Presidential Regulation No. 59 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the Functional Allowance for Nuclear Technology Developers, aimed at enhancing the quality, performance, dedication, and productivity of Civil Servants appointed to this functional position. It replaces the previous regulation, Presidential Regulation No. 95 of 2015, which was deemed outdated.
The regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are fully appointed to the Functional Position of Nuclear Technology Developer. This includes both central and regional government employees.
- According to Pasal 1, the Functional Allowance is granted to Civil Servants in the Nuclear Technology Developer position. - Pasal 2 states that these Civil Servants will receive the allowance monthly. - The amount of the allowance is detailed in a separate attachment as per Pasal 3. - As per Pasal 4, the allowance is funded by the State Budget for central employees and the Regional Budget for local employees. - Pasal 5 outlines that the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as per applicable laws. - Pasal 6 mandates that the payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations. - Pasal 7 indicates that this regulation repeals the previous Presidential Regulation No. 95 of 2015 regarding the Functional Allowance for Nuclear Technology Developers. - Pasal 8 states that this regulation is effective from the date of its promulgation.
- Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir (Functional Allowance for Nuclear Technology Developers): The allowance provided to Civil Servants in the Nuclear Technology Developer functional position.
This regulation is effective from April 11, 2022, and it replaces Presidential Regulation No. 95 of 2015.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 concerning Civil Servants, and various government regulations regarding civil servant management and salary regulations, ensuring compliance with the broader legal framework governing civil service in Indonesia.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 1 defines the Functional Allowance for Nuclear Technology Developers as the allowance granted to Civil Servants fully appointed to this position.
Pasal 2 mandates that Civil Servants in this position receive the allowance on a monthly basis.
Pasal 3 specifies that the amount of the allowance is detailed in an attachment, which is an integral part of this regulation.
Pasal 4 states that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget, while for regional employees, it is sourced from the Regional Budget.
Pasal 5 outlines that the allowance will stop if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
Menimbang Mengingat PRESIDEN REPIIBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu diberikan T\:njangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa Peraturan Presiden Nornor 95 Tahun 2015 tentang I\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuidir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir lenjang ahli sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkd.n pertimbangan sebagaimana <iimaksud dalam .huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang'Ieknologi Nuklir; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945; 2. Urrdang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lenrbaran Negara Republik Indonesia Tahrrn 2014 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5494); SK No 134919 A 3. Peraturan . . . -- 1 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 lenlang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor I l, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentatg Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor I 1 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG NUKLIR. TUNJANGAN TEKNOLOGI Menetapkan . Pasal I Daianr Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh. dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2... SK No 134920A -- 2 of 5 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa-l 2 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir diberikan Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir setiap bulan. Pasal 3 Besaran T\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam la.mpban yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 Pemberian T\:njangan Pengembang Teknologi Nuklir bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekeq'a pada instansi pusat bersurlber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarzt; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Arrggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5 Pemberian'I\rnjangan Pengembang Teknologi Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam.labatan stnrktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Tatz. cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengembang Tekrologi Nuklir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nemor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 204), sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa.l 8 Peraturan Presiden ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 134921A Agar -- 3 of 5 -- PRESlDEN BLIK INDONES 4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ll Apnl 2022 PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA, .IOKO WIDODO Diundargkan di Jakarta pada tanggal Ll April 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REFUBT,IK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 95 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan istrasi Hukum, ttd nd SK No 016872 A Djaman -- 4 of 5 -- PRESIDEN REPUELIK INOONESIA LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENOEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLO,iI NUKLIR 1 .IABATAN FUNGSIONAL Jenjang Jabatan Fu ngsional Keahlian Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama Pengembang Teknologi lJrrklir Ahli Madya Perrgembang Teknologi Nuklir Ahli Muda Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama Rp1.380.000,00 Rp1.100.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai deugan aslinya KEMENTERIAN SEKR.ETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-und gan nistrasi Hukum, BESARAN TUNJANGAN NO Rp2.025.000,00 Rp540.000,00 2 3 4 SK No016874A Djaman -- 5 of 5 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 59/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 6 requires that the payment and cessation of the allowance must adhere to existing laws and regulations.
Pasal 7 indicates that this regulation repeals Presidential Regulation No. 95 of 2015 regarding the Functional Allowance for Nuclear Technology Developers.
Pasal 8 states that this regulation is effective from April 11, 2022.