No. 55 of 2023
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation establishes the honorarium and facilities for members of the Komisi Paripurna (Plenary Commission) and the Badan Pekerja (Working Body) of the Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (National Commission on Violence Against Women). It aims to enhance the quality, performance, and dedication of these bodies in their efforts to combat violence against women in Indonesia.
The regulation affects members of the Komisi Paripurna, which includes the chairperson, vice-chairperson, and other members, as well as the Badan Pekerja, which provides administrative and support services to the Komisi Paripurna. These bodies are involved in activities related to addressing violence against women in various sectors.
According to Pasal 2, both the Komisi Paripurna and Badan Pekerja are entitled to receive honorarium and facilities. Pasal 3 outlines the monthly honorarium amounts: the chairperson receives Rp35,000,000, the vice-chairperson Rp33,000,000, and members Rp31,000,000. For the Badan Pekerja, the honorarium varies by position, with the secretary-general receiving Rp29,450,000, coordinators Rp13,200,000, and other staff receiving amounts ranging from Rp4,500,000 to Rp9,246,000. Honorarium is subject to income tax as per Pasal 3 ayat (5). Facilities include travel expenses, social security, and operational vehicles as stated in Pasal 4.
"Komisi Paripurna" refers to the highest authority within the National Commission on Violence Against Women, while "Badan Pekerja" is the unit that supports the Komisi Paripurna in its duties.
This regulation came into effect on September 14, 2023. It replaces and revokes the previous regulation, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017, regarding honorarium for the same commission, as stated in Pasal 9.
The regulation references the previous Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017, which is now revoked, and it aligns with national social security regulations as mentioned in Pasal 6. It also adheres to the provisions of the Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 and other relevant laws governing the commission's operations.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 3 specifies the monthly honorarium for the Komisi Paripurna: chairperson Rp35,000,000, vice-chairperson Rp33,000,000, and members Rp31,000,000. For the Badan Pekerja, the secretary-general receives Rp29,450,000, coordinators Rp13,200,000, and other staff varying from Rp4,500,000 to Rp9,246,000.
According to Pasal 3 ayat (5), the honorarium is subject to income tax in accordance with applicable laws.
Pasal 4 outlines the facilities provided to the Komisi Paripurna and Badan Pekerja, including travel expenses, social security, and operational vehicles.
The regulation is effective from September 14, 2023, as stated in Pasal 10.
Pasal 9 indicates that this regulation revokes Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 regarding honorarium for the same commission.
Full text extracted from the official PDF (6K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
SALINAN
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2023
TENTANG
HONORARIUM DAN FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
PEKER..IA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a
b
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan kinerja bagi anggota dan badan
pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, perlu diatur mengenai honorarium bagi
anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap perempuan;
bahwa pengaturan mengenai honorarium bagi anggota
dan badan pekeda Komisi Nasional Anti kekerasan
Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2Ol7 tentang
Honorarium Bagi Anggota dan Badan pekerja Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan sudah
tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung
jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf bl perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Honorarium
dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan pekerja
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan;
fa3al + 3y1tJl) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2O0S tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap perempuan;
c
Mengingat 1
2
SK No 161830 A
MEMUTUSI(AN:
-- 1 of 5 --
I
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG HONORARIUM DAN
FASILITAS BAGI KOMISI PARIPURNA DAN BADAN
PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN
TERHADAP PEREMPUAN.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Komisi
Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota.
2. Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan yang selanjutnya disebut Badan
Pekerja adalah unit yang memiliki tugas memberikan
dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada
Komisi Paripurna dalam melaksanakan tugas Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang
dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 2
Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan honorarium
dan fasilitas.
Pasal 3
(1) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
diberikan setiap bulan.
(2) Besaran honorarium yang diberikan kepada Komisi
Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. ketua, sebesar Rp35.00O.0O0,0O (tiga puluh lima
juta rupiah);
b. wakil ketua, sebesar Rp33.00O.00O,0O (tiga puluh
tiga juta rupiah); dan
c. anggota, sebesar Rp31.0O0.OOO,0O (tiga puluh
satu juta rupiah).
(3) Besaran . . .
SK No 161828A
-- 2 of 5 --
a!:l:FILEiN
REPUELIK INDONESIA
(3) Besaran honorarium yang diberikan kepada Badan
Peke{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. sekretaris jenderal, sebesar Rp29.45O.000,00 (dua
puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
b. koordinator bidang, sebesar Rp13.200.000,00 (tiga
belas juta dua ratus ribu rupiah);
c. koordinator subkomisi, sebesar Rp13.200.000,00
(tiga belas juta dua ratus ribu rupiah);
d. asisten koordinator bidang, sebesar Rp9.246.00O,O0
(sembilan juta dua ratus empat puluh enam ribu
rupiah);
e. asisten koordinator subkomisi, sebesar
Rp9.246.00O,0O (sembilan juta dua ratus empat
puluh enam ribu rupiah);
f. staf divisi, sebesar Rp6.298.00O,00 (enam juta dua
ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
g. staf pendukung, sebesar Rp5.226.000,00 (lima juta
dua ratus dua puluh enam ribu rupiah); dan
h. staf pembantu umum, sebesar Rp4.50O.000,0O
(empat juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Honorarium bagl Komisi Paripurna dan Badan Pekerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan
Badan Pekerja terdiri atas:
a. biaya perjalanan dinas;
b. jaminan sosial; dan
c. kendaraan dinas/ operasional.
Pasal 5...
SK No 161829A
-- 3 of 5 --
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas untuk Komisi Paripurna yaitu
biaya perjalanan dinas setingkat dengan biaya
perjalanan dinas bagi jabatan pimpinan tinggi madya di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional HaI<
Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Biaya perjalanan dinas untuk Badan Pekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan,
jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 7
Kendaraan dinas/operasional diberikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan atau ketentuan yang merupakan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2Ol7 tentang
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi
Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 1 0
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
SK No 161784A
-- 4 of 5 --
REPUBIJK TND
Agar setiap
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tan[gal 14 September 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 114
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
SK No 16l8l7A
Djaman
-- 5 of 5 --For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
tentang HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 55/2023. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 8 states that existing regulations related to the previous honorarium will remain in effect as long as they do not contradict this new regulation.
Pasal 6 mandates that social security, including health and accident insurance, must comply with national social security laws.