Presidential Regulation No. 64 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This Presidential Regulation establishes the framework for performance allowances for employees within the Secretariat General of the Judicial Commission of Indonesia. It aims to adjust and enhance the performance-based compensation structure in line with bureaucratic reform achievements, replacing the previous regulation from 2015.
The regulation affects all employees within the Secretariat General of the Judicial Commission, including Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other appointed personnel who work full-time in this organization.
- According to Pasal 2, employees are entitled to a monthly performance allowance in addition to their regular salary, which is contingent upon their performance achievements. - Pasal 3 states that the specific amounts of these allowances are detailed in an annex that is part of the regulation. - Pasal 6 outlines that certain employees, such as those without specific positions or those on leave, are not eligible for these allowances. - Pasal 9 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and improve their performance in line with bureaucratic reform efforts. - Pasal 11 indicates that further details on the performance allowances will be regulated by the Secretary General of the Judicial Commission.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants who are appointed to government positions. - Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: Employees within the Secretariat General of the Judicial Commission, including PNS and other appointed staff.
The regulation came into effect on October 6, 2023, and it replaces Presidential Regulation No. 164 of 2015. Transitional provisions allow for the continuation of existing regulations that do not conflict with this new regulation until they are amended.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, which have been amended by subsequent regulations. It also states that any changes to job classifications affecting performance allowances must be approved by relevant ministers as outlined in Pasal 7.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that employees in the Secretariat General of the Judicial Commission are entitled to a monthly performance allowance based on their performance achievements.
Pasal 6 outlines that employees without specific positions, those temporarily dismissed, or on leave are not eligible for performance allowances.
Pasal 10 mandates that the implementation of bureaucratic reform will be monitored and evaluated periodically by the Secretary General and the National Bureaucratic Reform Team.
Pasal 11 indicates that additional provisions regarding performance allowances will be established by the Secretary General of the Judicial Commission.
Pasal 14 states that this regulation is effective from October 6, 2023, and replaces the previous regulation from 2015.
Full text extracted from the official PDF (9K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi yudisial
telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian
tunjangan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2015
tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi yudisial sudah tidak sesuai
dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan
reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Thnjangan Kinerja pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jendera.l Komisi yudisialj
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran'Negara
. Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor l l Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Irmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagainrana telah diubah dengan peraturan pemerintah
Nomor 17 Tahun 2O2O tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negari
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6g, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
SK No 161915 A
4. Peraturan .
-- 1 of 7 --
PRESIDEN
REPTIE!-IK INDONESIA
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2Ol2 tentang
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahwn 2Ol2 Nomor 151);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
KOMISI YUDISIAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetqjuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undalgan, diberikan
tunjangan kine{a setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaiarr kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 161840A
Pasal 3...
-- 2 of 7 --
Tr{rTl:TTIilTIII'TI|*{A
Pasal 3
T\rqjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
berlaku.
Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Yudisial yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial.
SK No 16184l A
Pasal 7...
-- 3 of 7 --
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(l) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial
setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubatran
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dal reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
yang menerima tunj angan kinerja wajib mempertahankan
dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1O. . .
SK No 161842A
-- 4 of 7 --
REPUBUK INDONESIA
Pasal 10
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
10 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi
Yudisial.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perrrndang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 164
Tahun 2015 tentang T\:njangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 390)
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 164 Tahun 20 15 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
390), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 161843 A
Agar
-- 5 of 7 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangarr
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 130
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukurn,
SK No 161916A
Djaman
-- 6 of 7 --
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRBTARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
K INDONESIA
dang-undangan
trasi Hukum,
ttd
KEM
No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
1 L7 R 3.240.OO0 o0
2 16 R 7.577.500 00
3 15 R 19.280.000 00
4 L4 R 17.064.000 oo
5 13 10.936.OO0 o0
6 t2 .896.000 00
7 11 8.757.600 00
8 10 R 5.979.200 00
9 9 R 5.O79.200 00
10. 8 R .s95.150 00
11. 7 R .915.950 00
t2. 6 R .510.400 00
13. 5 .t34.250 00
14. 4 R 2.985.000 o0
15. 3 R 2.898.000 00
16. 2 R 2.708.250 00
17. 1 Rp2.531.25O ,00
SK No
na Djaman
JOKO WIDODO
-- 7 of 7 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 64/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 7 specifies that changes to job classifications affecting performance allowances require approval from relevant governmental ministers.