No. 61 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and other facilities for the Head, Secretary, Deputy, Working Groups, and Expert Groups of the Peat and Mangrove Restoration Agency. It aims to provide clarity and updated compensation structures in line with the responsibilities and legal requirements of these positions.
The regulation specifically affects the Head, Secretary, Deputy, Working Groups, and Expert Groups of the Peat and Mangrove Restoration Agency, as outlined in Pasal 1. These roles are crucial for the agency's operations in environmental restoration efforts.
- Pasal 1 grants monthly financial rights and facilities to the designated officials. - Pasal 2 outlines specific financial amounts: the Head receives Rp47,880,000, the Secretary Rp36,177,000, the Deputy Rp35,894,000, Working Groups up to Rp23,558,000, and Expert Groups Rp20,130,000. - Pasal 3 states that income tax on these financial rights will be in accordance with existing laws. - Pasal 4 specifies that these financial rights commence upon the appointment of the officials. - Pasal 5 details additional facilities, including travel expenses and social security, with specific provisions for each role's travel expense level. - Pasal 6 allows the Head of the agency to further determine the financial rights for Working Groups with approval from the finance minister. - Pasal 7 ensures that officials appointed before this regulation will receive financial rights calculated based on previous regulations. - Pasal 8 repeals the previous regulation (No. 69 of 2017) upon the enactment of this regulation.
- Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Peat and Mangrove Restoration Agency): The government agency responsible for restoration efforts in peat and mangrove ecosystems. - Hak keuangan (financial rights): The monetary compensation provided to officials as outlined in this regulation. - Fasilitas (facilities): Additional benefits provided to officials, including travel expenses and social security.
This regulation is effective from the date of its promulgation, September 26, 2023. It replaces and revokes Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017.
The regulation references Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 and repeals Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017, indicating a shift in the legal framework governing the financial rights of officials in the Peat and Mangrove Restoration Agency.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 establishes that the Head, Secretary, Deputy, Working Groups, and Expert Groups of the Peat and Mangrove Restoration Agency are entitled to monthly financial rights.
Pasal 2 details the financial amounts for each position: Head (Rp47,880,000), Secretary (Rp36,177,000), Deputy (Rp35,894,000), Working Groups (up to Rp23,558,000), and Expert Groups (Rp20,130,000).
Pasal 3 mandates that income tax on the financial rights will be executed in accordance with applicable laws.
According to Pasal 4, financial rights begin from the date the officials are appointed.
Pasal 5 provides for additional facilities, including travel expenses and social security, with specific provisions for each role.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
ffi PRESIDEN FEPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2023 TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor l2O Tahun 2O2O tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya; b. bahwa pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut sudah tidak sesuai dengan lingkup dan beban kerja serta perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hur-uf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove; SK No 161895 A Mengingat: . . . -- 1 of 5 -- Mengingat Menetapkan PRESIDEN EEPUBLIK TNDONESIA 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Nomor l2O Tahun 2O2O tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 298l.; MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE. Pasal 1 Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Pasal 2 (1) Besarnya hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp47.880.000,OO (Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); b. Sekretaris Badan sebesar Rp36.177.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah); c. Deputi sebesar Rp35.894.000,00 (Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah); d. Kelompok Keda setinggi-tingginya Rp23.558.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah); dan e. Kelompok Ahli sebesar Rp20.130.000,00 (Dua Puluh Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (2) Hak... SK No 161807 A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBUK INDONESII\ (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dengan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 3 Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove dilantik/ diangkat. Pasal 5 (1) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. (2) Biaya perjalanan dinas sebagairrrana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Kelompok Kerja dan Kelornpok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Biaya... SK No 161808 A -- 3 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional. Pasal 6 Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pasal 7 Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut. Pasal 8 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 162), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 161809A Agar -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 124 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum, SK No 161898A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 61/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 allows the Head of the agency to set the financial rights for Working Groups with the finance minister's approval.
Pasal 7 ensures that officials appointed before this regulation will receive financial rights based on previous regulations.
Pasal 8 states that this regulation repeals Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017 upon its enactment.