Presidential Regulation No. 6 of 2022 on the Zoning Plan for the Inter-Regional Area of Bone Bay
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 6 of 2022 establishes a zoning plan for the inter-regional area of Bone Bay, aimed at managing and optimizing the use of marine and fisheries resources in this region. This regulation primarily affects stakeholders involved in fisheries, marine activities, and regional development, including local governments, businesses, and investors looking to operate in or near Bone Bay. Key obligations under this regulation include adherence to the designated zoning classifications, which outline specific areas for various activities such as fishing, tourism, and conservation. Investors must ensure that their operations align with the zoning plan to avoid conflicts and ensure compliance with local regulations. The regulation interacts with other related regulations concerning marine spatial planning and environmental protection, reinforcing the need for sustainable practices in the utilization of marine resources. By following the zoning plan, businesses can contribute to the sustainable development of the Bone Bay area while also benefiting from the economic opportunities it presents.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (59K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencan a zoflasi kawasan antarwitayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2oL4 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 20lg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antanvilayah Teluk Bone' 1. Pasal 4 ayat (1) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2oL4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun ZOL? tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63a5); SK No 133032 A MEMUTUSKAN: . . . -- 1 of 47 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA -2 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. 2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut. 3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna. 4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi. 6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. 7. Kawasan . . . SK No 133033 A -- 2 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7. Kawasan Lindung adalah wila-vah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. 8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah b"gian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan. 9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan. 10. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, Iebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari. 1 I . Pertambangan adalah adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 12. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam vang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 13. Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan. 14. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. 15. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan. SK No 1332-s3 A 16.Pemerintah... -- 3 of 47 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 18. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Pasal 2 (1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi: a sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4' 52'Lintang Selatan-121" 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5" 3' Lintang Selatan-l2l' 54' Bujur Timur; sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5" 3' Lintang Selatan-l2l' 54' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5' 37' Lintang Selatan-l2O' 29' Bujur Timur; c. sebelah . . . b SK No 133035 A -- 4 of 47 -- PRESTDEN REPIJBLIK INDONESIA -5 c. sebelah utara dan barat yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5" 37' Lintang Selatan-l20' 29' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan- 12 1" 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yarlg merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB II PERAN DAN FUNGSI Pasal 3 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. Pasal 4 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berfungsi untuk: penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang; pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan Teluk Bone; c. penetapan . . . a b SK No 133036 A -- 5 of 47 -- PRES!DEN REPUELIK INDONESIA c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir; d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone; e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone; dan f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone. BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Rencana zonasi wilayah perairan memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi; b. rencana Struktur Ruang Laut; c. rencana Pola Ruang Laut; d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; e. alur migrasi biota Laut; dan f. Peraturan Pemanfaatan Ruang. Bagian Kedua Tujuan Pasal 6 Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan; SK No 133037A b.jaringan... -- 6 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. jaringan prasarana dan sdrana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan; e. zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif; f. pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif; g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan; dan h. kelestarian biota Laut. Bagian Ketiga Kebijakan dan Strategi Pasal 7 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan b. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. (21 Strategi untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan sebagai pusat pendaratan ikan, penanganan, pengolahan, distribusi, dan pemasaran hasil perikanan; dan b. mengembangkan . . . SK No 133038 A -- 7 of 47 -- PRESIDEN K INDONESIA b. mengembangkan prasarana dan sarana Pelabuhan Perikanan. (3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan jaringan prasarana dan sarana pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya; b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan c. menata konektivitas dan peran sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya. Pasa-l 8 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan b. pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah. (21 Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan akses pelabuhan Laut yang menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah lainnya; b. meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana pelabuhan Laut. SK No 133039A (3) Strategi . . . -- 8 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata dan meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. Pasal 9 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. penataan pemanfaatan di zota perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna; b. optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan c. pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk penataan pemanfaatan di zona perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha penangkapan ikan; b. memberikan ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan nelayan tradisional; c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan SK No 133040A e. melakukan -- 9 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - l0- e. melakukan identifikasi daerah cadangan stok perikanan. (3) Strategi untuk optimalisasi pemanfaatan di zona perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mengembangkan zona perikanan budi daya secara berkelanjutan dan ramah lingkungan; dan b. meningkatkan hasil produksi perikanan budi daya sesuai dengan daya tampung kawasan. (4) Strategi untuk pengendalian kegiatan yang menimbulkan dampak negatif pada kelestarian ekosistem dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem pesisir; dan b. menanggulangi dan mengendalikan pencemaran akibat kegiatan di darat maupun di perairan. Pasal l0 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. (2) Strategi untuk pengembangan kawasan Pertambangan berdasarkan potensi dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan zotaa Pertambangan dengan memelihara kelestarian sumber daya alam; dan b. mengendalikan tingkat pemanfaatan kegiatan Pertambangan. Pasal 11... SK No 133041A -- 10 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 11 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi: a. pengembangan zona pariwisata yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; dan b. pengembangan zona pariwisata yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat. (21 Strategi untuk pengembangan zona pariwis at:. yang berdaya saing dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan Wisata Bahari; b. meningkatkan aksesibilitas pada zona pariwisata; dan c. mengembangkan zona pariwisata berdasarkan keunggulan, keunikan, dan aksesibilitasnya. (3) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata yang berwawasan lingkungan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. optimalisasi potensi sumber daya pesisir dan Laut dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan; dan b. meningkatkan peran Masyarakat dalam pengelolaan zona pariwisata. Pasal 12 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berupa perencanaan ruang Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional. SK No 133042A (2) Strategi. . . -- 11 of 47 -- ITRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- (21 Strategi untuk perencanaan ruang Laut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengalokasikan ruang di Perairan Pesisir untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional; dan b. memanfaatkan ruang dan mengendalikan pemanfaatan ruang di Perairan Pesisir untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. Pasal 13 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut; b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut. (21 Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengindentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi di Laut; b. mencadangkan lokasi Kawasan Konservasi di Laut; dan c. menetapkan Kawasan Konservasi di Laut. (3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/ atau penurunan fungsi ekologis; SK No 133043 A b.meningkatkan... -- 12 of 47 -- PRESTDEN REPUBLIK INOONESIA b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut; c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut. (41 Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menanggulangi dan mengendalikan pencemaran di Laut; dan b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim. Pasal 14 (1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) dilaksanakan dengan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan jalur migrasi biota Laut. BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 15 Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi: a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. SK No 133044A Bagian . . . -- 13 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A -L4- Bagian Kedua Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan Pasal 16 (1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Perikanan; dan b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya. Pasal 17 (l) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. (21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut: a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar; dan b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring. (3) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai penyedia produk primer. (4) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional. (5) Dalam . . . -- 14 of 47 -- PRESIEEN BLIK INDONESIA (5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional. Pasal 18 Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (2) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 19 Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan l,onrae di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 20 Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bone, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Kolaka Utara. Pasal 2 I Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan diintegrasikan dengan sistem pusat pelayanan dalam rencana tata n-rang. SK No 133045 A Bagian -- 15 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut Pasal 22 (1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berupa sistem jaringan transportasi. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. AIur Pelayaran. Pasal 23 (1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a berupa pelabuhan Laut. (21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pelabuhan Bajoe satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Bajo'e di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Pelabuhan Barebbo/Kading di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; c. Pelabuhan Belopa di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; d. Pelabuhan Bira/Tanah Beru satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Bira di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; e. Pelabuhan Bone Pute di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; f. Pelabuhan Butung/Kasuso di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan; g. Pelabuhan Cappasalo/Malangke di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; h.Pelabuhan... SK No 133046 A -- 16 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA h. Pelabuhan Cappa Ujung Sinjai di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; i. Pelabuhan Cenrana di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; j. Pelabuhan Danggae di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; k. Pelabuhan Doping di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; 1. Pelabuhan Jalang/ Cendrane di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; m. Pelabuhan Kajang di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan; n. Pelabuhan Lampia di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan; o. Pelabuhan Lapangkong/ Salameko di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; p. Pelabuhan Larompong di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; q. Pelabuhan Malili di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan; r. Pelabuhan Munte di Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; s. Pelabuhan Palopo/Tg. Ringgit di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan; t. Pelabuhan Pattirobajo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; u. Pelabuhan P. Burung Lohe di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; v. Pelabuhan P. Kambuno di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; w. Pelabuhan Sinjai/Larea-rea di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; x. Pelabuhan Siwa/Bangsalae satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Siwa di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; y. Pelabuhan Tuju-T\rju di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; SK No 133047 A z.Pelabuhan... -- 17 of 47 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA z. Pelabuhan Uloe di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; aa. Pelabuhan waetuo di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; bb. Pelabuhan wotu di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan; cc. Pelabuhan Boepinang di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dd. Pelabuhan Kolaka satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Kolaka di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; ee. Pelabuhan Lasusua satu sistem dengan pelabuhan penyeberangan Lasusua di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; ff. Pelabuhan Malandahi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; gg. Pelabuhan Malombo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; hh. Pelabuhan Olo-oloho di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; ii. Pelabuhan Paria di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; jj. Pelabuhan Pomalaa/ Dawi-Dawi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; kk. Pelabuhan Watunohu di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan 11. Pelabuhan Wo1lo di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Pasal24 .. . SK No 133048 A -- 18 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan. (21 Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan. (3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 25 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi. Pasal 26 Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 24 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB V RENCANA POLA RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 27 Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi: a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. SK No 133049A Bagian -- 19 of 47 -- PRESIDEN BLIK INDONESIA Bagian Kedua Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir Paragraf 1 Umum Pasal 28 Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hturuf a berupa arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi. Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 29 Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa arahan rencana pola ruang untuk: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. Pasal 30 (1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk: a. pariwisata; b. pelabuhan; c. Pertambangan; d. pengelolaan ekosistem pesisir; e. pertahanan dan keamanan; f. perikanan tangkap; dan g. perikanan budi daya. SK No 133050A (2) Arahan... -- 20 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Arahan pemanfaatan nrang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (6) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. (71 Arahan pemanfaatan rrang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara dan di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 31 (1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. SK No 133051A (2) Indikasi. . . -- 21 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi Tenggara; c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan; f. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; g. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; h. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; dan i. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 32... SK No 133052A -- 22 of 47 -- Bagian Ketiga Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir Pasal 33 PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Pasal 32 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone. (21 Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 34 Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. zona Ul yang merupakan zona pariwisata; b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; c. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan d. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya. SK No 133053 A Pasal 35... -- 23 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi: a. zona Ul-l yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; dan b. zona Ul-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 36 Zona US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b meliputi: a. zona U5-1 yang berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; b. zona U5-2 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. zona U5-3 yang berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 37 Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone yang memiliki potensi Sumber Daya Ikan. Pasal 38 (1) Zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d berupa alokasi ruang Laut di Teluk Bone untuk pengembangan budi daya Laut. (21 Zona U9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 39... SK No 133054A -- 24 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 39 (1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan b. Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5 di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasal 40 Rencana Pola Ruang [,aut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 39 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VI KAWASAN PEMANFAATAN UMUM YANG MEMILIKI NILAI STRATEGIS NASIONAL Pasal 4 I (1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 133055 A (3) Dalam . . . -- 25 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII ALUR MIGRASI BIOTA LAUT Pasal 42 Alur migrasi biota Laut meliputi: a. alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tenggara; dan b. alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian perairan sebelah barat Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasal 43 Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. BAB VIII PERATURAN PEMANFAATAN RUANG Pasal 44 (1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan c. Peraturan . . . SK No 133056A -- 26 of 47 -- FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. (3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiatan perikanan tangkap dan/ atau perikanan budi daya. (41 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran. (5) Ketentuan mengenai Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola nrang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut. SK No 133057 A (7) Peraturan . . . -- 27 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2a- (71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaan alur migrasi biota Laut. Pasal 45 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: I. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; dan/atau 3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang susunan pusat pertumbuhan kelautan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/ atau 3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. SK No 133058 A Pasal 46... -- 28 of 47 -- (l) PRESIDEN REPUBLIK TNDON,ESIA Pasal 46 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (41 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan; 2. penempatan dan/atau pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran; 4. pemeliharan lebar dan kedalaman alur; 5. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur Pelayaran; dan/atau 6. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada AIur Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/ atau melintasi Kawasan Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi jaringan prasarana dan sarana Laut; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan; 2. kegiatan yang mengganggu dan/ atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; 3. pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu Alur Pelayaran dan / atau keselamatan pelayaran; 4. kegiatan. . . SK No 133059A -- 29 of 47 -- PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 4 kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran; dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem jaringan prasarana dan sarana Laut. Pasal 47 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, atau pelabuhan pengumpan; 3. pelaksanaan saluage dan/atau pekerjaan bawah air; 4. pemeliharaan Alur Pelayaran; 5. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran; 6. penetapan koridor Alur Pelayaran dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal; 7. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 8. pemanfaatan Alur Pelayaran oleh Masyarakat; dan/atau 9. pelaksanaan hak lintas alur Laut kepulauan dan / atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 5 SK No 133060 A b.kegiatan... -- 30 of 47 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pembinaan dan pengawasan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi Alur Pelayaran; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu fungsi Alur Pelayaran; 2. Pertambangan; 3. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut kecuali untuk fungsi navigasi; 4. pembuangan sampah dan limbah; 5. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan / atau 6. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi AIur Pelayaran. Pasal 48 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf a meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUl; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5; c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8; dan d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9. Pasal 49... c SK No 133061 A -- 31 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONES]A Pasal 49 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penyediaan prasarana dan sarana wisata yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan; 3. menyelam dan wisata pancing; 4. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; dan/ atau 5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona U1; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak mengganggu zona Ul1, c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan limbah baik padat maupun cair yang mencemari dan/atau merusak ekosistem Laut; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai, fungsi, dan estetika di zona U 1. Pasal 50 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. Pertambangan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau 3. kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara; b.kegiatan... SK No 133062A -- 32 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5; 2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi Laut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/atau 3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi; 2. kegiatan di zona terlarang di sekitar infrastruktur pendukung kegiatan usaha hilir minyak bumi; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan zona U5. c Pasal 51 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. penangkapan ikan yang tidak melebihi potensi lestari atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan; 3. penggunaan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau 4. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U8; b.kegiatan... SK No 133063 A -- 33 of 47 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: Wisata Bahari; lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan; pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis; dan/atau pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zonaUS; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: l. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia; 2. pembuangan limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan berbahaya dan beracun ke Laut; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di zona U8. Pasal 52 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pembudidayaan ikan dengan metode, alat, komoditas yang dibudidayakan dan teknologi budi daya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 3. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan zona U9; 1 2 3 4 c SK No 133064A b.kegiatan... -- 34 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi; 1. Wisata Bahari; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan kegiatan pembudidayaan ikan; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pembuangan sampah dan limbah; dan/atau 2. pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan mengubah fungsi zona U9. Pasal 53 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (6) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3; dan b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5. Pasal 54 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan situs budaya tradisional; 3. pembangunan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Konservasi di Laut; 4. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau 5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. wisata sejarah; 2. pariwisata alam dan jasa lingkungan; 3. pembangunan fasilitas umum; 4. pelayaran; 5. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 6. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan . . . c SK No 133065 A -- 35 of 47 -- PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk kepentingan keselamatan pelayaran kapal; 2. pengangkatan benda muatan kapal tenggelam kecuali untuk kepentingan pelindungan; 3. Pertambangan; dan/atau 4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut. Pasal 55 Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan mutlak habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/ atau rentan terhadap perubahan; 4. pelindungan situs budaya tradisional; dan/atau 5. kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan pelayaran; 2. pemanfaatan Sumber Daya Ikan; 3. pariwisata alam dan jasa lingkungan; 4. pembangunan fasilitas umum; 5. pelayaran; 6. pengawasan dan pengendalian; dan/atau 7. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut; c. kegiatan . . . SK No 133066A -- 36 of 47 -- PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi Kawasan Konservasi di Laut; 2. kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis Sumber Daya lkan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya; 3. kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya; 4. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem; 5. Pertambangan; 6. pengambilan terumbu karang; 7. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau 8. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai danlatau fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut. BAB IX RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT Pasal 56 (1) Rencana pemanfaatan ruang Laut merupakan upaya untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang Laut dan rencana Pola Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone yang dijabarkan ke dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua puluh) tahun. (2) Indikasi. . . SK No 133067 A -- 37 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, program utama; b. lokasi program; c. sumber pendanaan; d. pelaksana program; dan e. waktu dan tahapan pelaksanaan. Pasal 57 Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf b ditqiukan untuk mewujudkan: a. rencana Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan Teluk Bone dengan rencana Pola Ruang Laut. Pasal 58 (1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf c bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 59... SK No 133068 A -- 38 of 47 -- PRESIDEN , REPUBLIK INDONESIA Pasal 59 Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (21 huruf d meliputi: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan/atau c. Masyarakat. Pasal 60 (1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun. (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di Teluk Bone yang meliputi: a. tahap pertama pada periode 2O2l - 2024; b. tahap kedua pada periode 2025 - 2029; c. tahap ketiga pada periode 2O3O -2034; d. tahap keempat pada periode 2035 - 2039; dan e. tahap kelima pada periode 2040. Pasal 61 Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 133069A BABX... -- 39 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _40_ BAB X PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT Bagian Kesatu Umum Pasal 62 (1) Pengendalian pemanfaatan ruang Laut digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone. (21 Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi; b. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut; c. pemberian insentif dan disinsentif; dan d. sanksi. Bagian Kedua Penilaian Pelaksanaan Perwujudan Rencana Zonasi Pasal 63 Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Pasal 64 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian . . . SK No 133070A -- 40 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4t- Bagian Keempat Pemberian Insentif dan Disinsentif Paragraf 1 Pemberian Insentif Pasal 65 (1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf c dapat diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; dan b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya. Pasal 66 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. penghargaan; c. publikasi atau promosi; dan/atau d. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Pasal 67 (1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan;dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. (21 Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. SK No 133071A Paragraf2.. . -- 41 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pemberian Disinsentif Pasal 68 (1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi pengembangannya. (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagian Kelima Sanksi Pasal 69 ( I ) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (21 huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAII xI PERAN MASYARAKAT Pasal 70 Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. pemanfaatan ruang Laut; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut. Pasal 71 ... SK No 133072 A -- 42 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 71 Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf a berupa: a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; 4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau 5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau sesama Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 72 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. l2l Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau Masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau c. Masyarakat yang kegiatan pokoknya di wilayah perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 73... SK No 133073 A -- 43 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 73 Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf b berupa: a. penyampaian masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan terrcar,a zorLasi yang telah ditetapkan; e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/ atau g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal T4 Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c berupa: a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan disinsentif, dan/ atau sanksi; b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; c. pelaporan . . . SK No 133074A -- 44 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESlA pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang melanggar rencana zonasi yang telah ditetapkan; dan pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. Pasal 75 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. Pasal 76 Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB xII JANGKA WAKTU DAN PENINJAUAN KEMBALI Pasal 77 (1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku. (21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Pelaksanaan . . . c d SK No 133075 A -- 45 of 47 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 78 (1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. (21 Ketentuan mengenai ret:.carLa zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 79 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 133076A -- 46 of 47 -- PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA Agar setiap orarg penempatann]ra Indonesia. memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanlgal S,l arruari-iOZz HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, ttd SK No 114449 A Dja:rran -- 47 of 47 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone
tentang PERIKANAN DAN KELAUTAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TERITORIAL INDONESIA - PEREKONOMIAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 6/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.