PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA
NOMOR 6I TAHUN 2022
TENTANG
PENGESAHAN -ASF.A]V FRA'TIEWORK AGREEMENT ON THE FACILITATION
OP CROSS BORDER
"Rr4ivsPORI
OF PASSEIVGDRS BY ROAD WHICLES
(PERSETUJUAN KERANGKA KETUA ASEAN MENGENAI PEMBERI.AN
KEMUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN PENUMPANG LINTAS BATAS
DENGA$ MENOGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN)
DENGAN RAHMAT I.,HAN YANG MATIA ESA
PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang oahwa untuk memprcmcs;kair cian mengembangkan
parirr:isata, investasi, perCagangan, serta pertukaran
budaya di antara negara-negara anggota alrtar orang
ASEAN, pertu meningkatkan konektivitas orang dengan
menggunakar) kendaraan bermotor melalui kernudahan
persyaratan pergerakan orang di tingkat ASEAN;
bahwa Pemerinlah Republik indonesia telah
menancia.tangani ASEATY FYamework Agreement on tle
Facilitaliort o3l Cross Bord.er Transpcrt of Passengers bg
Road Vehicles (Persetujtrarr Kerangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
a
b
c
Penumpang Lintas Batas dengan M
Kendaraan Berrr^otor di Jalan) sebagai hasil perundingan
antara wakii rleiegasi negara-negara A,SEAN dalam
Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-23 pada
*"anggal 13 Oktober 2Ol7 di Singapura;
behv;a Persetqiuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf t, perlu disahkan rselalui Peraturan Presiden
sebagai Casar hukum pemberlakuannya di Indonesia
terkait pengaturan angkutan penumpang lintas batas
d. bahwa . . .
SK No 137549A
ilegara di wilayah ASEAN;
-- 1 of 4 --
PRESIDEN
REP]IALIK INDONESIA
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Preside:r tentang Pengesahan
ASE- .ry Frameutork Agreement on tlw Facilitation of Cross
Border Transport of Passengers bg Road Vehicles
(Persetqiuan Kerangka l{erja ASEAN mengenai Pemberian
Kemudahan terhaCap Angkutan Penumpang Lintas Batas
dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan);
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
InConesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang
Pedanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20OO Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Inrionesia Nornor 4O12);
Mengingat
Menetapkan
1.
2.
MEMUTUSK,AN:
:. PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN ASEIUV
FRAMDWORK ACREEMENT ON THE FACILITATION OF CROSS
BORDER TRAJVSPORT OF PASSE]VGERS BY RAAD WHICLES
(PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN MENGENAI
PEMBERI.AN KELIUDAHAN TERHADAP ANGKUTAN
PENUMPANG LINTAS BATAS DEI\IGAI{ MENGGUNAKAN
KENDAR .AN BERMOTOR Dr JALAII).
Pasal 1...
SK No 137536 A
-- 2 of 4 --
PRESIDEN
REPUELIK INDONES
Pasal 1
(1) Mengcsahkan AS&Lry FYamet;tork Agreement on the
Facilitation of Cross Border Tlansport of Passengers by
Roa.d Vehicles (Persetujuan Ir.erangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian I(emudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) yang telah ditandatangani
pada tanggal L3 Oktober 2Ol7 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli ASEAIV Framework Agreement on the
Facilitatiitrt o_f Cross Boruler Tra n^spori of Passengers bg
Road Vehicles (Persetujuen I(erangka Kerja ASEAN
mengenai Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan
Penumpang Lintas Batas dengan Menggunakan
Kendaraan Bermotor di Jalan) dalam bahasa Inggris dan
terjenrahannya dalam bairasa Indonesia sebagai:nana
terlampir dan menrpakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan F esiden ini.
Pasal 2
Peratrrran Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 137544A
Agar
-- 3 of 4 --
PRESlOEN
REPUELIK INOONESIA
--4 -
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundarigarr Peraturan Presrden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2022
PFESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
trd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanled 12 April2O22
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA II. L^,OLY
LEMBARAN NEOARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 97
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRE'TARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-u::dangan dan
Hrrkum,
ttcl
SK No 137572A
Djaman
-- 4 of 4 --