Presidential Regulation No. 58 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 58 of 2023 aims to strengthen religious moderation in Indonesia, recognizing the importance of religious diversity and the need for a systematic and sustainable approach to promote harmony among different faiths. The regulation establishes guidelines for the central and regional governments, as well as religious communities, to foster a moderate perspective in religious practices and beliefs, ensuring that they align with the principles of Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
This regulation affects various entities including the Central Government, Regional Governments, religious organizations, and communities. It applies to all sectors involved in religious affairs and public services, emphasizing the role of government officials, educators, and civil society in promoting religious moderation.
- Pasal 2 outlines that the regulation serves as a guideline for the Central Government, Regional Governments, and religious communities in strengthening religious moderation. - Pasal 3 details the objectives of strengthening religious moderation, including enhancing moderate perspectives in religious practices, fostering harmony among religious communities, and improving the quality of religious services. - Pasal 5 mandates that the implementation of religious moderation must be systematic, coordinated, and collaborative between the Central and Regional Governments. - Pasal 10 establishes the Joint Secretariat for Religious Moderation, which is responsible for coordinating, monitoring, and evaluating the implementation of religious moderation initiatives. - Pasal 15 specifies funding sources for the implementation of religious moderation, including state and regional budgets.
- Moderasi Beragama (Religious Moderation): A perspective, attitude, and practice of religion that promotes the dignity of humanity and public welfare based on the principles of justice and balance. - Sekretariat Bersama (Joint Secretariat): A forum for strengthening inter-ministerial coordination in the implementation of religious moderation.
The regulation came into effect on September 25, 2023, and does not explicitly replace any previous regulations but establishes a new framework for promoting religious moderation in Indonesia.
The regulation aligns with the 1945 Constitution and Pancasila, emphasizing the importance of these foundational documents in guiding the implementation of religious moderation. It also interacts with existing laws related to public services and civil rights, ensuring that religious practices are respected and protected within the framework of Indonesian law.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 states that this regulation serves as a guideline for the Central Government, Regional Governments, and religious communities in strengthening religious moderation.
Pasal 3 outlines the objectives, including enhancing moderate perspectives in religious practices and fostering harmony among religious communities.
Pasal 5 mandates that the implementation of religious moderation must be systematic, coordinated, and collaborative between the Central and Regional Governments.
Pasal 10 establishes the Joint Secretariat for Religious Moderation, responsible for coordinating, monitoring, and evaluating the implementation of religious moderation initiatives.
Pasal 15 specifies that funding for the implementation of religious moderation can come from state and regional budgets.
Full text extracted from the official PDF (42K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
Menimbang
Mengingat
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan
anugerah T\rhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari
perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi
penting dan strategis dalam kehidupan berbaagsa dan
bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa;
b. bahwa moderasi beragama merupakan modal dasar untuk
keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesla sehingga perlu penguatan
moderasi beragama;
c. bahwa penguatan moderasi beragama memerlukan arah
kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan
berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang penguatan
Moderasi Beragama;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
SK No 145961 A
MEMUTUSKAN. . .
-- 1 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan
1
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGUATAN MODERASI
BERAGAMA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan
praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan
cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan
kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan
dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan
prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian adalah kementerian yang
urusan pemerintahan di bidang
agama.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Sekretariat Bersama Moderasi Beragama yang
selanjutnya disebut Sekretariat Bersama adalah forum
bersama untuk memperkuat koordinasi lintas
kementerian/ lembaga dalam penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.
2
4
5
6
Pasal 2...
SK No 145962A
-- 2 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e
Pasal 2
Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama
dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
Pasal 3
Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:
a. penguatan carA pandang, sikap, dan praktik beragama
secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan
kebersamaan di kalangan umat beragama;
b. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
c. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
d. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama;
dan
pengembangan ekonomi umat dan sumber daya
keagamaan.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi
Beragama.
(2) Pedoman umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. indikator Moderasi Beragama;
b. esensi Moderasi Beragama;
c. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi
Beragama;
d. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi
Beragama; dan
e. program penguatan Moderasi Beragama.
SK No 145963 A
(3) Pedoman . . .
-- 3 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Penguatan Moderasi Beragama diselenggarakan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara
terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan
berkelanjutan.
(2) penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
dokumen perencanaan tahunan kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri, menteri, dan
pimpinan lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi serta
kewenangan.
Pasa1 ?
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama oleh
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur dan
bupati/wali kota sesuai dengan urusan dan
kewenangannya.
(21 Dalam penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan
bupati/wali kota berkoordinasi dengan instansi vertikal
pada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No 145964A
-- 4 of 25 --
ITTITETI IilTII,T.TIIE'If-'t
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dapat
dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(21 Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi,
advokasi, pendampingan, dan/atau kegiatan lain.
Pasal 9
(1) Untuk koordinasi penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama, dengan Peraturan
Presiden ini dibentuk Sekretariat Bersama.
(21 Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pengarah, yang terdiri atas:
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia
dan kebudayaan;
koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan
keamanan;
3. menteri yang koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian
1. menteri yang
2. menteri yang
urllsan
kementerian dalam
pemerintahan di bidang perekonomian;
4. menteri yang
sinkronisasi,
kementerian
pemerintahan
investasi; dan
koordinasi,
dan pengendalian urusan
dalam penyelenggaraan
di bidang kemaritiman dan
SK No 181670A
b.Pelaksara...
-- 5 of 25 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Pelaksana, yang terdiri atas:
1. Menteri;
2. menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan dalam negeri;
3. menteri yang menyelenggarakan
pemerintahan di bidang luar negeri;
4. menteri yang
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan,
ilmu pengetahuan, dan teknologi;
5. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika;
6. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
7. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional;
8. menteri yang
urusan
urusan
urusan
urusan
pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga;
9. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara;
10. menteri yang
pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
11. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
12. menteri yang urusan
pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak;
13. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
urusan
14.menteri...
SK No 145966A
-- 6 of 25 --
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-7
14. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah; dan
15. Jalsa Agung Republik Indonesia.
(3) Pelaksana Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b diketuai oleh Menteri.
(4) Dukungan administratif Sekretariat Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
unit kerja terkait pada Kementerian.
Pasal 10
Sekretariat Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21 mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama di
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. melaporkan capaian dan evaluasi penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama kepada Presiden; dan
c. memublikasikan capaian penyelenggaraan penguatan
Moderasi Beragama.
Pasal 11
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(21 Gubernur menyampaikan laporan perkembangan
capaian penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 disampaikan secara berkala setiap 6 (enam)
bulan sekali dan/ atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
SK No 142609A
(4) Menteri . . .
-- 7 of 25 --
I
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam negeri melakukan kompilasi laporan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama.
Pasal 12
Sekretariat Bersama menghimpun capaian perkembangan
penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama dari
kementerian/ lembaga sebagai bahan perumusan dan
penyiapan laporan capaian pelaksanaan penyelenggaraan
penguatan Moderasi Beragama.
Pasal 13
Menteri sebagai ketua pelaksana Sekretariat Bersama
menyampaikan laporan capaian dan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 kepada Presiden paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan penguatan Moderasi
Beragama diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 181724A
Agar
-- 8 of 25 --
FRESIDEN
REPUELIK INOONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRI\TIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR T21
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
undangan
trasi Hukum,
ttd
SK No 142659A
anna Djaman
-- 9 of 25 --
j!
tr{{IIilt[iINItrIIhEIItr
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 58 TAHUN 2023
TENTANG
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
PEDOMAN UMUM PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaan.
Untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaan, pemerintah berupaya mengelola penguatan relasi agama dan
negara sebagai instrumen yang penting sebagai langkah pembangunan bangsa
yang maju dan berdaya saing.
Penguatan relasi agama dan negara dilakukan untuk menghadirkan
negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi warga bangsa
Indonesia dalam menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan
makmur melalui 4 (empat) area sebagai berikut:
a. agama dan politik, yakni menjadikan nilai agama bukan untuk kepentingan
politik;
b. agama dan layanan publik, yakni menyelenggarakan pelayanan publik
untuk memenuhi hak sipil tanpa diskriminasi;
c. agama dan hukum, yakni menekankan tujuan penerapan hukum yang
memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan bersama; dan
d. agama dan ekspresi publik, yakni memberikan keleluasaan
mengekspresikan agama di ruang publik sesuai koridor hukum dan
kesepakatan bersama.
SK No l8l86l A
Dalam
-- 10 of 25 --
PRESIDEN
REPUBUT INDOHESTA
Dalam penguatan relasi agama dan negara, pemerintah menetapkan
penguatan Moderasi Beragama, yakni memoderasi pemahaman dan pengamalan
ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama di tengah masyarakat yang
majemuk. Moderasi Beragama dilaksanakan dalam benhrk sosialisasi, advokasi,
pendampingan, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan karakteristik dan budaya
masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dapat diartikan sebagai cara
pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama, dengan cara
mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan, yang melindungi
martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan
prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan Moderasi Beragama bukan upaya memoderasi agama,
melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan dalam beragama dan
berkepercayaan. Moderasi Beragama sesungguhnya merupakan kunci
terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, regional,
dan global.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta umat beragama dan
penghayat kepercayaan melaksanakan penguatan Moderasi Beragama dengan
mengemban 3 (tiga) misi besar, meliputi:
a. memperkuat pemahaman dan pengamalan esensi ajaran agama dan
kepercayaan dalam kehidupan masyarakat;
b. mengelola keragaman tafsir keagamaan dengan bersama-sama berupaya
mencerdaskan kehidupan keagamaan; dan
c. memiliki kewajiban dan komitmen untuk menj"ga kesatuan dan persatuan
dalam koridor kebhinnekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan
masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan
dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SK No 181862A
BABII ...
-- 11 of 25 --
A
E:FFIFEN
BAB II
PEI{YELENGGARAAN PENGUATAN MODERASI BERAGAMA
Indikator Moderasi Beragama
Dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan
Moderasi Beragama dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator
Moderasi Beragama yang dikemukakan berikut ini.
1. Komitmen kebangsaan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya
penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap
nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh
seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam
kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara
yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan
menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.
2. Toleransi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap
menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk
berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan
pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.
3. Anti kekerasan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya
penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang
menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
4. Penerimaan terhadap tradisi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya
penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam
perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok
ajaran agama dan kepercayaan.
SK No 181863 A
B. Esensi . . .
-- 12 of 25 --
LIK =t
B Esensi Moderasi Beragama
Penguatan Moderasi Beragama juga diturunkan menjadi program
dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun umat
beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan
keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam
Moderasi Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Menjaga keselamatan jiwa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya
mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya
keselamatan jiwa manusia.
2. Menjunjung tinggi keadaban mulia
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan
nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan
sebagai pandangan hidup (unrld uietq dengan tetap berpijak pada jati
diri bangsa Indonesia.
3. Menghormati harkat martabat kemanusiaan
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus
mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun
perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara
demi kemaslahatan bersama.
4. Memperkuat nilai moderasi
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus
mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang,
sikap, dan praktik keagamaan secara moderat.
5. Mewujudkanperdamaian
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar
kebajikan dan kedamaian, mengatasi konllik dengan prinsip adil dan
berimbang serta berpedoman pada konstitusi.
6. Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal,
kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima
keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka
terhadap perbedaan.
7.Menaati...
SK No l8t864A
-- 13 of 25 --
REPIJBLII( INDONETBIA
7 Menaati komitmen berbangsa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus
Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat
beragama dan penghayat kepercayaan da-lam berbangsa dan
bernegara.
Ekosistem dan Kelompok Strategis Moderasi Beragama
Terdapat 6 (enam) faktor penting dalam ekosistem Moderasi
Beragama yang saling berhubungan. Proses dan hasil Penguatan Moderasi
Beragama itu sangat terkait dengan besar kecilnya pengaruh, baik positif
atau negatif, yang diberikan oleh masing-masing faktor tersebut, baik
secara terpisah sendiri-sendiri maupun simultan secara bersamaan yang
dikemukakan berikut ini.
1. Masyarakat
Cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan masyarakat sangat
menentukan serta mewarnai wujud Moderasi Beragama. Yang
termasuk dalam kelompok masyarakat adalah individu, keluarga,
anak, pemuda, dan perempuan.
2. Pendidikan
Penguatan Moderasi Beragama akan ditentukan melalui penanaman
nilai agama dan kepercayaan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
kependidikan, dan penyelenggara pendidikan dalam
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Keagamaan
Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan oleh
pemuka agama dan kepercayaan serta organisasi kemasyarakatan
keagamaan dan kepercayaan dalam mengelola rumah ibadat,
pendidikan agama dan kepercayaan, penyiaran agama dan
kepercayaan, dan menyikapi praktik menjadikan agama dan
kepercayaan sebagai komoditas.
Media
Penguatan Moderasi Beragama menghadapi tantangan perkembangan
industri media komunikasi dan informasi yang sangat cepat. Media
menjadi salah satu faktor terpenting penguatan Moderasi Beragama,
karena terkait dengan komodifikasi kasus agama, kemerdekaan
berpendapat, distorsi informasi, dan disrupsi otoritas keagamaan.
C
3
4
5.Politik...
SK No 181672A
-- 14 of 25 --
I JiITFII TNIiIINI=FTA
5 Politik
Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama sangat ditentukan juga
oleh praktik politik kekuasaan dan kebangsaan, di mana populisme
politik dan agama sering menjadi konsumsi politik dan beririsan
dengan isu agama.
Negara
Infrastruktur negara sangat mempengaruhi berhasil tidaknya
penguatan Moderasi Beragama, termasuk di dalamnya adalah ideologi
negara, paradigma konstitusional, kebijakan, program dan layanan
serta regulasi.
Selain 6 (enam) faktor penting di atas, juga terdapat 8 (delapan)
kelompok strategis yang memiliki peran sangat penting dalam ekosistem
Moderasi Beragama. Kelompok strategis tersebut memiliki peran penting
dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini tidak berarti
kelompok lainnya tidak memiliki kontribusi. 8 (delapan) kelompok strategis
dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Birokrasi
Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas untuk memberikan
pelayanan serta pemenuhan hak sipil dan hak beragama semua umat
beragama dan penghayat kepercayaan, sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh
karena itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama bagi birokrat
menjadi sangat penting dilakukan agar mereka dapat
tugasnya secara adil dan berimbang.
Dunia Pendidikan
Dunia pendidikan merupakan medium paling efektif untuk melakukan
transfer nilai dan pengetahuan. Penanaman nilai Moderasi Beragama
bagi para pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sangat
menentukan terwujudnya pengelolaan lembaga pendidikan secara
nondiskriminatif.
Tentara Nasional Indonesia
Tentara Nasional Indonesia memiliki peran yang strategis dalam
menjaga pertahanan dan ketahanan bangsa dan negara. Oleh karena
itu, penguatan perspektif Moderasi Beragama pada prajurit Tentara
Nasional Indonesia menjadi sangat penting agar dapat menjalankan
tugas dan fungsinya untuk menjaga kedaulatan wilayah negara.
6
2
3
4. Kepolisian . . .
SK No l81674A
-- 15 of 25 --
4
NEFUBUK INDONESIA
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas penting
dalam upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum serta
penegakan hukum di Indonesia. Pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dilakukan dengan selalu
berdasar pada hak konstitusional warga negara, di mana konstitusi
memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk
memeluk agama dan beragama sesuai dengan kepercayaan dan
keyakinannya. Oleh karena itu, penguatan perspektif Moderasi
Beragama pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi
sangat penting, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Media
Di era disrupsi dan revolusi industri yang serba cepat ini, media
memegang peranan yang sangatpenting dalam menebarkan sebuah
nilai, baik atau buruk. Oleh karena itu, media menjadi sangat strategis
dalam penguatan Moderasi Beragama melalui pengayaan dan
penguatan literasi masyarakat sebagai pembentuk nilai kolektif, agar
media tidak menjadi sarana menebarkan sentimen kebencian atas
nama agama.
Masyarakat Sipil
Penguatan Moderasi Beragama tidak bisa hanya dilakukan oleh negara
dengan berbagai perangkatnya, melainkan juga sangat tergantung
pada keterlibatan masyarakat sipil dan akar rumput. Oleh karena itu,
bagian yang juga harus diprioritaskan dalam penguatan Moderasi
Beragama adalah penguatan peran dan kapasitas tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh agama dan kepercayaan, budayawan, organisasi
berbasis agama dan kepercayaan, pengelola rumah ibadat, organisasi
kemasyarakatan, keluarga, perempuan, dan anak muda. Semua
komponen masyarakat sipil ini harus bergerak bersama dalam irama
yang harmonis dengan kelompok strategis lain untuk penguatan
Moderasi Beragama.
Partai Politik
Dalam negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia,
peran partai politik menjadi sangat penting dalam menentukan arah
kebijakan negara. Para politisi juga memiliki tanggung jawab besar
dalam upaya penguatan praktik politik bermartabat dan tidak
melakukan praktik politik kebencian berdasarkan suku, agama, ras,
dan antargolongan (SARA). Oleh karena itu, internalisasi nilai
Moderasi Beragama di kalangan potitisi menjadi sangat penting, untuk
terciptanya praktik politik yang adil dan bermartabat.
5
6
7
8. Dunia . . .
SK No 181675A
-- 16 of 25 --
K IND
Etrtr
Dunia Bisnis
Keberhasilan penguatan Moderasi Beragama juga sangat dipengaruhi
oleh dunia bisnis. Para pelaku bisnis memiliki tanggung jawab untuk
membangun arah pengembangan ekonomi inklusif, adil, dan tidak
diskriminatif. Oleh karena itu, keterlibatan dunia bisnis dalam
penguatan Moderasi Beragama sangat diperlukan.
D. Arah Kebijakan dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama
Moderasi Beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari arah
kebijakan negara untuk membangun karakter sumber daya manusia
Indonesia yang moderat. Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama
didasarkan pada paradigma bahwa di satu sisi Indonesia bukan negara
sekuler yang memisahkan agama dari negara, narnun di sisi lain Indonesia
bukan juga negara yang diatur berdasarkan satu agama. Indonesia adalah
negara yang kehidupan warga dan bangsanya tidak bisa dipisahkan dari
nilai agama. Oleh karena itu, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan
keagamaan warga sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk mewujudkan arah kebijakan negara di bidang agama,
penguatan Moderasi Beragama akan dilakukan melalui 5 (lima) strategi
utama berikut ini.
1. Penguatan Cara Pandang, Sikap, dan Praktik Beragama secara
Moderat
Strategi ini ditempuh melalui 5 (lima) agenda berikut ini.
a. Pengembangan penyiaran agama dan kepercayaan yang
ditujukanuntuk perdamaian dan kemaslahatan umat. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung oleh
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Luar
Negeri.
b. Penguatan sistem yang berperspektif Moderasi
Beragama mencakup pengembangan kurikulum dan pelaksanaan
pembelajaran, pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan,
dan rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dan didukung oleh Kementerian,
Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah.
8
SK No l81730A
c. Pengelolaan . . .
-- 17 of 25 --
lEtl-*IltT{Il
t3
2
c. Pengelolaan rumah ibadat sebagai pusat syiar agama yang
toleran. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan
didukung seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
d. Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di
kalangan peserta didik dan pemuda lintas budaya, lintas agama,
dan lintas suku bangsa. Agenda ini menjadi tanggung jawab
Kementerian dan didukung Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Pemerintah Daerah.
e. Penguatan peran satuan pendidikan keagamaan dalam
mengembangkan Moderasi Beragama melalui peningkatan
pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan.
Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penguatan Harmoni dan Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat
Kepercayaan
Hak sipil dan hak beragama masyarakat wajib dilindungi. Harmoni dan
kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan akan tercipta
jika para tokoh agama dan kepercayaan serta lembaga keagamaan
berperan aktif dalam menjaga situasi yang kondusif bagi terciptanya
kerukunan dan solidaritas sosial demi kemaslahatan bangsa. Strategi
ini ditempuh melalui 3 (tiga) agenda berikut ini.
a. Pelindungan umat beragama dan penghayat kepercayaan untuk
menjamin hak sipil dan hak beragama. Agenda ini menjadi
tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan
Pemerintah Daerah.
b. Penguatan peran lembaga keagamaan, organisasi sosial
keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pegawai Aparatur
Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan
didukung Kementerian Da1am Negeri, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Pemerintah
Daerah.
SK No l81677A
c. Penguatan . . .
-- 18 of 25 --
PRESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
3
c. Penguatan forum kerukunan umat beragama untuk membangun
solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Pemerintah Daerah.
Penyelarasan Relasi Cara Beragama dan Berbudaya
Di tengah masyarakat yang majemuk, pandangan keagamaan sering
dibenturkan dan dihadap-hadapkan dengan ritual budaya yang
merupakan bagian dari kearifan lokal. Penyelarasan keduanya
menjadi penting untuk mengatasi ketegangan yang merusak harmoni
sosial. Strategi ini akan ditempuh melalui 6 (enam) agenda utama
berikut ini.
a. Pelestarian dan optimalisasi objek pemajuan kebudayaan
berbasis agama untuk mensejahterakan umat. Agenda ini
menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
b. Penghargaan atas keragaman budaya yang merupakan wujud
dari implementasi pengamalan agama. Agenda ini menjadi
tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
c. Pengembangan literasi l<hazanah budaya bernafas agama dan
kepercayaan. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian
dan didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
d. Pengembangan tafsir keagamaan berperspektif budaya. Agenda
ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung oleh
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
e. Pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk
memperkuat toleransi. Agenda ini menjadi tanggung jawab
Kementerian dan didukung Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan
Kementerian Komunikasi dan I nformatika.
SK No 181678A
f. Penguatan . . .
-- 19 of 25 --
J
t
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
f. Penguatan dialog lintas agama dan budaya. Agenda ini menjadi
tanggung jawab Kementerian dan didukung Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan
Pemerintah Daerah.
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan Kehidupan Beragama dan Pelayanan
Publik
Penguatan Moderasi Beragama jugaperlu diwujudkan dalam perspektif
pelayanan. Strategi ini ditempuh melalui 2 (dua) agenda utama berikut
ini.
a. Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan dan pelayanan
publik yang akuntabel serta bersifat inklusif dan
nondiskriminatif. Agenda ini menjadi tanggung jawab
Kementerian dan didukung seluruh kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah
b. Peningkatan bimbingan perkawinan dan keluarga berwatak
moderat. Agenda ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan
didukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi
dan Informatika.
5. Pengembangan Ekonomi dan Sumber Daya Keagamaan
Strategi ini ditempuh melalui upaya pengembangan ekonomi dan
sumber daya keagamaan. Moderasi Beragama adalah modal sosial
bangsa Indonesia untuk mendapatkan manfaat lebih besar dari iklim
usaha yang sehat dan ramah investasi. Moderasi Beragama juga
menjamin terpenuhinya hak umat beragama dan penghayat
kepercayaan untuk menginternalisasikan nilai ajaran agama dan
kepercayaan dalam praktik ekonomi dan perilaku bisnis di Indonesia.
Beberapa sumber dana ekonomi umat yang dapat
berikut ini.
a Dana sosial. Pengelolaan dan pemberdayaan dana sosial
keagamaan perlu dilakukan dengan menerapkan prinsip adil dan
berimbang sebagai bagian dari nilai Moderasi Beragama. Agenda
ini menjadi tanggung jawab Kementerian dan didukung
Kementerian Sosial.
Kelembagaan ekonomi umat. Penguatan Moderasi Beragama
dilakukan dengan mengembangkan dan memperkuat
kelembagaan ekonomi umat. Agenda ini menjadi tanggung jawab
Kementerian dan didukung Kementerian Sosial, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan
Kementerian Investasi.
b
SK No 181679A
E. Program . . .
-- 20 of 25 --
:LI{EtrITTIIItrIIEm
-L2-
E. Program Penguatan Moderasi Beragama
Penguatan Moderasi Beragama harus dilaksanakan secara sinergis
melalui berbagai program dan kegiatan pada seluruh kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah. Adapun lingkup program penguatan Moderasi
Beragama pada semua kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagai berikut:
1. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam
perspektif Moderasi Beragama pada pegawai Aparatur Sipil Negara;
2. penguatan perspektif Moderasi Beragama dalam pengelolaan rumah
ibadat di lingkungan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah;
3. pelindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai
dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan Pemerintah
Daerah; dan
4. pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya di lingkungan
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperkuat
toleransi.
Keempat lingkup program di atas juga penting untuk difokuskan pada
3 (tiga) area strategis yang dapat menjadi panduan bagi implementasi
penguatan Moderasi Beragama di semua kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah. Substansi area strategis ini mengadopsi 8 (delapan)
area perubahan reformasi birokrasi, dengan beberapa penyesuaian. 3 (tiga)
area strategis program Penguatan Moderasi Beragama dikemukakan
berikut ini.
1. Area Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Pada area ini, penguatan Moderasi Beragama diproyeksikan untuk
membangun sistem dan infrastruktur yang dapat menjamin
keberlangsungan (su.stainabilifu) program/kegiatan penguatan
Moderasi Beragama di kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.
Secara organisasi, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
harus mengembangkan kerangka keda implementasi Moderasi
Beragama. Pimpinan dan jajaran di kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah harus menerjemahkan dan mengimplementasikan
kebijakan umum institusinya dalam berbagai program penguatan
Moderasi Beragama. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
juga diharapkan mampu penguatan Moderasi
Beragama ke dalam bentuk program dan kegiatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No l81725A
Selain
-- 21 of 25 --
2
REFIJBUK INDONESIA
Selain aspek organisasi, aspek lain yang sangat menentukan
keberhasilan penguatan Moderasi Beragama di kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah merupakan pola pikir dan budaya kerja
pegawai Aparatur Sipil Negara. Karenanya, penguatan cara pandang,
sikap, dan praktik beragama pegawai Aparatur Sipil Negara yang
moderat harus tercermin di dalam program dan kegiatan pegawai
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penguatan
Moderasi Beragama pada pegawai Aparatur Sipil Negara pada
gilirannya akan mempengaruhi terbentuknya budaya kerja yang
menjunjung tinggi nilai Moderasi Beragama. Pegawai Aparatur Sipil
Negara harus menjadi pelopor dalam sosialisasi dan internalisasi
Moderasi Beragama di lingkungan kerjanya. Nilai-nilai Moderasi
Beragama harus menjadi bagran dari pola pikir dan budaya kerja
pegawai Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara.
Area Proses Internal
Pada area ini, pengu.atan Moderasi Beragama diimplementasikan
dalam 3 (tiga) bidang program bidang kebijakan publik, bidang tata
laksana, dan bidang pengawasan.
Terkait dengan kebijakan publik, kementerian/lembaga dan
Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa semua regulasi yang
berdampak pada publik dibuat dalam perspektif Moderasi Beragama
dan tidak diskriminatif. Harmonisasi regulasi juga dilakukan untuk
memastikan tidak ada ketentuan yang tumpang tindih dan
kontraproduktif brgi penguatan Moderasi Beragama.
Penguatan Moderasi Beragama juga dilakukan melalui penelaahan
dan pengkajian terhadap praktik keagamaan yang berkembang di
masyarakat serta terhadap bahan ajar di satuan pendidikan agar
sejalan dengan nilai Moderasi Beragama. Secara organisasi, tata
laksana kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu
disusun dengan perspektif Moderasi Beragama. Hal ini
diimplementasikan dengan melakukan beberapa agenda, meliputi:
a. penJrusunan panduan pelayanan publik berperspektif Moderasi
Beragama;
b. reviu kebijakan dan pelayanan publik;
c. penyelarasan kebijakan pelayanan publik dengan penguatan
Moderasi Beragama;
SK No 181726A
d. peningkatan . . .
-- 22 of 25 --
SEtrtrEttrIIitrtIhElltr
-t4-
3
d. peningkatan literasi Moderasi Beragama; dan
e. pengembangan inovasi program dan layanan berperspektif
Moderasi Beragama.
Untuk memastikan penguatan Moderasi Beragama
berjalan, kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah juga perlu
mengembangkan program pelayanan publik berperspektif Moderasi
Beragama.
Area Publik
Pada area ini, implementasi penguatan Moderasi Beragama
diwujudkan melalui berbagai program dan layanan publik di
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan
dengan perspektif nilai Moderasi Beragama.
Program penguatan Moderasi Beragama sangat krusial dilakukan
dengan melibatkan para penyelenggara negara di kementerian/lembaga
dan Pemerintah Daerah, terutama terkait sosialisasi kerangka konseptual
dan kerangka kerja di setiap unit instansi yang berbeda-beda.
Penyelenggara negara dalam hal ini mencakup semua pejabat negara y€rng
menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain
yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan juga
memiliki peran y€ulg sangat penting sebagai mitra strategis dalam upaya
melakukan penguatan Moderasi Beragama. Dalam konteks penguatan
Moderasi Beragama, organisasi kemasyarakatan keagamaan dan
kepercayaan harus secara aktif melibatkan tokoh agama dan kepercayaan
dan organisasi berbasis komunitas lain secara inklusif dalam berbagai
kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan. Organisasi kemasyarakatan
keagamaan dan kepercayaan memberdayakan seluruh sumber daya
manusia untuk ikut mengisi ruang publik melalui penyiaran nilai agama
yang moderat dan membangun narasi Moderasi Beragama yang konstruktif
baik secara \:rrng (ofJtine\ maupun daring (online). Perayaan hari besar
agama harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sebagai sarana
menyebarkan pesan damai kepada masyarakat.
SK No t8l669A
Peran
-- 23 of 25 --
ll
NEPUBLIK INDONESIA
Peran yang sama juga perlu dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat
Beragama (FKUB). Forum ini perlu terus diberdayakan dalam upaya
penguatan Moderasi Beragama, karena merupakan representasi dari
keterlibatan masyarakat, yang difasilitasi oleh negara, dalam merawat
kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan. FKUB bisa lebih
fleksibel dan menyeluruh dalam penanganan isu keagamaan di suatu
daerah karena keanggotaannya terdiri atas pemuka agama setempat yaitu
tokoh komunitas umat beragama, baik yang memimpin organisasi
kemasyarakatan keagamaan maupun yang tidak memimpin organisasi
kemasyarakatan keagamaan, yang kehadirannya dihormati oleh
masyarakat setempat sebagai panutan.
Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan
sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang
keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan
pemberdayaan masyarakat. Sosialisasi ini penting dilakukan karena
sebagian masyarakat masih belum memahami dengan baik regulasi di
bidang keagamaan, khususnya yang terkait dengan pendirian rumah
ibadat. Kesalahpahaman ini yang seringkali mengakibatkan adanya
gesekan dan konflik antarumat beragama.
Pada akhirnya, penguatan Moderasi Beragama harrs selalu
berorientasi pada upaya pelindungan hak beragama serta hak beribadah
umat beragama dan penghayat kepercayaan sesuai dengan keyakinan dan
kepercayaan. Penguatan Moderasi Beragama juga berarti pemberian
fasilitasi pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi
inovasi program kerukunan umat beragama, peningkatan literasi beragama
di media sosial, dan pengembangan referensi keagamaan yang
menyebarluaskan nilai moderat, adil, berimbang, cinta tanah air, toleran,
anti kekerasan, dan ramah tradisi.
SK No l8l728A
BABIII ...
-- 24 of 25 --
PRE S I DEN
REPUBLIK INDONESIA
-t6-
BAB III
PENUTUP
Pedoman umum penguatan Moderasi Beragama bertujuan untuk
memperkuat pemahaman dan esensi ajaran beragama dan berkepercayaan
9d* kehidupan masyarakat, baik oleh um"t beragama, pengtrayat
kepercayaan, maupun pegawai Aparatur Sipil Negara, -Tentara' Na"sional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, midia, dan dunia usaha
untuk menjaga kesatuan dan persatuan dalam koridor kebhinnekaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya sinergitas antara umat beragama, penghayat
kcpercayaan, pegawai Aparatur sipit Negara, Tentara Nasional indo-nesia,
Kepolisian Negara Repubtik Indonesia, media, dan dunia usaha dalam Moderasi
Beragama diharapkan menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis
rukun dan damai sesuai dengaa pancasila dan Undang-unaang oisar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Penguatan Moderasi Beragama menjadi bagraa upaya strategis dalam
ryngka memperkokoh kerukunan umat dan membangun harmoni "o"=i"l drl**kehidupan masyarakat. Penguatan Moderasi Beragama dilakukan dengan
melibatkan penyelenggara negara di kementerian/rembaga dan pemerintah
Daerah, terutama terkait sosialisasi kerangka konseptual dan kerangka kerja di
setiap unit instansi yang berbeda-beda.
, Peran organisasi kemasyarakatan keagamaan dan kepercayaan serta FKUB
perlu terus diberdayakan dalam upaya penguatan Moderasi Blragama sebagai
representasi dari keterlibatan masyarakat yang difasititasi oleh negara dalam
merawat kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan.
Berbagai elemen di atas memiliki peran penting untuk memberikan
fs5ilire.si pendidikan kepada masyarakat secara adil dan inklusif, fasilitasi
inova.si program kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan,
peningkatan literasi beragama di media sosial, dan pengembangan refJrensi
keagamaan yang menyebarluaskan nilai moderat, aal, reimuang] cinta tanah
air, toleran, anti kekerasan, dan ramah tradisi.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
-undangan
trasi Hukum
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
SK No 145945 A
Djaman
-- 25 of 25 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
tentang KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 58/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 11 requires local governments to report on the progress of religious moderation initiatives to the Central Government every six months.
Pasal 8 allows for community participation in the implementation of religious moderation through socialization, advocacy, and other activities.
Pasal 10 outlines the responsibilities of the Joint Secretariat in monitoring and evaluating the implementation of religious moderation across various levels of government.