No. 64 of 2019
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid istiqlal
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid istiqlal
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for the management of Istiqlal Mosque in Indonesia, aiming to enhance its role as a center for worship and community activities. It emphasizes the need for professional management to address modern challenges and improve the mosque's institutional structure.
The regulation affects the management entities of Istiqlal Mosque, including the Dewan Pengarah (Advisory Council), Imam Besar (Grand Imam), and Badan Pengelola (Management Body). It pertains to activities related to worship, education, social services, and Islamic outreach.
- Pasal 1 outlines the mosque's objectives as a center for worship and various community activities, including education and social empowerment. - Pasal 2 specifies that management is conducted by the Dewan Pengarah, Imam Besar, and Badan Pengelola. - Pasal 3 details the Dewan Pengarah's responsibilities, including oversight and approval of management policies. - Pasal 6 describes the Imam Besar's role in leading worship and reporting to the President through the Dewan Pengarah. - Pasal 8 outlines the Badan Pengelola's duties in establishing policies and managing mosque operations. - Pasal 29 states that funding sources include government assistance and other lawful, non-binding sources. - Pasal 30 mandates transparent and accountable financial management.
- Dewan Pengarah (Advisory Council): A governing body providing direction and oversight for mosque management. - Imam Besar (Grand Imam): The chief religious leader responsible for leading worship and community activities. - Badan Pengelola (Management Body): The entity responsible for the operational management of the mosque.
The regulation was enacted on October 16, 2019, and replaces the previous Presidential Decree No. 38 of 1994 regarding the management of Istiqlal Mosque. It includes transitional provisions allowing existing regulations to remain in effect until they conflict with this new regulation.
The regulation references the need for compliance with existing financial management laws and stipulates that any further regulations must be established within one year of its enactment. It also emphasizes that the management of mosque assets must adhere to national asset management laws.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 states that the management of Istiqlal Mosque aims to establish it as a center for worship and community activities, including education and social empowerment.
Pasal 2 outlines that the management of Istiqlal Mosque is conducted by the Dewan Pengarah, Imam Besar, and Badan Pengelola.
Pasal 3 details the Dewan Pengarah's responsibilities, including providing direction, oversight, and approving management policies.
Pasal 6 describes the Imam Besar's duties in leading worship and reporting to the President through the Dewan Pengarah.
Pasal 8 outlines the Badan Pengelola's responsibilities in establishing policies and managing the mosque's operations.
Full text extracted from the official PDF (17K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLlK INOONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pengelolaan Masjid Istiqlal perlu dilaksanakan secara profesional menuju manajemen modern agar dapat menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang kompleks dan terus berubah dalam kehidupan masyarakat saat ini; b. bahwa dalam rangka optimalisasi Masjid Istiqlal sebagai pusat kegiatan ibadah dan muamalah untuk kepentingan dan kemajuan s5,lar Islam yang mencerminkan semangat kebangsaan perlu dilal<ukan penataan kembali kelembagaan masjid istiqlal; c. bahwa pengaturan pengelolaan Masjid Istiqlal dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal, perlu dilakukan penyempurnaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; SK No 007297 A MEMUTUSKAN -- 1 of 16 -- Menetapkan FRESIDEN PUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL. BAB I TUJUAN Pasal 1 Pengelolaan Masjid Istiqlal bertujuan untuk mewujudkan Masjid Istiqlal sebagai: a. pusat kegiatan ibadah; dan b. pusat kegiatan muamalah yang meliputi: 1) pendidikan terutama akidah, syariah, dan akhlak; 2) informasi Islam; 3) dakwah; 4) konsultasi hukum Islam; 5) kegiatan sosial; dan 6) pemberdayaan umat. BAB II KELEMBAGAAN PENGELOLAAN MASJID ISTIQLAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Pengelolaan Masjid Istiqlal dilakukan oleh: a. Dewan Pengarah Masjid Istiqlal; b. Imam Besar Masjid Istiqlal; dan c. Badan Pengelola Masjid Istiqlal. SK No 007298 A Bagian Kedua . . . -- 2 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA a Bagian Kedua Dewan Pengarah Masjid Istiqlal Pasal 3 Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mempunyai tugas: a. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal; b. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Istiqlal; c. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal yang disusun oleh Badan Pengelola; dan d. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 4 (1) Dewan Pengarah Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, b. Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara; 2. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta; dan 3. Ketua Majelis Ulama Indonesia. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah. Pasal 5. . . SK No 007299 A -- 3 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 (1) Untuk mendukung kelancaran tugas, Dewan Pengarah dibantu oleh sekretariat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Bagian Ketiga Imam Besar Masjid Istiqlal Pasal 6 (1) Imam Besar Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas: a. memimpin penyelenggaraan kegiatan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal untuk kepentingan kemajuan syiar Islam di Indonesia; dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden melalui Dewan Pengarah. (2) Imam Besar Masjid Istiqlal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Pengarah. (3) Dalam . . . SK No 007300 A -- 4 of 16 -- PRESTDEN REPUBLIK TNDONESIA (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Imam Besar dibantu oleh Imam yang diangkat oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugasnya, Imam Besar Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pengarahan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara; b. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peribadatan, pendidikan, dan dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; c. penguatan pemersatu umat Islam, baik dikalangan intern jemaah Masjid Istiqlal maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jemaah masjid lain; dan d. pengoordinasian dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal untuk kepentingan syiar Islam. Bagian Keempat Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 8 (1) Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mempunyai tugas: a. men5rusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Istiqlal; b. menJrusun dan menetapkan program kerja Masjid Istiqlal; SK No 007301 A c. melakukan . . . -- 5 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESlA c. melakukan pengelolaan Masjid Istiqlal; dan d. menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Masjid Istiqlal kepada Presiden melalui Dewan Pengarah. (21 Kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Istiqlal sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola Masjid Istiqlal menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; b. pengaturan pelaksanaan operasional dan administrasi Masjid Istiqlal; c. pemeliharaan bangunan, serta seluruh perlengkapan pendukung Masjid Istiqlal; d. penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat; e. penetapan struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja organisasi, serta sistem rekrutmen pegawai dan pengelolaan kepegawaian Masjid Istiqlal; dan f. pemberian persetqjuan terhadap kegiatan yalg akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal. SK No 007302 A Bagian Kelima . . . -- 6 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Bagran Kelima Susunan Organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal Pasal 10 (1) Susunan organisasi Badan Pengelola Masjid Istiqlal terdiri dari: a. Ketua Badan Pengelola; b. Sekretaris; c. Ketua Harian Badan Pengelola; d. BidangPenyelenggaraan Peribadatan; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Bidang Riagah; dan g. Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat; (21 Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Agama. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. (41 Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Imam Besar Masjid Istiqlal. Pasal 11 Ketua Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola. Pasal 12 Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Ketua Badan Pengelola. SK No 007303 A Pasal 13. . . -- 7 of 16 -- FRESTDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Ketua Harian Badan Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sehari-hari pengelolaan Masjid Istiqlal. Pasal 14 (1) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g dipimpin oleh Ketua Bidang. (2) Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sampai dengan huruf g berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bidang Penyelenggaraan Peribadatan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan petunjuk pelaksanaan peribadatan di Masjid Istiqlal atau penyelenggaraan peribadatan yang diselenggarakan oleh negara; b. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah dan nonpemerintah baik dalam dan luar negeri berkenaan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Masjid Istiqlal; SK No 007304 A c.pemberian... -- 8 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. pemberian analisis dan persetqjuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Istiqlal; d. pemantauan pelaksanaan peribadatan, dakwah, serta kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Istiqlal; dan e. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin; dan f. penyusunan program kerja dan menyiapkan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal l7 Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di Masjid Istiqlal. Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. pen),r-lsunan rencana dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi kemaslahatan umat, mengoordinir dan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pengajian, ceramah, majelis taklim, kursus-kursus, dan pendidikan dan pelatihan yang ada di Masjid Istiqlal; b. pemberian bimbingan dan pengendalian jemaah dan umat secara terprogram; c. pemberian pembinaan dan pelatihan kepada para khatib, mubaligh, dan mubalighah; dan d. penyusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal 19. . . SK No 007305 A -- 9 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Pasal 19 Bidang Riagah mempunyai tugas koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban kegiatan di Masjid Istiqlal. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bidang Riagah menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Rtagah; b. pengoordinasian keamanan dan ketertiban baik dalam gedung maupun diluar gedung Masjid Istiqlal; pemanfaatan sarana dan prasarana c. serta fasilitas Masjid Istiqlal; d. pengoordinasian pelaksanaan penjagaan keamanan aset masjid, keamanan jamaah, serta keamanan sarana dan prasarana Masjid istiqlal; dan e. peny'usunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal 2l Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemberdayaan umat. Pasal 22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; SK No 007306 A b. pengoordinasian -- 10 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat; c. pemantauan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan pemberdayaan umat di Masjid Istiqlal; dan d. pen5rusunan program kerja dan penyiapan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala. Pasal 23 (l) Ketua Bidang dan personalia bidang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola atas usul Ketua Harian Badan Pengelola. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja bidang-bidang diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Bagian Keenam Sekretariat Pasal 24 Untuk mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas, Badan Pengelola Masjid Istiqlal dibantu oleh sekretariat. Pasal 25 (1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian Badan Pengelola. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan b. Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia. SK No 007307 A Pasal 26 -- 11 of 16 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 26 (1) Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 huruf a mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran dalam pengelolaan Masjid Istiqlal, serta menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan dalam pengelolaan Masjid Istiqlal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penJrusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran; c. pen)rusunan laporan kinerja pengelolaan Masjid Istiqlal; d. pelaksanaan penyelesaian permintaan pembayaran; e. pelaksanaan proses akuntansi dan penJrusunan laporan keuangan; f. pengelolaan informasi keuangan, penanganan administrasi belanja pegawai, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris. Pasal 27 (1) Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ,ayat (21 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan aset, dan melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia. (2) Dalam . . . SK No 007308 A -- 12 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK ]NDONESIA _13_ (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyediaan bangunan serta sarana dan prasarana pendukung Masjid Istiqlal; b. pelaksanaan penyediaan perlengkapan kantor, kendaraan dinas, dan pelaksana€rn urusan kerumahtanggaan kantor; c. pelaksanaan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal; d. pelaksanaan pengamanan di lingkungan Masjid Istiqlal serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Masjid Istiqlal; e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; f. penyelenggaraan urusan administrasi sumber daya manusia; g. pembinaan dan penegakan disiplin serta penyelenggaraan urusan kesejahteraan pegawai; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris. Pasal 28 (1) Pegawai sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Istiqlal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dengan peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal SK No 007309 A BABIII ... -- 13 of 16 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -t4- BAB III PENDANAAN, PENGELOLAAN ASET, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN Pasal 29 (1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Masjid Istiqlal bersumber dari: a. bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Agama; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah. (3) Pengelolaan keuangan Masjid Istiqlal dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel. Pasal 30 (1) Pengelolaan, pertanggungiawaban, dan pelaporan pendanaan yang bersumber dari bantrran pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (21 Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. Pasal 31 (1) Aset Masjid Istiqlal terdiri dari barang milik negara dan barang milik Masjid Istiqlal. SK No007310 A (2) Pemanfaatan . . . -- 14 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (3) Pemanfaatan, pertanggungjawaban, dan pelaporan aset yang merupakan barang milik Masjid Istiqlal dilaksanakan sesuai Peraturan Badan Pengelola Masjid Istiqlal. BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. Pasal 33 Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Masjid Istiqlal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. Pasal 35 diundangkan. SK No007311 A Agar Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal -- 15 of 16 -- PRESIDEN REPUBLIK lNDONESIA _ 16_ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 195 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA uti Bidang Hukum dan dang-undangan, SK No006207 A vanna Djaman -- 16 of 16 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Masjid istiqlal
tentang KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 64/2019. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 29 states that funding for mosque management comes from government assistance and other lawful, non-binding sources.
Pasal 30 mandates that the financial management of Istiqlal Mosque must be transparent, orderly, and accountable.