No. 62 of 2018
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes guidelines for managing social impacts associated with land provision for national development in Indonesia. It aims to address the challenges faced when land needed for development is already occupied by communities who have been using it in good faith for an extended period. The regulation outlines the responsibilities of the government and relevant authorities in ensuring fair treatment and compensation for affected communities.
The regulation primarily affects communities that occupy land owned by the state or local governments, as well as state-owned enterprises. It applies to both strategic national projects and non-strategic projects that require land acquisition. The communities involved must have occupied and utilized the land for at least ten years and must meet specific criteria outlined in the regulation.
- Pasal 4 mandates the government to manage social impacts for communities occupying land designated for national development. - Pasal 5 outlines the criteria for communities eligible for compensation, including having occupied the land for a minimum of ten years and possessing valid identification. - Pasal 6 states that eligible communities will receive compensation in the form of cash or relocation assistance. - Pasal 7 requires the establishment of a comprehensive social impact management plan that includes data on the land and the affected communities. - Pasal 11 specifies that compensation can be provided in cash or through banking transactions, with support from a dedicated team if necessary.
- Masyarakat (community): Residents who occupy state land or land owned by the government or state-owned enterprises. - Penyediaan Tanah (land provision): The procurement of land necessary for national development projects. - Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (social impact management): The process of addressing social issues through compensation for communities affected by land acquisition.
This regulation came into effect on August 10, 2018, and replaces the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017. It allows for the continuation of compensation determinations made prior to its enactment.
The regulation references the need for further provisions to be established by the Minister of Finance and the Minister of Home Affairs regarding funding sources for social impact management, as outlined in Pasal 15. It also emphasizes coordination with local governments and relevant ministries in the implementation of social impact management plans.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 4 requires the government to manage social impacts for communities occupying land designated for national development.
Pasal 5 outlines that communities must have occupied the land for at least ten years and possess valid identification to qualify for compensation.
Pasal 6 states that eligible communities will receive compensation in the form of cash or relocation assistance.
Pasal 7 mandates the creation of a comprehensive plan that includes data on the land and affected communities.
Pasal 11 specifies that compensation can be provided in cash or through banking transactions, with support from a dedicated team if necessary.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
MEMUTUSKAN: ... Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional; rangka dalam Kemasyarakatan Sosial Dampak dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan sebagaimana pertimbangan berdasarkan d. bahwa pembangunan nasional, seringkali terhambat oleh keadaan dimana tanah yang akan digunakan, telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan itikad baik dalam jangka waktu yang lama; c. bahwa untuk penyelesaian tanah yang dikuasai dan digunakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan; yang tan ah penyediaan percepatan dilakukan diperlukan; b. bahwa dalam penyediaan tanah yang diperlukan untuk perlu masyarakat, kesejahteraan meningkatkan a. bahwa untuk pelaksanaan percepatan pembangunan nasional guna memenuhi kebutuhan dasar serta Menimbang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHANYANGMAHA ESA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN DAMPAKSOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN -- 1 of 10 -- (3) Non ... diselenggarakan untuk pelaksanaan pembangunan: a. proyek strategis nasional; b. non proyek strategis nasional. (2) Proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. ini, Presiden dalam Peraturan diatur yang (1) Lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pasal2 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. 2. Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. 3. Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional. Pasal 1 PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA PENYEDIAAN TANAHUNTUK PEMBANGUNANNASIONAL. MEMUTUSKAN: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menetapkan -- 2 of 10 -- b. menguasai ... Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus; dan Pasal 5 a. memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), memenuhi kriteria: Pasal4 (1) Pemerintah melakukan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pasal 3 (3) Non proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan dalam rapat yang dikoordinasikan oleh kementerian koordinator yang membidangi penyelenggaraan koordinasi bidang perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/ atau Pemerintah Daerah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 3 of 10 -- Pasal 8 ... (3) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubenur. (2) Dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. letak tanah dan luas tanah serta kondisi di atas tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. data Masyarakat yang menguasai tanah; dan c. gambaran umum situasi dan kondisi Masyarakat yang menguasai tanah. (1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh Masyarakat, menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Pasal 7 Masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, diberikan santunan berupa uang atau relokasi. Pasal6 b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/ atau lurah/kepala desa setempat. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 4 of 10 -- b. mobilisasi ... (3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan: a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah; pemberian santunan. permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan; g. merekomendasikan besaran nilai santunan; dan h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara dan hambatan penyelesaian memfasilitasi e. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat; b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah; c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu. Kemasyarakatan Sosial Dampak Penanganan rencana dokumen menerima setelah (1) Gubernur Pasal 8 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA -- 5 of 10 -- (2) Pelaksanaan ... dimaksud dalam Pasal 9, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat. sebagaimana gubernur penetapan (1) Berdasarkan Pasal 10 b. besaran nilai santunan; dan c. mekanisme dan tata cara pemberian santunan. gubernur Terpadu, Tim rekomendasi Berdasarkan menetapkan: a. daftar Masyarakat penerima santunan; Pasal9 c. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah; d. Camat dan Lurah setempat; dan e. pihak lain yang diperlukan. urusan membidangi yang kabupaten/kota pertanahan; b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan beranggotakan: a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Sadan Pertanahan Nasional Provinsi; dan Provinsi Dae rah Sekretaris oleh diketuai b. mobilisasi; c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan; dan/atau d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA -- 6 of 10 -- Pasal 14 ... (1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pemberian santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya santunan. (2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. Pasal 13 Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10. Sosial Dampak Penanganan (2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Bupati/WaL Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain. kewenangan mendelegasikan dapat (1) Gubernur Pasal 12 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemberian santunan kepada Masyarakat. Pasal 11 (2) Pelaksanaan pemberian santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan. (3) Pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 7 of 10 -- (3) Peraturan ... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kemen terian / !em baga; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam ha! instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau c. Anggaran Perusahaan, dalam ha! instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bersumber dari: Kemasyarakatan Sosial Dampak Penanganan (1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. Pasal 15 (1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan. Pasal 14 PRE SI DEN REPUBLIK INDONESIA -- 8 of 10 -- Agar ... Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 19 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017 ten tang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 18 Penetapan gubernur mengenai besaran nilai santunan, daftar penduduk penerima santunan, dan tim yang ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian dokumen Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pasal 17 negara. Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik Pasal 16 (3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 9 of 10 -- Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT I<ABINET RI J:,<fJ!Ut Si~ Kemaritiman, :f(J~11.t,ili LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 130 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2018 penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. dengan ini Presiden Pera tu ran pengundangan memerin tahkan merigetahuinya, orang setiap Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -- 10 of 10 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
tentang AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG / JASA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 62/2018. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
The regulation took effect on August 10, 2018, and replaces Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017.
Pasal 15 indicates that further provisions regarding funding sources for social impact management will be established by the Minister of Finance and the Minister of Home Affairs.