Presidential Regulation No. 62 of 2023 on Accelerating the Implementation of Agrarian Reform
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes a framework for accelerating agrarian reform in Indonesia, focusing on equitable land ownership, conflict resolution, and economic empowerment of agrarian subjects. It aims to create a fairer distribution of land and resolve agrarian conflicts through a structured and participatory approach.
The regulation affects various entities including individuals, community groups, legal entities, and local governments involved in land ownership, use, and management. It particularly targets agrarian subjects who qualify for land redistribution and asset legalization.
- **Legalization of Assets**: Under Pasal 2, the government must implement asset legalization as part of the agrarian reform strategy. - **Redistribution of Land**: Pasal 25 outlines the process for redistributing land to eligible subjects, ensuring that land is allocated fairly and equitably. - **Conflict Resolution**: Pasal 39 mandates that agrarian conflicts must be resolved based on principles of justice and legal certainty, with specific procedures outlined in subsequent articles. - **Rights of Agrarian Subjects**: Pasal 21 stipulates that agrarian subjects must use and manage their land responsibly, adhering to regulations regarding land use and maintenance.
- **Reforma Agraria**: Agrarian reform aimed at restructuring land ownership and use. - **Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)**: Land designated for redistribution or legalization under agrarian reform. - **Subjek Reforma Agraria**: Individuals or groups eligible to receive land under the reform program. - **Konflik Agraria**: Agrarian conflicts involving disputes over land ownership or use.
This regulation is effective immediately upon publication and replaces previous regulations, specifically Presidential Regulation No. 88 of 2017 and No. 86 of 2018, which were deemed outdated.
The regulation interacts with various laws and regulations concerning land management, including those governing forest areas and land use planning. It emphasizes coordination among different governmental bodies to ensure effective implementation of agrarian reform initiatives.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 outlines the necessity for the government to implement asset legalization as part of the agrarian reform strategy, ensuring that land ownership is formally recognized and documented.
Pasal 25 details the process for redistributing land to eligible subjects, ensuring that land is allocated fairly and equitably based on established criteria.
Pasal 39 mandates that agrarian conflicts must be resolved based on principles of justice and legal certainty, with specific procedures for addressing disputes outlined in subsequent articles.
Pasal 21 stipulates that agrarian subjects must use and manage their land responsibly, adhering to regulations regarding land use and maintenance to prevent abandonment or misuse.
Pasal 61 establishes the responsibilities of the national agrarian reform acceleration team to monitor and report on the implementation of agrarian reform initiatives.
Full text extracted from the official PDF (80K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2023
TENTANG
PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa reforma agraria merupakan prograrm strategis
nasional yang memiliki peran penting dalam upaya
pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria,
untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target
penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan
redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi,
penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi
subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan
reforma agraria yan g berkeadilan, berkelanj utan, partisip atif,
transparan, dan akuntabel;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88
Tahun 2OL7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam
Kawasan Hutan dan Peraturan Presiden Nomor 86
Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria perlu diganti mengikuti
perkembanga.n dan kebutuhan pembangunan nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma
Agraria;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN
REFORMA AGRARIA.
BABI...
SK No 181865 A
-- 1 of 81 --
PRESIDEN
EEPIJBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Reforma Agraria adalah penataan kembali strrrktur
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan
penataan akses untuk kemakmuran ralqrat.
2. Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk
menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan
tanah.
3. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi
subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan
yang berbasis pada pemanfaatan tanah.
4. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang
perorangan danf atau kelompok masyarakat dengan badan
hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai
kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial,
politis, ekonomi, pertahanan atau budaya.
5. Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat
TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara danfatau
tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
6. Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh
Negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah
yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan
tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan
merupakan aset barang milik negxa/barang milik daerah.
7. Subjek Reforma Agraria adalah penerima TORA yang
memenuhi persyaratan dan ditetapkan untuk menerima
TORA.
8. Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama
kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.
9.Redistribusi...
SK No 181810 A
-- 2 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang
dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian
dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari
TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan
pemberian sertipikat hak atas tanah.
10. Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan
hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang
di atas tanah, dan/atau nrang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan,
serta memelihara tanah, rua.ng di atas tanah, dan/atau
ruzrng di bawah tanah.
11. Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang
ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberada€rnnya sebagai hutan tetap yang berada pada tanah
yang tidak dibebani Hak Atas Tanah.
12. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap.
13. Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Tidak
Produktif yang selanjutnya disebut Kawasan HPK-TP adalah
Kawasan Hutan Produksi yang penutupan lahannya
didominasi lahan tidak berhutan yang secara nrang dapat
dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan
kehutanan.
14. Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah
adalah badan khusus (sui genens) yang merupakan badan
hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang
diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urrrsan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
SK No 181811 A
BABII ...
-- 3 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
BAB II
PERENCANAAN REFORMA AGRARIA
Pasal 2
(1) Percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan
melalui strategi:
a. Legalisasi Aset;
b. Redistribusi Tanah;
c. pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria;
d. kelembagaan Reforma Agraria; dan
e. partisipasi masyarakat.
(21 Perencanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi percepatan
pelaksanaan Reforma Agraria.
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21menjadi
acu€rn dalam penyusunan:
a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
b. rencana kerja dan anggaran Pemerintah Daerah
provinsi; dan
c. rencana ke{a dan anggaran Pemerintah Daerah
kabupatenlkota.
(41 Rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk pertama kali
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional, rencana
aksi percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan penyesuaian.
(6) Penyesuaian rencana aksi percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.
SK No 181813 A
Pasal 3. . .
-- 4 of 81 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus:
a. memasukkan program dan kegiatan mengenai Reforma
Agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan
daerah; dan
b. mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri menetapkan pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah sebagai salah satu indikator penilaian kinerja
Pemerintah Daerah.
BAB III
TORA DAN SUBJEK REFORMA AGRARIA
Bagian Kesatu
TORA
Paragraf 1
Umum
Pasal 4
TORA meliputi:
a. TORA dari Kawasan Hutan;
b. TORA dari non-Kawasan Hutan; dan
c. TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria.
Paragraf 2
TORA dari Kawasan Hutan
Pasal 5
(1) TORA dari Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a meliputi:
a. alokasi. . .
SK No l81815 A
-- 5 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. alokasi TORA dari 2Oo/o (dua puluh persen) pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat
diusahakan;
b. Kawasan HPK-TP dan program pencetakan sawah baru;
dan
c. hasil kegiatan penyelesai€rn penguasaan tanah dalam
Kawasan Hutan Negara dengan penataan Kawasan
Hutan dalam rangka pengukuhan Kawasan Hutan.
(21 Mekanisme dan penetapan TORA dari Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai penyelenggaraan
kehutanan.
(3) Penyediaan TORA pada Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peta
indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan, setelah berkoordinasi dengan tim percepatan
Reforma Agraria nasional.
l4l Dalam hal pelepasan HPK-TP sebagai sumber TORA,
penetapan pelepasan HPK-TP oleh menteri yang
menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang
kehutanan dilakukan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.
(5) Hasil kegiatan pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan
sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 6
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua
puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk
penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.
Pasal7...
SK No l81816 A
-- 6 of 81 --
PRESIDEN
TEPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk
sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh
tanaman perkebunan;
b. lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah
dilepaskan dari Kawasan Hutan;
c. lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
d. lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh
masyarakat; dan
e. lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi
lindung ekosistem gambut.
Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban
perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan
peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(21 Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan;
b. nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan;
c. akta notariil yang memuat kewqjiban perusahaan
pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan
untuk alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun
masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil;
dan
d. peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk
perkebunan dalam format shp.file.
SK No 181817 A
(3) Data. .
-- 7 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden
ini diundangkan.
(41 Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban
perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak
guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin
usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi
perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri.
(5) Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan
percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen)
sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan
diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.
Pasal 9
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertanahan menyelenggarakan audit pemenuhan
kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan berdasarkan
data dan peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
lA Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan
perusahaan perkebunan yang sudah memenuhi dan
perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban
alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari persetujuan pelepasan
Kawasan Hutan untuk perkebunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan audit
pemenuhan kewajiban alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 10. . .
SK No l8l8l8 A
-- 8 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 20% (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk sumber TORA melalui penetapan lokasi
2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagai
sumber TORA dengan mekanisme perusahaan perkebunan
pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan secara sukarela menetapkan lokasi yang akan
diberikan kepada masyarakat sekitar sebagai sumber TORA.
(21 Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang keputusan
persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tidak menetapkan
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah kabupatenlkota dan perusahaan perkebunan
menetapkan lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat
sekitar sebagai sumber TORA.
(3) Dalam hal lokasi lahan dari alokasi 2Oo/o (dua puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (21berada di 2 (dua) atau
lebih wilayah administrasi kabupatenfkota, Pemerintah
Daerah provinsi dan perusahaan perkebunan menetapkan
lokasi yang akan diberikan kepada masyarakat sekitar
sebagai sumber TORA.
(41 Dalam hal terdapat sisa tanah hasil pelepasan Kawasan
Hutan yang tidak dapat diusahakan, sisa tanah dimaksud
menjadi Tanah Negara dan pengelolaannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
(5) Pengalokasian 2Oo/o (dua puluh persen) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk budi daya
yang sarna dengan jenis tanaman yang diusahakan oleh
perusahaan perkebunan sesuai dengan perencanaan
pembangunan pertanian daerah.
Pasal 11
(1) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 kantor wilayah badan pertanahan nasional
menerbitkan pernyataan telah selesainya pemenuhan
kewajiban perusahaan mengalokasikan 2oyo (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan untuk sumber TORA.
(2) Menteri...
SK No l81819A
-- 9 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(21 Menteri yang menyelenggarakan ur-Llsan pemerintahan di
bidang pertanahan menetapkan objek TORA berdasarkan
hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil pelaksanaan pemenuhan kewajiban dan penetapan
objek TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
oleh menteri yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan
di bidang pertanahan kepada Menteri selaku ketua tim
percepatan Reforma Agraria nasional dengan tembusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan
bupati/wali kota.
Pasal 12
(1) Dalam hal di desa lokasi lahan 20% (dwa puluh persen) dari
total luas pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun
masyarakat tidak terdapat masyarakat penerima, lahan
dapat diberikan kepada masyarakat yang berdomisili:
a. di desa/kelurahan yang berdekatan; atau
b. di desa/kelurahan lain dalam kecamatan yang
berdekatan.
(21 Subjek penerima alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total
luas pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan
ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan
pertimbangan gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
setempat.
Pasal 13
Dalam hal perusahaan perkebunan pemegang persetujuan
pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban
mengalokasikan 2Oo/o ldua puluh persen) dari total luas yang
dilepaskan untuk sumber TORA, Menteri merekomendasikan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk membatalkan hak guna usaha
lahan perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan untuk tidak memberikan pelayanan
administrasi pertanahan dan tata **g;
c.menteri...
SK No 181820 A
-- 10 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c
d
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
kewenangannya untuk melakukan pemberhentian
sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan/atau
pencabut an perizinan beru saha perkebunan; dan / atau
sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
TORA dari Non-Kawasan Hutan
Pasal 14
(1) TORA dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak
pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak
dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon
pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah berakhirnya hak guna usaha, hak guna
bangunan, dan hak pakai;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak
guna usaha untuk menyerahkan paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna
usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana
tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari pelepasan
Kawasan Hutan yang belum dipenuhi pada saat
pelepasan Kawasan Hutan;
d. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah
Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang
diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam
proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan
haknya;
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang
didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan
negara melalui Reforma Agraria;
SK No 181866 A
f.tanah...
-- 11 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2-
f. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak
pengelolaan dalam kerangka Reforma Agraria;
g. tanah yang berasal dari paling sedikit 3O% (tiga puluh
persen) dari Tanah Negara yang diperuntukan Bank
Tanah;
h. tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;
i. tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan
Hutan;
j. tanah timbul;
k. tanah yang dilepaskan secara sukarela;
1. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak
rakyat atas tanah, meliputi:
1. tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam
bentuk tanggung j awab sosial dan / atau lingkungan;
2. tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi
kriteria Subjek Reforma Agraria; atau
3. Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
m. tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan
tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari
10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai
TORA; dan
n. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah
swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagai TORA.
(21 Dalam hal kewqiiban penyediaan tanah sebesar
2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan belum
dipenuhi, kewajiban tersebut dikenakan saat permohonan,
perpanjangan, danf atau permohonan pembaruan hak guna
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah memenuhi persyaratan data fisik
dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pertanahan.
(41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu -waktu apabila diperlukan.
Pasal 15. . .
SK No 181822 A
-- 12 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK BNDONESIA
Pasal 15
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan dan/atau
permohonan pembaruan hak tidak dilakukan dalam batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1)
huruf a, perpanjangan dan/atau pembaruan hak tidak
dapat dilakukan dan serta merta menjadi Tanah Negara.
l2l Terhadap tanah yang dikelola oleh badan usaha milik negara
pada saat tanah serta merta menjadi Tanah Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya
dihapusbukukan dari aset badan usaha milik negara.
(3) Tanah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dimanfaatkan sebagai TORA sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Tanah alokasi dari Bank Tanah merupakan Tanah Negara
yang diperuntukan Bank Tanah yang dialokasikan untuk
TORA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai Badan Bank Tanah.
(21 TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di
bidang pertanahan setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.
Pasa1 17
(1) TORA yang berasal dari non-Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dituangkan dalam peta
indikatif TORA non-Kawasan Hutan dan dapat direvisi
setiap 6 (enam) bulan berdasarkan hasil evaluasi dan/atau
usulan dari daerah.
(21 Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan, setelah berkoordinasi dengan tim
percepatan Reforma Agraria nasional.
(3) Peta indikatif TORA non-Kawasan Hutan disusun paling
lambat 6 (enam) bulan setelah diterbitkannya Peraturan
Presiden.
SK No 181823 A
Paragraf4...
-- 13 of 81 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t4-
Paragraf 4
TORA dari Hasil Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 18
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
b. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
c. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
d. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
e. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang
milik daerah.
Bagian Kedua
Subjek Reforma Agraria
Pasal 19
(1) Subjek Reforma Agraria mencakup:
a. orang perseorangan;
b. kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan
bersama;
c. masyarakat hukum adat; dan
d. badan hukum.
(21 Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a hams memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan
c. bertempat tinggal di wilayah objek Redistribusi Tanah
atau bersedia tinggal di wilayah objek Redistribusi
Tanah dalam satu wilayah administrasi kecamatan.
(3) Orang. . .
SK No l8l824A
-- 14 of 81 --
PRESIDEN
REPITBLIK INDONESIA
(3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mempunyai pekerjaan:
a. petani gurem yang memiliki luas tanah 0,25 (nol koma
dua lima) hektare atau lebih kecil danf atau petani yang
menyewa tanah yang luasannya tidak lebih dari2 (dua)
hektare untuk diusahakan di bidang pertanian sebagai
sumber kehidupannya;
b. petani penggarap yang mengerjakan atau
mengusahakan sendiri tanah yang bukan miliknya;
c. buruh tani yang mengerjakan atau mengusahakan
tanah orang lain dengan mendapat upah;
d. nelayan kecil yang melakukan penangkapan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik
yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan
maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan
berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage;
e. nelayan tradisional yang melakukan penangkapan ikan
di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional
yang telah dimanfaatkan secara turrrn temurun sesuai
dengan budaya dan kearifan lokal;
f. nelayan buruh yang menyediakan tenaganya yang
turut serta dalam usaha penangkapan ikan;
g. pembudi daya ikan kecil yang melakukan
pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari;
h. penggarap lahan budi daya yang menyediakan
tenaganya dalam pembudidayaan ikan;
i. petambak garam kecil yang melakukan usaha
pergar€rman pada lahannya sendiri dengan luas lahan
paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus garam;
j. penggarap tambak garam yang menyediakan
tenaganya dalam usaha pergaraman;
k. perorangErn yang memiliki usaha produktif yang
memenuhi kriteria usaha mikro sesuai peraturan
perundang-undangan, yang tidak memiliki tanah;
dan/atau
1. jenis pekerjaan lain yang ditetapkan oleh Menteri
selaku ketua tim percepatan Reforma Agraria nasional.
SK No 181868 A
(4) Kelompok...
-- 15 of 81 --
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
gabungan dari orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 membentuk
kelompok.
(5) Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang
memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara
harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal
usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat
hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungEln hidup,
serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata
ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan
satu wilayah tertentu secara turun temumn.
(6) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d berbentuk:
a. koperasi;
b. badan usaha milik desa;
c. yayasan; dan
d. badan hukum untuk kepentingan keagamaan.
Pasal 2O
(1) Dalam hal terdapat kondisi jumlah Subjek Reforma Agraria
melebihi bidang tanah Redistribusi Tanah yang tersedia,
pelaksanaan Redistribusi Tanah memprioritaskan Subjek
Reforma Agraria yang bertempat tinggal atau menggarap di
lokasi objek Reforma Agraria.
(21 Dalam hal Redistribusi Tanah hasil penyelesaian Konflik
Agraria di lokasi transmigrasi, pelaksanaannya dilakukan
dengan memprioritaskan hak transmigran sebagai Subjek
Reforma Agraria.
Pasal 21
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) hams:
a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri
tanahnya;
b. menaati. . .
SK No 181826 A
-- 16 of 81 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah
sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata
**g;
c. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah;
d. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah;
dan
e. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Pasal 22
(1) Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dilarang menelantarkan TORA.
(2) Dalam hal Subjek Reforma Agraria:
a. mengalihkan hak atas TORA; atau
b. mengalihfungsikanTORA,
wajib mendapatkan izin menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan melalui kepala
kantor wilayah badan pertanahan setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan hak atau
pengalihfungsian TORA sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Pasal 23
(1) Keharusan dan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L dan Pasal 22 dicantumkan dalam surat
keputusan pemberian hak, buku tanah dan sertipikat Hak
Atas Tanah yang diberikan kepada Subjek Reforma
Agraria.
(21 Subjek Reforma Agraria menyatakan kesanggupan
memenuhi keharusan dan/atau larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dengan surat
pernyataan yang menjadi pertimbangan dalam surat
keputusan pemberian hak atas TORA.
SK No 181827 A
BABIV...
-- 17 of 81 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESTA
BAB IV
PENATAAN ASET
Pasal 24
Penataan Aset meliputi:
a. Redistribusi Tanah; dan
b. Legalisasi Aset tanah.
Bagian Kesatu
Redistribusi Tanah
Pasal 25
Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
huruf a meliputi:
a. penetapan objek Redistribusi Tanah; dan
b. pelaksanaanRedistribusiTanah.
Paragraf 1
Penetapan Objek Redistribusi Tanah
Pasal 26
Penetapan objek Redistribusi Tanah yang berasal dari alokasi
TORA dari 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan
untuk perkebunan yang dapat diusahakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
SK No 181828 A
Pasal27...
-- 18 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L9-
Pasal27
(1) Penetapan objek Redistribusi Tanah dari Kawasan HPK-TP
dan program pencetakan sawah baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan hasil
kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan
Hutan Negara dengan penataan Kawasan Hutan dalam
rangka pengukuhan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan berdasarkan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kehutanan.
(21 Objek Redistribusi Tanah diberikan kepada Subjek
Reforma Agraria sesuai dengan ketersediaan TORA dengan
luas maksimal 5 (lima) hektare.
(3) Dalam hal Subjek Reforma Agraria berupa badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a
dan huruf b diberikan TORA paling sedikit dengan luas
25 (dua puluh lima) hektare.
Pasal 28
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari non-Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Pasal 29
Penetapan objek Redistribusi Tanah dari hasil penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan berdasarkan berita acara
hasil penyelesaian Konflik Agraria.
SK No 181829 A
Paragraf2...
-- 19 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2
Pelaksanaan Redistribusi Tanah
Pasal 30
(1) Objek Redistribusi Tanah yang sudah ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 ditindaklanjuti dengan
pelaksanaan Redistribusi Tanah.
(21 Pelaksanaan Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. sosialisasi dan penyuluhan oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional di lokasi objek Redistribusi Tanah;
b. inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek
Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan/kantor
wilayah badan pertanahan nasional setelah ada
penetapan objek Reforma Agraria;
c. pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional;
d. penetapan objek Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan/kantor wilayah badan pertanahan
nasional berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
e. penetapan subjek Redistribusi TORA oleh bupati/wali
kota berdasarkan berita acara sidang gugus tugas
Reforma Agraria kabupate n I kota;
f. pemberian Hak Atas Tanah atau penerbitan surat
keputusan Redistribusi Tanah oleh kantor
pertanahan; dan
g. penerbitan sertipikat dan pembukuan Hak Atas Tanah
oleh kantor pertanahan.
SK No 181830 A
Pasal 31
-- 20 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah terdiri atas:
a. Hak milik atas tanah untuk pemukiman dan lahan
garapan bagi orang perseorangan, dan/atau hak milik
koperasi jenis usaha pertanian;
b. Hak guna usaha orang perseorangan, danf atau hak guna
usaha badan hukum dalam bentuk koperasi;
c. Hak guna bangunan untuk Subjek ReformaAgraria berupa
badan hukum;
d. Hak kepemilikan bersama untuk Subjek Reforma Agraria
berupa kelompok masyarakat;
e. Hak pakai untuk fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
f. Hak Atas Tanah berjangka waktu untuk lahan garapan
yang sudah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh
masyarakat di atas tanah hak pengelolaan untuk sumber
TORA; dan
g. Hak Atas Tanah lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan.
Bagian Kedua
Survei Bersama
Pasal 32
(1) Survei bersama bertujuan untuk mempercepat
pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari
pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA.
l2l Survei bersama dilaksanakan:
a. pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi dalam
rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan;
b. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan
objek TORA yang tercantum dalam lampiran
keputusan perubahan batas Kawasan Hutan untuk
TORA dan data hasil kegiatan informasi penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang
ditetapkan oleh badan pertanahan nasional setempat;
atau
c.dalam...
SK No l8l83t A
-- 21 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan
objek TORA yang bersumber dari tata batas Kawasan
Hutan, hasil adendum izin usaha pengelolaan hasil
hutan ka5ru, hasil revisi rencana tata ruang wilayah,
dan penegasan areal transmigrasi untuk sumber
TORA.
(3) Hasil pelaksanaan survei bersama pada tahap kegiatan
inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a menjadi dasar pertimbangan tim
pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka
penataan Kawasan Hutan.
(41 Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b menjadi dasar rekomendasi tim
inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan
tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan untuk penetapan pola
penyelesaiannya.
(5) Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hurt.f c menjadi dasar Redistribusi Tanah
oleh kantor pertanahan kabupatenlkota dan kantor
wilayah badan pertanahan nasional provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan survei bersama
diatur dalam Peraturan Menteri.
(71 Tim pelaksana dan tim inventarisasi dan verifikasi
penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan
Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (41 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
Bagian Ketiga
Legalisasi Aset
Pasal 33
Legalisasi Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
terdiri atas:
a. sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat;
SK No 181869A
b.sertipikasi...
-- 22 of 81 --
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
b. sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi; dan
c. penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat
hukum adat dan tanah komunal.
Pasal 34
Sertipikasi tanah yang dimiliki masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-unda.ngan.
Pasal 35
(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
a. lahan tempat tinggal;
b. lahan usaha; dan
c. lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman
transmigrasi.
(21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas
Tanah berupa hak milik.
(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang
dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah
Daerah.
$l Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk
lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
a. telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau
perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk
lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan
berada di luar Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak
pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit
keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah kabupate n I kota.
(6) Keputusan...
SK No 181833 A
-- 23 of 81 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESTA
(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar
penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.
Pasal 36
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa
pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah
transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan
bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.
(21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah
diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota,
penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan
oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek
diprioritaskan bagi transmigran.
Pasal 37
(1) Tanah transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan
kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 (lima belas)
tahun sejak penempatan.
(21 Dalam hal tanah transmigrasi dipindahtangankan
sebelum 15 (lima belas) tahun sejak penempatan maka
Hak Atas Tanah hapus.
(3) Hapusnya Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
sertipikat Hak Atas Tanah transmigrasi diatur lebih lanjut
dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 38. . .
SK No 181870 A
-- 24 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan
masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang
menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang
pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan
pencatatan dalam daftar tanah.
(21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
nomor identifikasi bidang.
(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.
BAB V
PENYELESAIAN KONFLTK AGRARIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 39
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan
prinsip keadilan dan kepastian hukum.
(21 Kategori Konflik Agraria meliputi:
a. perorErngan dartlatau kelompok masyarakat dengan
badan hukum; dan
b. perorangan danlatau kelompok masyarakat dengan
lembaga negara dan/ atau pemerintah.
Bagian Kedua
Tipologi Konflik Agraria
Pasal 40
Tipologi Konflik Agraria yang diatur dalam Peraturan Presiden
ini meliputi:
a. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
b.Konflik...
SK No 181835 A
-- 25 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
c. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
d. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
e. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang
milik daerah.
Pasal 41
Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Paragraf 1
Konflik Agraria di Kawasan Hutan
Pasal 42
(1) Konflik Agraria di Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
(21 Konflik Agraria di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai kehutanan.
Paragraf 2
Konflik Agraria di Non-Kawasan Hutan
Pasal 43
(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
(21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pertanahan.
Paragraf3.. .
SK No 181836 A
-- 26 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Paragraf 3
Konflik Agraria di Lahan Transmigrasi
Pasal 44
(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi
dilaksanakan terhadap :
a. lahan transmigrasi yang belum memiliki hak
pengelolaan lahan dan pembinaannya telah
diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya
menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat;
dan
b. lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak
pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi
kewenangan kementerian yang menyelenggarakan
unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan
melibatkan Pemerintah Daerah.
Paragraf 4
Konflik Agraria Pada Aset Tanah Badan Usaha Milik Negara
Pasal 45
(1) Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara
diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema antara lain:
a. kerja sama pemanfaatan aset badan usaha milik
negara;
b. pemberian Hak Atas Tanah yang berjangka waktu di
atas hak pengelolaan badan usaha milik negara;
c. Redistribusi Tanah dalam hal telah digunakan,
dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih
dari20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-
turut dengan iktikad baik; atau
d. pola. . .
SK No 181837 A
-- 27 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
d. pola penyelesaian lainnya sesuai dengan
kesepakatan para pihak dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilaksanakan dengzrn mempertimbangkan:
a. kondisi sosial ekonomi masyarakat;
b. potensi pemanfaatan strategis; atau
c. potensi pemanfaatan dan pengembangErn badan
usaha milik negara.
(41 Dalam hal pola penyelesaian yang disepakati dalam berita
acara penyelesaian konflik berupa Redistribusi Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
melakukan penghapusbukuan atas aset tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penghapusbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan pada aset yang Hak Atas
Tanahnya masih berlaku, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dapat melakukan pengurangan
penyertaan modal negara.
(6) Penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyelesaian
konflik oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(71 Terhadap aset yang telah dihapusbukukan sebagaimana
dimaksud pada ayat l4l, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan
sumber TORA.
(8) Untuk menyelesaikan Konflik Agraria di aset tanah badan
usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan usaha milik negara melakukan
penyesuaian peraturan perundang-undang€rn.
SK No l8l87l A
Pasal46...
-- 28 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 46
Penyelesaian Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dilaksanakan terhadap konflik yang terjadi sebelum Peraturan
Presiden ini ditetapkan.
Paragraf 5
Konflik Agraria Pada Aset Tanah Barang Milik Negara dan
Barang Milik Daerah
PasaI 47
(1) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
diselesaikan oleh kementerian/lembaga selaku pengguna
barang sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-
undangan mengenai pengelolaan barang milik negara.
(21 Konflik Agraria pada aset tanah barang milik daerah
diselesaikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan barang milik daerah.
(3) Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 yang berupa aset tanah yang
sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau
dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat
dilakukan dengan pemindahtanganan untuk
kepentingan umum.
(41 TORA dalam rangka Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria.
(5) Konflik Agraria pada aset tanah barang milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Konflik Agraria
pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. konflik dengan masyarakat yang menguasai secara
fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh)
tahun secara berturrrt-turut;
SK No 181839 A
b. tidak. . .
-- 29 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. tidak merupakan barang milik negaralbarang milik
daerah berupa tanah rumah negara;
c. konflik telah tedadi sebelum Peraturan Presiden ini
ditetapkan; dan
d. dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di
pengadilan.
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 48
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan
sebagai berikut:
a. penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari
masyarakat;
b. inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari
kementerian/lembaga;
c. verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis;
d. rekomendasi;
e. berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai;
f. pelaporan; dan
g. pemantauan dan penyelesaian hambatan.
(21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim
percepatan Reforma Agraria nasional dapat menetapkan
lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
SK No 181840 A
Paragrafl...
-- 30 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
Paragraf 1
Penerimaan Laporan/Aduan Konflik Agraria
Pasal 49
(1) Setiap warga negara Indonesia/kelompok
masyarakat/badan hukum yang terdampak dari Konflik
Agraria menyampaikan laporanf aduan Konflik Agraria
kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui
tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(21 Penyampaian laporanf aduan Konflik Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut
biaya atau imbalan.
Pasal 50
(1) Inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap seluruh
Konflik Agraria yang telah diterima atau ditangani oleh
kementerian/lembaga sebelum Peraturan Presiden ini
diundangkan.
(2) Kementerian/lembaga menyampaikan seluruh data
Konflik Agraria yang ditangani kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria paling lambat 1 (satu) bulan
sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Paragraf 2
Verifikasi Konflik Agraria
Pasal 51
(1) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan
verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis terhadap
penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 49 ayat (1) dan inventarisasi data
Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1).
SK No 181842 A
(2) Verifikasi...
-- 31 of 81 --
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
(21 Verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek
formil dan materiil dari kasus Konflik Agraria yang
dilaporkan.
Paragraf 3
Rekomendasi Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 52
(1) Berdasarkan hasil verifikasi Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria menerbitkan
rekomendasi penyelesaian Konflik Agraria.
(21 Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan secara tertulis dengan substansi berupa:
a. dalam hal kasus memenuhi syarat sebagai Konflik
Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria
merekomendasi langkah tindak lanjut kepada
kementerian/lembaga dan latau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangan;
b. dalam hal kasus memerlukan data dan informasi
tambahan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria meminta keterangan lebih lanjut kepada
kementerian/lemb aga dan I atau pelapor; atau
c. dalam hal kasus tidak memenuhi syarat sebagai
Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria tidak menindaklanjuti laporan.
Paragraf 4
Pelaksanaan Penyelesaian Konflik Agraria
Pasal 53
(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti
rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang
disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria
nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria.
(2) Kementerian...
SK No 181844 A
-- 32 of 81 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
(21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma
Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan
hasil penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan
pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma
Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian
hambatan.
(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan,
ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana
dimaksud pada Bab IV.
Bagian Keempat
Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria
Pada Aset Badan Usaha Milik Negara
Pasal 54
(1) Terhadap Konflik Agraria pada aset badan usaha milik
negara, tim percepatan Reforma Agraria nasional
melakukan identifikasi dan konsolidasi konflik yang
sudah terjadi sebelum Peraturan Presiden ini ditetapkan.
(21 Berdasarkan hasil identifikasi dan konsolidasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian
Konflik Agraria dilakukan melalui tahapan:
a. verifikasi dan validasi daftar subjek dan objek;
b. penentuan pola penyelesaian; dan
c. pelaksanaan pola penyelesaian.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 45.
(41 Pelaksanaan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 46.
Pasal 55. . .
SK No 181845 A
-- 33 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLII( INDONESIA
Pasal 55
Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara yang
akan diselesaikan melalui skema penyelesaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat l2l ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
BAB VI
PERCEPATAN PENATAAN AKSES
Pasal 56
(1) Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan
ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(2) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan
tanah.
(3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyediaan progr€rm pendukung untuk meningkatkan
skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi
kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
(41 Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan
melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
badan usaha.
(5) Program pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kegiatan:
a. pemetaan sosial; dan
b. pendampingan usaha.
(6) Pelibatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan melalui:
SK No l8l872A
a.pemberian...
-- 34 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. pemberian bantuan langsung dan/atau program dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau
Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/ atau
b. kerja sama antara masyarakat dengan pihak
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang
memiliki kemampuan untuk mendukung program
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.
Pasal 57
(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria
nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai
dengan kewenangannya.
(21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan
pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma
Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u
mitra kerja.
Pasal 58
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses
untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat.
(21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi:
a. pembentukan kelompok dan/atau badan usaha
Subj ek Reforma Agraria;
b. peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok
dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang
dibentuk Subjek Reforma Agraria;
c. penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan;
d. diversifikasi usaha;
SK No 181873 A
e.fasilitasi...
-- 35 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIX INDONESIA
e. fasilitasi akses permodalan;
f. fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
g. penguatan basis data dan informasi;
h. penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau
i. bantuan produktif lainnya.
Pasal 59
(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek
Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil
pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1).
(21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok
dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang
dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2)
huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber
daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis
dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya,
dan ekonomi masyarakat.
l4l Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat l2l huruf d dilakukan dengan memperluas pangsa
pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk
baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada
usaha pesaing atau usaha baru.
(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan
kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma
Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang,
bekerja sama dengan:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi. . .
SK No 181809 A
-- 36 of 81 --
PRES'DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. koperasi; danf atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial
perusahaan.
(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan
menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha
kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil
usaha (offiaker).
(71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan
men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan
menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan
tanah masyarakat.
(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi,
dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya.
(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan
prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana
produksi perikanan.
BAB VII
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional
Pasal 6O
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Reforma Agraria, dibentuk
tim percepatan Reforma Agraria nasional.
l2l Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggungiawab kepada Presiden.
SK No 181812 A
Pasal 61 ...
-- 37 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6O mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menetapkan kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma
Agraria;
b. melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan
pelaksanaan Reforma Agraria;
c. melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan
percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian
percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
d. memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria.
Pasal 62
Susunan keanggotaan tim percepatan Reforma Agraria nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
b. Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan lnvestasi;
c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional;
d. Anggota : 1. Menteri Lingkunga.n Hidup dan
Kehutanan;
2. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
6.Menteri...
SK No 181814 A
-- 38 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
6
7
8
Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Menteri Pertanian;
Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Sekretaris Negara;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan;
Jaksa Agung;
Panglima Tentara Nasional
lndonesia; dan
Kepala Kepolisian Negara
Republik lndonesia.
9.
10.
11.
t2.
13.
14.
15.
Pasal 63
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) secara administratif
berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang perekonomian.
(21 Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaksanakan
rapat koordinasi internal paling sedikit 2 (dua) kali dalam
satu tahun.
(3) Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l ayat (1) dalam melaksanakan
tugas dapat melibatkan, bekerja sama, dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, akademisi, darrr I atau pemangku kepentingan.
@ Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim
percepatan Reforma Agraria nasional dibentuk tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria dan gugus tugas
Reforma Agraria daerah.
SK No 181846 A
Bagian
-- 39 of 81 --
EITIEEIIEIEN
INDONESIA
40-
Bagian Kedua
Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria
Pasal 64
(1) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas tim
percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dibentuk tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria.
(21 Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat pusat;
b. mengoordinasikan penetapan objek Redistribusi
Tanah dalam rangka Penataan Aset;
c. mengoordinasikan perencanaan kegiatan,
pelaksanaan dan penganggararl Penataan Akses di
tingkat pusat;
d. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan
Aset dan Penataan Akses di tingkat pusat;
e. menerima aduan/lapor€rn Konflik Agraria dari
masyarakat;
f. melakukan inventarisasi data Konflik Agraria yang
berasal dari kementerian/lembaga;
g. melakukan verifikasi, analisis data fisik dan data
yuridis terhadap aduan/laporan Konflik Agraria dari
masyarakat dan hasil inventarisasi data Konflik
Agraria yang berasal dari kementerian /lembaga;
h. menerbitkan rekomendasi kepada para pihak yang
berkonflik dan berita acara penyelesaian Konflik
Agraria;
i. melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian
dan penyelesaian kendala dan hambatan;
j. penyelesaian Konflik Agraria, Penataan Aset, dan
Penataan Akses dalam rangka pelaksanaan Reforma
Agraria;
SK No 181847 A
k.melaksanakan...
-- 40 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
k. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan
oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional;
1. mengoordinasikan dan menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan Reforma Agraria kepada tim percepatan
Reforma Agraria nasional; dan
m. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria
daerah.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan:
a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Pengembangan Wilayah dan Tata
Ruang, Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
b. Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
c. Anggota : 1. Deputi II Bidang Pembangunan
Manusia, Kantor Staf Presiden;
2. Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
3. Direktur Jenderal Penataan
Agraria, Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
4. Direktur Jenderal Penetapan Hak
dan Pendaftaran Tanah,
Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
5. Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
6.Direktur...
SK No 181848 A
-- 41 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6. Direktur Jenderal Perhutanan
Sosial dan Kemitraan
Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
7. Direktur Jenderal Pembangunan
Desa dan Perdesaan, Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi;
8. Direktur Jenderal Pembangunan
dan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi, Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi;
9. Direktur Jenderal Otonomi
Daerah, Kementerian Dalam
Negeri;
10. Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
11. Direktur Jenderal Bina Keuangan
Daerah, Kementerian Dalam
Negeri;
12. Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Kementerian Keuangan;
13. Direktur Jenderal Perikanan
Budidaya, Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
14. Direktur Jenderal Perkebunan,
Kementerian Pertanian;
15. Direktur Jenderal Prasarana dan
Sarana Pertanian, Kementerian
Pertanian;
16. Deputi Bidang Koordinasi Pangan
dan Agribisnis, Kementerian
Koordinator Bidang
Perekonomian;
17.Deputi...
SK No 181849 A
-- 42 of 81 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41
(s)
(6)
L7. Deputi Bidang Hukum dan
Peraturan Perundang-undangan,
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
18. Deputi Bidang Perundang-
undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian Sekretariat
Negara;
19. Sekretaris Menteri Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
20. Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
2I. Asisten Staf Operasi Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
22. Asisten Teritorial Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
23. Kepala Badan Pembinaan Hukum
Tentara Nasional Indonesia; dan
24. Kepala Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang perekonomian dan bertanggung
jawab kepada ketua tim percepatan Reforma Agraria
nasional.
Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dalam
pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibantu oleh sekretariat tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria dan dapat didukung oleh tenaga ahli.
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan dan tata
kerja sekretariat tim pelaksana percepatan Reforma Agraria
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata keda tim
pelaksana percepatan Reforma Agraria diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian . . .
SK No 181850 A
-- 43 of 81 --
PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Gugus T\rgas Reforma Agraria Daerah
Pasal 66
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di
daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan
menetapkan gugus tugas Reforma Agraria di tingkat
provinsi dan tingkat kabupaten/ kota.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma
Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
Pasal 67
(1) Gubenur dan bupati/wali kota mengintegrasikan kegiatan
Reforma Agraria ke dalam perencanazrn pembangunan
daerah dan program kegiatan perangkat daerah.
(21 Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya mengalokasikan €rnggar€rn pendapatan
belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 68
(1) Gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat provinsi;
b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat
provinsi;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan
Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma
Agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan
Reforma Agraria;
SK No 1818514
e. memberikan
-- 44 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada
tim pelaksana percepatan Reforma Agraria untuk
ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus
ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan;
f. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat
provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria; dan
g. melakukan pembinaan, pengendalian dan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas
Reforma Agraria kabupaten/ kota.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
Provinsi;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan
Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor
wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada
balai pemantapan kawasan hutan, Tentara Nasional
lndonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat,
danf atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi
penunjang:
pekerjaan umum dan penataan ru€rng;
lingkungan hidup;
kehutanan;
transmigrasi;
pertanian;
a.
b.
c.
d.
e.
SK No 181852 A
f. kelautan
-- 45 of 81 --
EITFtrIIltrN
INDONESIA
46-
f. kelautan dan perikana.n;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdaya€rn masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. pena.ncrman modal.
Pasal 69
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka
Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada
gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk
ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus
ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan;
c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan
TORA;
d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan
Akses;
e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
f. melaksanakan Penataan Akses;
g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset
dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
SK No 181853 A
h.menyampaikan...
-- 46 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria
kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria
provinsi;
i. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat
kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria; dan
j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria
kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali Kota;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah
kabupaten/kota;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor
Pertanahan; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama
perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor
pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, unsur masyarakat,
dan/atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari
pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan
perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi
penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan rrrang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
SK No 181854 A
i.pemberdayaan...
-- 47 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perenc€rnaan; dan
p. penanaman modal.
Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja
gugus tugas Reforma Agraria provinsi dan kabupaten/kota
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PEMANTAUAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Pengendalian
Pasal 71
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan
pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
Reforma Agraria.
(21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi
Reforma Agraria yang telah ditetapkan.
(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam)
bulan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
SK No 181855 A
-- 48 of 81 --
EEIEEIIEtrN
LtK INDONESIA
Bagian Kedua
Pelaporan
Pasal T2
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota
melaporkan hasil penyelenggaraan Reforma Agraria
kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(21 Gugus tugas Reforma Agraria provinsi melaporkan hasil
penyelenggaraan Reforma Agraria kepada tim pelaksana
percepatan Reforma Agraria secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan
penyelenggaran Reforma Agraria kepada tim percepatan
Reforma Agraria nasional secara berkala setiap 3 (tiga)
bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
l4l Tim percepatan Reforma Agraria nasional melaporkan
penyelenggaraan Reforma Agraria termasuk hasil
pemantauan dan pengendalian kepada Presiden secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu
diperlukan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 73
(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma
Agraria bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
mengalokasikan pendanaan untuk percepatan
pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
BABX...
SK No 181856 A
-- 49 of 81 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 74
(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan
pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis
Penataan Akses;
b. penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa
dan Konflik Agraria; dan
c. kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 75
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan
Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan
tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Presiden ini.
(21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk
gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
ditetapkannya Peraturan Presiden ini.
(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OL8
tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan
dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden
ini.
SK No 181857 A
(4) Pemenuhan...
-- 50 of 81 --
FRESIDEN
REPTJBLIX INDONESIA
(41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh
persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan
Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang
telah diwajibkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku
tetap menjadi kewajiban pemegzrng pelepasan kawasan
hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan;
dan
b. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2Ol8 tentang
Reforma Agraria,
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang
Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7
Nomor 196); dan
b. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2OL8 tentang
Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 172l',
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden
diundangkan.
Pasal 78
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No 181874 A
Agar
-- 51 of 81 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2O2Z
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 126
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
ttd
SK No 181875 A
Djaman
-- 52 of 81 --
m
E gF+
E gFg
dd
i: dd
'Gi
essg$sEI
-j
oi
f.-
+
OI
O
GI
I
co
OI
O
OI
\o
J4db0
dtrtr >,.=
d
71
-l
Ee
1-,1
v
\,/
$#E
E',g3' E oa a x'-)
-!r !i
EaE$E -q,l F Lo'qi
d
FL;-o+J
rO
c'H
tr
g Y'g
E €
PZgF^+J
E; E H Et
gE
gg
EA
-j
oi
e.j
$
d {-J
d
F t4
ctrd hJ dE E
.EEffS'-,
E$$s$
c)
-q
d
tr
d +J\
e-(
8 EEF
H*
HE
#i hE
6bEe O. o.H
H
C\
-C '= -q P.
d-l
d cU
c d
trJ4-
d';i
d orl
: E: q
tiP
Li-r
gg
E.e
...9
E.s
H
E*EEA
b E b.gh
0. H g.AU
+J
q,
a
A
t{
cl
G'
+J
G,
A
H
q,
A
a
H
$E
H,tH'B=
E-E o'|H&
&' *99
$[flE
B{ Ef s$
s
il
fi
o
=il
o
t\
frl
il
z
{ 2
a
M
FI
EI
A
z
F.
fr
H
o
fr
H
* t{
a
M
z
o
z
Fl
il
s
afr rnO
c=
=E v/O
=E MM h
l'J
Z
0.
E{ u rnZ
f.l 5
a
RN
E
47
s
t'lD
E
U E il
==i7fr S o t
;)DNztu
sSErp
JfuZFfu
g
a
lrl
Z
zo bJo
gz
a
lrJ y
U'
o-d
:l
IL
ld
v.
O
O
o\ r-.(
CA
f:.
O
o
Z
\<
a
-- 53 of 81 --
00
FI
J-{
cg
*bo${:d
8He
EE;' ) o'=
a p.,iY
e"j
.c
id a
d
. dhoH;tr oLci
z o €s
x
FF
EEE
ll1
H{
7
C)'F{
-j oi e.j
f'-.
\f,
OI
O
C\I
I
cr)
N
o c\I
\o
dJ4 +J r{
O r-":
e.E
d
l{
or{
-${
d
$nS l-{ A
.Et
E
IJtrH
asb t-{ ${ (ts
ooq)
F A.M
LO
,1
l-{
d
I$=EtgfiE$-EItE
Eggfi
Es
EIga
E g Es
-j
6ri
e.j
+
rj
t
d +J
Cd
F tl
L{
ctrd hi (dE
tr
.E E ff.8
-,
UgBHE
EffisEH M < 0a o-z
cr)
dJ4
EEs
A=E
fr* E$,
EEEE
5ts
ts&
OI
I
OI
s gl
ld
Z
zo ldn
gz
OF
ldIc Jv-
Ed
= TL
LT
g,
(J
ea
o\
\n
oo
oo
o
z
Y
a
-- 54 of 81 --
00
ZR
mm 0" 0"
-i c.i
f.*
t
C\I
O
OI
I
co
N
o OT
\o
H $"s
{8fl
a bo
-
trJ4
E H Hfi
7' 9 tr E
E -S E E
E ESE*
T
?, H E P tr E'
OrJ O O
(6 (U
F 6 P.P.F.O
LO
d
trxtr d d cd-
cd
-q
EE?-.EH
aEfl
J
EgfE
EI fiEg
IE
cjNdoi
C-
ki b0
-E tr
Hd d.itr
E E, *=
tsd
,
sgnfisg
-j
\f,
E$
9z
EE
E* VR
c/)
q HT#E) O' |!
(/,ho
F4
i,<_q
OH
F
E E fr H.H
F qtsF
E HEE
3
eE
E tst
GI
ti
I
co
s efi
ld
Z
zo ldo
gz
cn -'
trl r1
-N,-
&d
= IL
rd
g,
C)
.f,
o\
\n
oc
oo
\J
o
z
Y
a
-- 55 of 81 --
m
ZR
mm
fu0.
-i oi
f'-.
t
OI
o OI
I
eo
OI
o OI
\o
J-q
ad
EE
(l)
L{
L{
&
E d.q
lYE
d
B'8.8
E_Ud
(E (!
'a
f€EE
$
E O..E
E
O A O *A
NNHEH
fls E gE
J-{
d
l-{
d +,
5J4 .iJO
Eao
LO
E
d-c .EE
N
od=
E tr ET
gg
EA
oi
c.j
E--
db0
HoE
E=tgt
tE
'EE,
sgsfisE
sE
E=
EE
-j
oi c.j +
$
(d=
fr ffiE
: HE,$
fi${E
8Sff,
SEss
c)
cd
E
d
E;a A
cL dtl
.1 H
HH
F{ (U
SFo HO
$t{
-O A"
,-( E -.,-'E
-( P g n Fo
SE
cd 8.#'E
[$E
IEE
cdd
€ES
\
'n .,- H
(nq
'C
'=E
srd
5.=
E bo
IE d ES
:E 8E
E H
ayp.JJ
d-c trd Jtr b0d
+J
ot
"l{
d
E
d +J
. r-{
a
E.-
Cd
SHFo
8.#
E
o *a
P'E
tr
n Hg
I
$
g
a
UJ
z
zo lrJ O
Oz
a
lrJ y
U-
rLd
:f
TL
Ll
g.
C)
t--
C.l
\o
\t f--
o
Z
\.r/
a
g.f
dfil
F8
$E
8d
-- 56 of 81 --
@
zo mm O. 0.
-i c.i
f.-
$
N
O
OI
I
c)
OI
O
C\I
\o
Bflrrla;r
IE',E
fl*EI#Bfi$
rO
A
H
d
uA
H
E'gEt ci Oid
HI Eil Et
Eg
EE
eA
rj
\c,
t
d +J
d
F A
L{
CEd
d (dE
tr
.EEfiS-,
E gEE
E
gseEg
c)
frTf;
Ef;
X.q
EE
tr
trdd ii
+J
+r
.F{
'Fa
EEE
$n
g
H'tfl
Ef E
e [[EEE
OI
F{
I
LO
I
g
a
lrl
Z
zo ldo
9z a
hJy
U-
rLd
:l
&
td
g.
C)
O etl
\o -q|
f-.
O
o
Z
Y
a
trE
g*gsggglls
-j
oi
c.j
I
Hl rdl +, I
(dl .Fa I
u0
I
(,l
sl I
I
-- 57 of 81 --
6
ZR
mm
0. 0"
Jeti
ZR
mm 0. O.
'i Gi
f..
+
OI
O
C\I
I
co
OT
o OI
t
N
O
c\I
I
co
OI
o OI
\o
o d
P.
E q)
.q
! B.g(d
.+J (UJ4
=o 'rd -q
-qd 5tr
'.(' O
5J4
as 5-t
EE
-q I E =
([ ru (u-o
r- 5
O,=
sg#
.*€E
o
a-=
h*,
E +'3
H cd hoot
+r
;FE$r
& HEUE.
BA
E?-EE
H
y-q x
= d
_ _E
g
dE XtrP tr dd
.E ,SH
E
Xa
,\
J-l
Rl
I'r il E tr
odc.rQd
FE
P.ME
LO
H
CE
tr E
'6 tr'H
fi*BEef
tf,t'
SAEAEE
SE
EA
'-j
6ri
c"j
EI
dF 'Ef
.r-J
-1
i.t .= UO
6r tr
E bso o.=
1414m
-i
+
d +-J
d
F A
l-{
ctrd iTi dE E
'EEff-E-.'
OgEHE
E F,5E
ft
v <Mo-z
P. F(
) !.r-{ nH
FJ.{
(U
-ii.
.E Hs
E H.E
8!E tr b0,-H t4 l-{
c).=
d
MJ'(J
co
-q u0 tr
trJ4
dtr
d
=(U
tr 0 J4
-c-q
d hd-q
0)
>'' d
-O
._HEg
EE,,_E
E
FEff
*t utEn*Et
eHE[;gEAE[EE.E
trtr F{d
d
TE Ed
E E
H
VE
Bg
*txo.0.o"F
i:
C\
.E
d
!tr
'nM
b
ffi9E a? _
EaH Hdd
EE.&
r-{
O
-t
cO
t-r
I--
C)
()
Z
:c
a
I
\o
I
s a
td
Z
zo I'd ogz
a
tdY
U-
o-d
f
o
hJ
a
-- 58 of 81 --
00
D.-
co a
tdo
=
EEH +o t{
-o
cd
cD
bo g)
o rr{
L{
t-{ +J d
c s! d 501
A 91 '-1-Q
d d r(-
B=E=
ETgf
d
tr
6)?1
d
E.H
E!fiE
EpEs
EE[En
siEgH$iEEE$EIfiiI
c.i
e.i +
rj
oO
tr
d
E
A
cf,-
frH
HE 1,/ tl lr{ \/
C\
I
0.,-
I
s
at
ld
Z
Zo ldn
ez.
-a
ful \1
-X. -2
&d
= tL
td
g,
o
v
F(
\n
oc
o\
v
o
z
Y
a
d
lrr
d
d
H
d g
H
{l
&
tGt
.H.iE
dfil
F8
$E
f,f;
c
d H
fi
5 Fl
(u
H
-\ {.1
c
* +, d
t-
o
\o
LO
d
.tA
AH
EU
ii J{
o(d
.EH
t
.r{
u0
(l
+l
fit
tf +,
a
r{
lrr
c$
k (tl
n
fi,
a
Fl
-- 59 of 81 --
@
zo mm 0" 0"
-i oi
f-.
$
N
o C!
I
c)
OI
O
OI
\o
EE
+T
frEEEE
31r
*E#EE.E.3;
E HEfiEE'=
I
ru t.sEn
ls E
gagfi
ggfugHIgg
tO
tr
d
trd J
do,-..
.E
H E E,s
.oo
hjty
EE
EA
\Cj
E.E
E-H
Epf;
EE$EiEEES
-j
oi
e.j
s
A.
=E .F{ (1
H
Fr{
(d
r{C
E HS
E H.E
sEE tr h0-..H t4 l-{
0).=
d
MJE
c)
H E HfrEi
c E EE=fr
trEdc
J&
o
rt I agt;i
rE
o o
o.q2
(l)I
(U.Y+<
A
0. P. P.l< fu
O. -d E-, U a
C\
F{
I
@
s
a
lrl
z
zo trJ O
Oz
(n
ldY
g. -.
rLd
f
tL
ld
g.
O
\o
crt
w r-
O
o
Z
v a
-- 60 of 81 --
z
m
0.
ZR
mm 0.4
-i oi
t
OI
O
C\I
I
co
OI
o OI
t
C\
O
C\I
I
cr)
OT
o OI
q)
${
d +)
J4
o
J-{
A
l<
d
or{
.o
)-{
t-{
o)
a
s j
,-l
) P.
HHHffi
-iE
x; H
bo
=.q
HE
bX
fi
c4 'H{?1
U+.
$H
d
EH.E.ES o o d (d--cl
FX€.ot-r
- tq H pt
it
6 t
a , u.E
$E
H
id -a
E H Eo"
EH-q*
f
E HF'H,
b
flEEgiA
m
rfi
F4
$-{
5tl)
d
'H rtgz E,
$EIE
-i
oi
P. r-{
J
'd . r-{ (1
EEdC
EHS
E H"E
8!E tr b0-,Ht1 H
.0)
.= d
}<JE
O.
r-{
J
E o r-{ l4
H
F!(d
dC
.E HS
E H-E
d-0)
6-V14
tr h0-H c-1 l-{
q.=
d
X-]E
c/)
dCa
E€f;
tr
-od
r<
)
E trE
.E Ec
8. E8
I ffiE g
bH
b 6
fu -O
P.X
iE SE IflBY F
I-i
H
${ 0)
E .'^S'&
&e
fi*{g;irt
C\
I
o\
I
s en
ItI
Z
zo uA
OZ F' - -a
hl\1
u,=
&d
= IL
ht
g,
C)
v
v
\o
oc
oc
.V
o
z
Y
a
00
f.*
\o
\f,
r-{
-- 61 of 81 --
00
.q
nd F{a
d
. dhoH; tr
oLtd
zo€sx mm
HEE
t t e ts"!
.j oi c.j
f'-.
sf,
N
o OI
I
c)
OI
o OI
\o
$#mEiEf#
-E u;H!
$;
FEE
E q 'o
hi
Fdd
Er;lEs
ilE s
LO
E EfEHEE?-EHEg
EzEHH#H;,sTEHHE
5H
5s
5E
5fi;s
5E
5E
-joi
c.j+rj6
\f,
d +J
d
F A
H
ctrd d dE
tr
E=$#r
E$HfiE
cr)
J4 ,-l
) +J
E
=<M
o
F
O- $<
q.8
T4F
0.= l+{ v)
}r{A
EiBHEilg
.
(U.-{M
or{
l-{
H
'AE
E
'=O
$'A E
^HF
Ets
s#Eg;
OI
ofi
}{
d
E
.NZ
H
sF
g
.EH{E
SE.8E
F{
C)
F(
r-\
v
\o
oo
oo
v
o
z
Y
U)
I
o t-{
I
s {t
hI
Z
zo ldn
e2 q tr-
ltl \1
u= c.d
= IL
td
g,
I
-- 62 of 81 --
@
z
m
0.
ZR
mm 0. 0.
-i oi
f-.
$
C\I
o GI
I
o)
C\I
o C\I
t
OI
o OI
I
co
OI
O
OI
\o
n gE
FB
d
d
-,.M
h, Hi
H+. d
o
\V
o1{
efi
A
EIE
* H
gH
?'Ei
19.E
ts€E
sEEEIH
EEE
.,g:E*nigaE
Fts
E E
s€E
E E
# 3o#
eH--e
s ; ErEE
gt#
t
LO
.q
s
.Fs
EH
EA
t-
Fl
l-{
d
E
.rr
EF^
H Epf;
-gil'
E gz E a
$gflE
sE
$l
-i
oi
c.j
t
d +J
d
F .1
H
cEd
id cdE
E
'EEffS,-.,
UgBHE
EffisH8 Id < u o: z
d +)
d
F dH
cgd
iTi dE
tr
'EEff-E-
E HEE
E
gSeEE
cO
fifrE H{ yd
tsB
-1
d
La
\v
d
EV
E* $ i
6'iE
o
rsq6trH
Ffr
?'i +l
SE
E.Ef
#E
.*iE
EE
IE-E
*si;
HE.
ltr[gsgg$t
OI
I
t-{
I
s a
td
Z
ZFor compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 62/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2 emphasizes the importance of community participation in the planning and execution of agrarian reform activities, ensuring that local voices are heard and considered.
The regulation interacts with existing laws on land management and forest areas, requiring coordination among various governmental bodies to ensure effective implementation of agrarian reform.
This regulation replaces previous regulations, specifically Presidential Regulation No. 88 of 2017 and No. 86 of 2018, which were deemed outdated, and is effective immediately upon publication.
Text truncated at ~80K characters to fit the page. For the complete document, see the official PDF.