No. 63 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the framework for performance allowances for employees within the Ministry of Political, Legal, and Security Affairs in Indonesia. It aims to align employee compensation with their performance outcomes, reflecting the results of bureaucratic reforms.
The regulation applies to Pegawai Negeri Sipil (PNS) and other employees working full-time within the Ministry of Political, Legal, and Security Affairs. It specifically addresses those in designated positions and excludes those without specific roles or who are temporarily suspended.
- Article 2 states that employees will receive monthly performance allowances in addition to their regular salaries, based on their performance achievements. - Article 5 specifies that the Minister coordinating the ministry will receive a performance allowance of 150% of the highest performance allowance within the ministry. - Article 7 outlines exclusions from receiving performance allowances, including employees without specific positions or those on leave. - Article 10 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and enhance the implementation of bureaucratic reforms. - Article 12 indicates that further details regarding performance allowances will be regulated by the Minister of Political, Legal, and Security Affairs.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Civil servants who are appointed to government positions. - Pegawai di Lingkungan Kementerian: Employees within the Ministry of Political, Legal, and Security Affairs. - Tunjangan Kinerja: Performance allowances provided to employees based on their performance.
The regulation is effective from October 6, 2023, and it replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017. Existing regulations that do not conflict with this new regulation remain in effect until amended.
The regulation references several laws and regulations, including the 1945 Constitution, Law No. 5 of 2014 on Civil Servants, and Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, ensuring that the new performance allowance structure aligns with existing legal frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
According to Pasal 2, employees in the Ministry will receive a monthly performance allowance in addition to their regular salary, based on their performance achievements.
Pasal 5 states that the Minister coordinating the ministry will receive a performance allowance of 150% of the highest performance allowance within the ministry.
Pasal 7 outlines that employees without specific positions, those temporarily suspended, or on leave are excluded from receiving performance allowances.
Pasal 10 mandates that employees receiving performance allowances must maintain and enhance the implementation of bureaucratic reforms.
Pasal 12 indicates that further details regarding performance allowances will be regulated by the Minister of Political, Legal, and Security Affairs.
Full text extracted from the official PDF (10K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi
birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukrrm,
dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan
penyesuaian tunj angan kinerja;
b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 117 Tahut 2OLT tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil
pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sglagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Presiden tentang Tunjangan Kinefa Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan l.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manqiemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor L 1 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (kmbaran Negtrra Republik Indonesia
Tahun 2O20 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
Mengingat
SK No l6l912A
4. Peraturan . . .
-- 1 of 8 --
RET'UELIK INDONESIA
2
Menetapkan
4. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2O2O tenlang
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 159);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR
BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dibedkan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3...
SK No 161832A
-- 2 of 8 --
PEESIDEil
NEFLIEUK INDONESIA
Pasal 3
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
T\rnjangan kine{a bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung
sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diberikan tunjangan kine{a sebesar 150%o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan
Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai . . .
SK No 161833 A
-- 3 of 8 --
ELIK INDONESIA
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan.
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9...
SK No 16l834A
-- 4 of 8 --
REPUEUK INDONESIA
Pasal 9
(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jeqiangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan yang menerima tunjangan
kinerja wajib mempertahankan dan terrrs meningkatkal
pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan.
SK No 161835 A
Pasal 13. . .
-- 5 of 8 --
I
I
trTFFITaENI
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 117
Tahun 2Ol7 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O17 Nomor 261) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 1 17 Tahun 2017 tentang T\.rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 261), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 161836A
Agar
-- 6 of 8 --
PRESIDEN
REFTIETIK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara nepuItk
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 129
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ang Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
SK No 161913 A
S na Djaman
-- 7 of 8 --
i
FRESIOEN
REPI'BLIK INDONESTA
I,AMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2023
TEIVTANG
TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK,
HUKUM, DAN KEAMANAN
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
No KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA
PER KELAS JABATAN
I t7 33.240.O00 ,o0
2 16 R 27.577.500 00
3 15 R 19.280.000 00
4 l4 R L7.064.000 o0
5 13 R 10.936,000 00
6 t2 R .896.O00 00
7 11 R .757.600 00
8 10 .979.200,oo
9 9 5.O79.200 00
10. 8 R .595.150,00
11. R 3.915.950 oo
L2. 6 R .510.400 o0
13. 5 R .134.250 o0
L4. 4 R .985.000 00
15. 3 2.898.000 00
16. 2 R 2.708.250 00
t7. 1 Rp2.531.250 ,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
PUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hgkum,
JOKO WIDODO
SK No 161914A
a Djaman
*
,tj'10
-- 8 of 8 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 63/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.