No. 57 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes mandatory reporting requirements for job vacancies in Indonesia, aimed at improving labor market information and facilitating job placements. It replaces the previous regulation from 1980 to adapt to current labor market conditions.
The regulation affects employers (Pemberi Kerja) across all sectors who are required to report job vacancies. It also impacts job seekers (pencari kerja) and government entities involved in labor placement and monitoring.
- Article 4 mandates that employers must report job vacancies to the Minister through the Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Labor Information System) without any fees. - Article 5 outlines the required information in the job vacancy report, including employer identity, job title, number of positions, and other relevant details. - Article 6 requires employers to report when a job vacancy has been filled. - Article 17 establishes administrative sanctions for employers who fail to comply with reporting obligations, including written warnings.
- Pemberi Kerja (Employer): Individuals or entities that employ workers. - Pencari Kerja (Job Seeker): Individuals seeking employment. - Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Labor Information System): A digital platform for labor market services.
This regulation came into effect on September 25, 2023, and it repeals the previous Presidential Decree No. 4 of 1980 regarding job vacancy reporting.
The regulation interacts with existing laws on labor placement and protection of Indonesian migrant workers, ensuring that job vacancy reporting aligns with broader labor market policies and protections.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Employers must report job vacancies to the Minister through the Sistem Informasi Ketenagakerjaan as per Pasal 4. This includes providing detailed information about the job and the employer.
According to Pasal 5, job vacancy reports must include the employer's identity, job title, number of positions needed, and other relevant job details.
Employers are required to report when a job vacancy has been filled as stated in Pasal 6.
Pasal 17 outlines that employers who fail to report job vacancies may receive administrative sanctions, including written warnings from the relevant authorities.
As per Pasal 9, job vacancy information is open to job seekers, employers, and government entities, facilitating transparency in the labor market.
Full text extracted from the official PDF (13K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN Menimbang Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2023 TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja; b. bahwa Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20O3 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); SK No 147380A 3. Peraturan Pemerintah . . . -- 1 of 12 -- Menetapkan PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahttn 2O2l Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG WAJIB LAPOR LOWONGAN PEKERJAAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. 2. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang memperkerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 3. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja. SK No 147381A 4. Sistem . . . -- 2 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. 5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. BAB II PELAPORAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 2 (1) Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. (2) Pelayanan informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja. (3) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. SK No 147382 A (4) Pelayanan . . . -- 3 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan Penempatan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 3 Lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari: a. dalam negeri; dan b. luar negeri. Pasal 4 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaporkan oleh Pemberi Kerja. (2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. (3)Sistem Informasi Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (4) Pelaporan lowongan pekerjaan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya. Pasal 5 (1) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat: a. identitas Pemberi Kerja; b. nama . . . SK No 147383 A -- 4 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA b. nama jabatan dan jumlah ten ga kerja yang dibutuhkan; c. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan d. informasi jabatan, meliputi: usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan. (2) Petaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja. Pasa-l 6 Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 8 (1) Lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri sebagaimala dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaporkan secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 1 2 3 4 5 6 7 8 SK No 147384A (2) Pelaporan . . . -- 5 of 12 -- PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA (2) Pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Pasal 9 (1) Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. (2) Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh: a. pencari kerja; b. Pemberi Kerja; c. Pemerintah Pusat; dan d. Pemerintah Daerah. Pasal 10 Pencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; b. angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan; atau c. angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain. Pasal 11 (1) Informasi lowongan pekerjaan dapat diakses oleh setiap pencari kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akses informasi lowongan pekerjaan oleh pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. SK No 147385 A BABIII ... -- 6 of 12 -- PRES]DEN REPI.JELIK INDONESIA - t- BAB III PENGGUNAAN INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 12 Informasi lowongan pekerjaan dapat digunakan untuk: a. memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan; b. memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan; c. perencanaan tenaga kerja; d. Penempatan Tenaga Kerja; e. pelaporan informasi pasar kerja; f. analisis pasar kerja; g. analisis jabatan; h. analisis kebutuhan pelatihan; dan/ atau i. pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan. BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 13 Pemerintah Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab: a. menJrusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan; b. membangun, memelihara, dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan; c. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; SK No 147386 A d. menyebarluaskan . . . -- 7 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; e. menggunakan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, analisis jabatan, analisis kebutuhan pelatihan, dan pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan; f. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja; g. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan h. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Pasal 14 Pemerintah Daerah provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, analisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah provinsi; SK No 147387 A e. melakukan . . . -- 8 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah provinsi; f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah provinsi yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. Pasal 15 Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki tugas dan tanggungjawab: a. melakukan pembinaan kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten / kota untuk memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; b. melakukan verifikasi lowongan pekerjaan; c. menyebarluaskan lowongan pekerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan; d. memanfaatkan informasi lowongan pekerjaan untuk perencanaan tenaga kerja, Penempatan Tenaga Kerja, pelaporan informasi pasar kerja, ana-lisis pasar kerja, dan analisis jabatan dalam satu daerah kabupaten/kota; e. melakukan pembinaan Pengantar Kerja dan/ atau petugas antarkerja dalam satu daerah kabupaten/kota; f. melakukan . . . SK No 147388 A -- 9 of 12 -- PRESIDEN REPUBL]K INDONESIA f. melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/ kota terkait kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan; dan g. memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja dalam satu daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEMBERI KERJA YANG MELAPORKAN LOWONGAN PEKERJAAN Pasal 16 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wa-li kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. BABVI ... SK No 147389 A -- 10 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlalu. Pasal 19 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No 147390 A Agar -- 11 of 12 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGAi?A REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 120 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi dang-undangan dan si Hukum, ttd SK No 187564A Djaman -- 12 of 12 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
tentang KETENAGAKERJAAN
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 57/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 13 mandates the government to verify job vacancies reported by employers to ensure compliance and accuracy.
Pasal 16 allows for awards to be given to employers who comply with reporting requirements, promoting adherence to the regulation.
Pasal 14 and Pasal 15 define the responsibilities of provincial and local governments in overseeing employer compliance with reporting obligations.