rangka melaksanakan persiapan, pembangunan , dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus b Ibu Kota Nusantara, perlu pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan; bahwa pengaturan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan kepentingan hak atas tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara; bahwa ketentuan mengenai perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomcr 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara perlu diatur lebih rinci agar dapat dilaksanakin secara efektif, efisien, dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hurufl, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang perolihan Tanah dan Pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c d Mengingat 1 SK No l4l84l A 2. Undang-Undang. . . -- 1 of 17 -- PRESIDEN ELIK TNDONES -2 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang lbu Kota Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEROLEHAN TANAH DAN PENGELOLAAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Menetapkan I Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 fer,ltang Ibu Kota Negara. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2 3 SK No 141842A 4. Kepala . . . -- 2 of 17 -- PRESTDEN REPI.JBLIK INDONESIA 4. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 5. Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 6. Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu yang merupakan uraian lebih lanjut dari Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. 7. Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8. Tanah adalah permukaan bumi, baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi. 9. Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. 1O. Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil. 11. Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disingkat DPPT adalah dokumen yang disusun dan ditetapkan oleh instansi yang memerlukan Tanah dalam tahapan perencanaan Pengadaan Tanah berdasarkan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 141843 A 12. Kepentingan . . . -- 3 of 17 -- T FRESIDEN REPUBUK INDONESIA 12. Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 13. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan Tanah, termasuk ruang di atas Tanah, dan/atau ruang di bawah Tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara Tanah, ruang di atas Tanah, dan/ atau ruang di bawah Tanah. 14. Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. 15. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang. 16. Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut KSN Ibu Kota Nusantara adalah kawasan khusus yang cakupan wilayah dan fungsinya ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. 17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 18. Pelepasan Kawasan Hutan adalah perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan. 19. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. BABII ... SK No l4l844A -- 4 of 17 -- T PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB II PEROLEHAN TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan melalui mekanisme: a. Pelepasan Kawasan Hutan; dan/atau b. Pengadaan Tanah. Bagian Kedua Pelepasan Kawasan Hutan Pasal 3 (1) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada Kawasan Hutan di KSN Ibu Kota Nusantara sehingga dapat digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. l2l Kawasan Hutan pada area yang ditetapkan sebagai wilayah KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilepaskan statusnya sebagai Kawasan Hutan. (3) Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan Tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat. SK No 141845 A (4) Pelepasan . . . -- 5 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan Pelepasan Kawasan Hutan yang diajukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diterima dan dinyatakan lengkap oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyampaikan pemberitahuan lengkap atau tidak lengkapnya permohonan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Pelepasan Kawasan Hutan yang dimohonkan belum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dengan Peraturan Presiden ini atas Kawasan Hutan yang dimohonkan dinyatakan telah dilepaskan dari Kawasan Hutan dan serta merta menjadi areal penggunaan lain. (71 Dalam hal terdapat penguasaan Tanah di Kawasan Hutan, penyelesaiannya dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. (8) Tata cara Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. SK No 141846A BagianKetiga... -- 6 of 17 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengadaan Tanah Pasal 4 (1) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui mekanisme; a. Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum; atau b. Pengadaan Tanah secara langsung. l2l Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangu.nan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara- (3) Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan HAT masyarakat dan HAT masyarakat adat. Paragraf 1 Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Pasal 5 Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui tahapan: a, b. perencanaan; persiapan; pelaksanaan; dan penyerahan hasil. c Pasal 6. . . SK No l4l847A d. -- 7 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2t (3) (4) (s) (6) Pasal 6 Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam hal diperlukan, tahapan perencaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah. Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk DPPI. DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Otorita Ibu Kota Nusantara' Dalam hd diperlukan, pen5rusunan DPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraialpertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum dan perumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah. DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 7 (1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak DPPT diterima secara resmi. (3)Tim. . . SK No 141848A -- 8 of 17 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (3) (4) (s) Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan keanggotaannya ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan; b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan; c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan; d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan; e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tugas tim persiapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 8 Penetapan lokasi pembangunan di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pasal 9 Tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata mang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Paragraf2... SK No 141849A -- 9 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragral 2 Pengadaan Tanah Secara Langsung (21 BAB III PENGELOI,AAN PERTANAHAN DI IBU KOTA NUSANTARA Bagian Kesatu Umum Pasal 10 (1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan Tanah di Ibu Xota Nusantara dapat dilakukan melalui Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati. Dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan Tanah di Ibu Kota Nusantara menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pasal 11 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebagai: a. Barang Milik Negara; dan/atau b. ADP. SK No l4l850A Pasal 12... -- 10 of 17 -- PRESTDEN REPUELIK TNDONESIA (1) (21 (1) (21 (3) Pasal 12 Penggunaan dan pemanfaatan Tanah yang diperoleh dari-Felepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sesuai dengan: a. RTR Wilayah Nasional; b. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar; c. RTR Pulau Kalimantan; d. RTR KSN Ibu Kota Nusantara; dan/atau e. Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. RTR KSN Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Bagran Kedua Hak Pakai Pasal 13 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga. Hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hak pakai selama dipergu.nakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Pemberian hak pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. BagianKetiga... SK No l4l85l A -- 11 of 17 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2- Bagian Ketiga Hak Pengelolaan (1) Pasal 14 Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP. Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara. Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kewenangan untuk: a. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk (21 (3) digu.nakan sendiri atau pihak lain; dan c. menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan. (4) Rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan. (5) Rencana induk yang disusun oleh pemegang Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada RTR KSN Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara. dengan SK No 141852A Pasal 15. . . -- 12 of 17 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Pasal 15 (1) Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan perorangan atau badan hukum atas perjanjian pemanfaatan Tanah di Ibu Kota Nusantara. (21 Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesepakatan para pihak yang tunduk pada hukum perdata dan dibuat di hadapan pejabat umum. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dapat memberikan jaminan perpanjangan, pembaruan, dan/atau perpanjangan dan pembaruan sekaligus HAT di atas Hak Pengelolaan serta jaminan tarif dan/atau uang wajib tahunan sesuai dengan persyaratan yang termuat dalam perjanjian pemanfaatan Tanah. (4) Perpanjangan dan pembaruan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling cepat 5 (lima) tahun setelah HAT di atas Hak Pengelolaan dimanfaatkan sesuai dengan tqiuan pemberian haknya. (5) Jangka waktu perjanjian pemanfaatan Tanah dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya yang sejalan dengan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Pasal 16 (1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dilekati HAT di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya berdasarkan perjanjian pemanfaatan Tanah. (2) HAr. . . SK No 141853 A -- 13 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t4- (2t HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak Pakai. HAT di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21yangperuntukannya tidak sesuai dengan sifat dan fungsinya dapat dibatalkan. (3) Pasal 17 Pemberian Hak Pengelolaan dan HAT di atas Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. BAB IV PENGENDALIAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DI IBU KOTA NUSANTARA Pasal 18 Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian Tanah di Ibu Kota Nusantara. Pasal 19 (1) Dalam rangka mencegah terjadinya pengalihan HAT secara berlebihan dan terindikasi spekulatif dilakukan pengendalian pengalihan HAT. (21 Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Tanah terdaftar maupun belum terdaftar yang berada di wilayah KSN Ibu Kota Nusantara. (3) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. SK No 141854A (4) Pengendalian -- 14 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pengendalian pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap perbuatan hukum dengan mekanisme jual beli melalui: a. akta Pejabat Pembuat akta tanah; b. akta perjanjian pengikatan jual beli; c. surat jual beli di bawah tangan yang dilegalisasi atal u)aarrnerking oLeh notaris; dan/ atau d. surat jual beli di bawah tangan lainnya' Pasal 20 (1) Setiap pengalihan HAT melalui jual beli sebagaimana dimakJud dalam Pasal 19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetqiuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Pejabat pembuat akta tanah, notaris, camat, Iurah/ kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, atau pejabat yang berwenang lainnya dapat membuat akta atau surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) di KSN Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetqiuan pengalihan HAT oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan persetujuan pengalihan HAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 2 1 Seluruh bidang Tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang belum terdaftar tetap dapat didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila. . . SK No 141855 A (1) -- 15 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal22 Tanah yang telah dikuasai masyarakat dan penggunaan serta pemanfaatannya telah sesuai dengan RTR dilakukan penataan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. (2t BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengendalian pengalihan HAT dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 24 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Apabila pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pad" "y"t (1) diperoleh berdasarkan peralihan HAT sejak ditetapkannya wilayah Ibu Kota Nusantara maka hirus mendapat persetujuan dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. SK No 141856A Agar -- 16 of 17 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal la Apil 2O22 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan ttd trasi Hukum, SK No 140810A S a Djaman -- 17 of 17 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - IBU KOTA NUSANTARA, IKN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 65/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 19 mandates that any transfer of land rights must receive approval from the Otorita Ibu Kota Nusantara to prevent speculative practices.