Presidential Regulation No. 56 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
Presidential Regulation No. 56 of 2022 establishes the Functional Instructor Allowance (Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur) for Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who are appointed and assigned full-time to the Functional Instructor position. This regulation aims to enhance the quality, performance, dedication, and productivity of civil servants in this role, replacing the previous regulation from 2007.
This regulation specifically affects Civil Servants (Pegawai Negeri Sipil) who hold the Functional Instructor position across various government agencies, both at the central and regional levels.
- According to Pasal 2, Civil Servants in the Functional Instructor position are entitled to receive the Functional Instructor Allowance monthly. - Pasal 3 details the allowance amounts based on the level of the Functional Instructor position, which are specified in the attached schedule. - Pasal 4 states that the allowance for central government employees is sourced from the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), while for regional employees, it comes from the Regional Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). - As per Pasal 5, the allowance will cease if the Civil Servant is appointed to a structural position or another functional position, or for other reasons as stipulated by law. - Pasal 6 outlines that the payment and cessation of the allowance must comply with existing regulations. - Pasal 7 indicates that this regulation revokes Presidential Regulation No. 58 of 2007 upon its enactment.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur (Functional Instructor Allowance): A financial benefit provided to Civil Servants appointed to the Functional Instructor role. - Pegawai Negeri Sipil (Civil Servants): Employees of the government who are appointed to serve in various capacities.
This regulation came into effect on April 11, 2022, and it replaces Presidential Regulation No. 58 of 2007 regarding the Functional Instructor Allowance.
The regulation references several laws and regulations, including Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus, Government Regulation No. 11 of 2017 on Civil Servant Management, and Presidential Decree No. 87 of 1999 on Functional Position Groups for Civil Servants, among others. These references indicate that the new allowance structure aligns with broader civil service regulations and management frameworks.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Civil Servants in the Functional Instructor position are entitled to a monthly allowance as per Pasal 2.
The specific amounts for the Functional Instructor Allowance are detailed in Pasal 3 and the attached schedule, varying by the level of the instructor.
According to Pasal 4, the allowance for central government employees is funded by the State Budget, while regional employees' allowances are funded by the Regional Budget.
The allowance will be terminated if the Civil Servant is appointed to a structural or different functional position, as stated in Pasal 5.
The payment and cessation of the allowance must follow existing regulations, as outlined in Pasal 6.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSTRUKTUR
DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kineq'a Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan F\rngsional Instruktur, perlu diberikan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Instruktur yang sesuai
dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaan;
bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2007
tentang T\.rnjangan Jabatan Fungsional Instruktur
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
Menimbang
Mengingat
a
b
1,
2.
kebutuhan dalam rangka mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan F{a
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Instruktur;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentangAparahrr
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan . . .
SK No 132866 A
-- 1 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun. L977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 20 17
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477l.;
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun'1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
MEMUTUSKAN:
MenetapKAN : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL INSTRUKTUR.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimi.ksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya
disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3
4
5
Pasal 2...
SK No 132867 A
-- 2 of 5 --
a
PRESIDEN
REPUELIK INDONES]A
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Instnrktur diberikan
Tunjangan Instruktur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Instruktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Ttnjangan Instruktur bagi:
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Instruktur dihentikan apabila Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Instruktur dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Instruktur, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
b
SK No 132868 A
Agar
-- 3 of 5 --
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden -ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal lL Apil 2022
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal ll April2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 92
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
LIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hrrkum,
ttd
*
SK No 134882A
sil anna Djarnan
-- 4 of 5 --
PRESIDEN
ELIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2022
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSTRUKTUR
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
INSTRUKTUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A,
JOKO WIDODO
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
istrasi Hukqm,
NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN
TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Instruktur Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Instruktur AhIi Madya Rp1.380,000,00
3 Instruktur Ahli Muda Rp1,100,000,00
4 Instruktur Ahli Pertama Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional
I Instruktur Penyelia Rp960.000,00
2
3
Instruktur Mahir Rp500.000,00
Instruktur Terampil Rp360.000,00
SK No 134880 A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 56/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
This regulation revokes Presidential Regulation No. 58 of 2007, as mentioned in Pasal 7.
The regulation is effective from April 11, 2022, as stated in Pasal 8.