No. 58 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the financial rights and facilities for the leaders and members of the Indonesian Medical Council (KKI) and the Honorary Council of Medical Discipline (MKDKI). It aims to ensure that these officials receive appropriate compensation and benefits in line with their responsibilities and workload.
The regulation affects the leaders and members of KKI and MKDKI, which include various positions such as the Chairman, Vice Chairman, and members of both councils. It specifically addresses those involved in the medical profession and the governance of medical practices in Indonesia.
- Pasal 2 states that both KKI and MKDKI leaders and members are entitled to financial rights and facilities. - Pasal 3 outlines the monthly financial rights, specifying amounts for various positions, such as Rp29,378,000 for the Chairman of KKI and Rp20,787,000 for MKDKI members. - Pasal 4 details the facilities provided, including travel expenses and social security benefits. - Pasal 5 specifies that travel expenses for KKI leaders are equivalent to those for high-ranking officials in the health ministry, while other members receive a lower tier of travel expense coverage. - Pasal 6 mandates social security provisions for health and accident insurance, aligning with national regulations. - Pasal 8 states that financial rights and facilities will cease if a member is dismissed or otherwise disqualified from their position. - Pasal 10 repeals the previous regulation, ensuring that the new provisions take effect immediately.
- Konsil Kedokteran Indonesia (KKI): The Indonesian Medical Council, an autonomous body overseeing medical practice. - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): The Honorary Council of Medical Discipline, responsible for disciplinary actions against medical professionals.
The regulation took effect on April 1, 2022, and repeals the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016, regarding honorariums for KKI and MKDKI members.
The regulation interacts with existing laws on social security and public service remuneration, ensuring compliance with national standards for health and safety benefits as outlined in Pasal 6.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 specifies the monthly financial rights for KKI and MKDKI leaders and members, detailing specific amounts for each position, such as Rp29,378,000 for the Chairman of KKI.
Pasal 5 outlines that travel expenses for KKI leaders are equivalent to those for high-ranking officials in the health ministry, while other members receive a lower tier of travel expense coverage.
Pasal 6 mandates social security provisions for health and accident insurance for KKI and MKDKI members, in accordance with national regulations.
Pasal 8 states that financial rights and facilities will cease if a member is dismissed or otherwise disqualified from their position.
Pasal 10 repeals the previous regulation, ensuring that the new provisions take effect immediately.
Full text extracted from the official PDF (8K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPttBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 58 TAITi,'N 2022
TENTANC
HAK KEUANGAN DAN F"TSILITAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
KEDOKTERAN INDONIiSIA DAN MAJELI S KEH C' RM.q,TAN DISIPLI N
I(EDOKTERAN INDONESIA
DENOAN RAHMAT TUHAN YTTNG }vIAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONb)SIA,
Menimbang a. bahwa Peraturan Presicicn Nomor 93 Tahun 2016 tentang
Honorarium Anggota Konsrl i(edokteran Indonesia dan
Majc.lis k-ehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia perlu
disesuaikan selalan dengan perubalmn starus kepegawaian
dan pe;ungkatan beban kerja Konsil Kedokteran Indonesia
oan }lajelis Kehormatan Disiplir: Kedokteran Indonesia;
b. bahwa berdasarkarr Dertimbangan sebagaimana
d:rnaksuct dalam hr.rrul a pcriu menec.apkan Peraturarr
Presiderr tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi
Pirnpinan darr Anggota Kcrrsii Kedokteran.lndonesia dan
NIaje!is Kehorina.tan Disiplrn Kedokteran Indonesia;
Mengingat 1. Pasai 4 ayat (1i Undang-Undang Dasar lrlegara Republik
Inclorresia.'Iahun 1945;
2. Urrdang-Urrdang Nomor 29 Tahun 2004 rentang Praktik
Kr.rdokteran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2U04 l,lornor 116, Tarnba [ran Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 443 i);
1'EMU'I'USKAII.
Menetapkan PERAT(TFAN :}ITLTSJDEN TENTANG Fi.{K KEUANGAN DAN
FASILITAS R^GI PIMPINAN DAN ANGGOTA KONSIL
KEDOKIEI'U,N II\DONESIA DAI.I MAJELIS KEHORMATAN
DISIPLIN KEIJ(JKI ERAN INDONESIA.
Pasal 'l ...
SK No 134933 A
-- 1 of 6 --
. PRESlDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
Pasal I
Dalam Peratrrran Presiden ini vang dimaksud dengan:
1. Korrsil Kcdokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat
KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural,
dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil
Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
2. Majelis liehormatan Disiplitr Kedokteran Indonesia yang
selanjutnya drsingkat MI.iDKI adalah lembaga yang
berwenang, untuk menen.tukan ada tidaknya kesalahan
yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan
disiplin ilmu kedokteran dan kcdokteran gigi, dan
menetapkan sanksi.
Pasal 2
Pimpinarr dan Anggota KK] sena Pimpinan dan AngSlota
MKDKI diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.
Pasal 3
(l) Hak Keuangan bagi Pimpinarr dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Arrggota MKDKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(2) Besaran l{ak Keuangan yang diberikan kepada Pimpinan
dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
sebagaimana dinraksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Ketua KKI, sebesar Rp29.378.000,00 (dua puluh
sembilan juta tiga ratus tr{uh puluh delapan ribu
rupialt);
b. Wakil l{etr,ia KKI, sebesar Rp26.441 .000,00 (dua puluh
enarn juta empat ratus entpat puluh satu ribu rupiah);
c. Kettia. I(onsil Kedokterarr, sebesar Rp27.909.000,00
(drra puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu
. r'rpiahl;
d. Ketua Kor:sil Ke<J.ol<teran Gigi, sebesar
Rp27.909 Cr00,00 (ciua pr.riuh tujuh juta sembilan
ratus sernbilan ribtt rupiah"
.. Ketua . . .
SK No 134934A
-- 2 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Ketua Divrsi Konsil Kedokteran, sebesar
Rp26.44i.000,00 (dua puluh enanr iuta empat ratus
enrpat puluh satu ribu rupiah);
f. Ketua Divisi Konsil Kedoktera:r Gig, sebesar
Rp26.44i.000,00 (dua ptrluh enam juta empat ratus
empat puluh satu ribu rupiait);
B. Anggota KKI, sebesar Pp26.441.000,00 (dua puluh
enam juta empat ratr.ts empat puluh satu ribu rupiah);
h. Ketua MKDKI, sebesar Rp23.096.000,00 (dua puluh
tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah);
i. WakI Ketua MKDKI, sebesar Rp2 t .942.000,00 (dua puluh
satr-r juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah);
j. Sekretaris MKDKI, sebesar Rp21,942.000,00 (dua
puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu
rupiah); dan
k. Anggota MKDKI, sebesar Rp20.787.000,00 (dua puluh
juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Dalam hal Ketua KKI, Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil
Ked<.rk1elan, Ketua Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi
Konsil- Kedokteran, dan Ketua Divisi Konsil Kedokteran
Gigi merangkap sebagai Anggota KKt maka diberikan satu
ienis Hak Kerrangan yang nilattya paling besar.
(4) Dalam hal Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI, dan
Sekretaris MKDKI merangkap sebagai Anggota MKDKI
maka ciiberikan satu jenis Hak Keuangan yang nilainya
paiing besar.
(5) Hak Keuangan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) yang
besarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikerrakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan pertr ndang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas bagr Pirnpinan dan ,furggoia KKI serta Pimpinan dan
Anggou-r MKDKI sebagaimana rlilnaksltd daiam Pasal 2 terdiri atas:
a. braya perjala:'ran dinas. dalr
Lr' jamirran sooral' Pasar 5 . . .
SK No 134935 A
-- 3 of 6 --
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota KKI
serta Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua KKI diberikan biaya perjalanan dinas setara
dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan; dan
b. Wakil Ketua KKI, Ketua Konsil Kedokteran, Ketua
Konsil Kedokteran Gigi, Ketua Divisi Konsil
Kedokteran, Ketua Divisi Konsil Kedokteran Gigi,
Anggota KKI, Ketua MKDKI, Wakil Ketua MKDKI,
Sekretaris MKDKI, dan Anggota MKDKI diberikan
biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan
Cinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Penggunaan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(l) Jaminan sosial berupa Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan
dan Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang jaminan sosial nasional.
(2) Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerl'a dan
Jaminan Kematian bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan dan Anggota MKDKI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Pasal 7. . .
SK No 134939A
-- 4 of 6 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5-
Pasal 7
Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan
kepada Pimpinan dan Anggota KKI serta Pimpinan dan
Anggota MKDKI sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 8
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan
Anggota KKI serta Pimpinan dan Anggota MKDKI dihentikan
apabila:
a. Pimpinan dan/atau Anggota KKI serta Pimpinan dan/ atau
Anggota MKDKI berhenti dan/ atau diberhentikan dari
jabatannya; dan/atau
b. Pimpinan dan/ atau Anggota KKI serta Pimpinan danlatau
Anggota MKDKI mengalami hal lain yang mengakibatkan
pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
Pasal 9
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Hak
Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota KKI serta
Pimpinan clan Anggota MKDKI dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan per'aturan perundar, g-undangan.
Pasal 1 0
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 93 Tahun 2016 tentang Honorarium Anggota
Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4431) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . ,
SK No 134937 A
-- 5 of 6 --
il PRESIDEN
UBUK INDONESIA
6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal Ll April2O22
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Ll April2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukum,
ttd
SK No048310A
Djaman
-- 6 of 6 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 58/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.