No. 55 of 2022
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
© 2026 KBLI.CO.ID. All rights reserved.
Plain-English summary of the regulation's substance and how it affects PT PMA operations.
This regulation, Presidential Regulation No. 55 of 2022, establishes the framework for delegating business licensing authority in the mineral and coal mining sector from the central government to provincial governments in Indonesia. It aims to streamline the licensing process, enhance efficiency, and ensure compliance with national standards in mining operations.
The regulation primarily affects provincial governments, mining companies, and other stakeholders involved in the mineral and coal sectors. It applies to various business activities related to mining, including exploration, extraction, processing, and transportation of minerals and coal.
- Pasal 2 outlines the scope of delegation, which includes granting licenses, providing guidance, and overseeing the implementation of delegated business licenses. - Pasal 4 mandates provincial governments to execute delegated licensing effectively and efficiently, adhering to norms and standards set by the central government. - Pasal 5 states that the central government will provide guidance and supervision to provincial governments regarding the delegation. - Pasal 6 requires provincial governments to report on the implementation of delegated licensing to the Minister and relevant authorities.
- Pendelegasian (delegation): The transfer of certain governmental authority from the central government to provincial governments for business licensing in mining. - Izin Usaha Pertambangan (IUP): A license to conduct mining activities. - Izin Pertambangan Rakyat (IPR): A license for small-scale mining activities. - Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB): A license for specific types of rock mining activities. - Izin Pengangkutan dan Penjualan: A license for transporting and selling mining commodities.
This regulation came into effect on April 11, 2022, and does not specify any transitional provisions or amendments to previous regulations.
The regulation references Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, which governs mining activities, indicating that the delegation of authority must align with existing laws and regulations in the mining sector.
The articles and operational points most commonly referenced in practice.
Pasal 2 defines the scope of delegation, which includes granting licenses, providing guidance, and overseeing the implementation of business licenses in the mining sector.
Pasal 4 requires provincial governments to implement delegated business licensing effectively and efficiently, following the norms and standards set by the central government.
Pasal 5 states that the central government will conduct guidance and supervision over the provincial governments' implementation of the delegated authority.
Pasal 6 mandates provincial governments to submit reports on the implementation of delegated business licensing to the Minister and relevant authorities.
Pasal 2 also specifies the types of licenses that can be granted under the delegation, including IUP, IPR, SIPB, and others related to mining activities.
Indonesian business classifications explicitly referenced or governed by this regulation.
Click a code to see the full KBLI profile — risk, foreign-ownership, licensing, and setup cost.
Full text extracted from the official PDF (11K chars). For legal disputes, cite the official JDIH BPK source linked below.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2L tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l t.entang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENDELEGASIAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA, BABI.., SK No 132894 A -- 1 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2, Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara. 3. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 4, Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara. 5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 6. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah Pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 7. Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 8. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjua-l komoditas tambang mineral atau batubara. 9.Izin . . . SK No 132893 A -- 2 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan. 10. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 11. Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan mineral dan batubara. BAB II LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN Pasal 2 (l) Pendelegasian meliputi: a. pemberian: 1. sertifikat standar; dan 2. izin; b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan. (21 Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang: a. penyelidikan umum; b. eksplorasi; c. studi kelayakan; d, konstruksi Pertambangan; e. pengangkutan; f. Iingkungan Pertambangan; g. reklamasi dan pascatambang; SK No 132892 A h.keselamatan... -- 3 of 8 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau i. penambangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angl<a 2 terdiri atas: a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; d. SIPB; e. IPR; f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam; g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan; i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi; j. IUP untuk penjualan komoditas minerai bukan logam; k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan l. IUP untuk penjualan komoditas batuan. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan; b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; dan c. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan. SK No 132891 A (5) Pengawasan... -- 4 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. perencanaanpengawasan; b. pelaksanaan pengawasan; dan c. monitoring dan evaluasi pengawasan. (6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas: a. kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan b. tata kelola pengusahaan Pertambangan. (7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan: a, inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan b. pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata kelola pengu.sahaan Pertambangan. (8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur. (9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk: a. pembinaan; atau b. pemberian sanksi administratif. (10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Peizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan: a. pengelolaananggaran; b. sarana dan prasarana; dan c. operasional, inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan. (11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksaaakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3.., SK No 132890A -- 5 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi: a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan c, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan. BAB III PENYELENGGARAAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA Pasal 4 Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangaa mineral dan batubara. BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN Pasal 5 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan . . . SK No 132889 A -- 6 of 8 -- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 6 (1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuax peraturan perundang-undangan. BAB V PENDANAAN Pasal 7 Pendanaan dalam pelaksanaan: a. pemberian sertifikat standar dan izit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2; b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufb; dan c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi. Pasal 8 Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 132888A Agar -- 7 of 8 -- PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RePublik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggril Ll Apil2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ll Apnl2O22 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 91 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd. SK No 132887A sil anna Djaman -- 8 of 8 --
For compliance and dispute work, cite the original Indonesian text directly.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Emerhub is a licensed corporate-services provider in Indonesia. We handle PT PMA setup, OSS NIB application, sector-specific permits, LKPM filing, and the full compliance stack triggered by Perpres 55/2022. Get an exact quote for your specific situation.
Citation formats for legal briefs, academic papers, or journalism.
Pasal 2 ayat (11) prohibits the subdelegation of the delegated authority to district or city governments.